Sop Sanitasi Rs Graha Husada Bandar Lampung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



DUSTING ANTI KECOA



No Dokumen Tanggal Terbit



Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No. revisi



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Dusting adalah suatu tindakan untuk pengendalian serangga dan khususnya kecoa dengan metode penyemprotan/pelepasan serbukPengertian



serbuk anti kecoa(metode dusting) pada lokasi keberadaan kecoa seperti; saluran drainase tertutup,rak-rak gudang, bak control (lokasi lembab, kotor) Untuk pengendalian kecoa secara efektif, penyebarannya luas sehingga populasi kecoa terkendali karena serbuk anti kecoa akan



Tujuan



cepat tersebar bersama angin bersama saluran saluran tertutup, menempel pada dinding-dinding dan cepat kontak dengan kecoa dan + 10 menit kecoa akan mati. Tindakan dusting kecoa dilakukan oleh pihak kontraktor pest dan



Kebijakan



roden control yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, berkoordinasi dan dalam pengawasan unit sanitasi. 1. Petugas menyiapkan peralatan, bahan APD (masker, sarung tangan) 2. Dengan memakai APD kemudian mengisikan serbuk anti kecoa kedalam tabung alat untuk didusting kira-kira 2/3 volume tabung tersebut kemudian segera ditutup.



Prosedur



3. Petugas datang kelokasi untuk dilakukan tindakan dusting, mempersiapkan lokasi ( membuka tutup bak, tutup saluran atau memindah barang digudang) 4. Tindakan selanjutnya adalah penyemprotan anti kecoa dengan cara memompa berulang-ulang dan mengarahkan keluaran serbuk-serbuk (dust) anti kecoa tersebut pada lokasi yang dikehendaki searah angin.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



DUSTING ANTI KECOA No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



5. Setelah diperkirakan cukup merata dan menyebar penyemprotan dihentikan,segera menutup lubang-lubang dan ditunggu kira-kira 5-15 menit kecoa akan mati.lokasi dibersihkan dan dirapikan. 1. Sanitasi Unit Terkait



2. Kontraktor Pest dan Rodent Control 3. Bagian Kebersihan



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



BAITTING ANTI KECOA



No Dokumen Tanggal Terbit



Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No. revisi



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Baitting adalah suatu tindakan untuk pengendalian serangga dan Pengertian



khususnya kecoa dengan metode pemberian umpan racun yang berbentuk Gel/Jelly pada lokasi keberadaan kecoa seperti; saluran drainase tertutup,rak-rak gudang, bak control (lokasi lembab, kotor) Untuk pengendalian kecoa secara efektif, pada tempat-tempat yang



Tujuan



tidak memungkinkan dilakukan Dusting Anti Kecoa dan + 5 menit kecoa akan mati. Tindakan Baitting kecoa dilakukan oleh pihak kontraktor pest dan



Kebijakan



roden control yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, berkoordinasi dan dalam pengawasan unit sanitasi. 1. Petugas menyiapkan peralatan, bahan APD (masker, sarung tangan) 2. Dengan memakai APD kemudian meletakkan umpan racun Kecoa yang berbentuk Gel/Jelly pada lokasi keberadaan kecoa seperti; saluran drainase tertutup, saluran air pada toilet, saluran westafle, rak-rak gudang, bak control (lokasi lembab, kotor)



Prosedur



3. Petugas datang kelokasi untuk dilakukan tindakan baitting, mempersiapkan lokasi (membuka tutup bak, tutup saluran atau memindah barang digudang)



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



BAITTING ANTI KECOA No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



4. Setelah diperkirakan tempat-tempat keberadaan kecoa sudah ditaruh umpan segera menutup lubang-lubang atau saluransaluran pembuangan air ataupun tutup bak kontrol limbah cair. 1. Sanitasi Unit terkait



2. Kontraktor Pest dan Rodent Control 3. Bagian Kebersihan



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR



Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No Dokumen



No. revisi



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Suhu air bersih dan limbah cair merupakan suatu kondisi yang Pengertian



ditunjukkan alat pengukur (Termometer) yang pengaruhnya lebih pada reaksi atau proses yang akan terjadi apabila hasil pengukuran menunjukkan tidak sesuai standar. 1. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air bersih yang sesuai standar baku mutu dan sesuai bagi peruntukannya sehingga tidak



Tujuan



akan menyebabkan gangguan kesehatan. 2. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air limbah cair pada outlet IPAL sehingga pada waktu dibuang sudah sesuai dengan standar baku mutu dan aman bagi lingkungan. 1. Pemeriksaan suhu air bersih dilakukan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi-lokasi sebagai berikut: Ruang perawatan, Ruang dapur, Ruang Poli spesialis, Ruang bedah,



Kebijakan



R.Laundry. Pelaksanaannya berkordinasi dengan bagian – bagian terkait. 2. Pemeriksaan suhu limbah cair dilakukan setiap hari pada lokasi inlet IPAL, bak – bak IPAL dan outlet IPAL. 1. Petugas menyiapakan peralatan – peralatan termometer, labu erlenmeyer, alat tulis. 2. Petugas datang ke lokasi pengambilan sampel air bersih atau



Prosedur



limbah cair yang akan diukur suhunya. 3. Mengambil sampel air bersih atau limbah cair kedalam labu erlenmeyer. 4. Memasukan bagian ujung alat pengukur suhu (termometer) kedalam labu



erlemeyer, membiarkan termometer didalam



erlenmeyer dan melihat yang ditunjukan (dalam keadaan



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



termometer masih tercelup didalam sampel air bersih atau limbah cair). 5. Mencatat hasil pengukuran berikut jam pengukuran, hari / Tgl. Mengambil termometer, membilas dengan air bersih dan membersihkan peralatan, mengemasi dan meninggalkan tempat sampling. Unit Terkait



Sanitasi , Semua Unit / bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL LIMBAH CAIR PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen



Halaman 1/2



No. revisi



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. - Sampel limbah cair adalah cairan yang diambil dari satu kumpulan limbah cair yang mengambarkan dan mewakili dari seluruh kondisi, keadaan, kandungan dari keseluruhan, kumpulan limbah cair tersebut. Pengertian



- Paremeter fisika dan kimia (kep. MENLH No.58 /MENLH/ 12/ 1995) adalah Ph. TSS BOD, COD, NH3 +, PO4, SUHU. - Form label berisi keterangan yang memuat jenis sampel, lokasi,hari/tanggal jenis



pemeriksaan, jam pengambilan, nama



petugas. Agar pengambilan sampel limbah cair dapat di lakukan dengan tepat, benar dan Standar, sehingga sampel yang diambil adalah Tujuan



benar-benar mewakili



kondisi



limbah cair sehingga hasil



pemeriksaan terhadap sampel tersebut benar, tepat, akurat, dan representatip. Pengambilan sampel limbah cair dari outlet instalasi pengolahan air Kebijakan



limbah ( IPAL) dilakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan kelaboratorium penguji kualitas lingkungan yang ditunjuk resmi /direkomendasikan oleh gubernur. 1. Petugas pengambilan sampel limbah cair mempersiapkan alat dan bahan jerigen plastik yang bersih, toluol (Bahan pengawet



Prosedur



sampel) alat tulis, form label, pipet. 2. Petugas datang kelokasi pengambilan sampel limbah, membuka tutup Jerigen dengan mulut jerigen berlawanan arah dengan aliran limbah cair untuk mengurangi aerasi,



\ RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL LIMBAH CAIR PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



mengangkat jerigen yang sudah berisi dan membilas jerigen sampai 3 x dengan cara mengocok – ngocok lalu membuang isi dan mengisinya kembali 3. Selanjutnya mengisi jerigen dengan cara yang sama hingga volume 2/3 isi jerigen, mengangkat jerigen lalu menambahkan toluol sebanyak 5 tetes dengan alat pipet. 4. Menutup Jerigen, menempel form label dan sampel siap dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan Unit terkait



Sanitasi, laboratorium penguji kualitas lingkungan.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGISIAN KAPORIT PADA KHLORINATOR



No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/1



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. a. Kaporit Ca (OCL)2 dapat terhidrolisa dalam air dan menghasilkan khlorin (CL2OCL.HOCL) yang mempunyai daya desinfeksi sehingga dapat membunuh bakteri, mikro organisme. Pengertian



b. Tangki klorin adalah suatu wadah yang berisi larutan kaporit yang menghasilkan klorin yang diinjeksikan dalam limbah cair sehingga dapat membunuh bakteri mikro organisme sehingga outlet limbah cair sesuai dengan standart baku mutu. Pengisian kaporit pada bak klorinasi adalah untuk memperoleh larutan



Tujuan



kaporit yang menghasilkan klorin paling efektif untuk diinjeksikan pada limbah cair sehingga benar-benar dapat membunuh bakteri, mikro organisme pada outlet limbah cair. Pengisian kaporit secara rutin dilakukan 2 minggu sekali sesuai dengan perhitungan dan untuk mencapai efektifitas proses klorinasi



Kebijakan



sehingga menunjang kerja system instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan outlet IPAL sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.



a. Petugas mempersiapkan peralatan : ember, pengaduk, sarung tangan, masker, corong. Prosedur



b. Mempersiapkan kaporit dengan menimbang 17,5 kg dan selama melakukan penimbangan harus memakai sarung tangan dan masker sampai dengan pekerjaan selesai. c. Memasukkan kaporit yang telah ditimbang tersebut dalam



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGISIAN KAPORIT PADA KHLORINATOR



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



ember-ember, lalu mengisikan air kedalam ember hingga ¾ volumenya kemudian diaduk hingga rata. d. Membiarkan larutan kurang lebih 3 menit agar terbentuk endapan dan cairan (filtrate). e. Mengambil dan menuang cairan (filtrate), lalu memasukkan kedalam tangki kaporit. f. Menambahkan air sampai batas leher tangki klorin, lalu aduk hingga rata. g. Menutup tangki klorin Unit Terkait



Sanitasi, Pemeliharaan



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN SUHU DAN KELEMBABAN RUANGAN



No Dokumen



No. revisi



Tanggal Terbit



Halaman 1/2



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Pengukuran suhu dan kelembaban yang dimaksud adalah pengukuran Pengertian



suhu dan kelembaban ditempat atau ruang pasien dirawat dan ruang atau tempat kerja Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui suhu dan kelembaban ruang pasien, ruang kerja karyawan maupun peralatan



Tujuan



yang ada dengan cara mengetahui / mengukur / memantau suhu ruangan dan kelembaban ruangan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan. 1. Pengukuran / monitoring dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi.



Kebijakan



2. Pengukuran / monitoring dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 3. Standar (baku mutu) adalah sesuai dengan Kep. Dirjend PPM & PLP No. HK. 00.06.6.44. 1.



ALAT YANG DIGUNAKAN : THERMOHYGROMETER DIGITAL a. Pasang dan check battery. b. Ruangan dibagi menjadi beberapa titik pengukuran. c. Buka cup (tutup) sensor atas dengan memutar berlawanan arah



Prosedur



jam. d. Hidupkan alat dengan mengeser “swith” dari posisi “O” untuk mengukur suhu ruangan. e. Pengukuran dilakukan pada beberapa titik, baca dan catat angka hasil pengukuran suhu atau kelembaban pada saat menunjukan stabil. f. Catat pula kondisi lingkungan yang ada disekitarnya



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN SUHU DAN KELEMBABAN RUANGAN



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



g. Hasil pengukuran suhu dan kelembaban adalah rata-rata pengukuran. h. Setelah selesai alat dimatikan (switch diarahkan keposisi “O” dan battery dilepas, cup/tutup sensor juga dipasang. i. Bila hasil pengukuran melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, maka segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. 2.



ALAT YANG DIGUNAKAN : PSYCHROMETER SLINK a. Mula – mula kain katun dibasahi air, kemudian alat diputar selama 1 menit. b. Amati dan catat suhu kering sebagai suhu udara c. Juga amati dan catat suhu basahnya



Prosedur



d. Hitung selisih antara suhu kering dan suhu basah e. Pada tabel, tariklah hasil yang didapat pada suhu kering dan suhu basah. Hasil yang didapat merupakan kelembaban manager. f. Catat kondisi lingkungan / ruangan pada saat pengukuran (kipas angin, AC, ventilasi) dan catat pula waktu / jam pengukuran. g. Catat hasil pengukuran dan buat laporan. h. Setelah selesai melakukan pengukuran, kembalikan alat-alat yang digunakan pada tempatnya. Apabila dari hasil pengukuran ditentukan suhu dan kelembaban yang tidak sesuai standar (persyaratan), segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengatasinya. a. Sanitasi, tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan



Unit Terkait



b. Ruang / tempat perawatan pasien c. Ruang / tempat kerja karyawan



PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN /



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENCAHAYAAN No Dokumen



Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No. revisi



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Pengukuran dan pengaturan penerangan / pencahayaan dimaksudkan agar penerangan cukup memadai untuk kelancaran pekerjaan/ Pengertian



aktivitas, membantu proses penyembuhan pasien dan mencegah kesilauan yang akan menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan. Sebagai



Tujuan



acuan



penerapan



langkah-langkah



untuk



mengetahui



penerangan ruang / tempat pasien dirawat / ruang karyawan bekerja guna menciptakan penerangan yang cukup, tidak menimbulkan kesilauan dan sesuai standar yang ada. a. Pengukuran / monitoring dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi.



Kebijakan



b. Pengukuran / monitoring dilakukan minimal 2 kali dalam setahun c. Standar adalah sesuai dengan Kep. Dirjend. PPM dan PLP. No. HK. 00.06.6.44. Alat yang digunakan : Lux Meter 1. Pengukuran Intensitas Penerangan Umum



Prosedur



a. Bagi luas ruang menjadi beberapa bidang / bagian b. Pengukuran dilakukan pada salah satu sudut dimana tiap fotocell menghadap sumber cahaya, tutup fotocell dibuka, tombol di ON dan dipilih pada penunjuk yang sesuai dengan tingkat intensitas cahaya / penerangan (200, 2000, 20.000 lux), alat dipegang kira-kira 85 cm dari lantai dan kira-kira 30 cm dari badan pengukur. c. Amati dan catat hasil pengukuran d. Lanjutkan pengukuran pada titik kedua dan seterusnya



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN / PENCAHAYAAN No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



e. sampai titik terakhir f. IPU adalah Jumlah Intensitas Pengukuran (Lux) Jumlah Titik Pengukur 2. Pengukuran Intensitas Penerangan Lokal (IPL) a. Bagi ruangan / tempat yang akan diukur menjadi beberapa bagian b. Ukur intensitas penerangan pada tengah-tengah kotak c. Baca dan catat hasilnya d. IPL adalah Jumlah Intensitas Pengukuran (Lux) Jumlah Titik Prosedur



Pengukuran 3. Pengukuran Reflaktan a. Ukur intensitas penerangan yang jauh pada dinding, meja, lantai : a lux b. Fotocell dibalik kemudian ditarik pelan-pelan sampai jarum pada display konstan, misalnya : b lux c. Reflaktan dihitung dengan rumus : b/a x 100% d. Setelah selesai melakukan pengukuran, kembalikan alat-alat yang digunakan pada tempatnya. a. Sanitasi, Tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan



Unit Terkait



b. Ruang / tempat perawatan pasien c. Ruang / tempat kerja karyawan



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN LEMAK PADA GREASE TRAP



No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/1



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Grease trap adalah suatu desain bak/penampung yang berfungsi untuk Pengertian



memisahkan lemak dari limbah cair yang akan diolah pada system pengolah limbah (IPAL) Agar pengambilan lemak pada grease trap secara rutin dilakukan



Tujuan



secara higienis, tepat, rutin dan memperhatikan keselamatan kerja (K3) sehingga akan membantu kelancaran fungsi grease trap dan system instalasi pengolahan air limbah. Pengambilan lemak pada grease trap secara rutin dilakukan oleh



Kebijakan



petugas kebersihan setiap 2 hari sekali dan proses terakhir dari pengambilan lemak adalah pembakaran lemak tersebut dalam incinerator. a. Petugas mempersiapkan peralatan dan wadah penampung lemak plastic, pengangkat lemak, kereta/troli. b. Petugas memakai alat pelindung diri (sarung tangan, masker, dan sepatu) dan siap segera membuka tutup “grease trap” lalu mengambil



Prosedur



pengangkat



lemak.



Memasukan



kedalam



lalu



mengangkat lemak yang tertangkap dan memasukannya kedalam kantong plastic warna putih. Pengangkatan lemak dilakukan terusmenerus hingga lemak pada grease trap bersih. c. Setelah selesai pengangkatan lemak, segera plastic di ikat ujungnya dimasukan kedalam troli/kereta. d. Menutup



bak



grease



trap,



membersihkan



peralatan



mengangkut lemak kemudian dibakar pada incenerator. Unit terkait



Sanitasi, Dapur (Instalasi Gizi), Petugas Kebersihan



dan



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



START-UP (PENGAKTIFAN, PENABURAN) BAKTERI AEROB PADA BIOREAKTOR/BIODETOK IPAL No Dokumen Tanggal Terbit



Halaman ½ Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No. revisi



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. a. Start up merupakan suatu proses pengaktifan bakteri yang semula disimpan dan non aktif dalam bentuk serbuk dengan penaburan dalam air bersih, ditambah nutrient dan diaerasi. b. Bakteri aerob adalah jenis bakteri yang dalam proses hidupnya harus ada/tercukupi kebutuhan oksigen (O2). c. Bioreactor/biodetox adalah tempat (bak) dalam system IPAL yang didalamnya terdapat rumpon/rumah bakteri dan dilengkapi diffuser untuk proses aerasi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pengaktifan, penaburan bakteri aerob kedalam system IPAL (Bioreaktor/Biodetox) pada saat memerlukan start up dan untuk kelangsungan operasional system dan jaringan IPAL untuk pengolahan limbah cair rumah sakit. Proses star up bakteri dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi dan dilakukan apabila bakteri dan kondisi Bioreaktor/Biodetox dari hasil analisa, monitoring dan identifikasi menunjukkan sudah tidak aktif atau tidak menunjukkan aktifitas hidup seperti : film-film dan lender pada permukaan rumpon berkurang, timbul bau busuk, limbah didalam biodetox keruh dan out let dari biodetox tetap keruh dan bau busuk. 1. PENGAKTIFAN BAKTERI DILUAR BIODETOX (BIOREAKTOR) a. Menuang serbuk bakteri ke botol yang sudah terisi 2/3 air bersih atau air hangat kuku lebih baik, dikocok selama 15 menit. b. Menuang isi botol kedalam ember kecil, membilas botol dan menambahkan air kedalam ember hingga +3 liter. c. Memasukan nutrient ke dalam ember tersebut. d. Aerasi air dalam ember tersebut dengan pompa selama + 6 jam terus menerus. e. Larutan air dalam ember (bakteri sudah aktif) siap dituang merata di biodetox/bioreactor.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



START-UP (PENGAKTIFAN, PENABURAN) BAKTERI AEROB PADA BIOREAKTOR/BIODETOK IPAL No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



Prosedur



Unit terkait



f. Sebelum 24 jam (1 hari) proses aerasi dan pengaktifan bakteri di biodetox/bioreactor, limbah cair tidak boleh masuk ke biodetox. g. Setelah 24 jam (1 hari) masukan limbah cair ke dalam biodetox dari buffer tank dangan aliran kecil-kecil dulu (maksimal ½ weir inlet biodetox) hingga hari ke-3. 2. PENGAKTIFAN BAKTERI LANGSUNG DITABUR DI BIODETOX/BIOREAKTOR a. Menuang serbuk bakteri kedalam botol yang sudah diisi air + 2/3 volume, kemudian dikocok selama 15 menit dan diamkan 15 menit. b. Menuang dan tabor larutan bakteri dalam botol tersebut kedalam biodetox secara merata (biodetox sudah terisi air bersih, proses aerasi terus menerus dan memadai). c. Menambahkan nutrient yang dilarutkan dalam air dan dituang secara merata kedalam biodetox/bioreactor. d. Aerasi terus biodetox/bioreactor selama 24 jam dan limbah cair tidak dialirkan/dimasukkan kedalam biodetox/bioreactor. e. Setelah 24 jam, alirkan limbah cair dari bak buffer dengan aliran kecil-kecil dulu (maksimal ½ weir inlet biodetox) hingga pada hari ke-3. Setelah hari ke-3 dan selanjutnya jalankan proses operasional normal. 1. Sanitasi 2. Pemeliharaan.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL ( SAMPLING ) MAKANAN No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Sampel makanan adalah semua jenis makanan hasil olahan dari dapur bagian gizi dan semua jenis makanan yang akan disajikan kepada pasien yang dirawat di rumah sakit. a. Sebagai acuan pelaksanaan sampling makanan secara representative dan benar-benar sampai adalah mewakili kondisi sebenarnya makanan. b. Sampling makanan dan analisa laboratorium terhadap kualitas dari parameter fisik, kimia dan mikrobiologis dilakukan sebagai monitoring mutu dan kesehatan makanan. a. Sampling makanan dilakukan oleh petugas sanitasi. b. Analisa sampel makanan dilakukan oleh laboratorium penguji yang direkomendasikan institusi berwenang. c. Sampling makanan dilakukan minimal sekali dalam 6 bulan untuk memonitoring parameter bakteriologis. 1. Sampling makanan untuk analisa parameter fisik dan kimia a. Petugas mempersiapkan peralatan dan prasarana sampling seperti : pinset, wadah sampel, tas sampling, kertas/form sampling dan alat tulis. b. Petugas melakukan persiapan dan menentukan lokasi jenis sampel yang akan disampling. c. Petugas datang kelokasi sampling dengan membawa peralatan dan prasarana sampling, melakukan/ mengambil sampel makanan, memasukkan kedalam wadah sampel dan tutup rapat. d. Wadah sampel diberi label atau form pengambilan sampel yang memuat keterangan: jenis sampel, asal sampel, hari/tanggal dan waktu sampling, jenis pemeriksaan, nama pengambil sampel, kode sampel. e. Wadah sampel yang sudah lengkap dengan labeling dimasukkan dalam tas sampling, segera ditutup dan dikirim ke laboratorium untuk dianalisa.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL ( SAMPLING ) MAKANAN No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



2.



Prosedur



Sampling makanan untuk pemeriksaan parameter bakteriologis/mikrobiologis a. Petugas sampling mempersiapkan peralatan dan prasarana sampling, seperti : pinset steril, wadah sampel steril (botol kaca steril), lampu spritus, korek, tas sampel, kertas/form sampling dan alat tulis. b. Petugas menentukan lokasi dan jenis makanan yang akan diambil sampelnya dan segera mempersiapkan tempat/lokasi sampling. c. Petugas dengan peralatan lengkap datang kelokasi sampling, melakukan sampling secara steril yaitu mengambil sampel makanan dengan pinset steril dan memasukkan sampel makanan kedalam botol steril (wadah sampel) dengan selalu melidah apikan pada lampu spiritus. d. Segera menutup wadah sampel (botol steril) bila volume sampel sudah 2/3 volume botol/wadah steril atau secukupnya dari jumlah sampel yang tersedia. e. Wadah sampel/botol steril segera diberi labeling (form pengambilan sampel) yang berisi keterangan : jenis sampel, asal sampel, hari/tanggal dan waktu sampling, jenis pemeriksaan, nama pengambil sampel. f. Wadah sampel/botol steril tadi segera dimasukkan kedalam tas



sampling,



segera



ditutup



kelaboratorium untuk dianalisa. 1. Sanitasi Unit terkait



2. Gizi 3. Laboratorium 4. Ruang perawatan



rapat



dan



dikirim



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen Tanggal Terbit



Halaman 1/3



No. revisi



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Sampel minuman adalah semua jenis minuman (air minum) hasil Pengertian



olahan dari dapur rumah sakit (unit gizi) dan semua jenis minuman (kemasan kaleng, botol, plastik) yang akan disajikan pada pasien rumah sakit. a. Sebagai acuan pelaksanaan sampling minuman (air minum) secara representative dan benar-benar sampel adalah mewakili kondisi



Tujuan



minuman (air minuman) sebenarnya. b. Sampling dan analisa laboratorium terhadap minuman (air minum) dilakukan untuk monitoring kualitas parameter fisik, kimia, bakteriologis. a. Sampling dilakukan oleh petugas sanitasi. b. Analisa sampel minuman (air minum) dilakukan oleh laboratorium penguji yang direkomendasikan institusi yang berwenang.



Kebijakan



c. Sampling minuman (air minum) dilakukan sebulan sekali untuk monitoring parameter bakteriologis 1.



Sampling minuman (air minum) untuk pemeriksaan parameter fisik dan kimia a. Petugas mempersiapkan perlengkapan sampling air minum



Prosedur



: jerigen plastic, form label, alat tulis. b. Petugas



datang



kelokasi



pengambilan



sampel



dan



memeriksa kondisi setempat c. Mengambil jerigen dan masukkan air minum dari tempat penyimpanan air minum didapur bagian gizi,



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/3



kemudian membilas jerigen dengan cara menggojok-gojok lalu membuang isi jerigen. Pembilasan dilakukan sampai 23X. d. Memasukkan sampel air minum dengan gayung kedalam jerigen dan harus hati-hati agar tidak menimbulkan aerasi atau gelembung-gelembung air sampai volume 2/3 jerigen dan segera ditutup. e. Jerigen wadah sampel tersebut segera ditempeli form labeling yang berisi keterangan : jenis sampel, asal sampel, jenis pemeriksaan, hari/tanggal dan waktu sampling, nama petugas sampling dan kode sampel. f. Sampel segera dimasukkan kedalam tas sampling dan segera ditutup dan sampel dikirim ke laboratorium untuk dianalisa.



Prosedur



g. Untuk sampel minuman dalam kemasan (botol plastic dan kaca atau kemasan lain) : pengambilan sampel dilakukan dengan membawa 1(satu) jenis kemasan minuman, ditempel form labeling, dimasukkan dalam tas sampling dan dikirim kelaboratorium untuk analisa. 2.



Sampling



minuman



(air



minum)



pemeriksaan



parameter



bakteriologis mikrobiologis a. Petugas mempersiapkan peralatan sampling : botol sampel steril, lampu spiritus, korek api, alat tulis, form label, tas sampling, alcohol 70%. b. Petugas



datang



kelokasi



sampling,



membersihkan/



mensterilkan prasarana sampling dan lokasi sampling dengan lampu spiritus atau alcohol 70%.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen



No. revisi



Halaman 3/3



c. Mengambil sampel air minum (minuman) dari penampung dengan gayung yang bersih dan steril dan dimasukkann dalam botol sampel steril, volume sampel maksimal 2/3 volume botol sampel. Membuka-menutup botol steril dan masukkan sampai air minum harus dengan cara steril Prosedur



(melidah apikan pada lampu spiritus). d. Botol sampel steril sudah berisi sampel, segera ditempeli form/labeling. e. Botol sampel steril tadi segera dimasukkan ke dalam tas sampling dan segera dikirim ke laboratorium untuk dianalisa.



Unit terkait



1. Sanitasi 2. Gizi



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN PH AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR



No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



a. b. Pengertian



c. d.



a.



Tujuan b.



a.



Kebijakan b. a.



Prosedur b. c.



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. pH (derajat keasaman) adalah menyatakan intensitas keadaan asam atau basa (air bersih, air limbah) Standar pH adalah 6.5-9 untuk air bersih (menurut permenkes No.416/Menkes/Per/IX/1990) Standart pH adalah 6-9 untuk limbah cair (menurut Kep.MENLH/12/1995) Pengaruh adanya penyimpangan pH dari standart yang telah ditetapkan adalah menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah sehingga menganggu kesehatan. Mengetahui dan mengetahui dan memantu nilai/besarny ph (derajat keasaman) air bersih sehingga akan mencegah gangguan kesehatan akibat dari ph yang tidak diketahui karena sangat berperan pada reaksi- reaksi air dengan bahan lain. Mengetahui dan memantau nilai atau besarnya ph (derajat keasaman) limbah cair dari out let ipal sesuai dengan baku mutu standart dan tidak mencemari lingkungan. Pemeriksaan air bersih dilingkungan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi sebagai berikut ; R. Bayi (anyerlir 2) R. Perawatan, dapur/Instalasi gizi, poli spesialis, R bedah, laboratorium dan laundry. Pelaksananya berkoordinasi dengan bagian bagian terkait. Pemeriksaan Ph limbah cair di lakukan setiap hari pada lokasi inlet IPAL, bak-bak IPAL, dan outlet IPAL. Petugas menyiapkn peralatan; - PH meter - Erlenmeyer - aquades - alat tulis Petugas datang lokasi sampling, mengambil sampel dan dimasukan kedalam Erlenmeyer. Mempersiapkan alat pengukur (PH meter) dengan cara



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN PH AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



Prosedur



membuka tutup bagian bawah dengan cara melepaskan/menarik, kemudian memasang electrode pada bagian bawah yang sudah dibuka tersebut, selanjutnya melepas botol kecil warna putih dengan cara memutar berlawanan arah jarum jam sehingga lepas. d. Langkah selanjutnya adalah mencelupkan ph Meter kedalam sampel air bersih atau limbah cair hingga electrode masuk/mecelupkan didalam erlenmeyar. Kemudian mengeser panel bagian atas e. Membersihkan erlemeyer, merapikan peralatan dan mengemasi kemudian meninggalkan lokasi sampling dalam keadaan seperti semula.



Unit terkait



Sanitasi, semua unit/bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



SPRAYING/PENYEMPROT UNTUK PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGGANGGU(PEST & RODENT CONTROL) No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



NIP. Sprying atau penyemprotan adalah suatu tindakan untuk mencegah, mengendaalikan dan membunuh serangga dengan penyemprotan larutan/bahan anti serangga dan binatang pengganggu dengan mengunakan alat penyemprot(sprayer). Tindakan spraying/penyemprotan dengan melalui prosedur yang benar adalah untuk: a. Mengendalikan dan membunuh serangga dan binatang pengganggu secara optimal, tepat dan aman bagi manusia dan lingkungan. b. Menciptakan kondisi ruangan dan lingkungan yang nyaman, bebas serangga dan binatang penganggu. Pelayanan tindakan spraying/penyemprotan dilakukan oleh petugas dari kontraktor pest dan rodent control yang ditunjuk oleh rumah sakit sesaui dengan kontrak kerja dan dibawah dengan pengawasan unit sanitasi. a. Petugas menyiapkan peralatan-peralatan, bahan dan memakai APD (bahan dan peralatan ; larutan anti serangga,sprayer(B&g) b. Mengisi tabung sprayer (b&g) dengan bahan anti serangga dan mencampur dengan pelarut air. c. Memompa sprayer (b&g) untuk memasukan udara sehingga pada waktu spraying ada tekanan untuk spraying. d. petugas datang kelokasi spraying sesuai dengan schedule tempat dan segera melakukan spraying dengan membuka kran pada tangkai penyemprot dan mengarahkan semprotan pada lokasi tujuan. Dan setiap selesai melakukan spraying pada lokasi /ruangan harus minta tanda tangan/keterangan pemilik ruangan. e. Setelah selesai, kran pada tangkai sprayer (b&g) ditutup tekanan pada tabung dibuka dan alat disimpan ditempat penyimpanan yang aman.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



SPRAYING/PENYEMPROT UNTUK PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGGANGGU(PEST & RODENT CONTROL) No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



f. Petugas segera membuka/melepas APD (masker, sarung tangan) dan mencuci tangan. Unit terkait



Sanitasi, kontraktor pest dan rodent control



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PEMASANGAN UMPAN RACUN TIKUS No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. - Umpan racun tikus adalah merupakan suatu racikan makanan yang dicampur dengan racun untuk mengendalikan tikus. Pengertian



- Pemasangan umpan dilakukan pada lokasi yang merupakan ; sarang, jalan /lalu lintas dan tempat-tempat yang memungkinkan keberadaan tikus seperti : plafon, gudang, sudut-sudut ruangan. Agar pemasangan umpan racun tikus dapat dicapai sasaran (tikus)



Tujuan



dan dimakan tikus sehingga keberadaan tikus dapat terkendali karena setelah memakan umpan racun ini, tikus akan segera mati. Pemasangan umpan racun tikus dilakukan oleh kontraktor pest dan



Kebijakan



rodent control yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, berkoodinasi dan dalam pengawasan unit sanitasi. a. Petugas menyiapkan kemasan-kemasan umpan racun tikus dan mempersiapkan pakaian kerja, senter, tangga untuk naik keplafon ( bila lokasi pemasangan diplafon). b. Petugas datang ke lokasi pemasangan umpan dengan membawa perlengkapan tersebut, lalu membagi dan menaruh umpan pada



Prosedur



lokasi terpilih yaitu : adanya tanda tempat/sarang tikus, ada jejak jalan tikus atau memungkinkan dapat menarik tikus untuk makan. c. Dan untuk pemasangan umpan racun tikus diplafon,



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PEMASANGAN UMPAN RACUN TIKUS No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



dengan tangga petugas naik, masuk dan membagi dan menaruh umpan tersebut sehingga tersebar dan dapat dijangkau sasaran (tikus). d. Setelah diperkirakan pemasangan umpan cukup tersebar dan dapat dijangkau oleh sasaran (tikus), petugas segera turun, merapikan lokasi, membawa semua peralatan dan segera meninggalkan lokasi tersebut. Unit terkait



Unit sanitasi, kontraktor pest dan rodent control



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MAKANAN



Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



No Dokumen



No. revisi



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Yang dimaksud dengan sampel makanan adalah sampel dari Pengertian



makanan yang sudah diolah/hasil olahan dari bagian gizi yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh pasien maupun karyawan. a. Sebagai acuan penerapan pengambilan sampel (sampling) makanan oleh petugas secara benar, representative dan benar-



Tujuan



benar mewakili sesuai kondisi yang sebenarnya. b. Pengambilan sampel makanan, pengiriman dan pemeriksaan dilaboratorium



merupakan



suatu



rangkaian



tindakan



monitoring terhadap hygiene sanitasi dan kesehatan makanan. a. Pengambilan sampel makanan dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi atau petugas dari laboratorium penguji kualitas lingkungan dengan pengawasan petugas dari bagian Kebijakan



sanitasi b. Sampel makanan dikirim dan diperiksakan kelaboratorium penguji yang sah atau direkomendasikan oleh institusi yang berwenang. a. Mempersiapkan prasarana dan peralatan sampling makanan, seperti : wadah steril, lampu spritus, pinset steril, labeling dan alat tulis, tas sampling. b. Menentukan jenis makanan yang akan diambil (sampling) dan



Prosedur



mempersiapkannya. c. Membuka wadah sampel dengan hati-hati dan secara steril (dilidah apikan pada lampu spritus), mengambil



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MAKANAN



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



sampel makanan dengan pinset steril kemudian dimasukan pada wadah sampel dan segera menutup (proses membuka wadah sampai dengan menutup wadah adalah dengan secara steril). d. Member labeling (berisi : jenis sampel, lokasi/asal, waktu pengambilan, jenis pemeriksaan dan nama pengambil) pada wadah sampel. e. Memasukan wadah sampel ke dalam tas sampling dan segera dikirim kelaboratorium untuk diperiksa/dianalisa. Unit terkait



Sanitasi, gizi, laboratorium.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER BAKTERIOLOGIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur Kabupaten Bangka Selatan



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. 1. Parameter bakteriologis yang di persyaratkan adalah total koliform (MPN) Pengertian



2. Batas persyaratan total koliform menurut permenkes No. 416 /Menkes/ PER/1X / 1990 . a. 50 MPN/100 ml untuk bukan air perpipaan. b. 10 MPN / 100 ml untuk air perpipaan . a. Untuk mengambil sampel air bersih yang benar-benar steril, tepat sehingga hasil Pemeriksaan laboratorium adalah benar-benar mewakili dan representatif.



Tujuan



b. Pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel air bersih adalah untuk pemantauan secara rutin terhadap kualitas parameter bakteriologis sehingga apabila terjadi penyimpangan dapat segera dilakukan pencegahan dan pengendalian. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan parameter bakteriologi di Lakukan sebulan sekali pada lokasi sebagai berikut ; Ruang anak, Ruang bedah, ICU, Ruang perawatan, Dapur/Gizi, Poli



Kebijakan



spesialis, Pelaksanaannya berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait, pengiriman sampel ke Laboratorium penguji kualitas lingkungan yang ditunjuk / direkomendasikan oleh Gubernur basel dilakukan oleh petugas sanitasi. a. Petugas mempersiapkan peralatan sampling botol sampel steril,



Prosedur



lampu spirtus, Korek api, alat tulis, form label dan alkohol 70% atau di panasi dengan lampu spiritus 1- 2 menit



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER BAKTERIOLOGIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



b. Petugas datang kelokasi sampling, membuka kran sebesar-besarnya dan Membiarkan air mengalir 2-3 menit kemudian menutup kran c. Membersihkan / mensterilkan bagian dalam dan luar kran dengan alkohol 70 % atau dipanasi dengan lampu spiritus1-2 menit. d. Kran di buka kembali, dibiarkan mengalir sebentar kemudian mengisi botol Sampel kira-kira 2/3 volume botol, lalu segera menutup sampel (mengisi sampai dengan langkah menutup botol sampel harus dengan cara steril yaitu dengan cara mendapatkan botol sampel dengan nyala api lampu spiritus sehingga tidak ada kontaminasi bakteri lewat udara e. Menutup kran f. Memberi label pada botol sampel yang sudah diisi, kemudian botol sampel dimasukkan keatas sampling, merapikan Unit terkait



Sanitasi , laboratorium penguji kualitas lingkungan



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



NIP. a. Sampel air bersih adalah contoh atau dari kumpulan air bersih yang diambil pada suatu lokasi dan mewakili untuk dilakukan pemeriksaan atau pengukuran. b. Parameter fisika terdiri dari suhu, warna ,kekeruhan , bau, rasa , TDS, TSS c. Parameter kimia terdiri dari golongan kimia anorganik ( Hg, Al , Fe , Kd , Cl , Mn , Nitrat, Nitrit, Phosphate , Cr 3+, …….) golongan kimia organik ( Aldrin, DDT, Deterjen , Zat Organik ) Agar pengambilan sampel air bersih dapat dilakukan secara tepat dan benar, sehingga sampel yang diambil adalah benar-benar mewakili kondisi air bersih, sehingga hasil pemeriksaan terhadap sampel tersebut benar, tepat, akurat dan representatif. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan parameter fisika dan kimia dilakukan minimal dua kali setahun. Pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium penguji kualitas lingkungan yang ditunjuk resmi/direkomendasikan oleh Gubernur. a. Petugas mempersiapkan perlengkapan pengsmbilsn sampel air bersih: jerigen plastik, form label, toluol, alat tulis. b. Petugas datang ke lokasi pangambilan sampel dan memeriksa. c. Membuka kran hingga mangalir sebesar-besarnya selama 2-3 menit. d. Mengambil jerigen dan memasukkan air dari aliran kran ke dalam jerigen, kemudian membilas jerigen dengan cara mengocokngocok. e. Memasukkan air dari kran ke dalam jerigen yang telah dibilas tersebut sampai dengan 2/3 volume jerigen atau kurang lebih 3,5 liter.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/2



f. Melakukan penutupan aliran kran. g. Menambah bahan pengawet sampel kedalam jerigen yang berisi sampel air bersih tadi sebanyak 6 tetes larutan toluol. h. Menutup jerigen,menempel form label yang telah diisi. i. Merapikan peralatan dan lokasi sampling dan sampel siap dikirim ke laboratorium. 1. Sanitasi 2. Laboratorium Unit terkait



3. Keperawatan 4. Instalasi gizi/ dapur 5. Laundry 6. Pemeliharaan.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN



No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. 1. Pengukuran intensitas kebisingan adalah pengukuran kekuatan kebisingan yang ditimbulkan oleh suara apapun penyebabnya disuatu tempat/ruangan dengan menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan; 2. Noise Logging Desimeter adalah sebuah alat untuk analisa kebisingan dengan komputer mikro yang dipergunakan untuk Pengertian



pengakumulasian, peragaan dan pengiriman data ke printer atau komputer (pengukuran kontinyu 24 jam secara otomatis terekam atau terdata); 3. Sound level meter adalah sebuah alat untuk pengkuran analisa kebisingan dengan sisitem digital dan digunakan untuk pengukuran analisa kebisingan dengan system digital dan digunakan untuk pengukuran sesaat (bukan kontinyu 24 jam dan secara otomatis); Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui dan



Tujuan



monitoring intensitas kebisingan ruangan pasien, ruang atau tempat kerja dan lingkungan rumah sakit; 1. Ruangan atau tempat atau lokasi yang dilakukan pengukuran adalah perawatan, laboratorium, ruang operasi, dapur, ruang



Kebijakan



kerja, ruang genset; 2. Pengukuran dilakukan 2 kali setahun; 3. Pengukuran dapat dilakukan bekerjasama dengan institusi atau laboratorium yang sah atau direkomendasikan yang berwenang;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN



No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/3



ALAT YANG DIGUNAKAN “ NOISE LOGGING DESIMETER” (sebagai pemantau lingkungan) a. Apabila layar kosong, tekan on atau of; b. Bersihkan memori dengan menekan PAUSE?RESEK sampai pada layar terlihat dari 5-p ke 0-p dan (…); c. Jika terlihat LOWBAT, baterai diganti dan dilanjukan kali brasi; d. Hubungkan penopang mikropon dengan bagian belakang alat dan mikropon dijepitkan kepenopang tersebut jepitan mikropon dapat dilepas dan mikropon disekropkan kepenopang sebelum penopang dipasang pada kotak alat; e. Pasang alat pada tripod atau alat lain yang bisa mengantungkan atau menaruh set. f. Arahkan mikropon keatas dengan sudut 700 sumber kebisingan; g. Tekan rund dan pasang penutup pelindung keamanan alat; h. Setelah waktu penurunan cukup (24 jam) atau data terkumpul lepaskan penutup tekan pause atau riset; i. Catat kondisi lingkungan yang ada disekitar pengukuran dan cetak data; 2. ALAT YANG DIGUNAKAN “SOUND LEVEL METER” a. Pasang baterai b. Cek voltage (putar swite Batt jika jarum menunjukan OK) berarti siap pakai; c. Pengukuran sesuai dengan tingkat kebisingan terukur “SLOW” untuk bising kontinyu “FASH” untuk bising impulsive; d. Amati sampai jarum atau angka pada layar stabil dan catat hasilnya; e. Catat pula kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya serta waktu pengukuran; f. Setiap kali pengukuran dilakukan pada siang hari dan malam; 1.



Prosedur



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN



No Dokumen



No. revisi



Halaman 3/3



g. Yang perlu diperhatikan selama pengukuran :  Arahkan mikropon pada sumber bising atau bunyi;  Tinggi alat ukur dari lantai 120 – 150 cm;  Jarak antara 2 titik pengukuran tidak boleh lebih dari 5m;  Baca skema jarum/angka pada saat sudah stabil;  Tingkat kebisingan adalah rata-rata pengukuran; - Bila hasil pengukuran melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, maka segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut; Unit terkait



1. Sanitasi 2. Tim K3 3. Semua unit/ruangan saat dilakukan pengukuran.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/4



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



1.



2.



3. 4.



5. Pengertian



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah cair rumah sakit adalah semua semua air buangan (sewage dan sullage) yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan; Limbah Cair dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, ganguan estetika dan gangguan kesehatan dsb; Sumber Limbah cair (penghasil limbah) adalah semua kamar mandi, toilet, wastafel, dapur, wc, laboratorium yang berada di Rumah sakit; Pengelolaan limbah cair adalah rangkaian kegiatan Bak 1, Bak 2, Bak 3, IPAL (Ruangan aerobic I - Ruangan aerobic – Ruang equalisasi – Ruangan Bio Filtration – Ruang Desinfectan) – Badan air : a. Bak 1 adalah tempat pengumpulan llimbah cair dari ruangan kelas 2, Ruang Isolasi , VIP; b. Bak 2 adalah tempat pengumpulan limbah dari panel 1 dan R.kebidanan, UGD, UTD, Labor, Ruang farmasi; c. Bak 3 adalah tempat pengumpulan limbah dari panel 1 dan 2 dan ruangan kelas 3,Radiologi, ruangan anak dan merupakan penampungan terakhir dan dari bak inilah proses akan diteruskan ke proses pengolahan IPAL; d. IPAL adalah sarana untuk pengolahan limbah cair agar air limbah yang dikeluarkan memenuhi standart baku



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/4



Pengertian



mutu limbah cair; e. Badan Air adalah tempat air buangan untuk limbah cair yang telah memenuhi standart baku mutu limbah cair: f. Petugas pengelola limbah cair adalah petugas yang melaksanakan pengelolaan Limbah cair yang terdiri dari Petugas Penghasil Limbah, Petugas Backwash, Petugas Operator, Petugas pemeriksa; g. Petugas penghasil LMPT adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/ Bagian/ Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis; h. Petugas Backwash adalah petugas kebersihan (cleaning service) yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas melakukan backwash IPAL ; i. Petugas Operator adalah petugas khusus yang ditunjuk Rumah Sakit yang bertugas mengoperasikan IPAL; j. Petugas Pemeriksa adalah petugas yang melakukan pengambilan sampel untuk diperiksa kualitas air limbah yang akan dibuang kebadan air dan memonitor efisiensi IPAL di Rumah Sakit; k. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan Limbah cair yang terdiri dari ;  Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/ Bagian/ Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah;  Pengawas dari Kepala sub seksi pemantau penggunaan fasilitas;



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen



No. revisi



Halaman ¾



6.



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



IPAL adalah Sewage treatment plant (STP) yang digunakan adalah sistem Bio Filter Anaerob – Aerob produk PT .Bestindo Aquatek sejahtera. a. Tangki Anaerob 1st chamber memiliki kapasitas 30.58 M3 bahan yang digunakan adalah PVC dan Polyurethane yang memiliki manfaat untuk mengolah air limbah menjadi menjadi gas methan yang berfungsi menurunkan kadar BOD dalam air limbah dan menbiodegradasi senyawa xenobiotik serta senyawa alami recalcitrat seperti lignin. Pada proses ini lumpur yang dihasilkan sedikit; b. Ruangan Equalisasi berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air limbah agar dalam proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yamg dapat mengakibatkan kurang optimal proses biologis; c. Tangki Anaerobic 2 st memiliki kapasitas 39,96 M3 bahan yang digunakan sama dengan tangki anaerobic 1 pada ruangan ini terjadi proses bilogis yang lebih kompleks yang menghasilkan methan ; d. Ruangan Biofiltration adalah pengolahan limbah cair organic secara biologis arerobic (Biakan melekat) memiliki kapisitas 39.96 M3 dan terbuat dari bahan stryrene foam spherical memiliki manfaat menurunkan kadar BOD dan SS dalam Limbah Cair ; 7. Koordinator pengelolaan Limbah cair adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah cair di RS Graha Husada. Pengambilan sampel limbah cair dari outlet instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) di lakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan ke laboratorium penguji kualitas lingkungan yang di tunjuk resmi /direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen



No. revisi



Halaman 4/4



Prosedur



Unit terkait



Proses pengelolaan limbah cair , terdiri dari : a. Pengumpulan adalah : Proses pengumpulan limbah cair yang biasa dilakukan petugas penghasil yang disimpan didalam bak – bak pengumpul; b. Pengolahan adalah : Proses pengolahan inflluent limbah cair kedalam sistem Anaerobic – Aerob (Boifilter) sehingga effluent yang dihasilkan dapat dibuang langsung kebadan air sesuai dengan standar baku mutu limbah cair. c. Pengambilan sampel limbah air pada inflluent dan Effluent untuk diperiksa dan dikirm ke laboratorium untuk mengetahui kualitas kadar limbah cair ; d. Pengiriman sampel Limbah Cair ke Laboratorium dilakukan oleh pihak rumah sakit melalui pihak rekanan yang ditunjuk; e. Menganalisa hasil pemeriksaan kulaitas limbah cair untuk mengetahui efesiensi dari IPAL yang digunakan dalam pengolahan Limbah Cair; f. Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan Limbah Cair ; g. Proses pengelolaan Limbah yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pengambilan sampel, Pemeriksaan sampel, penganalisaan dan pengawasan limbah Cair; 1. Sanitasi 2. Tim K3 3. Sarana Medik 4. Pemeliharaan 5. Seluruh ruangan pelayanan/tindakan medis penghasil (sumber) Limbah Cair yang berada di RS Graha Husada.



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT TAJAM No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/4



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



1.



2.



3.



4.



5. Pengertian 6.



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis padat; Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah medis padat tidak tajam (LMPTT) dan limbah medis padat tajam (LMPT); LMPT adalah limbah medis padat yang dapat mengakibatkan kecelakaan pada petugas meliputi syringe dan jarum suntik, pisau bekas operasi (bistouri), perlengkapan intravena, pecahan gelas dsb; Sumber LMPT (lokasi penghasil limbah) adalah semua ruangan di rumah sakit yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pelayanan medis yang menghasilkan limbah. Pengelolaan LMPT adalah rangkaian kegiatan pemisahan, pewadahan dan pengumpulan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara serta pembuangan akhir / pemusnahan; a. Pemisahan, pewadahan dan pengumpulan adalah kegiatan memilah atau memisahkan LMPT, menyimpan LMPT pada tempat khusus dan mengumpulkan sementara tempat husus tersebut. b. Pengambilan dan pengangkutan adalah kegiatan membawa LMPT yang sudah dikumpulkan dari sumber limbah ke rumah limbah/TPS (tempat penampungan sementara) untuk kemudian dilakukan pengukuran beratnya melalui kegiatan penimbangan;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT TAJAM No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/4



c.



Pengertian



Pembuangan akhir/pemusnahan adalah kegiatan membuang dan memusnahkan limbah dengan Insenerator. d. Petugas pengelola LMPT adalah petugas yang melaksanakan kegiatan pengelolaan LMPT yang terdiri dari petugas penghasil LMPT, petugas kebersihan (cleaning service), petugas pengambil LMPT dan petugas pemusnah LMPT. e. Petugas penghasil LMPT adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/ Bagian/ Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis f. Petugas pengambil LMPT adalah petugas kebersihan (cleaning service) yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas mengambil LMPT dari tiap-tiap ruangan/ sumber limbah. g. Petugas pemusnah LMPT adalah petugas khusus yang ditunjuk Rumah Sakit yang bertugas memusnahkan LMPT . h. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan LMPT yang terdiri dari : i. Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/ Bagian/ Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah; 7. Tempat khusus LMPT adalah tempat yang terbuat dari bahan khusus, bertutup, anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah terbuka, dengan kriteria sebagai berikut : a. Tempat dengan ukuran kecil (misalnya kotak dengan ukuran + 1,5 kg )yang bertuliskan ”SAFETY BOX ”. Tempat ini dipakai sekali buang dan berfungsi untuk menampung sementara LMPT di ruangan/sumber limbah;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT TAJAM No Dokumen



No. revisi



Halaman 3/4



8.



Pengertian



Koordinator pengelolaan LMPT adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; 9. Sumber penghasil tempat penampungan khusus LMPT adalah ruang pelayanan dan penunjang medik ( ruang haemodialisa, OK, Laboratorium, Farmasi, Gizi dan lain-lain); 10. Petugas Pengirim tempat penampungan khusus LMPT adalah petugas Cleaning Service dari ruangan penghasil tempat penampungan khusus LMPT; 11. Pemanfaatan dan pendistribusian tempat penampungan khusus LMPT adalah rangkaian kegiatan pengiriman, pelabelan dan pendistribusian; 12. Insenerator adalah alat yang di sarankan untuk membakar LMPT dengan suhu diatas 1000 0 Celcius. Dalam hal ini rumah sakit bekerjasama dengan perusahaan pengelola akhir limbah PT. Wastec International.



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah medis padat tajam di RS Graha Husada Bandar Lampung. Kelengkapan izin kerjasama rumah sakit dengan perusahaan pengangkut dan pemusnah limbah B3 yang direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; Proses pengelolaan limbah medis padat tajam, terdiri dari : a. Pemilahan adalah : Proses pemisahan LMPT dari limbah medis biasa yang dilakukan oleh petugas penghasil; b. Pewadahan adalah : Proses penampungan LMPT kedalam tempat limbah khusus sampai terisi ¾ bagian dari tempat khusus limbah tersebut, dilaksanakan pada proses pemilahan yang dilakukan oleh petugas penghasil



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



PENGELOLAAN LIMBAH PADAT No Dokumen



No. revisi



Halaman 4/4



Prosedur



c. Pengambilan dan pengangkutan adalah : Proses pengumpulan LMPT dari sumber penghasil menuju tempat penyimpanan sementara ; d. Penyimpanan sementara adalah : Proses penampungan sementara LMPT sebelum dikirim menuju tempat pengolahan akhir / insenerator; e. Proses pengambilan dan penyimpanan dilakukan oleh pihak rumah sakit ; f. Pengolahan akhir adalah Proses penghancuran LMPT oleh Pihak Ketiga; g. Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan LMPT; h. Proses pengelolaan LMPT yang terdiri dari pemilahan, pewadahan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan. Proses pemanfaatan & pendistribusian tempat penampungan khusus LMPT. a. Pengiriman adalah : Proses pengangkutan tempat penampungan khusus LMPT oleh petugas Cleaning Service ruangan dari sumber penghasil tempat penampungan khusus LMPT menuju koordinator pengelolaan LMPT untuk pelabelan dan pendistribusian; b. Pelabelan adalah : Proses pembuatan tanda ”SAFETY BOX ” pada tempat penampungan khusus LMPT yang dilakukan oleh koordinator pengelolaan LMPT; c. Pendistribusian adalah : Proses penyebaran tempat penampungan khusus LMPT ke ruangan yang membutuhkan yang dilakukan oleh petugas Cleaning Service berdasarkan usulan dari ruangan; 1. Sanitasi 2. Tim PPI



Unit terkait



3. Tim K3 4. Petugas kebersihan 5. Seluruh ruangan pelayanan/tindakan medis penghasil (sumber) Limbah yang berada di RS Graha Huasada.



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/3



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. 1. Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan desifectan, mesin uap (Steam boiler), pengering, meja dan mesin setrika. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas; 2. Persyaratan air panas untuk pencucian 700 C dalam waktu 25 menit atau 950 C dalam waktu 10 menit.; 3. Standar kuman bagi linen bersih stelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 103



spora bacillus perinci persegifel



,laboratorium yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit ; 4. Tempat laundry harus tersedia keran air bersih dengan kualitas Pengertian



dan tekanan yang memadai, air panas unruk desinfeksi dan tersedia desinfektan; 5. Peralatan cuci dipasang permanen dan diletakkan dekat dengan saluran pembuangan air limbah; 6. Tersedia ruangan dan mesin cuci yang terpisah untuk linen infeksius dan non infeksius; 7. Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi pengolahan awal (pre – treatment) sebelum dialirkan Ke IPAL; 8. Laundry harus tersedia ruang- ruang terpisah seperti : ruang linen kotor, ruang linen bersih, ruang perlengkapan kebersihan,



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/3



ruang perlengkapan cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang peniris atau pengering untuk alat – alat termasuk linen; Tujuan Kebijakan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry) di RS Graha Husada Bandar Lampung. Pencucian Linen ( Laundry) dilakukan setiap hari 1.



2.



Prosedur



Ketenagaan Tenaga yang terlibat di dalam pengelolaan Tempat pencucian Linen terdiri dari : a. 2 orang petugas laundry b. Pengawas Cara kerja dan waktu Pelaksanaan a. Proses pengelolaan tempat pencucian linen (Laundry), terdiri dari : a) Pengumpulan linen adalah : Proses pemilahan Linen antara infeksius dan non infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan kedalam kantong plastik serta diberi label sesuai jenisnya kemudian dihitung dan dicatat linen di ruangan; b) Penerimaan linen adalah : Proses pencatatan linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non infeksius dan linen dipilah berdasrakan tingkat kekotorannya; c) Pencucian linen adalah : Proses pencucian Linen dengan cara menimbang berat linen utuk disesuaikan dengan kapisitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan; membersihkan linen kotor dari tinja, darah dan muntahan kemudian merendamnya dengan desinfectan; mencuci berdasarkan tingkat kekotorannya; d) Penngeringan linen adalah : Proses pengeringan linen menggunakan mesin pengering mesin cuci dan tenaga matahari;



RS GRAHA HUASADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen



No. revisi



Halaman 3/3



e) Penyetrikaan linen adalah Proses penyetrikaan menggunakan alat setrika sesuai dengan jenis linen yang disetrika; f) Penyimpanan linen adalah Proses penyimpanan linen sesuai dengan jenisnya, linen baru yang diterima ditempatkan di lemari bagian bawah dan disimpan dalam lemari selalu tertutup; g) Distribusi linen dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan; h) Pengangkutan Linen adalah proses pengangkutan linen kantong linen kotor dan bersih harus terpisah, menggunakan kereta yang berbeda antara linen kotor dan bersih, waktu pengangkutan linen kotor dan bersih harus berbeda; b. Proses pengelolaan linen terdiri dari pengumpulan, penerimaan, pencucian,



pengeringan,



penyetrikaan,



penyimpanan



pedistribusian dan pengangkutan dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan; 1. Sanitasi 2. Tim PPI Unit terkait



3. Tim K3 4. Sarana Medik 5.



Pemeliharaan;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 1/4



Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RS Graha Husada Bandar Lampung



STANDAR PROSEDUR OPERASIOAL (SPO)



1.



2.



3.



4. 5. Pengertian 6.



7.



8.



dr. Is Yulianto Sp.,OG NIP. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis padat; Limbah padat non medis adalah semua limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya ; Limbah padat non medis terdiri dari limbah padat organik dan Limbah padat non organik ; Limbah padat organik adalah limbah padat yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme contoh : sisa sayuran, sisa nasi, sisa buah-buahan, sisa ikan / daging, daun, rumput ; Limbah Padat non organik adalah limbah padat yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme contoh: plastik, kaleng, streofoam, ban bekas dsb; Sumber Limbah padat non medis (lokasi penghasil limbah) adalah semua ruangan di rumah sakit yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan limbah; Pengelolaan Limbah Padat Non Medis adalah rangkaian kegiatan pemisahan, pewadahan dan pengumpulan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara serta pembuangan akhir / pemusnahan;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 2/4



9. Pemisahan, pewadahan dan pengumpulan adalah kegiatan memilah atau memisahkan LPNM organik dan non organik, menyimpan LPNM yang dapat dimanfaatkan kembali pada tempat khusus dan mengumpulkan sementara tempat khusus tersebut ( Penerapan konsep 5 R ); 10. Pengambilan dan pengangkutan adalah kegiatan membawa LPNM yang sudah dikumpulkan dari sumber limbah ke rumah limbah/TPS (tempat penampungan sementara) ; 11. Pembuangan akhir/ pemusnahan adalah kegiatan membuang LPNM yang organik ke Dinas Kebersihan. 12. Petugas pengelola LPNM adalah petugas yang melaksanakan kegiatan pengelolaan LPNM yang terdiri dari petugas penghasil LPNM, petugas kebersihan (cleaning service), petugas pengambil LPNM; 13. Petugas penghasil LPNM adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/Bagian/Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis; 14. Petugas kebersihan adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas mengambil dan memilah LPNM ; 15. Petugas pengambil LPNM adalah petugas dari dinas kebersihan yang mempunyai tugas mengambil LPNM dari container di TPS; 16. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan LPNM yang terdiri dari : a. Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/Bagian/Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah;



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 3/4



17. Koordinator pengelolaan LPNM adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; 18. Tempat khusus LPNM adalah tempat yang terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, mudah dibersihkan, tertutup (organik dan non organik ); 19. Limbah padat organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos dan Limbah pada non organik dapat di manfaatkan kembali atau di daur ulang ; Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah padat non medis di RS Graha Husada Bandar Lampung. Pengambilan sampel limbah padat non medis dari outlet instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) di lakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan kelaboratorium penguji kualitas lingkungan yang di tunjuk resmi /direkomendasikan oleh gubernur; Proses pengelolaan limbah padat non medis , terdiri dari: a. Pemilahan adalah : Proses pemisahan/pemilahan LPNM antara limbah yang dapat dimanfaatkan kembali dan yang tidak dapat dimanfaatkan kembali yang dilakukan oleh petugas penghasil; b. Pewadahan adalah : Proses pewadahan LPNM kedalam tempat tempat sampah sesuai jenisnya terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan tertutup, apabila telah terisi 2/3 bagian harus segera diangkut ; c. Pengangkutan adalah : Proses pengangkutan LPNM dari setiap Ruangan ketempat penampungan sementara menggunakan troli tertutup:



RS GRAHA HUSADA BANDAR LAMPUNG



SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen



No. revisi



Halaman 4/4



d.



Prosedur



Unit terkait



Tempat penampungan sementara adalah : Proses penampungan sementara yang ditempatkan pada tempat yang tertutup, kedap air, mudah dibersihkan, terletak pada lokasi yang mudah dijangkau, dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangya 1x24 jam ; e. Pengolahan akhir adalah Proses pembuangan akhir untuk dikelola oleh Dinas Kebersihan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; f. Proses pengambilan, penyimpanan sementara dilakukan oleh pihak rumah sakit ; g. Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan LPNM; h. Proses pengelolaan LPNM yang terdiri dari pemilahan, pewadahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan pengolahan akhir dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan. Sanitasi , Petugas Kebersihan