Sosialisasi Penilaian Kinerja (Stunting) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



SOSIALISASI PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KABUPATEN/KOTA DALAM PELAKSANAAN KONVERGENSI INTERVENSI PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI Jakarta, 16 May 2019



DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



OUTLINE PAPARAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Definisi dan Tujuan Penilaian Kinerja Pendekatan Penilaian Kinerja Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Indikator Penilaian Kinerja Hasil Penilaian Kinerja Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja Tahapan Pelaksanaan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Tahun 2019 Instrumen yang Digunakan dalam Penilaian



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



DEFINISI DAN TUJUAN PENILAIAN KINERJA Definisi • Merupakan proses penilaian kemajuan kinerja kabupaten/kota dalam melakukan upaya untuk memperbaiki dan melaksanakan konvergensi intervensi gizi (spesifik dan sensitif) • Upaya dimaksud dilakukan melalui pelaksanaan 8 (delapan) aksi integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan



Tujuan: memberikan informasi tentang: 1.



Aspek kinerja apa saja yang sudah baik atau yang masih perlu ditingkatkan dari setiap kab/kota



2.



Perbandingan kinerja kab/kota dalam wilayah provinsi



3.



Pembelajaran yang dapat dimanfaatkan kab/kota dari kab/kota lain dalam wilayah provinsipeer ( learning ) untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelaksanaan 8 aksi integrasi.



PENDEKATAN PENILAIAN KINERJA • Fokus pada perbaikan manajemen intervensi gizi spesifik dan sensitive • Menilai hasil antara dalam upaya penurunan prevalensi stunting • Memantau kemajuan Indeks Khusus Penanganan Stunting mulai tahun pertama penilaian



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



RUANG LINGKUP PENILAIAN Tahun I



Tahun II



Tahun III



Aksi 1-4 Tahun I



Aksi 5-8 Tahun I



Indeks Khusus Penanganan Stunting



Menilai hasil kinerja 4 aksi integrasi yang terkait dengan perbaikan perencanaan, penganggaran, dan pemberian dukungan kepada desa



Aksi 1-4 Tahun II



menilai hasil kinerja 4 aksi menilai peningkatan integrasi yang berkaitan dengan konvergensi/integrasi pelaksanaan, pemantauan, dan intervensi gizi (spesifik dan evaluasi pada tahun pertama sensitif). Kinerja ini diukur dan 4 aksi integrasi yang terkait melalui skor indeks khusus perencanaan, penganggaran, penanganan stunting yang dan pemberian dukungan dihitung secara independen kepada desa pada tahun kedua oleh Badan Pusat Statistik (BPS).



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



PENANGGUNG JAWAB DAN WAKTU PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA  PENANGGUNG JAWAB: Ditjen Bina Bangda  PELAKSANA:



Pemerintah Provinsi



 WAKTU PELAKSANAAN: Setiap Juli s.d Agustus



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



INDIKATOR PENILAIAN KINERJA A. Indikator Penilaian Kinerja oleh Pemerintah Provinsi B. Kategori Penilaian oleh Sesama Pemerintah Kab/ Kota



7



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Lanjutan... • Indikator penilaian kinerja pada tahun ketiga menggunakan Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS). Indeks ini dihitung oleh BPS berdasarkan data yang didapatkan melalui survey. • IKPS umumnya merupakan index yang menggabungkan indikator-indikator cakupan intervensi pada Rumah Tangga 1000 HPK, seperti cakupan imunisasi lengkap, cakupan rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi layak, dan cakupan rumah tangga yanhg mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan. • Perkembangan indeks pada masing-masing kab/kota akan dipantau pada pelaksanaan penilaian kinerja, walaupun baru digunakan sebagai dasar penilaian kinerja pada tahun ketiga dan seterusnya.



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



B. KATEGORI PENILAIAN OLEH SESAMA PEMERINTAH KAB/KOTA • Penilaian ini untuk menentukan kab/kota yang mendapat penghargaan untuk kategori :  Paling inspiratif; mampu menstimulasi gagasan untuk mengembangkan cara/kegiatan/kebijakan yang lebih kreatif/inovatif  Paling replikatif; dapat direplikasi oleh kab/kota lain, baik parsial maupun menyeluruh  Paling inovatif; menunjukkan cara-cara baru (belum ada sebelumnya) atau pembaharuan/modifikasi dari cara/praktik yang telah dilakukan sebelumnya • Kab/kota yang menjadi peserta penilaian maupun yang menjadi peserta undangan memberikan penilaian. • Kabupaten/kota yang unggul pada kategori tersebut berdasarkan hasil pemilihan/dukungan terbanyak yang disertai dengan alasan mengapa memilih



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN KINERJA Provinsi



• Gubernur menyampaikan rapor penilaian setiap kab/kota kepada bupati/walikota masing-masing. • Rapor penilaian diberikan dalam bentuk matriks kinerja kabupaten/kota beserta rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan. • Menyusun/memperbaharui rencana pendampingan, termasuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi oleh kabupaten/kota. • Melaporkan hasil penilaian kinerja kepada Ditjen Bina Bangda



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Lanjutan... Kab/Kota • Kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Ditjen Bina Bangda • Melakukan verifikasi laporan pelaksanaan penilaian kinerja yang disampaikan oleh provinsi. • Mempublikasikan hasil penilaian kinerja secara nasional • Memberikan penghargaan kepada provinsi berdasarkan kinerja melakukan pembinaan kabupaten/kota



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



HASIL PENILAIAN KINERJA



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



A. INDIKATOR PENILAIAN KINERJA OLEH PEMERINTAH PROVINSI Penilaian oleh provinsi adalah untuk menyusun rapor kab/kota, peringkat masing-masing kab/kota, dan menentukan kab/kota dengan kinerja terbaik dalam wilayah provinsi • Indikator penilaian kinerja pada tahun pertama dan kedua disusun berdasarkan kinerja yang diharapkan dicapai dari setiap aksi konvergensi/integrasi. • Kinerja dari setiap aksi konvergensi/integrasi ini mengacu pada Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi. • Setiap indikator penilaian dilengkapi dengan nilai capaian kab/ kota. Nilai capaian disusun dalam kategori A (Baik), B (Cukup), C (Kurang), dan D (Tidak Memperoleh Nilai (gagal)).



TAHAPAN PELAKSANAAN • Menunjuk panelis tim penilai kinerja 1



Persiapan Tim Provinsi



2



Pengumuman Pelaksanaan



3



Verifikasi Data kab/Kota



4



Pelaksanaan Penilaian



5



Kesepakatan Hasil



6



Pengumuman Nilai Kinerja Kab/Kota



7



Laporan Pelaksanaan kepada Ditjen Bina Bangda



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



• Briefing dan pelatihan proses penilaian kinerja 4 minggu • Menentukan daerah yang dinilai dan yang diundang sebelum • Menyusun jadwal pelaksanaan pelaksanaan Mengirim surat pemberitahuan dan Paling lambat 2 minggu undangan kepada kab/kota sebelum jadwal pelaksanaan Memastikan data penunjang tersedia di web monitoring. Pemaparan oleh kabkota, verifikasi materi pemaparan dengan data Hari H penunjang pada web monitoring, umpan balik dari kabkota Rapat tim panelis untuk penyepakatan: • Nilai Kab/Kota untuk setiap indikator • Peringkat kinerja kab/kota



Hari H



Menetapkan peringkat kinerja setiap kabupaten/kota dan mengumumkan hasil penilaian kinerja & kategori (inspiratif, replikatif, Hari H inovatif) kepada seluruh kabupaten/kota Melaporkan proses dan hasil penilaian kinerja Pertengahan Agustus



2



1



Data/info pendukung penilaian kinerja tersedia pada web monitoring



Kab/kota mengunggah hasil pelaksanaan aksi melalui web monitoring



Kab/Kota melaksanakan aksi konvergensi/ integrasi



Bupati/Walikota memimpin 1 tindak lanjut 2 rekomendasi provinsi



3



Provinsi mereview kelengkapan data/info yang diunggah kab/kota s. d 15 Juli tahun pelaksanaan penilaian



Mendagri mempublikasikan hasil penilaian kinerja kab/ 1 kota secara nasional (Aug)



4



Lengkap



Provinsi memberi nilai sementara untuk setiap indikator aksi



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



5



Tidak Lengkap Provinsi meminta kab/ kota melengkapi/ mengupdate data/info hasil pelaksanaan aksi



Gubernur menyampaikan rapor & rekomendasi hasil penilaian kinerja 1 kepada Bupati/Walikota (Aug)



1



3



Alur Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota



Provinsi menyusun rapor setiap Kab/ Kota, RTL provinsi, & melaporkan hasil 1 pelaksanaan kpd Bangda (Aug) 0



7



Provinsi melaksanakan Penilaian Kinerja Kab/ Kota (Juli)



Provinsi mengumum-kan skor & peringkat kinerja Kab/Kota pada Hari H 9 pelaksanaan



6



Provinsi mengirim surat pemberitahuan & undangan bagi Kab/ Kota (paling lambat 2 minggu sebelum hari H)



Kab/Kota menyiapkan materi sesuai surat pemberitahuan Provinsi



Provinsi memberi nilai final untuk setiap indikator pada hari pelaksanaan penilaian kinerja (Hari 8 H) 15



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Pelaksanaan Penilaian Kinerja Tahun 2019



16



Jadwal Kunci Penilaian Kinerja Tahun 2019 Juni



Juli



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Agustus



1. Penunjukan panelis penilai 1. Pelatihan Panelis Penilai Kinerja 1. Penyampaikan rapor penilaian kinerja oleh Ketua Tim Koordinasi Kabupaten/Kota (minggu I Juli) kinerja setiap kabupaten/kota oleh Bangda Kemdagri oleh gubernur kepada bupati/ 2. Penyampaian 2 nama panelis walikota masing-masing 2. Penyampaian data penunjang yang akan mengikuti pelatihan penilaian kinerja oleh kabupaten/ 2. Penyampaian hasil penilaian penilaian kinerja (minggu II Juni). kota melalui web monitoring Pelatihan oleh Bangda Kemdagri kinerja kabupaten/kota untuk (minggu III Juli) tingkat provinsi dari Gubernur 3. Persiapan pelaksanaan oleh Tim kepada Menteri Dalam Negeri cq 3. Verifikasi kelengkapan data Provinsi meliputi (namun tidak Dirjen Bina Bangda (pertengahan penunjang oleh provinsi melalui terbatas pada) penentuan daftar Agustus) web monitoring (minggu III Juli) kab/kota yang akan dinilai dan 3. Publikasi hasil penilaian kinerja yang akan diundang, menyusun 4. Pelaksanaan penilaian kinerja di kabupaten/kota secara nasional jadwal pelaksanaan, menyiapkan tingkat provinsi (minggu IV Juli) oleh Kementerian Dalam Negeri, undangan dan logistik (akhir Agustus) pelaksanaan. 4. Sosialisasi penilaian kinerja kepada kabupaten/kota (minggu IV Juni) oleh Bangda Kemdagri Catatan:Surat pemberitahuan dan undangan kepada kab/kota agar dikirimkan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum jadwal pelaksanaan penilaian kinerja 17



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Tahun 2019 Kinerja yang akan dinilai: 1. Analisis situasi dengan 4 indikator kinerja 2. Rencana kegiatan dengan 3 indikator kinerja 3. Rembuk stunting dengan 3 indikator kinerja 4. Peraturan Bupati/Walikota dengan 2 indikator kinerja Peserta penilaian 160 Kabupaten/kota yang termasuk lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2019 (mengacu pada Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas No. B.198/M. PPN/D.5/PP.01.01/04/2019, Tanggal 5 April 2019 tentang Penyampaian Kabupaten/Kota Lokasi Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2019. Provinsi dapat menambah daftar kabupaten/kota yang akan dinilai kinerjanya sesuai prioritas provinsi yang bersangkutan.



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Pembiayaan Pelaksanaan •



APBD Provinsi; kegiatan penilaian kinerja oleh Pemerintah Provinsi dapat berupa kegiatan baru atau kegiatan yang disinergikan dengan kegiatan reguler/kegiatan yang sudah teranggarkan.







APBD Kab/Kota; untuk pembiayaan perjalanan dinas kabupaten/kota



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Instrumen Penilaian



20



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Instrumen Penilaian A. oleh Tim Panelis Provinsi B. oleh Sesama Kabupaten/Kota



21



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



A. Instrumen Penilaian oleh Tim Panelis 1. Lampiran 1 : Indikator Penilaian dan Nilai Kinerja;



Memuat rincian indikator penilaian per aksi, output aksi dan informasi untuk verifikasi, dan kriteria untuk setiap nilai yang diberikan sebagai acuan bagi tim panelis dalam melakukan penilaian; 2. Lampiran 2 : Form Penilaian Kabupaten/Kota; a. Merupakan form yang digunakan oleh setiap panelis dalam memberikan nilai setiap kabupaten/kota peserta penilaian b. Berisi kolom indikator untuk setiap aksi, nama kabupaten/kota, nilai yang diberikan, serta penjelasan mengenai nilai yang diberikan; 3. Lampiran 3 : Matrix peringkat a. Merupakan form rekapitulasi hasil penilaian seluruh kabupaten/kota peserta penilaian; b. Nilai yang diberikan pada form adalah nilai yang telah didiskusikan dan disepakati oleh seluruh tim panel; c. Penentuan peringkat berdasarkan total skor dari nilai yang telah disepakati. Urutan kelompok peringkat atas mempertimbangkan ada/tidaknya kinerja kabupaten/kota dengan nilai D d. Form ditandantangani oleh seluruh tim panel. 22



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



B. Instrument Penilaian yang Digunakan oleh Sesama Kabupaten/Kota Format 01: Kartu Belanja Pengetahuan Nama Kabupaten/kota yang dipelajari/diobservasi Kabupaten/kota …………………………………….



Kabupaten/kota …………………………………….



Kabupaten/kota …………………………………….



Kabupaten/kota …………………………………….



Kabupaten/kota …………………………………….



Kabupaten/kota …………………………………….



Nominasi kabupaten/kota paling inspiratif: Kabupaten/kota ……………………………… Alasan memilih: ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Nominasi kabupaten/kota paling replikatif: Kabupaten/kota ……………………………… Alasan memilih: ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Nominasi kabupaten/kota paling inovatif: Kabupaten/kota ……………………………… Alasan memilih: ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pembelajaran yang akan diterapkan di kabupaten/kota Anda: ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… 23



Alur Pelaksanaan Pada hari H Mulai



Hasil review terhadap data yang ada di web monitoring



Tim panelis melakukan penghitungan skor, menentukan & mengumumkan peringkat kinerja kab/kota, dan mengumumkan kab/kota kategori paling inspiratif, replikatif, inovatif



Kabupaten/Kota melakukan presentasi



Tim panelis membandingkan presentasi Kab/Kota dg hasil review web monitoring



Terdapat perbedaan data?



y a Klarifikasi untuk mendapatkan data yang benar



Selesai



Tim panelis melakukan diskusi untuk melakukan kesepakatan penilaian



tidak



Tiap – tiap tim panelis melakukan penilaian



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



Rekap Form 01 (Kartu Belanja Pengetahuan) Lampiran 3 Form Matrix peringkat yang ditandatangani seluruh tim panelis



Lampiran 2 : Form Penilaian Kabupaten/Kota



Lampiran 1 : Form Indikator Penilaian dan Nilai Kinerja 24



Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia



TERIMA KASIH