12 0 188 KB
PROEDUR PENANGANAN TUMPAHAN AIR RAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
UPTD RSUD PANDEGA KABUPATEN PANGANDARAN
014/RAD/SPO/I/2020
Ditetapkan di Pangandaran Direktur
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
1/2
0
02 Januari 2020 drg. Asep Kemal Pasha, Sp. KGA, MM NIP. 1970308 200604 1 010 tumpahan air raksa ialah upaya
1. Penanganan
pembersihan tumpahan air raksa secara aman selama proses kegiatan pelayanan di rumah 2. Tumpahan air raksa terjadi akibat rusak/pecahnya alatalat kesehatan yang mempergunakan air raksa seperti thermometer, tensimeter dan sebagainya PENGERTIAN
3. Insinerator
adalah
alat
yang
disarankan
untuk
membakar tumpahan air raksa dengan suhu di atas 1000
0
Celcius
4. Tempat khusus tumpahan air raksa adalah botol kaca bertutup 5. Spill kit adalah seperangkat alat dan bahan yang khusus untuk menangani tumpahan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pengelolaan TUJUAN
B3 di RSUD Pandega Pangandaran Lingkungan RSUD Pandega Pangandaran harus dikelola secara
KEBIJAKAN
baik agar mendukung kesehatan dan keselamatan masyarakat rumah sakit 1. Sediakan pakaian pelindung yang sesuai bagi pekerja yang terlibat dalam proses pembersihan, siapkan spill kit. 2. Serap
cairan
/
tumpahan
air
raksa
dengan
menggunakan pipet 3. Bersihkan bagian permukaan yang terkena tumpahan tersebut menggunakan kain pembersih sekali pakai PROSEDUR
4. Buang kain pembersih ke wadah tempat sampah medis yang tahan bocor 5. Masukan air raksa dalam pipet ke dalam botol kaca bertutup 6. Botol kaca yang sudah terisi air raksa di serahkan ke Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3 di buktikan dengan bon serah terima
PROEDUR PENANGANAN TUMPAHAN AIR RAKSA No. Dokumen No. Revisi Halaman
UPTD RSUD PANDEGA KABUPATEN PANGANDARAN
014/RAD/SPO/I/2020
2/2
0
7. Timbang volume limbah yang diserahterimakan, catat hasilnya pada log book limbah B3 8. Timbang botol kaca yag berisi air raksa yang akan diserahkan kepada petugas pemusnah limbah, catat hasilnya pada manifest limbah B3 9. Serahkan lembar kuning dan hijau manifest limbah kepada petugas pengawas 10. Lakukan pemusnahan limbah yang sudah terkumpul di Insenerator melalui pihak rekanan yang sudah ditunjuk (perusahaan pemusnah limbah) Seluruh ruangan pelayanan kesehatan di lingkungan RSUD UNIT TERKAIT
Pandega Pangandaran yang mempergunakan air raksa atau alat kesehatan berisi air raksa 1. Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 2. Undang-Undang
No.32
Tahun
2009
tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 3. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah DOKUMEN TERKAIT
Sakit 5. Peraturan
Pemerintah
No.18
Tahun
1999
tentang
Pengelolaan Limbah B3 6. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 7. Bon serah terima 8. Log book limbah B3 9. Manifest limbah B3