SOP Penggunaan Sumber Alternatif Listrik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGGUNAAN SUMBER LISTRIK ALTERNATIF No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL Pengertian Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit Terkait



No. Revisi 0



Halaman 1/ 1



Ditetapkanoleh: Direktur RSUD Muhammad Sani TanggalTerbit:



dr. H. ZULHADI,MPH Pembina Nip. 19760101 200502 1 005 Adalah penggunaan sumber listrik yang lain selain sumber listrik utama (PLN) Untuk tetap dapat melakukan pelayanan listrik di rumah sakit dalam waktu 24 jam 1. Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2306/Menkes/Per/XI/2011 tentang Persyaratan Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal RS 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 1. Mengidentifikasi sumber listrik alternatif yang akan digunakan 2. Menghitung daya listrik yang dihasilkan dari sumber listrik alternatif 3. Apabila daya listrik dari sumber listrik alternatif yang sudah ada belum mencukupi maka perlu penambahan sumber listrik alternatif yang lain 4. Melakukan perawatan berkala pada sumber listrik alternarif (genset) sehingga siap digunakan pada setiap saat terjadi pemadaman sumber listrik utama (PLN) IPSRS