Sop Subbag Pangkat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN DAERAH INDONESIA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN BINKAR



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN BIMBINGAN KARIER BIRO SDM POLDA GORONTALO



Gorontalo,



April 2017



KEPOLISIAN DAERAH INDONESIA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN BINKAR



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BAGIAN BIMBINGAN KARIER BIRO SDM POLDA GORONTALO



BAB I PENDAHULUAN



.I



Umum. Keberhasilan tugas Organisasi Polri sangat ditentukan oleh profesionalisme kinerja personil Polri dalam pelaksanaan tugas sehari -hari. Upaya untuk pencapaian keberhasilan tugas Poiri dan peningkatan profesionalisme personil Polri juga ditentukan antara lain oleh pola pembinaan karier personil Polri yang terencana, terarah dan berkesinambungan dengan didasarkan atas penataan keseimbangan antara kepentingan organisasi dan pemberian peluang bagi pengembangan individu-individu dalam organisasi. Pembinaan karier adalah bagian dari pembinaan personil Polri beru pa kegiatan untuk mewujudkan tercapainya pemenuhan norma -norma jabatan, kepan gka tan da n pe nd id ika n yan g tep at, b aik ba gi person il Po lri yan g bersangkutan maupun bagi organisasi. Penempatan personil Polri yang tepat pada jabatan yang tepat, yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan, keahlian, ketrampilan, kejuruan tertentu yang dimiliki. Personil Polri yang baru diangkat, pada prinsipnya ditugaskan didaerah asal atau daerah tempat mendaftarkan diri menjadi personil Polri dan diarahkan pada penugasan dibidang operasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengenalan, wawasan dan kesempatan untuk merasakan secara langsung tugas-tugas dan hakekat kehidupan sebagai personil Polri sebagai pelindung , pengayom dan pelayan masyarakat. Pada dasarnya setiap personil Polri mempunyai kesempatan yang sama dalam kompetensi untuk mandapatkan promosi karier dengan berdasarkan pada penilaian mental kepribadian, kinerja/prestasi kerja serta pertimbangan kualifikasi pendidikannya. Dalam pembinaan karier, kepentingan organisasi menjadi acuan utama, namun untuk mewujudkan profesionalisme Polri, penugasan personil Polri diarahkan sesuai dengan bidang kejuruan dan atau spesialisasi, bakat, ketrampilan dan pengalamannya. II. DASAR …



-2II



II



Dasar 1.



Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;



2.



Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;



3.



Peraturan Kapolri nomor 22 tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda;



4.



Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Pokes;



5.



Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/74/XI/2003 tanggal 10 Nopember 2003 tentang Pokok-pokok penyusunan lapis-lapis sumber daya manusia Polri;



6.



Peraturan Kapolri Nomor 3 bulan Juni 2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang administrasi kepangkatan dilingkungan Kepolisian negara Republik indonesia.



Maksud dan tujuan a.



b.



c. d.



Maksud. Untuk memberikan gambaran standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dilingkungan bag binkar Biro SDM. Tujuan. Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan di Bagian pembinaan karier Biro SDM Polda Gorontalo. Ruang lingkup. Standar Operasional Prosedur ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas bagian pembinaan Karier Biro SDM Polda Gorontalo. Tata urut 1) 2) 3) 4) 5)



Bab Bab Bab Bab Bab



I II III IV V



Pendahuluan Tugas Pokok Pelaksanaan Administrasi dan anggaran Penutup



BAB II…



-3-



BAB II TUGAS POKOK



Bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda Gorontalo adalah unsur pelaksana staf yang berada dibawah Karo SDM, dalam melaksanakan tugas dipimpim oleh Kabag Binkar yang dibantu oleh Kasubbag Mutjab dan Kasubbag Pangkat yang bertugas menyelenggarakan fungsi : 1)



Pembinaan karier personel yaitu proses usulan kenaikan pangkat (UKP) untuk anggota Polri dan ujian dinas kenaikan pangkat (UDKP) untuk PNS Polri serta penyumpahan PNS Polri dan pelantikan PAG;



2)



Pembinaan karier personel pemberhentian dalam jabatan;



3)



Pembinaan dan pengembangan pendekatan manajemen SDM;



4)



Pengumpulan dan pengolahan data serta dokumentasi kegiatan pembinaan personel;



5)



Melaksanakan supervisi bidang pembinaan Karier personel;



6)



Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Karo SDM sehubungan dengan bidang tugasnya.



meliputi



mutasi,



kompotensi



pengangkatan



personel



penyajian



dan



melalui



informasi



dan



BAB III….



- 4 BAB III PELAKSANAAN



Dalam melaksanakan tugas Bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda Gorontalo menyelenggarakan kegiatan yang meliputi a.



Subbag mutasi dan jabatan menyelenggarakan kegiatan : 1)



Menginventarisir jabatan sesuai Perkap 22 dan 23 tahun 2010 yang belum terisi.



2)



Mengkompulir usulan-usulan mutasi personel dari satker/satwil jajaran Polda Gorontalo.



3)



Membuat rencana mutasi personil ( bahan materi sidang DPK ).



4)



Membuat undangan pelaksanaan sidang DPK serta mendistribusikan undangan tersebut kepada Ketua / anggota DPK.



5)



Melaksanakan sidang DPK mengenai mutasi personil dilingkungan Polda Gorontalo.



6)



Membuat notulen dan berita acara pelaksanaan sidang DPK.



7)



Membuat rencana Keputusan Kapolda Gorontalo tentang mutasi personil dilingkungan Polda Gorontalo (hasil sidang DPK) untuk dikoreksi oleh Kabag Binkar dan Karo SDM.



8)



Mengajukan naskah rencana Keputusan Kapolda Gorontalo yang telah dikoreksi / diparaf oleh Kabag/Karo SDM kepada Kapolda Gorontalo untuk ditandatangani.



9)



Membuat surat telegram pemberitahuan mutasi personil dilingkungan Polda Gorontalo.



10) Mendistribusikan surat telegram pemberitahuan mutasi personil dilingkungan Polda Gorontalo kepada Kasatker / Kasatwil jajaran Polda Gorontalo. 11) Membuat petikan keputusan Kapolda Gorontalo tentang mutasi personil dilingkungan Polda Gorontalo. 12) Mengajukan petikan Keputusan Kapolda Gorontalo tentang mutasi personil kepada Karo SDM Polda Gorontalo untuk ditandatangani. 13) Membuat.



13) Membuat…..



- 5 -



b.



13)



Membuat surat penghadapan personil Polri yang dimutasikan ke kesatuan baru.



14)



Menyerahkan surat penghadapan kepada personil Polri yang dimutasikan.



15)



Mendistribusikan petikan Keputusan Kapolda Gorontalo kepada Kasatker/kasatwil jajaran Polda Gorontalo untuk diteruskan kepada personil yang telah dimutasikan.



Subbag Pangkat menyelenggarakan kegiatan : 1)



Me m bu a t ren can a UK P p e rson il P o lri;



2)



Menginventarisir personil Polri yang akan UKP;



3)



Membuat surat ke satker/satwil jajaran PoIda tentang batas waktu pengusulan dan pemasukan berkas UKP;



4)



Menerima Usulan pangkat dan berkas UKP dari satker/satwil jajaran PoIda dalam bentuk Scan;



5)



Meneliti dan melengkapi berkas UKP yang masuk;



6)



Membuat nota dinas ke Bid Propam tentang permintaan SKHP bagi anggota Polri yang akan UKP;



7)



Membuat daftar nominatif bagi anggota yang akan UKP sebagai bahan sidang DPK;



8)



Berkoordinasi dengan Bid Propam tentang anggota yang bermasalah:



9)



Menerima SKHP dari Bid Propam bagi anggota yang di UKP;



10) Merencanakan dan melaksanakan sidang DPK; 11) Membuat daftar nominatif anggota yang disetujui dalam sidang DPK; 12)



Membuat surat usulan UKP ke As SDM Kapolri;



13)



Membuat Keputusan KNP bagi Brigadir Polri yang mendapat persetujuan dari As SDM Kapolri;



14)



Membuat surat telegram pemberitahuan KNP ke satker/satwil jajaran PoIda;



15)



Merencanakan dan melaksanakan upacara korps raport kenaikan pangkat;



16). Membuat…..



-6 16)



Membuat laporan hasil pelaksanaan korps raport kenaikan pangkat kepada As SDM Kapolri;



16)



Membuat daftar nominatif PNS Polri yang akan UKP per periode;



17)



Membuat surat usulan kenaikan pangkat PNS Polri yang akan dikirim kepada As SDM Kapolri bagi PNS Polri Golongan III dan Kancab BKN Regional XI Manado bagi PNS Polri golongan II / I;



18)



Membuat keputusan dan salinan keputusan kenaikan pangkat PNS Polri yang telah mendapat persetujuan dari BKN Regional XI Manado;



19)



Membuat surat telegram pemberitahuan ke satker/satwil jaja ran Polda.tentang UDKP Tingkat I dan UDPI;



20)



Membuat surat telegram jadwal pelaksanaan UDKP TK. I dan UDPI;



21)



Membuat dan menggandakan naskah soal-soal UDKP TK I dan UDPI;



22)



Melaksanakan ujian dan memerik sa hasil ujian;



23)



Menentukan hasil kelulusan dan menerima hasil kelulusan dai AS SDM Kapolri;



24)



Membuat surat telegram pemberitahuan ke satker/satwil jajaran Polda tentang kelulusan peserta UDKP TK I dan UDPI untuk selanjutnya melengkapi berkas administrasi yang akan dikirim ke As SDM Kapolri;



25)



Membuat Daf tar Urut Kepangkatan PNS Polri.



BAB II…



-7-



BAB IV ADMINISTRASI DAN ANGGARAN a.



Administrasi Dalam pelaksanaan kegiatan masing-masing subbag pada Bag Binkar Biro SDM administrasi dilaksanakan oleh subbag mutjab dan subbag pangkat sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas (dokumen pendukung).



b.



Anggaran Anggaran yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Subbag pada bag binkar Biro SDM berasal dari DIPA Biro SDM (program pemberdayaan sumber daya manusia Polri).



BAB V PENUTUP



Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) bag binkar Biro SDM Polda Gorontalo ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Gorontalo, Februari 2017 KABAG BINKAR BIRO SDM POLDA GORONTALO



ARY DONNY SETIAWAN,S.I.K.,M.H. AKBP NRP 75020377