Sop Tanggap Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT RESTU PRIMA MANDIRI



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: PP/RPM/K3/014.03 : 19 November 2020 :0 :: 1/4



TANGGAP DARURAT



Disusun Oleh: HSE Officer



Panji Guntara



Diperiksa Oleh: Supervisor



Suci Juanita M.



Disetujui Oleh: Direktur Utama



Jaka Andrianto, S.T.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT RESTU PRIMA MANDIRI



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: PP/RPM/K3/014.03 : 19 November 2020 :0 :: 2/4



1.



TUJUAN Prosedur ini merupakan pedoman bagi perusahaan untuk selalu dalam kesiagaan dan siap sewaktu-waktu jika menghadapi keadaan darurat.



2.



RUANG LINGKUP Prosedur ini berhubungan dengan sistem tanggap darurat yang meliputi struktur organisasi tanggap darurat, fasilitas, komunikasi dan kegiatan evakuasi dalam menghadapi keadaan darurat yang telah teridentifikasi dan kemungkinan terjadi di lingkungan pabrik dan kantor.



3.



REFERENSI 3.1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja. 3.2 Peraturan Meteri Tenaga Kerja Nomor: 4 tahun 1980 tentang APAR. 3.3 Peraturan Menakertrans Nomor: 8 tahun 2010 tentang APD. 3.4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 2 tahun 1983 tentang Instalasi alarm otomatis. 3.5 Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan dan penanggulangan bencana. 3.6 ISO 9001:2008, Klausul 8.5.3 Tindakan Pencegahan. 3.7 ISO 14001:2004, Klausul 4.4.7 Kesiagaan & Tanggap Darurat. 3.8 Persyaratan SMK3 PP 50/ 2012, Elemen 6.7 Kesiapan untuk menengani keaadaan darurat. 3.9 OSHAS 18001: 2007 Klausul 4.4.7 (Persiapan Tanggap Darurat).



4.



DEFINISI 4.1 Keadaan darurat adalah suatu kondisi yang tidak diinginkan dimana terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran, gempa bumi, longsor, huru hara atau kondisi lain yang menimbulkan kerusakan terhadap asset perusahaan atau menimbulkan cedera terhadap manusia atau pencemaran lingkungan dan terganggunya jalannya operasional perusahaan. 4.2 Tempat berkumpul adalah tempat yang dianggap aman untuk berkumpul bila ada evakuasi terhadap semua personil di dalam area perusahaan. 4.3 Tim Tanggap Darurat adalah personil yang telah diberi pelatihan untuk pelaksanaan tanggap darurat dan pencegahannya. 4.4 APAR adalah Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam api berkapasitas kecil yang mudah dibawa dan dapat digunakan oleh satu orang untuk memadamkan api pada awal terjadi kebakaran. 4.5 APD adalah peralatan keselamatan yang terkait dengan bencana alam atau kebakaran. 4.6 DAMKAR adalah kesatuan unit pemadam kebakaran termasuk personil dan peralatannya untuk menanggulangi kebakaran kantor, perumahan dan lahan. 4.7 Area Evakuasi adalah tempat berkumpul yang aman bagi karyawan yang tidak terlibat langsung dalam proses penanggulangan keadaan darurat. 4.8 Pencegahan/Preventif adalah suatu tindakan untuk mencegah/menghindarkan diri dari sumber ancaman bahaya. 4.9 Penanggulangan/Represif tindakan secepatnya untuk menanggulangi/mencegah meluasnya bahaya sumber api kebakaran dengan menggunakan sarana pemadam kebakaran yang ada.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT RESTU PRIMA MANDIRI



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: PP/RPM/K3/014.03 : 19 November 2020 :0 :: 3/4



5.



TANGGUNG JAWAB Penanggung jawab kegiatan disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Department.



6.



PROSEDUR 6.1 Persiapan kesiagaan 6.1.1 Perusahaan membentuk Tim Tanggap Darurat yang sudah termasuk tim DAMKAR di dalamnya serta menyediakan peralatan tanggap darurat (damkar, APD, P3K) yang sesuai dengan peraturan pemerintah. 6.1.2 Perusahaan membuat instruksi kerja tanggap darurat, membuat peta jalur evakuasi dan memasang tanda evakuasi yang jelas (terlihat dan mudah dibaca) serta disosialisasikan keseluruh karyawan untuk dipahami. 6.1.3 Perusahaan harus membuat rencana pelatihan tanggap darurat dan melakukan simulasi. 6.2 Tidak terjadi kondisi darurat 6.2.1 Pelatihan/uji coba tanggap darurat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tertulis pada Jadwal Pelatihan/uji coba Tanggap Darurat. 6.2.2 Hasil dari pelatihan/ uji coba tanggap darurat akan didokumentasikan, dievaluasi dan dibuatkan laporannya, apabila terdapat perubahan maka akan direvisi sesuai kebutuhan. 6.2.3 Apabila dari hasil pelatihan/uji coba tanggap darurat dirasakan perlu adanya peningkatan pengetahuan maupun keterampilan dari Tim Tanggap Darurat maka dapat dilakukan pelatihan ulang atau tambahan pelatihan. 6.2.4 Simulasi tanggap darurat secara periodik dilakukan serta dikaji untuk penyempurnaan dan semua dokumen dan foto disimpan dengan baik. 6.2.5 Melakukan pemeriksaan secara berkala untuk peralatan dan perlengkapan dan diperbaiki jika perlu. 6.3 Terjadi kondisi darurat 6.3.1 Apabila terjadi keadaan darurat, setiap karyawan atau penghuni perumahan di lokasi pabrik dan kantor yang melihat atau menemukan keadaan darurat harus berusaha untuk menangani keadaan darurat (bencana alam atau kebakaran). 6.3.2 Apabila mampu dan dapat segera diatasi, harus segera melaporkan kepada Petugas Tanggap Darurat atau Keamanan yang bertugas. 6.3.3 Jika dibutuhkan evakuasi tim tanggap darurat membunyikan alarm sesuai instruksi kerja. 6.3.4 Pemberitahuan oleh Petugas Tanggap Darurat kepada karyawan untuk berkumpul di assembly point (tempat berkumpul) yang sudah ditentukan dan melakukan pendataan/absensi serta memeriksa kondisi kesehatan oleh petugas kesahatan. 6.3.5 Apabila kondisi darurat tersebut adalah kebakaran/ledakan dan tidak mampu diatasi oleh tim tanggap darurat internal, maka diijinkan untuk meminta bantuan pihak eksternal yang terkait yang terdekat dan siap memberikan bantuan (polsek/polres, desa, kecamatan dan masyarakat). 6.3.6 Apabila keadaan darurat (kebakaran/ledakan) dapat diatasi oleh tim tanggap darurat internal, maka pemulihan keadaan harus dilakukan dan segera melaporkan kejadian kepada koordinator tim tanggap darurat diteruskan kepada manajemen dan melakukan evaluasi kejadian tersebut serta melaporkan kepada pihak yang terkait (polsek/polres, desa, kecamatan). 6.3.7 Tim Tanggap Darurat melakukan evaluasi penyebab kejadian kebakaran/ledakan dan melaporkan tentang situasi dan kondisi real serta membuat laporan kepihak yang berwenang. 6.3.8 Apabila tidak mampu mengatasi, segera melapor pada manajemen dan koordianator Tanggap Darurat untuk meminta bantuan penambahan peralatan dan personil untuk menangulangi kebakaran tersebut.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PT RESTU PRIMA MANDIRI



6.3.9



No Dok Terbit No Rev Tgl Rev Hal



: PP/RPM/K3/014.03 : 19 November 2020 :0 :: 4/4



Apabila dari hasil evaluasi perlu adanya perbaikan, maka tim tanggap darurat melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. 6.3.10 Prosedur ini akan ditinjau ulang apabila telah terjadi suatu kondisi darurat atau minimal 3 tahun sekali.



PT. RESTU PRIMA MANDIRI Manufacturer, Engineering & Services MECHANICAL SEAL & SYSTEM – GLAND PACKING – SPIRAL WOUND GASKET – FLOWTECH FLEXIBLE JOINT – EXPANSION JOINT – GASKET GRAPHITE FT 1000 – GASKET TEFLON FT 318i – GASKET NON ASBESTOS FT 4400 THERMAL JACKETING – SILICA FABRIC – TAPE BULKY GLASS CLOTH – FLEXIBLE COUPLING - INSTALLATION Web : www.restuprima.com – email : [email protected] Telp & Fax : 021 2211 4747



DOKUMENTASI SOSIALISASI



HEAD OFFICE:



BRANCH OFFICE:



Dukuh Zamrud Blok D02 No.21 Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi-Jawa Barat 17155 Telp& Fax.021-2211-4747 e-mail: [email protected] www.restuprima.com



Kedurus Duren Iv No.22 Surabaya 60223 Telp.031-7667-319 e-mail: [email protected] www.restuprima.com