SOP Pengiriman Vaksin Covid-19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MANAJEMEN PENGIRIMAN VAKSIN COVID - 19 : 440/541/PKMARCA/SOP/ No.Dokumen II/2021



SOP



UPT Puskesmas Arcamanik



No.Revisi



: 00



Tanggal Terbit Halaman



: 1 Maret 2021 : 1/4



dr.Riska Melawati NIP. 19740516 200501 2 008 Pengiriman vaksin dari sarana pelayanan kefarmasian UPT Puskesmas Arcamanik Ke Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19



1. Pengertian



Menjamin vaksin dikirim sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 2. Tujuan



3. Kebijakan



4. Referensi



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Arcamanik Nomor. 440/054/PKM ARCA/SK/I/2021 tentang Pelayanan Farmasi di UPT Puskesmas Arcamanik.



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan di Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian 4. Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 9 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik 5. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)



5. Prosedur/ Langkahlangkah



UPT Puskesmas Arcamanik



Alat dan Bahan: 1. Cold box 2. Vaccine carrier 3. Cool pack 4. Cold pack 5. Thermometer 6. Termograf 7. Digital Data Logger 8. Alarm 9. Peralatan pendukung Cold Chain 10. Dokumen Pencatatan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) dan Vaccine Arrival Report (VAR) 11. Ruang untuk menyimpan peralatan Cold Chain dan logistik



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MANAJEMEN PENGIRIMAN VAKSIN COVID - 19 : 440/541/PKMARCA/SOP/ No.Dokumen II/2021



SOP



No.Revisi



: 00



Tanggal Terbit Halaman



: 1 Maret 2021 : 2/4



dr.Riska Melawati



Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan: a) Pengiriman vaksin wajib menggunakan cold box, vaccine carrier disertai dengan cool pack atau alat transportasi vaksin lainnya yang sesuai dengan jenis vaksin COVID-19. b) Pada setiap cold box, vaccine carrier atau alat transportasi vaksin lainnya disertai dengan alat pemantau suhu c) Untuk peralatan pendukung dan logistik lainnya menggunakan sarana pembawa lain yang standar, sesuai dengan ketentuan; d) Prosedur pengiriman vaksin harus divalidasi. e) Durasi pengiriman vaksin COVID-19 tidak boleh melebihi durasi pengiriman sebagaimana hasil dari validasi pengiriman. f) Penyimpanan vaksin serta logistik vaksinasi lainnya seperti Auto Disable Syringe – ADS, Safety Box, Alcohol Swab) disimpan pada area/ruang yang telah ditentukan di dalam instalasi farmasi mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku g) Vaksin disimpan dalam chiller, vaccine refrigerator dan/atau tempat penyimpanan vaksin lain yang sesuai dengan masing-masing jenis vaksin COVID-19 pada suhu yang direkomendasikan. h) Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau



menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menangani vaksin dan logistik vaksinasi lainnya i) Gunakan masker bedah/masker medis dan apabila diperlukan memakai sarung tangan 1. Langkah Validasi Pengiriman a. Penyusunan protokol validasi - Penetapan tujuan, ruang lingkup dan prosedur validasi - Penetapan ukuran cold box/vaccine carrier, jumlah ice pack/ice gel/cool pack, waktu pengiriman



UPT Puskesmas Arcamanik



b. Penyiapan peralatan dan persiapan validasi - Ambil ice pack/ice gel/cool pack dari freezer lalu lakukan pengkondisian ice pack/ice gel/cool pack dengan disimpan pada bidang datar. - Lakukan pengecekan mengetahui kondisi ice pack/ice gel/cool pack siap digunakan - Siapkan peralatan cold box/vaccine carrier - Siapkan termometer yang telah terkalibrasi STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MANAJEMEN PENGIRIMAN VAKSIN COVID - 19 : 440/541/PKMARCA/SOP/ No.Dokumen II/2021 dr.Riska Melawati : 00 SOP No.Revisi Tanggal Terbit : 1 Maret 2021 Halaman : 3/4 - Siapkan form pencatatan c. Pelaksanaan validasi - Simpan vaksin tidak bersentuhan langsung dengan ice pack/ice gel/cool pack - Letakkan termometer di dekat vaksin dan tidak bersentuhan langsung dengan ice pack/ice gel/cool pack - Tunggu suhu hingga stabil - Catat suhu pada saat akan dikirim - Lakukan pengiriman sesuai kondisi sebenarnya. d. Evaluasi dan kesimpulan atau rekomendasi hasil - Evaluasi data - Hasil validasi dijadikan dasar dalam penyusunan prosedur pengiriman vaksin. 2. Langkah Pengiriman Vaksin a. Lakukan pengepakan produk rantai dingin di area yang dilengkapi pendingin udara pada suhu di bawah 25 °C. b. Gunakan jumlah alat sesuai dengan hasil validasi, material pengemasan, Cold box, Box Styrofoarm, ice



c. d. e.



f. g. h.



i.



pack/ice gel/cool pack, Pembatas, Plastik pelindung produk, thermometer dengan sensor suhu Lakukan pengkondisian cold box sebelum digunakan sesuai hasil validasi Letakkan ice pack/ice gel/cool pack sesuai dengan jumlah hasil validasi Tempatkan Sensor Suhu Thermometer di dalam cold box namun pada tempat yang aman sehingga tidak bersentuhan langsung dengan ice gel Tutup Cold box dan catat suhu barang saat akan dikirim Siapkan dokumen pengiriman Lakukan semua pencatatan secara manual dan/atau elektronik meliputi nama produk, jumlah, nomor bets, tanggal kedaluwarsa dan tujuan pengiriman agar pengeluaran produk dapat ditelusuri. Catat suhu pada saat diterima oleh sarana penerima



6. Diagram Alir



1. 2.



Penanggung Jawab Sarana Petugas Pengelola Vaksin



7. Unit Terkait



UPT Puskesmas Arcamanik



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MANAJEMEN PENGIRIMAN VAKSIN COVID - 19 : 440/541/PKMARCA/SOP/ No.Dokumen II/2021



SOP



No.Revisi



: 00



Tanggal Terbit Halaman



: 1 Maret 2021 : 4/4



dr.Riska Melawati



8. Rekam Historis Perubahan



No



Yang dirubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan