Sop Alur Pelayanan Tipk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELAYANAN DENGAN TIPK No. Dokumen:



No. Revisi :



Hal. :



RSUD Dr.R.Goeteng Taroenadibrata Purbalingga



Ditetapkan : Direktur RSUD Purbalingga Tgl. Terbit :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



dr. Nonot Mulyono, Mkes. Penata Tk I NIP.197002 200212 1 004



Pengertian



Suatu proses pelayanan untuk pemeriksaan Anti HIV yang :



Tujuan



:



Kebijakan



:



dilakukan karena insiatif petugas kesehatan atau advis dokter untuk menegakkan diagnosa. Sebagai acuan untuk melaksanakan pelayanan pemeriksaan anti HIV dengan inisiatif petugas kesehatan 1. Permenkes no 23 tahun 2014 tentang penanggulangan HIV-AIDS 2. Surat edaran nomor HK.02.02/I/1584/2018 tentang penatalaksanaa orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2018. 3. Permenkes no. 74 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan konseling dan tes HIV



Prosedur



1.



Pemberian Informasi tentang HIV dan AIDS sebelum tes oleh dokter penanggung jawab (DPJP) -



Pada pasien dengan TB positif



-



Ibu hamil dan atau ibu bersalin yang belum pernah di tes anti HIV.



-



Bayi, Anak dan Remaja Informasi tentang HIV/AIDS yang dilakukan pada orang tua pasien dengan memperhatikan hak pasien, jika pasien berumur kurang dari 18 tahun.



-



Kelompok berisiko (penasun, pekerja seks, waria, LSL)



-



Individu dalam kondisi khusus adalah individu yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental dan individu yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, penelantaran, perdagangan manusia dan individu yang berhadapan dengan hukum.



-



Pasien dengan kondisi kritis



2. Persetujuan Tes HIV (Informed Concent) -



Pada pasien dengan TB positif, jika tidak bersedia dilakukan tes di anjurkan untuk datang ke klinik VCT dan diberikan edukasi positif.



-



Pada pasien dengan kondisi kritis dapat dimintakan inform consent



setelah kondisi stabil atau pada



keluarga terdekat yang bertanggung jawab dengan keadaan pasien. -



Pada ibu hamil dan bersalin yang belum pernah dilakukan tes HIV sebelumnya.



-



Pada bayi, anak dan remaja yang berumur kurang dari 18 tahun persetujuan dilakukan oleh orang tua.



-



Pada pasien dengan IMS, hepatitis B.



3.



Pengambilan Darah untuk Tes Dengan 1 reagen untuk screening pada kasus yang tidak memiliki faktor resiko, dilanjutkan dengan 3 reagen jika ditemukan 1 reagen reaktif untuk penegakkan diagnosa HIV-AIDS dan atau dengan 3 reagen pada klien yang memiliki faktor resiko. 4.



Pengambilan hasil dilakukan oleh konselor



5.



Penyampaian hasil untuk kasus emergency bias didapat oleh perawat atau bidan yang berwenang melalui pesawat telfon yang ditanyakan kepada petugas laboratorium dengan istilah “ AMAN” dan “ TIDAK AMAN”, dan untuk diteruskan kepada DPJP



6. Penyampaian Hasil Tes dan konseling pasca tes Di lakukan oleh konselor, untuk konseling lanjutan dan ke layanan pengobatan untuk terapi selanjutnya. 7.



Rujuk ke Layanan PDP bagi yang Reaktif



8.



Catat dalam rekam medis , SIHA, Pra ART dan ART



Unit yang terkait



:



IRJA IRNA PONEK LABORATORIUM