SOP Tanggap Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT PLN (Persero) UPK KITKAL 4 PLTU 2 KALBAR (2 x 27,5 MW) STANDAR OPERATION PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT HSE DEPARTMENT



A. KEADAAN DARURAT Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal 1. Terjadi tiba – tiba. 2. Mengganggu kegiatan/organisasi/komunitas 3. Perlu segera ditanggulangi Keadaan darurat dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban maupun kerusakan. B. TUJUAN PROSEDUR TANGGAP DARURAT 1. Mencegah / membatasi jatuhnya korban manusia atau timbulnya bahaya terhadap kesehatan berikut tatanan sosialnya. 2. Mengevakuasi sumber daya manusia ketempat yang lebih aman. 3. Melindungi karyawan dan penduduk sekitar dari kecelakaan. 4. Memberikan pertolongan bagi orang-orang yang terluka. 5. Memperkecil kerugian terhadap harta benda perusahaan. 6. Mencegah menjalarnya keadaan darurat. 7. Mengurangi bahaya yang timbul dari keadaan darurat. 8. Memberikan informasi ke media massa dan bekerja sama dengan pihak luar tentang keadaan darurat. 9. Menjamin kelangsungan operasi perusahaan. C. JENIS KEADAAN DARURAT 1. Natural Hazard (Bencana Alam) a) Banjir b) Kekeringan c) Angin Topan d) Gempa e) Petir f)



Tsunami



2. Technological Hazard (Kegagalan Teknis) a) Pemadaman Listrik b) Bendungan bobol c) Kebocoran Gas/Nuklir d) Peristiwa Ledakan/Kebakaran e) Kecelakaan kerja/Lalu lintas



PT PLN (Persero) UPK KITKAL 4 PLTU 2 KALBAR (2 x 27,5 MW) STANDAR OPERATION PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT HSE DEPARTMENT



3. Huru-Hara a) Perang b) Kerusuhan (demonstrasi) D. JENIS PERINGATAN UNTUK SELURUH PEKERJA PADA KEADAAN DARURAT 1. Peringatan Tahap Pertama a) Merupakan tanda bekerjanya system dan Nampak pada : -



Panel alarm lantai



-



Panel alarm utama



b) Pemberitahuan siaga bagi seluruh karyawan/umum (public address) dengan dua tahap: -



Pengecekan ke lokasi



-



Pemberitahuan hasil : terjadi alarm palsu atau memang terjadi keadaan darurat



2. Peringatan tahap kedua Merupakan tanda dimulainya evakuasi, setelah memperoleh konfirmasi keadaan darurat yang terjadi. Pemberlakuan evakuasi harus melalui sistem pemberitahuan umum. E. PROSEDUR PADA SAAT KEADAAN DARURAT AKIBAT KEBAKARAN 1. Prosedur Umum : a) Saat melihat api, tetap tenang dan jangan panik. b) Bunyikan alarm tanda bahaya c) Jika tidak terdapat alarm atau tidak berfungsi, orang tersebut harus berteriak “Kebakaran…Kebakaran…” untuk menarik perhatian yang lainnya. d) Beritahu Safety Representative melalui HT atau HP, dan sampaikan informasi berikut : identitas pelapor, ukuran/besar kebakaran, lokasi kejadian, jumlah orang yang terluka jika ada, dan tindakan yang telah dilakukan. e) Bila memungkinkan (jangan mengambil resiko) padamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdekat f)



Jika api/kebakaran tidak dapat dikuasai atau dipadamkan segera lakukan evakuasi dan berkumpul di Muster Point yang tersedia



2. Prosedur untuk petugas Fire Warden dan Fire Brigade a) Memastikan dimana lokasi terjadinya kebakaran b) Bergerak menuju lokasi kebakaran tersebut melalui jalan terdekat dengan membawa APAR c) Melapor kesiagaan untuk tindakan pemadaman kepada Safety Representative



PT PLN (Persero) UPK KITKAL 4 PLTU 2 KALBAR (2 x 27,5 MW) STANDAR OPERATION PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT HSE DEPARTMENT



d) Melakukan tindakan pemadaman kebakaran tanpa harus membahayakan keamanan masing-masing personil 3. Prosedur untuk Fire Commander Pada saat menerima informasi adanya kebakaran: a) Menuju Ruang POSKO dan memimpin pemadaman. b) Memastikan prosedur keadaan darurat dipatuhi dan dilaksanakan. c) Memastikan regu pemadam kebakaran telah dimobilisasi untuk menindaklanjuti adanya alarm atau pemberitahuan kebakaran. d) Memastikan bahwa pemberitahuan umum mengenai status keadaan siaga telah dilakukan. 4. Prosedur untuk Teknisi a) Mematikan peralatan pengendali listrik dan aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran b) Pastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran seperti pompa dan cadangan air berfungsi dengan baik c) Periksa daerah terbakar dan tentukan tindakan yang harus dilakukan d) Upayakan kelancaran sarana agar prosedur pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan dengan baik 5. Prosedur untuk Petugas Keamanan (Security) a) Mengatur lalu lintas kendaraan keluar masuk saat evakuasi b) Menyediakan lokasi parkir untuk Fire Truck c) Lakukan langkah pengamanan selama petugas pemadam bekerja memadamkan kebakaran dengan cara : -



Mengatur lingkungan sekitar lokasi untuk memberikan ruangan yang cukup untuk mengendalikan kebakaran.



-



Mengamankan pekerja yang tidak melakukan pemadaman.



d) Mengamankan daerah kebakaran tersebut dari kemungkinan tindakan seseorang, misalnya mencuri barang-barang, mencopet orang-orang yang sedang panik, dll. e) Menangkap orang yang jelas-jelas melakukan tindakan kejahatan dan membawanya ke pos komando ataupun pos Polisi terdekat F. PROSEDUR PADA SAAT KEADAAN DARURAT AKIBAT GEMPA BUMI 1. Saat Mendengar Alarm Tahap I a) Kunci semua lemari dokumen.



PT PLN (Persero) UPK KITKAL 4 PLTU 2 KALBAR (2 x 27,5 MW) STANDAR OPERATION PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT HSE DEPARTMENT



b) Berhenti memakai telepon internal/eksternal. c) Matikan semua peralatan yang menggunakan listrik. d) Pindahkan keberadaan benda yang mudah terbakar. e) Selamatkan dokumen penting. f)



Bersiaga dan siap menanti instruksi dari Fire Commander maupun Safety Representative



2. Saat Mendengar Alarm Tahap II a) Berdiri didepan kantor secara teratur, jangan bergerombol dan bersedia untuk menerima instruksi. b) Evakuasi akan dipandu oleh petugas evakuasi menuju tempat berkumpul terdekat (MUSTER POINT) c) Jangan sesekali berhenti atau kembali untuk mengambil barang-barang pribadi yang tertinggal. d) Tutup semua pintu kantor yang ditinggalkan. G. PROSEDUR PADA SAAT KEADAAN DARURAT AKIBAT HURU-HARA 1. Petugas Security melaporkan ketika terjadi huru-hara / kerusuhan masa kepada Atasan, Safety Representative, dan Anggota PAM yang bertugas. 2. Safety Representative, dan Anggota PAM segera melakukan penilaian terhadap situasi yang sedang terjadi, untuk menentukan langkah selanjutnya, tidak dibenarkan seorang pun menangani keadaan darurat huru-hara tanpa melakukan koordinasi dengan tim keadaan darurat yang terdiri dari HSE, PAM, & Security. 3. Coordinator Tim Keadaan Darurat segera menginformasikan kepada tim lainnya agar tetap siaga, khususnya Security, Management dan pihak-pihak internal di lingkungan proyek. 4. Semua tim harus siap siaga dengan yugas tim masing-masing. Tim evakuasi bersiap untuk mengevakuasi orang dan barang bila diperlukan ke tempat aman (Muster Point) . 5. Pihak keamanan (Security) bertugas untuk melokalisir lokasi kerusuhan atau huru-hara agar tidak mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan atau tidak menyebar dan mengganggu aktivitas pekerja yang dapat menghentikan aktivitas perusahaan. 6. Pemantauan konidisi dan situasi yang dilakukan oleh Tim evakuasi agar jika diperlukan bisa segera melakukan evakuasi. 7. Jika situasi tidak dapat dikendalikan oleh bagian pengamanan dari internal perusahaan (PAM) maka anggota PAM segera minta bantuan kepada pihak Kepolisian Resort Bengkayang dan pihak-pihak terkait lainnya.



PT PLN (Persero) UPK KITKAL 4 PLTU 2 KALBAR (2 x 27,5 MW) STANDAR OPERATION PROCEDURE (SOP) TANGGAP DARURAT HSE DEPARTMENT



8. Pengamanan selama terjadinya huru-hara ditangani sepenuhnya oleh PAM Kepolisian sampai dengan situasi dan kondisi kembali normal. H. PROSEDUR EVAKUASI UMUM. 1. Segera tinggalkan gedung/ruangan sesuai dengan petunjuk tim evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi dan jangan kembali untuk alas an apapun. 2. Tim Arsip segera melakukan penyelamatan dokumen-dokumen penting dan dipindahkan ke tempat evakuasi. 3. Jangan panik, saling menbantu untuk memastikan evakuasi selamat. 4. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi saat evakuasi 5. Beri bantuan pada orang yang cacat atau wanita hamil/ 6. Protap evakuasi dengan drajat klasifikasi : Manajer UPK dan seluruh pegawai PLN, Wanita, Pimpinan Kontraktor dan Konsultan, dan seluruh pegawai. 7. Berkumpul di daerah aman (Muster Point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, HSE setiap perusahaan di lingkungan proyek mendata jumlah pegawai, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada Koordinator Tim Tanggap Darurat. 8. Koordinator Tim Tanggap Darurat akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan PAM Kepolisian setelah situasi dan kondisi dianggap aman.



Created by : Hidayatullah