SOP Penyusunan Renstra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar Operasional Prosedur Kegiatan Perencanaan dan Program RSUD Kepahiang



Pedoman Dokumen.



PENYUSUNAN RENCANA STRATEGI BISNIS RUMAH SAKIT



SPO RSUD KEPAHIANG



No. Kode



:



Terbitan



: 01



No. Revisi



:0



Tgl. Mulai Berlaku : Halaman



1. Pengertian



Ditetapkan Oleh Pimpinan BLUD RSUD Kepahiang



:



H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si NIP: 19840715



 Renstra Bisnis RSUD Kepahiang adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.  Renstra Bisnis RSUD Kepahiang dimaksudkan sebagai kerangka makro perencanaan jangka menengah (5 tahunan) dalam perumusan rencana strategis pembangunan di RSUD Kepahiang yang menjabarkan visi, misi, dan program Kerja RSUD ke dalam strategi pembangunan, kebijakan umum, program prioritas dan kegiatan kerja RSUD Kepahiang  Renstra Bisnis RSUD Kepahiang dibuat oleh tim penyusun yang dibentuk dari masing-masing bidang pelayanan yang ada di RSUD Kepahiang.  Renstra Bisnis RSUD Kepahiang dibuat dengan tujuan : (a) Menjaga kesinambungan dan sinergisitas antara program-program tahun sebelumnya, tahun yang sedang berjalan serta dengan programprogram pembangunan di RSUD Kepahiang pada tahun-tahun yang akan datang, (b) Sebagai pedoman dan acuan utama untuk merumuskan Rencana Bisnis Anggaran dan (c) Sebagai alat pengendali dan evaluasi pencapaian kinerja 5 (lima) tahun di RSUD.  Renstra Bisnis RSUD Kepahiang mengikuti dan mendukung program pemerintah daerah yang tertuang dalam (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) RPJMD Kabupaten Kepahiang.  Penyusunan Renstra Bisnis RSUD Kepahiang dilakukan juga dengan melihat hasil evaluasi dari program dan kegiatan sebelumnya.



i



Standar Operasional Prosedur Kegiatan Perencanaan dan Program RSUD Kepahiang



Pedoman Dokumen.



 Anggota Tim Penyusun Renstra Bisnis RSUD Kepahiang adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Pimpinan BLUD melalui surat keputusan (SK) Pimpinan BLUD. 2. Tujuan



 Pembuatan prosedur ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi tim penyusun dokumen dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing anggota tim, hingga memudahkan dalam penyusunan dokumen Renstra.  Untuk menjaga kesinambungan dan sinergisitas antara programprogram tahun sebelumnya, tahun yang sedang berjalan serta dengan program-program pembangunan di RSUD Kepahiang pada tahun-tahun yang akan datang.  Sebagai alat pengendali dan evaluasi pencapaian kinerja 5 (lima) tahun di RSUD



3. Kebijakan 4. Referensi



Surat Keputusan Pimpinan BLUD No.  PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  Permenkeu Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum  Permenpan RI No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 Tanggal 27 Januari 2010 Tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupeaen Kepahiang Tahun 2010-2015



5. Prosedur



A. Tahap Pertama Mengkaji implikasi visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih,



ii



Standar Operasional Prosedur Kegiatan Perencanaan dan Program RSUD Kepahiang



Pedoman Dokumen.



terhadap tugas pokok dan fungsi RSUD Kepahiang B. Tahap Kedua 1. Menerima secara resmi rancangan awal RPJMD Kabupaten Kepahiang dari Kepala Bappeda 2. Menyelaraskan ketersediaan anggaran dengan Tim TAPD terhadap rencana bisnis RSUD Kepahiang 3. Merancang Renstra yang mengacu pada rancangan awal RPJMD Kabupaten Kepahiang 4. Pimpinan BLUD merumuskan visi dan misi RSUD terhadap jabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah 5. Pimpinan BLUD mengeluarkan SK pembentukan tim penyusun Renstra 6. Tim mengumpulkan data-data penunjang meliputi : Penjabaran RPJMD Kabupaten, Laporan Tahunan RSUD, Profil RSUD, DPA minimal 3 tahun terakhir, Evaluasi Renstra tahun sebelumnya, dan dokumen Monev seluruh kegiatan RSUD tahun sebelumnya. 7. Melakukan kajian strategis untuk menetapkan strategi dalam merumuskan langkah dalam pencapaian visi dan misi SKPD, sesuai tugas dan fungsinya 8. Menganalisis kelebihan dan kekurangan lingkungan eksternal dan internal RSUD 9. Menyusun program sebagai penjabaran dari kajian-kajian di atas 10. Menyusun rencana kegiatan yang merupakan penjabaran dari program 11. Memasukkan kesimpulan hasil dari pemikiran tim kedalam bentuk dokumen 12. Verifikasi oleh pimpinan BLUD 13. Disampaikan kepada Kepala Bappeda sebagai masukan untuk menyusun Rancangan RPJM Daerah sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Daerah 6. Unit Terkait



 Koordinator Bagian Tata Usaha  Koordinator SubBag Humas dan Kepegawaian  Koordinator SubBag Perencanaan dan Pelaporan



iii



Standar Operasional Prosedur Kegiatan Perencanaan dan Program RSUD Kepahiang



 Koordinator SubBag Keuangan  Koordinator Bidang Pelayanan  Koordinator Bidang Keperawatan  Koordinator Seksi Penunjang Medis  Koordinator Seksi Pelayanan Medis  Koordinator Seksi Keperawatan  Koordinator Seksi Profesi & Askep  Dan kelompok jabatan fungsional 7. Distribusi



 Koordinator Bagian Tata Usaha  Koordinator SubBag Humas dan Kepegawaian  Koordinator SubBag Perencanaan dan Pelaporan  Koordinator SubBag Keuangan  Koordinator Bidang Pelayanan  Koordinator Bidang Keperawatan  Koordinator Seksi Penunjang Medis  Koordinator Seksi Pelayanan Medis  Koordinator Seksi Keperawatan  Koordinator Seksi Profesi & Askep  Pimpinan BLUD  Bappeda  Arsip



iv



Pedoman Dokumen.