Sop Teller Deposito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TELLER DEPOSITO



Dosen Pengampu : Imam Azizuddin M,Si.



Disusun Oleh : Zulfa Nur Diana (19540071)



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG FAKULTAS EKONOMI PRODI PERBANKAN SYARIAH 2020/2021



I.



PENGERTIAN TELLER BANK Teller merupakan petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya yang berhubungan langsung dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan sifat serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak langsung akan mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan sifat serta pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manajemen terutama Head Teller dan/atau Cash Officer. Tugas Teller secara umum yakni untuk menangani, membantu, dan memberikan solusi bagi semua nasabah yang ingin melakukan sebuah transaksi perbankan termasuk di dalamnya nanti memberikan jasa layanan uang tunai ataupun non tunai. Sesuai dengan pengertian teller diatas bahwa fungsi seorang teller yaitu untuk memberikan layanan perbankan bagi nasabah dan atau calon nasabah di sebuah Bank. Fungsi teller menjadi sangat krusial karena setiap hari petugas teller lah yang langsung berhadapan dengan nasabah, hal ini tentunya harus di tunjang dengan penampilan yang sempurna setiap saat bagi semua Teller Bank. Tujuan penerapan sistem teller adalah untuk meningkatkan mutu yanan kepada nasabah secara langsung, cepat, dan aman. ntuk mencapai pelayanan itu diperlukan syaratsyarat sebagai berikut: a) Profesional b) Tanggung jawab c) Semangat kerja yang tinggi Berdasarkan tujuan sistem teller ini, kegiatan utama seorang teller merupakan peningkatan pelayanan dalam hal kecepatan pelayanan penerimaan atau pembayaran uang tunas dengan memperhatikan unsur-unsur pengamanan. Dalam pelaksanaannya, sistem teller ditunjang oleh sistem manual dan sistem komputer yang menyebabkan pekerjaan teller semakin cepat karena beberapa informasi dapat disajikan oleh komputer, sehingga beberapa jenis pekerjaan dapat dilaku¬kan dalam waktu singkat, sebelum melakukan transaksi dengan nasabah. Pekerjaan teller meliputi, memeriksa identitas nasabah (petugas counter),meneliti keabsahan tanda tangan dan warkat (petugas specimen),mengesahkan tanda terima setoran



dalam batas wewenangnya (pejabat kas),membayar dan menerima uang tunas (kasir),menerima setoran warkat bank sendiri dan warkat bank lain (petugas counter),mencatat penerimaan dan pengeluaran tunas dan nontunai. Teller dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, diantaranya : i.



Teller Kepala



Teller atau kasir bank yang tugasnya meliputi mengawasi kasir lain, mengawasi uang tunai di laci kasir, menyiapkan laporan kas harian untuk pembukuan, dan membantu kasir lain untuk menemukan selisih jika pada akhir hari debit dan kredit tidak seimbang; tugas tersebut bervariasi menurut jenis lembaga keuangan (head teller). ii.



Teller Pembayar



Karyawan bank yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembayaran dana kepada nasabah (paying teller). iii.



Teller Penerima



Teller yang berfungsi sebagai penerima deposito/tabungan di loket dan nasabah secara tunai; tugas teller ini berlawanan dengan tugas teller pembayar; penerimaan dari loket teller penerima ini dapat berupa setoran dalam bentuk tunai, cek, wesel, atau kupon yang jatuh tempo (receiving teller). iv.



Teller Surat



Kasir bank yang bertanggung jawab untuk menerima, memilah, dan menyetujui setoran yang masuk melalul surat; pada bank yang lebih besar, setoran dan nasabah dan koresponden sama banyaknya dengan jumlah setoran yang langsung diterima di meja kasir; pengetahuan administrasi yang cukup atau memadai diperlukan untuk memperhatikan perincian yang perlu agar dapat mengerjakan setoran tersebut dengan benar; hal itu merupakan tugas kasir surat untuk mengawasi pekerjaan tersebut bagian terbesar dan tugas itu adalah memilah cek berdasarkan setiap agen pengumpulnya dan menyetujui setoran tersebut dengan melampirkan lembar setorannya; beberapa daripadanya akan ditagih melalui lembaga kliring, lainnya melalui caraka atau pembawa pesan (messenger); bagian transfer dan biayanya akan dibebankan pada rekening nasabah; biasanya, kasir ini juga mencatat pos lembaga



kliring di antara bermacam-macam lembaga kliring dan pertukaran tersebut dibebani biaya (mail teller).



II.



TUGAS TELLER BANK 1) Melayani penarikan, transfer dan penyetoran uang dari pelanggan. 2) Melakukan pemeriksaan kas dan menghitung transaksi harian menggunakan komputer, kalkulator, atau mesin penghitung. 3) Menerima cek dan uang tunai untuk deposit, memverifikasi jumlah, dan periksa keakuratan slip setoran. 4) Periksa cek untuk dukungan dan untuk memverifikasi informasi lain seperti tanggal, nama Bank, identifikasi orang yang menerima pembayaran dan legalitas dokumen. 5) Memasukkan transaksi nasabah ke dalam komputer untuk mencatat transaksi dan mengeluarkan tanda terima yang dihasilkan komputer. 6) Membantu dan melayani pelanggan terkait transaksi keuangan 7) Mengidentifikasi kesalahan transaksi ketika debit dan kredit tidak seimbang. 8) Memproses transaksi seperti deposito, kontribusi rencana tabungan pensiun, transaksi teller otomatis, dan deposit email. 9) Menerima hipotek, pinjaman, atau pembayaran tagihan utilitas publik, verifikasi tanggal pembayaran dan hutang. 10) Menyelesaikan masalah atau perbedaan mengenai rekening nasabah. Selain itu berdasarkan kegiatan sehari-harinya tugas teller dikelompokkan menjadi tiga bagian secara garis besar : A. Mempersiapkan peralatan kerja pada proses awal hari a. Mempersiapkan papan nama/name desk b. Mempersiapkan uang (cash box) untuk transaksi nasabah c. Mempersiapkan brosur produk dimeja teller d. Mempersipakan alat tulis yang berfungsi di meja teller e. Mempersiapkan keberadaan formulir transaksi f. Memeriksa pinpad



g. Memeriksa komputer, pass book printer dan jaringan komunikasi serta listrik h. Memeriksa stempel dan ban tinta i. Mempersiapkan busa untuk menghitung uang j. Mempersiapkan ban uang k. Mempersiapkan amplop uang l. Mempersiapkan karet pengikat m. Memeriksa alat tellstrook n. Memeriksa lampu ultra violet o. Memeriksa mesin hitung uang



B. Melakukan posting saldo awal teller yang diterima dari head teller a. Mengidentifikasi transaksi yang dibutuhan nasabah 1. Transaksi teller rutin tunai maupun non tunai, yang meliputi transaksi penarikan tunai, penyetoran tunai, pemindahbukuan, pengakuan cek dan pembayaran-pembayaran, 2. Melakukan pengecekan catatan atas instruksi nasabah atau order dari Kantor Pusat untuk mengidentifikasi kenis prosuk dana pihak ketiga dan layanan jasa lainnya tterkait pelayanan teller, 3.



Mempelajari jenis produk/layanan yang dimintakan oleh nasabah dan memintakan persyaratan yang diperlukan kepada nasabah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh bank,



4. Melakukan mitigasi risiko transaksi yang terkait dengan teller, baik transaksi tunai maupun non tunai, antara lain: kebenaran jumlah fisik uang, keaslian



fisik uang, otentikasi warkat dan tanda tangan nasabah, kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir, 5. Mempersiapkan kebutuhan uang tunai 6. Menghitung kebutuhan uang tunai, dengan melakukan pemeriksaan saldo awal yang ada, perkiraan jumlah setoran dan penarikan tunaibaik transaksi rutin atau khusus, atas hasil perhitungan kebutuhan uang tunai, teller meminta untuk menambah persediaan uang tunai untuk kekurangan dan menyetor uang ke polling cash atas kelebihan persediaan uang tunai yang ada di teller. 7. Mengisi formulir untuk keperluan pengambilan atau penyetoran uang tunai dari atau ke pooling cash Adapun Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh teller yaitu: 1. Transaksi setoran Transaksi setoran terdiri dari setoran tunai dan setoran pemindah bukuan. Adapun syarat untuk transaksi setoran: a. Uang tunai b. Pengisian bukti setoran c. Buku tabungan, jika setoran dilakukan dengan buku Dalam penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), teller wajib mengidentifikasi nasabah atau non-nasabah (walk in costumer) yang melakukan transaksi setoran dan memastikan slip transaksi setoran telah diisi lengkap sesuai dengan kondisi penyetoran. Syarat transaksi setoran yang dilakukan non-nasabah adalah: Perorangan: nama lengkap, nomor identitas, dan alamat tempat tinggal. Perusahaan: nama perusahaan dan alamat kedudukannya. Proses pelaksanaan transaksi setoran yang dilakukan teller mengikuti proses berikut ini:



1. Terima uang dan bukti setoran dari nasabah, lalu hitung, periksa dan simpan uang ditempat yang aman 2. Posting transaksi pada sistem aplikasi penunjang 3. Bebankan biaya transaksi (jika ada biaya) 4. Cetak validasi pada buku tabungan atau formulir setoran 5. Periksa hasil validasi 6. Serahkan bukti transaksi pada nasabah 7. Simpan bukti transaksi untuk proses balancing 2. Transaksi tarikan Transaksi tarikan terdiri atas transaksi tunai dan transaksi pemindahbukuan. Berikut aturan umum bank terkait dengan tarikan dari gabungan:



Status



Penarikan



Dan



Harus dilakukan dan/atau ditandatangani oleh seluruh nasabah pemilik rekening gabungan. Khusus rekening tabungan/deposito/giro valas, jika salah satu pemilik berhalangan hadir, maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari nasabah yang berhalangan hadir tersebut.



Atau



Dapat dilakukan atau ditandatangani oleh salah satu nasabah pemilik rekening gabungan.



III.



ETIKA TELLER Sebagai petugas yang duduk di barisan front office, teller perlu memahamj dan mendalami etika yang merupakan aturan tak tertulis yang berhubungan dengan moral, sikap dan tingkah laku.Beberapa hal yang menyangkut etika teller, antara lain dapat dijabarkan sebagai berikut: 1) Penampilan, Sebaiknya teller menggunakan seragam sehingga ada kesan satu kesatuan dan dapat merupakan ciri khas dari bank yang bersangkutan. 2) Kepribadian yang menarik, Sikap ataupembawaan yang ramah, hormat dan bersahabat terhadap nasabah merupakan keharusan bagi teller, dengan tetap mengingat martabat pribadi maupun martabat bank. 3) Pelayanan yang cepat dan tepat, menghindarkan nasabah menunggu terlalu lama. 4) Menjaga kerahasiaan bank dan kerahasiaan nasabah. 5) Jika merangkap sebagai customer service, teller dituntut untuk dapat menjelaskan kepada nasabah tentang jasa jasa yang ditawarkan bank dengan sistematis dan logis.



IV.



TANGGUNG JAWAB TELLER BANK 1) Pemeriksaan cashing, penyetoran, transfer, transfer kawat 2) Bertanggung jawab dalam melayani rekening tabungan, penarikan 3) Pengumpulan pembayaran 4) Mempromosikan produk lembaga keuangan itu (pinjaman, hipotik, dll) 5) Memberi arahan bisnis (kepercayaan, asuransi, pinjaman, dll) dan Bertanggung jawab terhadap aliran uang tunai 6) Penebusan obligasi tabungan dan menyelesaikan masalah pelanggan 7) Berkomunikasi dengan supervisor, peers, atau bawahan - Memberikan informasi kepada supervisor, rekan kerja, dan bawahan melalui telepon, dalam bentuk tertulis, e-mail, atau secara langsung. 8) Membangun dan mempertahankan hubungan interpersonal - Mengembangkan hubungan kerja yang konstruktif dan kooperatif dengan orang lain, dan menjaga mereka dari waktu ke waktu.



9) Melakukan untuk atau bekerja langsung dengan umum - Pertunjukan untuk orang-orang atau berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini termasuk melayani pelanggan di restoran dan toko-toko, dan menerima klien atau tamu. 10) Berinteraksi dengan komputer - Menggunakan komputer dan sistem komputer (termasuk hardware dan software) program, menulis perangkat lunak, mengatur fungsi, memasukkan data, atau informasi proses.



V.



ATURAN & TATA TERTIB DALAM SISTEM TELLER A. Pada jam kerja/operasi bank, yang diperkenankan berada di wilayah teller merupakan: 1) Karyawan unsur kas laksana teller kepala, dan semua teller – pimpinan bank atau auditor pada situasi-situasi tertentu – pejabat dari bank Indonesia sesudah mendapat izin dari pimpinan bank B. Teller tidak dibenarkan: 1) Makan di teller counter 2) Membawa tas ke ruangan teller 3) Menggantungkan baju dan semacamnya di dalam ruangan C. Masalah ketenteraman di ruangan: 1) Wajib terdapat sistem alarm yang baik 2) Pintu masuk ruangan teller mesti terkunci 3) Setiap pengambilan/penyetoran uang tunai ke dalam ruangan harus diketahui teller kepala, pimpinan bank. D. Setiap teller melulu melayani transaksi di counter, bila pelayanan tidak bisa diterima di counter mesti mendapat izin dart teller kepala atau pimpinan bank. E. Pada akhir jam kerja teller mesti menghitung dana yang ada pada boks teller. 1) Bila jumlahnya melebihi batas kewenangannya maka teller mesti menyetorkannya pada teller kepala (over night limit) 2) Batas maksimal dana yang boleh dikeluarkan oleh teller tanpa persetujuan dart atasannya (pay out limit).



VI.



PENGERTIAN DEPOSITO Deposito adalah sebuah produk simpanan sejenis investasi sederhana dari bank yang menjanjikan suku bunga tetap dengan jangka waktu tertentu. Sebagai ganti dari tingkat bunga yang tinggi, dalam jangka waktu tersebut pemilik deposito sepakat untuk tidak menarik atau mengakses uang yang didepositokan. Sedangkan deposito berjangka merupakan simpanan masyarakat pada Bank dalam jangka waktu tertentu dan Bank membayar bunga atau simpanan tersebut.



VII.



SYARAT & KETENTUAN PEMBUKAAN DEPOSITO 1. Nasabah Perorangan a) Melampirkan identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor. Diutamakan yang sudah menjadi e-KTP. Jika KTP diluar daerah maka harus dilampiri dengan surat keterangan domisili b) Melengkapi formulir profil nasabah yang telah disediakan. c) Menandatangani surat perjanjian pembukaan deposito.



2. Nasabah Lembaga a) Melampirkan KTP pejabat berwenang, akta pendirian perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ), TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ), Surat Ijin usaha yang lainnya. b) Melengkapi formulir yang telah disediakan.



VIII.



PROSEDUR PENCAIRAN DEPOSITO SECARA TUNAI a) Nasabah mendatangi Customer Service untuk menyampaikan tujuannya mencairkan dana deposito. b) Customer Service meminta nasabah untuk mengisi surat permohonan multi dan dilapisi dengan bilyet deposito yang akan dicairkan. c) Customer Service memeriksa isian surat permohonan. d) Customer Service menyerahkan surat permohonan multi dan bilyet deposito yang telah jatuh tempo kepada bagian Deposito.



e) Pihak bagian deposito memberikan stempel “Dicairkan tanggal…” pada bilyet deposito. f) Slip debet pencairan deposito diserahkan kepada teller oleh bagian deposito. g) Teller menerima slip debet pencairan deposito dari bagian deposito lalu melakukan input ke dalam sistem. h) Teller menerima slip debet pencairan deposito dari pihak Bagian Deposito lalu melakukan input ke dalam sistem. i) Teller menyerahkan uang tunai kepada nasabah.