15 0 50 KB
TIPK ( TES HIV ATAS INISIATIF PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN DAN KONSELING )
UPT PUSKESMAS TALUN
NO. SOP
:
TANGGAL PEMBUATAN
: 02 JANUARI 2018
TANGGAL REVISI
:
TANGGAL EFEKTIF
: 22 JANUARI 2018
DISAHKAN OLEH
:
Kepala UPT Puskesmas Talun
1.PENGERTIAN
dr. HETI CANDRA SUSANTI Tes hiv dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan
2.TUJUAN
inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan. Sebagai bahan dari standar pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana sasarannya adalah ibu
3.KEBIJAKAN
hamil,pasien TB SK Kepala Puskesmas nomor 440/
/409.104.5/SK/2018
tentang Penetapan penganggung jawab dan pelaksana 4.REFERENSI 5.ALAT & BAHAN 6.PROSES
program Buku Pedoman Penerapan Layanan Komprehensif HIV IMS Bekesinambungan 1. Form TIPK 2. ATK 3. Informed Concent 1. Pemberian Informasi tentang HIV-AIDS sebelum Test 2. Jika Pasien Menolak / Tidak bersedia untuk test HIVAIDS maka diminta untuk tanda tangan surat penolakan 3. Jika Pasien bersedia untuk test HIV-AIDS maka diminta untuk tanda tangan surat persetujuan 4. Apabila pasien bersedia maka dilakukan pengambilan darah untuk Test yang di lakukan oleh petugas laborat 5. Penyampaian hasil test 6. Konseling 7. Jika hasil reaktif membuat surat rujukan ( Refereral ) ke Rumah Sakit yang menjadi rujukan
7.UNIT TERKAIT
Pelayanan KIA, KB, Kesehatan reproduksi dan kesehatan remaja, program HIV, program TB, Laborat, pelayanan
8.DOKUMEN TERKAIT 9.BAGAN ALIR
umum,pelayanan gawat darurat 1. Regester 2. Informed consent 3. Form TIPK -