Sop PM Rekam Medik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN REKAM MEDIK RAWAT JALAN



SOP UPT PUSKESMAS HARAPAN



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 02-01-2016



Halaman



: 1/4 Santoso NIP. 19621010 198501 1 003



a. Rekam Medis/Status Pasien (RM) rawat jalan adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas, anamnesa, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, tindakan dan pelayanan penunjang yang diberikan kepada seorang pasien selama dirawat di Puskesmas yang dilakukan di klinik rawat jalan. b. Loket rawat jalan adalah satuan struktur organisasi dalam lingkungan Puskesmas Dau yang bersifat administratif, koordinatif dan merupakan unsur pelaksana penyelenggara kegiatan rekam medis rawat jalan serta mempunyai kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada unit penujang medik (UKP). c. Rekam medis sementara adalah rekam medis yang dibuat karena rekam medis keluarga yang berobat tidak diketemukan dalam jangka waktu tertentu, sehingga dibuatkan rekam medis baru atau rekam medik untuk status pasien baru yang belum menetap di wilayah d. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, Polindes, tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Prosedur ini mengatur sistem pengendalian pelayanan loket rawat jalan untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Harapan Nomor : 1678 / PKM.T / TU-01/12.2015 Tentang Jenis Pelayanan Yang Ada di Puskesmas Harapan



4. Referensi



Permenkes No. 269, Tentang Rekam Medik, 2008



5. Alat dan Bahan



1. Form Buku Setoran Beaya Tindakan Medis. 2. Form Rekam Medis 3. Contoh Kartu Tanda Berobat 4. Form Register Rawat Jalan KETENTUAN UMUM 1. Setiap pasien yang berkunjung ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan diharuskan membawa kartu berobat. 2. Identitas kartu berobat terdiri dari nama wilayah, nama kepala keluarga, umur, jenis kelamin, status pasien (Askes /Umum), alamat, nomor registrasi yang tercatat di buku registrasi indeks puskesmas. 3. Kartu berobat berlaku untuk 1 kepala keluarga (KK), bila salah satu anggota keluarga berobat ke Puskesmas dapat menunjukan kartu tersebut. 4. Khusus untuk pasien dengan jaminan kesehatan selain dengan menunjukan kartu berobat juga harus menunjukan kartu ASKES,



6. Prosedur



JAMKESMAS. 5. No indeks pasien diberikan pada pertama kali pasien tersebut berobat ke Puskesmas. 6. Rekam medis disimpan dalam famili folder (1 famili folder untuk rekam medik satu kepala keluarga (KK) 7. Famili folder disusun pada rak loket pendaftaran sesuai no urut indeks KK secara berjajar dan diberi sekat setiap nomor kelipatan 100 untuk memudahkan pencarian (misalnya : 001 s/d 100, 101 s/d 200, 201 s/d 300 dst). 8. Batas waktu pengembalian rekam medik maksimal selesai pelayanan atau sebelum hari berikutnya. 9. Kepemilikan dan kerahasiaan Rekam Medis :  Isi rekam medis adalah milik pasien dan berkas rekam medis milik puskesmas.  Petugas puskesmas dilarang membawa rekam medis keluar puskesmas. 10. Untuk pasien lama yang tidak membawa kartu berobat akan dibuatkan rekam medis sementara, apabila berobat kembali diharuskan membawa kartu sementara dan kartu berobat lama. Selanjutnya rekam medis sementara akan diselipkan ke rekam medis yang lama. URAIAN PROSEDUR 1. Rekam Medis Pasien baru a. Setiap pasien baru diterima di loket pendaftaran pasien. b. Pasien baru tersebut akan mendapatkan nomor baru yang akan digunakan sebagai nomor identitas keluarga pasien dan kartu berobat yang harus dibawa pada kunjungan berikutnya c. Pelaksana loket pendaftaran melakukan pengisian data ke buku register pendaftaran pasien. d. Berkas rekam medisnya akan dikirim ke klinik rawat jalan yang dituju atau diambil oleh petugas klinik rawat jalan. 2. Rekam Medis Pasien Lama a. Pasien lama rawat jalan akan datang ke loket pendaftaran pasien dengan membawa kartu berobat. Pelaksana loket mencari rekam medik berdasarkan nomor rekam medik. b. Bila pasien lama tidak membawa kartu berobat, maka Pelaksana loket membuat rekam medis sementara. c. Berkas rekam medisnya akan dikirim ke rawat jalan yang dituju atau diambil oleh Pelaksana rawat jalan 3. Penyimpanan / Pengembalian Rekam Medik a. Pelaksana klinik rawat jalan mengantarkan berkas rekam medik ke loket. b. Pelaksana loket memilah rekam medik rawat jalan sesuai dengan nomor register c. Memasukkan RM rawat jalan kedalam rak berdasarkan



nomor urut RM sesuai dengan sistem penyimpanan d. Melakukan pengecekan untuk nomor rekam medik yang belum kembali. 4. Penerimaan dan Penyetoran Retribusi PAD a. Pelaksana Loket memungut retribusi kepada pasien sesuai Perda yang berlaku, dan memberikan Karcis retribusi kepada pasien sebagai kuitansi pembayaran. b. Pelaksana loket rawat jalan merekap jumlah kunjungan pasien bayar (kecuali pasien ASKES, JAMKESMAS / Gakin, Gratis) dan dicocokkan dengan jumlah lembar karcis yang terpakai/disobek dalam Buku Setoran PAD. c. Pelaksana loket rawat jalan menyetorkan seluruh pendapatan dalam satu hari ke bendahara Retribusi dengan menggunakan Bukti setoran berupa Buku Setoran PAD. 5. Penerimaan dan Penyetoran Beaya Tindakan Medis a. Pelaksana Loket menerima pembayaran Beaya tindakan medis dari pasien setelah mendapatkan pelayanan di klinik rawat jalan sesuai dengan Perda yang berlaku b. Pelaksana Loket memberikan kuiitansi pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran beaya tindakan medis. c. Pelaksana loket rawat jalan merekap jumlah uang yang telah diterima dalam satu hari di Buku Setoran Beaya Tindakan Medis. d. Pelaksana loket rawat jalan menyetorkan seluruh pendapatan dalam satu hari ke bendahara Retribusi dengan menggunakan Bukti setoran berupa Buku Setoran Beaya Tindakan Medis. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN  Tercapainya ukuran kinerja di Urusan loket rawat jalan sesuai sasaran mutu  Terselenggaranya sistem pengelolaan Rekam Medik rawat jalan Puskesmas sesuai ketentuan yang tertuang dalam prosedur dan ketentuan yang berlaku 7. Unit Terkait



-



8. Rekaman historis perubahan



No



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl.mulai diberlakukan