Sop Pengukuran Budaya Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGUKURAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman :



0



1/2



Ditetapkan oleh Direktur RS Permata Hati SPO



Tanggal Terbit :



dr. Harist Hamonangan Menurut Blegen (2006) dan Hamdani (2007), budaya keselamatan pasien adalah persepsi yang dibagikan diantara anggota organisasi yang ditujukkan untuk melindungi pasien dari kesalahan tata laksana maupun cidera akibat intervensi. Persepsi ini meliputi kumpulan norma, standar profesi, kebijakan komunikasi dan tanggung jawab dalam keselamatan pasien. Budaya ini kemudian mempengaruhi keyakinan dan tindakan Pengertian



individu dalam memberikan pelayanan. Budaya keselamatan pasien merupakan bagian penting dalam keseluruhan budaya organisasi yang diperlukan dalam institusi kesehatan. Budaya keselamatan didefinisikan sebagai seperangkat, keyakinan, norma, perilaku, peran, dan praktek social maupun teknis dalam meminimalkan pajanan yang membahayakan atau



mencelakakan



karyawan,



manajemen,



pasien



atau



anggota



masyarakat lainnya. 1. Meningkatkan kesadaran staf Rumah Sakit mengenai keselamatan pasien 2. Mendiagnosa dan menilai keadaan budaya keselamatan pasien saat itu 3. Mengidentifikasi kekuatan atau kelebihan suatu area/unit untuk Tujuan



pengembangan program keselamatan pasien 4. Menguji perubahan trend budaya keselamatan pasien sepanjang waktu 5. Mengevaluasi



dampak



budaya



dari



inisiatif



dan



intervensi



keselamatan pasien 6. Mengadakan perbandingan baik internal maupun eksternal Kebijakan



-



UU Rep. Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang RS



-



UU Rep. Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



PENGUKURAN BUDAYA KESELAMATAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman :



-



0 1/2 UU Rep. Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



-



UU Rep. Indonesia No. 29 tahun 2004 tentan Praktik Kedokteran



-



Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 11 tahun 2007 tentang Keselamatan



- Keputusan Direktur RSUD Jagakarsa Nomor 290 Tahun 2017 1. Seluruh personel/staf memiliki kesadaran yang konstan dan aktif tentang hal yang potensial menimbulkan masalah 2. Baik staf maupun organisasi mampu membicarakan kesalahan, belajar dari kesalahan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan 3. Bersikap terbuka dan adil / jujur dalam membagi informasi secara terbuka dan bebas, dan penanganan adil bagi staf bila insiden terjadi 4. Pimpinan terkait menerangkan bahwa penyebab insiden keselamatan pasien tidak dapat dihubungkan dengan sederhana ke staf yang terlibat. Semua insiden berkaitan juga dengan system tempat orang itu Prosedur



bekerja 5. Perubahan nilai, keyakinan dan perilaku menuju keselamatan pasien penting bukan hanya bagi staf, melainkan juga semua orang yang bekerja di rumah sakit serta pasien dan keluarganya. Tanyakan apa yang bisa mereka bantu untuk meningkatkan keselamatan Pasien 6. Penjelasan atau pemahaman tentang aktivitas organisasi yang bersifat resiko tinggi dan rentan kesalahan 7. Lingkungan yang bebas menyalahkan, sehingga orang dapat melapor kesalahan tanpa penghukuman



Unit Terkait



Semua Unit di RSUD Jagakarsa