7 0 136 KB
PENULISAN RESEP
No. Dokumen : 28 / 06 /BLBD/17 No. Revisi : 0
SOP
Tgl. Terbit : 07 / 01 / 2017 Halaman : 1 / 2
PUSKESMAS
dr. TITIK SRI HARSASIH
BALONGBENDO
NIP. 197505092007012020
1. Pengertian
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter atau dokter gigi, perawat dan bidan kepada petugas di unit obat untuk membuat, menyediakan, dan menyerahkan obat-obat yang tertulis di dalamnya
2. Tujuan 3. Kebijakan
kepada pasien yang bersangkutan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menulis resep Keputusan Kepala Puskesmas Balongbendo Nomor 440/55/404.5.2.1.16/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis di
4. Referensi 5. Prosedur/ langkah-langkah
Puskesmas Balongbendo 1. Petugas menentukan obat yang akan diberikan kepada pasien setelah memeriksa dan melakukan tindakan yang mencakup : 2. Jenis obat (berdasarkan diagnosis serta riwayat medis dan obatobatan pasien yang diperoleh dari keterangan pasien atau status pasien). 3. Dosis obat (berdasarkan umur atau berat badan pasien dan tingkat keparahan penyakit). 4. Keterangan lain (berdasarkan sifat dan karakteristik obat). 5. Petugas menulis resep dengan jelas, baik aturan minum maupun jumlah obat. 6. Petugas memberikan resep kepada pasien.
6. Diagram alir Petugas menentukan obat yang akan diberikan kepada pasien setelah memeriksa sesuai dengan prosedur
1
PENULISAN RESEP PUSKESMAS BALONGBENDO
SOP
No. Dokumen : 28 / 06 / BLBD / 17 No. Revisi : 0 Tgl. Tebit : 07 / 01 / 2017 Halaman : 2 / 2
dr.TITIK SRI HARSASIH NIP: 19750509 200701 2020
Petugas menulis resep dengan jelas, baik aturan minum maupun jumlah obat.
Petugas memberikan resep kepada pasien.
7. Unit terkait 8. Dokumen terkait
Seluruh unit pelayanan klinis -
REKAMAN HISTORIS
No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
2
Diberlakukan tgl.