12 0 176 KB
PENYIMPANAN OBAT HIGH ALERT SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
440/ 00
/
/SOP/
/
1/2
PUSKESMAS BOOM BARU
Dr. Hj. Dian Hayati NIP.197910012006042017
1. Pengertian
Penyimpanan Obat High Alert adalah kegiatan memberi label, menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat High Alert yang diterima pada tempat yang telah ditentukan.
2. Tujuan
1. Menghindari resiko terjadinya kesalahan penggunaan obat yang dapat membahayakan pasien. 2. Menjamin keselamatan pasien
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Boom Baru Nomor : 440/053/UKP/SK/VIII/2017 tentang Pelayanan Farmasi
4. Referensi
1.Permenkes RI No.30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2.Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Daerah, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta,Tahun 2007. 3. Permenkes RI No.11Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien.
5. Alat dan bahan
Label obat High Alert
6. Langkah-langkah
1. Obat kategori High Alert dari Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kota Palembang ataupun distributor diterima oleh petugas gudang dan langsung diberi label High Alert sampai pada kemasan terkecil. 2. Obat High Alert diletakkan ditempat yang sudah ditentukan sesuai SOP penyimpanan perbekalan farmasi.
7. Bagan alir Obat kategori HIgh Alert diterima dari Gudang
Mulai
DKK Palembang atau Distributor
Obat High Alert diletakkan ditempat yang sudah ditentukan sesuai SOP penyimpanan perbekalan farmasi.
Selesai
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
10. Dokumen terkait
1
11. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
2
Tanggal mulai diberlakukan