7 0 75 KB
SCREENING PEMERIKSAAN TAJAM PENGLIHATAN S No. Dokumen O No. Revisi P Tanggal Terbit Halaman
: : :
SOP/B/UKM/69 00 26 September 2017
:
1/4
UPTD KESEHATAN PUSKESMAS PANDAAN KABUPATEN PASURUAN 1. Pengertian
dr.Ragil Widodo B N NIP.19790122 201001 1005
Skrining kesehatan indera sangat di butuhkan sebagai deteksi awal penemuan gangguan kesehatan Indera (Penglihatan).
2. Tujuan
1. Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Indera
(Penglihatan)
masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Pandaan. 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan
pengetahuan
dan
keterampilan
Petugas
kesehatan dan Siswa; b. Meningkatkan kesadaran,sikap dan perilaku masyarakat untuk
memelihara
kesehatan
dalam
menanggulangi
gangguan tajam penglihatan; c. Meningkatkan
jangkauan
pelayanan
kesehatan
indera
kepada siswa / siswa; d. Meningkatnya temuan kasus gangguan tajam penglihatan secara dini pada siswa/siswi; e. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan indera di masyarakat wilayah kerja Puskesmas Pandaan. 3. Kebijakan
1. Surat
Keputusan
Pandaan
Kepala
Tentang
UPTD
Kesehatan
Puskesmas
Visi, Misi, Tujuan dan Tata nilai
Puskesmas; 2. Surat
Keputusan
Kepala
UPTD
Kesehatan
Puskesmas
Pandaan Tentang Jenis Pelayanan; 3. Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Pandaan
tentang
1 dari 4
SCREENING PEMERIKSAAN TAJAM PENGLIHATAN S No. Dokumen O No. Revisi P Tanggal Terbit Halaman
: : : :
SOP/B/UKM/69 00 26 September 2017 1/4
Penanggung Jawab UKM. 4. Referensi
1. Pedoman
Pelayanan
Kesehatan
Indera
Penglihatan
di
Puskesmas, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2010. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 3. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik indonesia
Nomor 46
tahun 2015 Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 5. Alat dan Bahan
ALAT : 1. Ruang dengan jarak 6 meter dgn pencahayaan yang cukup; 2. Snellen Chart; 3. Kaca mata buka tutup / kertas penutup mata; 4. Alat Tulis; 5. Alat dokumentasi.
6. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas Indera menjelaskan kepada siswa tentang skrining yang di lakukan; 2. Petugas Indera memeriksa siswa satu persatu sesuai absensi; 3. Petugas Indera minta siswa duduk pada tempat yang di sediakan dengan didampingi petugas (untuk siswa SD) ,untuk siswa lanjutan di minta berdiri di tempat yang sudah di sediakan;
2 dari 4
SCREENING PEMERIKSAAN TAJAM PENGLIHATAN S No. Dokumen O No. Revisi P Tanggal Terbit Halaman
: : : :
SOP/B/UKM/69 00 26 September 2017 1/4
4. Petugas Indera meminta siswa yang memakai kacamata untuk melepas kacamatanya dan yang menggunakan lensa kontak sebaiknya melepas lensa 30 menit sebelum pemeriksaan; 5.
Petugas
memakaikan kacamata buka tutup tampa lensa
(untuk siswa SD) / Memakai kertas penutup mata yang sudah disediakan (siswa Lanjutan); 6. Petugas Indera meriksalah mata kanan lebih dahulu dan meminta siswa menutup mata yang kiri; 7. Petugas Indera
meminta siswa untuk membaca huruf pada
snelen cart mulai dari Huruf terkecil nilai normal,penunjukan huruf mulai dari kanan dan kiri atau sebaliknya bila siswa membaca hurufnya salah lebih dari separuh garis lanjutkan huruf di atasnya sampai siswa dapat membaca huruf pada snelen cart; 8. Petugas Indera mencatat hasil skrining tajam penglihatan mata kanan; 9. Petugas Indera melakukan langkah yang sama pada mata kiri. 10. Petugas Indera mencatat hasil skrinning mata kiri ; 11. Petugas Indera menyampaikan kepada guru untuk siswa yang mengalami gangguan tajam penglihatan agar di bawa ke Puskesmas, koordinasi dengan wali murid. 7. Bagan Alir 8. Unit Terkait
1.Pemengang program UKS.
3 dari 4
SCREENING PEMERIKSAAN TAJAM PENGLIHATAN S No. Dokumen O No. Revisi P Tanggal Terbit Halaman
: : : :
SOP/B/UKM/69 00 26 September 2017 1/4
2.Pemengang program UKGS. 3.Pemengang program KESLING. 4.Pemengang program KRR. 9. Dokumen terkait
1.
Laporan Hasil Kegiatan.
2.
Laporan Bulanan.
4 dari 4