18 0 90 KB
SURAT MASUK No. Dokumen : Adm/SOP-29/IV/CPK/2019 No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 2 April 2019 Halaman : 1/2
SOP
drg. Emma Ariesnawati, MM NIP. 19680405 200212 2 006
PUSKESMAS CEMPAKA
1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Langkahlangkah
6.
Unit Terkait
Surat masuk adalah semua jenis surat yang diterima dari instansi lain, dari perorangan, baik yang diterima melalui pos maupun diterima melalui kurir. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk mengelola, mengatur, dan mengurus surat menyurat agar dapat memperlancar system administrasi Puskesmas Cempaka. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cempaka Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Tertib Administrasi. 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2012 tentang Kearsipan 3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. 1. Staf umum menerima surat dan mencatat di buku agenda surat masuk 2. Surat dibuatkan lembar disposisi dan diserahkan kepada Kepala Puskesmas 3. Kepala Puskesmas menelaah isi surat untuk selanjutnya didisposisikan ke pengelola program dan dikembalikan ke bagian umum 4. Bagian umum mencatat isi disposisi dan melanjutkan sesuai isi disposisi 5. Pemegang program menerima dan melanjutkan isi surat sesuai dengan disposisi dan mengembalikan surat kebagian umum jika sudah selesai dproses 6. untuk diarsipkan. 1. Kepala Puskesmas 2. Unit/program terkait
Rekaman Historis Perubahan 1
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
2
Tanggal Mulai Diberlakukan