14 0 121 KB
SOP
Pemerintah Kota Batam
PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR No. Dokumen : No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
Januari 2018 1/2
UPT. Puskesmas Sei Panas
DITETAPKAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SEI PANAS 1. Pengertian
dr.Anggrainie Nawang Wulan NIP.19770227 200804 2 002
Penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak menular dan bukan karena proses infeksi yang mempunyai faktor resiko utama dan mengakibatkan kecacatan dan kematiantetapi merupakan penyakit yang dapat dicegah bila faktor resiko
2. Tujuan
dikendalikan. Tujuan Umum : Menurunkan angka kesakitan , kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh penyakit tidak menular secara terpadu, efisiensi dan efektif dengan melibatkan komponen pemerintah, swasta dan masyarakat. Tujuan Khusus a.
Terkendalinya faktor resiko PTM di masyarakat
b.
Terdeteksinya kasus PTM secara dini dan terselenggaranya tatalaksana kasus PTM
c.
Terselenggaranya kegiatan surveilans epidemiologi PTM
d.
Terselenggaranya kegiatan komunikasi, informasi , Edukasi (KIE) PTM
3. Kebijakan
e. Terjalinnya kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian PTM SK kepala Puskesmas Sei Panas No. 2018 ,tentang penanggung jawab program
4. Referensi
P2 PTM Permenkes Nomor 71 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit tidak menular Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
5. Alat Dan Bahan 6. Langkah – Langkah
ATK, rekam medik pasien, alat pengukuran Tanda vital, KIT posbindu PTM 1.
Pasien datang ke FKTP
2.
dilakukan deteksi dini faktor resiko PTM, monitoring , KIE
3.
dokter dan tenaga medis melakukan pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis dan pemeriksaan laboratorium sederhana serta tatalaksana kasus PTM (pandu PTM)
4.
dilakukan rujukan kasus jika ada kerusakan organ target atau penyakit penyerta
5.
dilakukan upaya rehabilitatif dan paliatif terbatas
7. Bagan Alir Pasien datang ke FKTP
Dilakukan deteksi dini faktor resiko PTM, monitoring dan KIE
dokter dan tenaga medis melakukan pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis dan pemeriksaan laboratorium sederhana serta tatalaksana kasus PTM (pandu PTM)
dilakukan rujukan kasus jika ada kerusakan organ target atau penyakit penyerta
Dilakukan upaya rehabilitatif
8. Hal – Hal Yang Perlu Di Kondisi fisik dan psikis pasien Perhatikan 9. Unit Terkait Semua unit pelayanan Balai pengobatan/ klinik swasta Rumah sakit 10. Dokumen Terkait
laboratorium Buku register pasien Rekam medik pasien Laporan dari klinik/ balai pengobatan swasta
11. Rekaman Historis Perubahan
No
1. 2. 3. 4.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan