23 0 88 KB
DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
JUDUL
NO SOP : 012/SOP_YAYASAN_IS FI/I/2015
TANGGAL DIKELUARKAN
SISTEM PEMILIHAN DIREKTUR DAN WADIR PIHAK TERKAIT
JANUARI 2015
NO.REVISI :
YAYASAN, CALON DIREKTUR, CALON WADIR Dibuat, Wadir II
Diperiksa, Ketua UPM
Disahkan, Direktur
Amaliyah Wahyuni, S.Si., Apt.
M. Arsyad, M.Pd
Yugo S., S.Si., M.Pd., Apt
1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengelolaan perguruan tinggi AKFAR ISFI Banjarmasin.
2. RUANG LINGKUP Prosedur ini menjelaskan pemilihan Direktur dan Wakil Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin
3. REFERENSI Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap bagi Perguruan Tinggi Swasta Statuta Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin
4. DEFINISI Pemimpin perguruan tinggi adalah Direktur dan Wakil Direktur pada Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin
5. PENGGUNA a. Yayasan Pembangunan Insan Farmasi Indonesia b. Calon Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin c. Calon Wakil Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin 6. URAIAN PROSEDUR a. Direktur menyampaikan surat edaran kepada seluruh staf mengenai pemilihan Direktur dan Wakil Direktur baru b. Staf dapat langsung mendaftar menjadi calon direktur dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan c. Rapat pemilihan Direktur dan Wakil Direktur baru dengan musyawarah dihadiri seluruh civitas akademika d. Rapat dilanjutkan dengan votting jika tidak tercapai permufakatan. Direktur yang terpilih dari suara terbanyak. Selanjutnya dilanjutkan dengan pemilihan wakil-wakil Direktur dengan proses yang sama e. Direktur dan wakil direktur terpilih selanjutnya diajukan kepada senat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan senat akademik f. Senat akademik mengajukan hasil rekomendasi persetujuan kepada yayasan untuk selanjutnya ditetapkan dalam suat keputusan (SK) oleh yayasan
6.
DOKUMEN TERKAIT/ ARSIP Dokumen pemilihan direktur dan wakil direktur