14 0 82 KB
RSNU TUBAN
PENGGANTIAN LAMPU MATI Halaman 2 dari 2 007.12.9/RSNU /K-1.3/A.1/II/2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal diterbitkan: 01 Februari 2019
Revisi: 01
Ditetapkan di: Tuban, 01 Februari 2019 Direktur,
dr. Didik Suharsoyo, M.ARS., M.M. NIK. 101 08 003 Pengertian
Suatu tindakan untuk mengusahakan agar bola lampu yang mati cepat diganti untuk
Tujuan
tidak mengganggu kegiatan pelayanan. Agar bola lampu yang mati segera diganti yang masih menyala dan bisa digunakan
Kebijakan
pelayanan kembali lancar. Peraturan Departemen Kesehatan R.I. Direktorat Jendral Pelayanan Medik, Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan tahun 1993 tentang Standar Pelayan
Pelaksanaan
Rumah Sakit. Sebelum pekerjaan di mulai petugas melakukan identifikasi bahaya dan resiko pekerjaan a. Teknisi listrik mempersiapkan kebutuhan / material untuk pembenahan lampu b. Petugas menyiapkan peralatan dan memakai alat pelindung diri : 1. Memakai selontong tangan 2. Memakai sepatu / alat ikat badan 3. Menyiapkan tangga, tang, obeng, tespen, dll. c. Petugas mendatangi ruangan dan mematikan MCB atau saklar lampu. d. Petugas segera membongkar mencari kerusakan lampu yang mengalami trouble. e. Petugas mulai memperbaiki atau mengganti bola lampu yang rusak sampai selesai. f. Petugas menyalakan kembali MCB / saklar, memastikan apakah lampu sudah menyala. g. Petugas melaporkan kepada kepala ruangan bahwa lampu sudah bisa hidup dan meminta tanda tangan form perbaikan. h. Petugas membersihkan peralatan di ruangan sampai selesai.
Unit Terkait
Seluruh unit
RSNU TUBAN
PENGGANTIAN LAMPU MATI Halaman 2 dari 2 007.12.9/RSNU /K-1.3/A.1/II/2019
IPSRS
Revisi: 01