14 0 73 KB
PERACIKAN PUYER No. Dokumen : UKP/R.FARMASI/SOP-005/2017 No. Revisi : SOP Tgl Terbit : 19 Januari 2017 Halaman : 1/1 UPT PUSKESMAS
Majid Ishak
LINGGANG BIGUNG 1.Pengertian
NIP.196109011982111001
2.Tujuan 3.Kebijakan
4.Referensi
Prosedur ini mengatur cara peracikan puyer. Prosedur ini dibuat untuk menjamin obat diracik sesuai dengan permintaan dalam resep. SK Kepala UPT Puskesmas Linggang Bigung Nomor 440.000/012/AKR-VIII/PKM-LB Tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian. 1. PMK Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. 2. Pedoman Teknis Pengelolaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Puskesmas. 3. Materi Pelatihan Kefarmasian Di Puskesmas. 1. Petugas farmasi menghitung dosis dan jumlah obat yang dibutuhkan dalam peracikan sesuai dengan permintaan pada resep. 2. Petugas farmasi menyiapkan mortir dan stamper untuk menghaluskan obat. 3. Petugas farmasi menyiapkan dan menyusun kertas puyer dengan jumlah obat
5.Prosedur
yang diminta pada resep. 4. Petugas farmasi membagi obat yang telah dihaluskan pada kertas puyer, kemudian membungkus puyer tersebut. 5. Petugas farmasi menghitung kembali jumlah puyer, kemudiaan memasukkan puyer kedalam klip obat.
6.Unit Terkait
6. Petugas farmasi memberikan etiket berwarna putih untuk puyer. 1. Ruang farmasi