7 0 303 KB
PENJAGA MALAM
SOP
No. Dokumen
: SOP/ADM/
No. Revisi
:0
Tgl. Terbit
: 2 Januari 2018
Halaman
:1
/I/2018
PUSKESMAS KANDANGSERANG
1. Pengertian
JUMIAN, SKM NIP. 196507121987111001
Jaga Malam adalah suatu kegiatan untuk menjaga keamanan dan lingkungan puskesmas dimalam hari.
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam menjaga keamanan lingkungan puskesmas di malam hari.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : SK/
I/2018 Tentang
Penetapan Penjaga Malam dan Uraian Tugas. 4. Referensi
-
5. Prosedur
a. Petugas Penjaga malam mulai sesudah seluruh karyawan puskesmas pulang pukul 17.00 s/d 07.00 WIB setiap hari. b. Petugas melakukan pengecekan lingkungan sekitar puskesmas untuk memastikan keamanannya. c. Petugas menyalakan dan mematikan lampu setiap jaga malam. d. Mengecek kunci-kunci pintu dan pagar puskesmas. e. Menulis setiap kejadian-kejadian penting selama jam jaga malam di buku laporan. f. Mengisi buku serah terima jaga kondisi/keadaan dengan pramu puskesmas.
6. Diagram Alir
-
7. Unit Terkait
a. Gedung Induk Pelayanan Rawat Jalan.
Rekaman Historis Perubahan No
Halaman
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
PENJAGA MALAM No.Dokumen : DT/I/ADM/
DAFTAR No. Revisi Tgl. Terbit TILIK Halaman
/I/2018
:0 : 2 Januari 2018 :1
PUSKESMAS KANDANGSERANG
JUMIAN, SKM NIP. 196507121987111001
No
Kegiatan
1.
Apakah petugas penjaga malam mulai sesudah seluruh karyawan
Ya
Tidak
Tidak Berlaku
puskesmas pulang pukul 17.00 s/d 07.00 WIB setiap hari?
2.
Apakah petugas melakukan pengecekan lingkungan sekitar puskesmas untuk memastikan keamanannya?
3.
Apakah petugas menyalakan dan mematikan lampu setiap jaga malam?
4.
Apakah petugas mengecek kunci-kunci pintu dan pagar puskesmas.?
5.
Apakah petugas menulis setiap kejadian-kejadian penting selama jam jaga malam di buku laporan?
6
Apakah petugas mengisi buku serah terima jaga kondisi/keadaan dengan pramu puskesmas?
CR : …………………………………………%. ……………………………… Pelaksana/Auditor
(………………………………)