9 0 80 KB
PEMBERIAN KAPSUL VITAMIN A BUFAS
SOP
Nomor Dokumen
: 445/
/IV.03/B/SOP/II/2018
NO. Revisi
: 00
Tgl. Terbit
: 01 Februari 2018
Halaman
: 1/2
UPT
DIRHAMSYAH, SKM NIP : 19670403 198803 1 006
PUSKESMAS HAJIMENA
1. Pengertian
:
Pemberian kapsul Vitamin A dosis tinggi (200.000 IU) pada ibu nifas, satu kapsul diminum setelah melahirkan dan satu kapsul diminum pada hari berikutnya paling lambat pada hari ke 42 hari setelah melahirkan
2. Tujuan
:
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
mencegah
kekurangan Vitamin A pada ibu nifas dan memberikan kekebalan kepada ibu nifas dan bayi yang dilahirkan. 3. Kebijakan
:
SK Kepala UPT Puskesmas Hajimena No. 445 / IV.03 / / A / SK / I / 2018 tentang Jenis-Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di UPT Puskesmas Hajimena.
4. Referensi
:
a. Buku Pedoman Kerja bagi Tenaga Pelaksana Gizi (TPG) Puskesmas; Kemenkes 2014. b. Buku Panduan Managemen Suplementasi Kapsul Vitamin A c. Buku Pegangan Kader, Kemenkes 2012
5. Alat dan Bahan
:
6. Prosedur /
:
Langkah-langkah
a. Pelaksanaan Tindakan 1) Petugas mendistribusikan kapsul Vitamin A ke Bidan Desa sesuai dengan kebutuhan, Bidan Desa memberikan kapsul Vitamin A kepada ibu nifas 2 kapsul vitamin A, 1 setelah melahirkan dan 1 pada hari berikutnya. 2) Petugas menerima laporan hasil kegiatan Bidan Desa dari hasil kegiatan pemberian kapsul Vitamin A untuk ibu nifas disetiap akhir bulan. 3) Petugas pelaksana gizi puskesmas merekap hasil pemberian kapsul vitamin A untuk ibu nifas setiap bulan. 4) Petugas pelaksana gizi puskesmas melaporkan hasil distribusi dan pemberian kapsul Vitamin A untuk ibu nifas dengan stok/sisa ke dinas kesehatan setiap tanggal 5 bulan berikutnya. 1/2
7. Bagan Alir
:
8. Hal – hal yang perlu
:
diperhatikan a. Petugas Gizi 9. Unit Terkait
:
b. Bidan Desa c. Kader Posyandu
10. Dokumen Terkait
:
11. Rekam Historis
:
No
Halaman
Yang diubah
Perubahan
Diberlakukan Tanggal
2/2