21 0 114 KB
TRANSPORTASI PASIEN TIDAK GAWAT DARURAT
No. Dokumen: 292 C/IX/2018
KEPOLISIAN DAERAN BENGKULU BIDANG KEDOKTERAN KEPOLISIAN RUMKIT BHAYANGKARA TK III BENGKULU
Tanggal Terbit September 2018
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
No. Revisi
Halaman 1/ 1
DITETAPKAN OLEH
Transportasi pasien dilakukan untuk terlaksananya proses rujukan, transfer dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan Sebagai acuan untuk : 1. Menjamin kontinuitas perawatan 2. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan 3. Meningkatkan keamanan untuk menjaga keselamatan pasien 4. Mempertahankan mutu pelayanan Keputusan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Polda Bengkulu nomor 292 A/ IX /2018 tentang Transportasi Dalam Proses Rujukan tahun 2018 1. Oksigen 2. Masker
PERALATAN
3. Hanscoon 4. Lemari obat 5. Gantungan infus 1. Lakukan pemeriksaan menyeluruh
PROSEDUR
2. 3. 4. 5. 6.
Hubungi rumah sakit rujukan Menanyakan tempat perawatan yang sesuai dengan kondisi pasien Persiapkan pasien yang akan ditransfer Lakukan pendekatan yang sistematis dalam proses transfer pasien Awali dengan pengambilan keputusan untuk melakukan transfer, kemudian lakukan stabilisasi pre-transfer dan manajemen transfer 7. Pengambilan keputusan untuk melakukan transfer harus dipertimbangkan dengan matang pertimbangan resiko dan keuntungan dilakukannya transfer
8. Jika resikonya lebih besar, sebaiknya jangan melakukan transfer 9. Dalam transfer pasien, diperlukan personel yang terlatih dan kompeten, peralatan dan kendaraan khusus 10. Pengambil keputusan harus melibatkan DPJD/dokter senior (biasanya seorang konsultan) dan dokter ruangan 11. Menyiapkan ambulance dan petugas yang akan mendampingi pasien 12. Melengkapi dokumen pasien yang akan ditransfer/ dirujuk dan mendokumentasikannya selama transfer pasien di perjalanan
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5.
Rawat Inap Rawat Jalan Komite Keperawatan Komite Medik IGD