Spektek Pelapisan Runway Taxy Dan Appron Namrole [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSTRUKSI PERKERASAN



1.



ASPAL PRIME COAT ( LAPIS RESAP PENGIKAT )



1.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam pasal dari persyaratan teknis pelaksanaan ini terdiri dari melengkapi semua peralatan, bahan dan kerja serta melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan bahan aspal pada lapisan aggregate base yang disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya, yang tercantum pada persyaratan kontrak serta sesuai dengan pasal dari persyaratan teknis dan gambargambar yang dapat digunakan.



1.2



Bahan Jenis asphalt untuk Prime Coat ini adalah Asphalt Cement 60/70 komposisi sesuai hasil tes viscositas, perihal bahan-bahan dilaksanakan dengan memakai pressure distributor yang memenuhi syarat. Pemakaian aspal jenis lain hanya dibenarkan dengan ijin Pejabat Pembuat Komitmen / Direktorat Bandar Udara. Dalam garis besarnya, jumlah bahan asphalt tergantung dari texture dari base course, dan banyaknya berkisar 2 kg/m2 jika terlalu pekat dapat diijinkan menggunakan bahan pengencer secukupnya. Tabel 3. 1 Material Aspal untuk Prime Coat Tipe dan Grade Aspal Emulsi SS-1, SS-1h MS-2, HFMS-1 CSS-1, CSS-1h CMS-2 Cutback Asphalt RC-250 RC-70



Spesifikasi



Temperatur Aplikasi ºF ºC



ASTM D 977 ASTM D 977 ASTM D 2397 ASTM D 2397



70-160 70-160 70-160 70-160



20-70 20-70 20-70 20-70



ASTM D 2028 ASTM D 2028



165+ 120+



75+ 50+



Volume harus dikoreksi dengan volume pada 60°F (15°C) sesuai dengan ASTM D 1250 untuk cutback asphalt. 1.3



Batas-Batas Cuaca Prime Coat dapat digunakan hanya apabila permukaan yang ada tetap kering tetapi kelembaban cukup untuk memperoleh penyebaran bahan asphalt yang merata pada



waktu suhu udara berada di atas 15°C dan tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan hujan. Persyaratan suhu dapat diabaikan hanya apabila disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. 1.4



Perlengkapan Perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia barang dan jasa harus meliputi kompresor, sebuah distributor bahan asphalt yang otomatis serta peralatan untuk memanaskan bahan asphalt, serta peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan bagian ini, dioperasikan sedemikian hingga temperatur asphalt pada kepanasan yang merata dapat digunakan secara seragam pada kelebaran permukaan yang berbeda-beda dengan perbandingan yang sudah ditentukan serta terawasi dari 0.20 sampai 7.50 kg. Perlengkapan distributor harus berisikan pula sebuah alat pengukur volume yang seksama atau calibrated, serta sebuah termometer untuk mengukur suhu isi tangki.



1.5



Penggunaan Bahan Dari Aspal Menjelang digunakan bahan utama, semua kotoran dan benda lainnya yang tidak diinginkan harus disingkirkan dari permukaan dengan kompresor seperti ditentukan. Bahan untuk priming harus digunakan dengan bantuan sebuah distributor dengan perbandingan seperti yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis serta suhu dalam tahap yang dispesifikasikan dalam persyaratan teknis pelaksanaan ini. Setelah penggunaan ini selesai maka permukaan yang telah diberi prime coat harus dibiarkan mengering



selama



48



jam



tanpa



diganggu,



atau



selama



waktu



yang



diperpanjang/diperpendek menurut keperluan untuk membiarkan prime itu kering hingga tidak akan terbawa oleh lalu-lintas peralatan, masa atau jangka waktu lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Kemudian permukaan itu harus dibina oleh Penyedia barang dan jasa sampai pekerjaan lapisan berikutnya dimulai. Penyedia barang dan jasa harus melindungi permukaan yang sudah diberi prime coat terhadap kerusakan selama masa itu, termasuk menyediakan dan menghamparkan pasir yang diperlukan untuk menghapus / membuang bahan aspal yang berkelebihan. 1.6



Tanggung Jawab Penyedia barang dan jasa Mengenali Aspal Contoh-contoh bahan asphalt yang diusulkan Penyedia barang dan jasa untuk dipakai. disertai dengan sebuah pernyataan mengenai data-data teknis dan laboratorium harus mendapatkan persetujuan sebelum penggunaan bahan tersebut. Hanya bahan yang didemontrasikan dengan percobaan dan hasilnya memuaskan yang dapat diterima,



Penyedia barang dan jasa harus melengkapi laporan test yang dapat diakui untuk setiap saat pengangkutan ataupun pengaspalan ke lokasi proyek. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis untuk mendapatkan ijin penggunaannya. Surat keterangan jaminan pabrik / data sheet harus dilampirkan. 1.7



Pengukuran Jumlah biaya untuk prime coat ditentukan dengan memperhitungkan luas dalam meter persegi dari ukuran pada gambar-gambar yang digunakan / disetujui.



1.8



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan.



2.



ASPAL TACK COAT 2.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam pasal ini tediri dari memperlengkapi semua mesin, peralatan, bahan-bahan dan pekerja serta pelaksanaan semua kegiatan yang bertalian dengan penggunaan bahan aspal pada lapisan aspal beton yang telah ada, yang memenuhi persyaratan kontrak serta sesuai dengan pasal ini dan gambar-gambar yang dapat digunakan/ disetujui.



2.2



Bahan Jenis aspal untuk coating ini biasanya menggunakan: Asphalt Cement 60/70 perihal bahan-bahan dilaksanakan dengan memakai pressure distributor yang memenuhi syarat. Pemakaian aspal jenis lain hanya dibenarkan dengan ijin Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Pemakaian tack coat berkisar 1 kg/m2 dengan komposisi berdasarkan tes viscositas aspal, namun jika terlalu pekat diijinkan menggunakan bahan pengencer secukupnya maximal 30 bagian bensin per 100 bagian aspal. Tabel 3. 2 Material Aspal untuk Tack Coat Temperatur Aplikasi Tipe dan Grade



Spesifikasi



ºF



ºC



SS-1, SS-1h



ASTM D 977



70-160



20-70



MS-2, HFMS-1



ASTM D 977



70-160



20-70



CSS-1, CSS-1h



ASTM D 2397



70-160



20-70



Aspal Emulsi *



CMS-2



ASTM D 2397



70-160



20-70



ASTM D 2028



120+



50+



Cutback Asphalt ** RC-70



Volume harus dikoreksi dengan volume pada 60°F (15°C) sesuai dengan ASTM D 1250 untuk cutback asphalt.



2.3



*



Digunakan untuk pembangunan bandara baru.



**



Digunakan untuk pembangunan bandara yang sudah beroperasional.



Peralatan / Perlengkapan Perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia barang dan jasa harus meliputi sapu listrik atau peniup listrik (compressor), sebuah distributor bahan asphalt (sprayer) yang otomatis serta peralatan untuk memanaskan bahan aspal, serta peralatan - peralatan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan bagian ini. Sprayer tersebut harus beroda angin yang ukurannya sedemikian rupa sehingga muatan yang dihasilkan di-base atau sub-base harus direncanakan, dilengkapi, dirawat serta dioperasikan sedemikian hingga asphalt pada kepanasan yang merata dapat digunakan secara seragam pada kelebaran permukaan dengan perbandingan yang sudah ditentukan. Perlengkapan distributor harus berisikan pula sebuah alat pengukur volume yang seksama atau calibrated, serta sebuah termometer untuk mengukur suhu isi tangki.



2.4



Penggunaan Bahan Aspal Sebelum pelaksanaan tack coat, maka seluruh permukaan yang akan dilaksanakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan compressor atau dengan peralatan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Segala macam kotoran dan tanah liat atau benda-benda lainnya yang tidak diinginkan harus dibersihkan dari permukaan. Bagian permukaan yang direncanakan untuk dilaksanakan harus kering dan dalam keadaan yang memuaskan. Pelaksanaan pemberian tack coat dikerjakan dengan menggunakan pressure distributor yang memenuhi syarat. Permukaan yang telah di tack coat tidak boleh terganggu sesuai penjelasan Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis, kemungkinan adanya pengeringan dan kerusakan dari tack coat tersebut. Permukaan ini harus dijaga sampai ada penggelaran asphalt concrete diatasnya. Penyedia barang dan jasa harus menghindarkan dan menjaga permukaan tersebut terhadap kerusakan-kerusakan selama waktu itu, termasuk menyiram pasir jika terdapat tempat-tempat yang terlalu banyak bahan asphalt untuk tack coat.



2.5



Tanggung Jawab Penyedia barang dan jasa Mengenai Bahan Aspal Contoh-contoh bahan asphalt yang diusulkan Penyedia barang dan jasa untuk dipakai, disertai dengan sebuah pernyataan mengenai data-data teknis dan laboratorium harus mendapatkan persetujuan sebelum penggunaan bahan tersebut. Hanya bahan yang didemontrasikan dengan percobaan dan hasilnya memuaskan yang dapat diterima baik, Penyedia barang dan jasa harus melengkapi laporan test yang dapat diakui untuk setiap saat pengangkutan ataupun pengaspalan ke lokasi proyek. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis untuk mendapatkan ijin penggunaannya. Surat keterangan jaminan pabrik / data sheet harus dilampirkan.



2.6



Pengukuran Jumlah biaya untuk tack coat ditentukan dengan memperhitungkan luas dalam meter persegi dari ukuran pada gambar-gambar yang digunakan / disetujui.



2.7



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak



3.



ASPAL HOTMIX 3.1



Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang tercakup dalam pasal ini terdiri dari penyediaan pekerjaan asphalt mixing plant, equipment dengan material serta pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan dan penghamparan lapisan aspal hotmix sesuai dengan tebal lapisan sesuai dengan gambar, ketentuan dan syarat kontrak serta sesuai dengan spesifikasi ini.



3.2



Bahan a.



Aspal Jenis aspal yang digunakan untuk pekerjaan landas pacu, taxiway dan apron sesuai dengan kondisi iklim di Indonesia adalah AC 60/70 dengan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi. Prosentasi berat aspal yang dipergunakan pada campuran aspal hotmix harus berdasarkan hasil analisa saringan agregat dan percobaan campuran sebagaimana



yang termuat dalam Job Mix Formula yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Jenis spesifikasi dan suhu campuran untuk aspal Kualitas Import adalah sebagai berikut : Penetration grade 60 – 70 Spesification ASTM D 946 Kadar Parafin kurang dari 2 % Mixing Temperature ditentukan berdasarkan tes viscositas atau biasanya 150° C 160° C Tabel 3. 3 Persyaratan Aspal Keras Pen 60/70 No



Jenis Pengujian



Metode Pengujian



Spesifikasi



Satuan



min



max



ASTM D 5-95



60



70



0,1 mm



1.



Penetrasi pada 25 º, 100 g, 5 detik



2.



Titik Lembek



ASTM D 36 - 86



48



56



ºC



3.



Titik Nyala ( COC )



ASTM D 92 - 90



232



-



ºC



4.



Daktilitas pada 25 º C, 5 cm/menit



ASTM D 113 – 86



100



-



cm



5.



Berat Jenis



ASTM D 70 - 82



1,01



1,06



-



6.



Kelarutan dalam C2HCl3



ASTM D 2042



99



-



%



7.



Kehilangan berat ( TFOT )



ASTM D 1754 - 94



-



0,2



%



8.



Penetrasi setelah TFOT



ASTM D 5-95



80



-



% asli



9.



Daktilitas setelah TFOT



ASTM D 36 - 86



100



-



cm



10



Kadar Parafin



SNI 03-3639-1994



0



2



%



Dengan memperhatikan kondisi setempat, terutama iklim / suhu untuk daerahdaerah yang temperatur udaranya lebih rendah dari



25 º C, dapat digunakan



alternatif bahan aspal dengan nilai penetrasi yang lebih besar dari AC 60/70 dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.



Tabel 3. 4 Material Aspal Alternatif Spesifikasi Grade Penetration Grade ASTM D 946 40-50 60-70 85-100 100-120 120-150



Viscosity Grade ASTM D 3381 AC-5 AC-10 AC-15 AC-20 AC-30 AC-40



AR-1000 AR-2000 AR-4000 AR-8000



Keterangan



Aspal PG 60-70 pada umumnya cocok untuk kondisi iklim tropis. Namun dimungkinkan untuk menggunakan aspal dengan spesifikasi pada table ini dengan memperhatikan kondisi setempat, terutama iklim / suhu.



b. Agregat Agregat harus terdiri dari batu pecah, screenings, bahan lain, butiran-butiran, material-material yang disetujui yang mempunyai sifat dan kualitas yang sama dan memenuhi semua persyaratan bila dicampurkan dalam batas gradasi tersebut diatas. Agregat kasar harus terdiri dari bahan yang bersifat tahan aus / keras dan bebas dari lapisan (coatings) yang melekat dan sesuai ketentuan-ketentuan dari persyaratan ASTM D 692-79, ASTM D 693-77. Coarse aggregate bila di test berdasarkan Los Angeles Abrassion Test, harus tidak boleh hilang lebih dari 25 %. Untuk bandar udara yang direncanakan menampung pesawat terbang narrow body maka untuk coarse aggregate proses Pemecahan batu harus memenuhi syarat-syarat (tertinggal) pada saringan No. 8 sebagai berikut: 1) Minimum 75 % dari berat butiran yang mempunyai bentuk minimum tiga muka bidang pecah. 2) 100 % dari berat butiran dengan satu atau lebih muka bidang pecah. 3) Penelitian material sebagai berikut : a) Sand equivalent minimum 65% diuji dengan ASTM D.2419-74 b) Kotoran organik maximum 3% bila diuji dengan ASTM C.40-79 c) Mix design aspal beton dengan metode marshall memenuhi syarat seperti ayat 23.1. bila diuji dengan ASTM D 1559-79 d) Tidak



boleh



menampakkan



adanya



tanda-tanda



bercerai-berai



/



desintergration bilamana diadakan percobaan lima kali dengan Sodium Sulphate Soundness Test mempergunakan ASTM



C 88



dengan jumlah



kehilangan lebih besar dari 10 % dan bila diadakan Magnesium Sulphate Soundness Test pada material tidak boleh lebih dari 12 %.



Bagian dari material yang tertinggal dari saringan No. 8 disebut coarse aggregate dan bagian yang lewat saringan No. 8 disebut fine aggregate, dan material lewat saringan No. 200 disebut sebagai filler. Bagian dari fine aggregate, termasuk filler yang lewat saringan No. 40 harus mempunyai plasticity Index tidak lebih dari 6%, seperti ditentukan ASTM D 424, dan liquid limit tidak boleh lebih dari 25% bila diuji dengan ASTM D 423. Tabel 3. 5 Ketentuan Agregat Kasar Pengujian



Standar



Nilai



Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan Sodium Sulphate Soundness Test untuk surface course



ASTM C 88



Maks.10 %



Kekekalan bentuk agregat terhadap larutan Sodium Sulphate Soundness Test untuk base course



ASTM C 88



Maks. 12 %



Abrasi dengan mesin Los Angeles pada bandar udara dengan berat pesawat lebih dari 28 ton



ASTM C 131



Maks. 25 %



Abrasi dengan mesin Los Angeles pada bandar udara dengan berat pesawat maksimum 28 ton



ASTM C 131



Maks. 40 %



Partikel Pipih



ASTM D 4791



Maks 25 %



Partikel Lonjong



ASTM D 4791



Maks 10 %



Fraksi agregat halus pecah mesin dan harus ditumpuk terpisah dari agregat kasar. Kotoran organik maximum 3% bila diuji dengan ASTM C.4079. Agregat halus harus memiliki nilai sand equivalent minimum 65 % bila diuji sesuai dengan ASTM D 2419 Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada.



Tabel 3. 6 Ketentuan Agregat Halus Pengujian



Standar



Nilai



Material Lolos Saringan No. 200



ASTM C. 40-79



Maks. 3 %



Plasticity index



ASTM D 4318



Maks 6 %



Liquiid limit



ASTM D 4318



Maks 25 %



Agregat halus tidak boleh mengandung pasir alami, dan agregat halus harus memiliki nilai sand equivalent minimum 65 % bila diuji sesuai dengan ASTM D 2419. Kotoran organik maximum 3% bila diuji dengan ASTM C.4079.



c. Filler Bila filler merupakan tambahan yang diperlukan pada agregat yang ada maka harus terdiri dari abu batu pecah, Portland cement atau bahan lain yang disetujui. Material Filler harus memenuhi persyaratan dari ASTM D 242.



d. Stockpiling Agregat Agregat disimpan sedemikian rupa sehingga mencegah adanya segregasi dan longsoran. Stockpiling agregat diatur sedemikian rupa hingga lapisan - lapisan tidak melebihi satu meter, diatas dasar yang keras dan bersih dengan tidak lebih dari 5 persen kemiringan. Coarse aggregate dan fine aggregate di tempat penimbunan dipisahkan oleh sekat atau alat lain dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis dan sekeliling timbunan dibuat drainase yang baik. Bagian tengah dasar dari tempat penyimpanan agregat merupakan titik tertinggi untuk pengeringan kadar air yang berkelebihan. Agregat yang menjadi segregasi atau kotor dengan bahan dipindahkan atau diproses lagi, atau dipisahkan dari material berkualitas yang dapat diterima atas biaya Penyedia barang dan jasa . e. Gradasi Agregat Gradasi agregat untuk aspal hotmix harus berada dalam batas - batas dalam tabel berikut : Tabel 3. 78 Gradasi Agregat ATB dan AC



Saringan ASTM



Lolos Saringan Persentase Terhadap Berat ATB



AC



Max. 1”



Max. 3/4”



1” (25.0 mm)



100



--



¾” (19.0 mm)



76-98



100



½” (12.5 mm)



66-86



77-99



3/8” (9.5 mm)



57-77



68-88



No.4 (4.75 mm)



40-60



48-68



No. 8 (2.36 mm)



26-46



33-53



No. 16 (1.18 mm)



17-37



20-40



No. 30 (0.60 mm)



11-27



14-30



No. 50 (0.30 mm)



7-19



9-21



No. 100 (0.15 mm)



6-16



6-16



No. 200 (0.075 mm)



3-8



3-8



5.5-7.0 5.5-7.5



5.5-7.0 6.5-9.5



Asphalt percent : Stone of gravel Slag 1) Bituminous percent



Kadar Bitumen dari mixture diperhitungkan dari berat mixture seluruhnya, untuk persyaratan Gradasi agregat dan kadar bitumen disamping hal - hal tersebut, dapat pula dipakai komposisi lain sesuai dengan persyaratan Teknis yang berlaku umum (ASTM) tebal lapisan yang dilaksanakan, serta atas persetujuan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. 2) Gradasi Dalam tabel tadi menunjukkan batas - batas yang akan menentukan agregat yang dipersyaratkan untuk dapat dipakai dari sumber pengadaan. Gradasi yang ditentukan terakhir di dalam batas yang ditetapkan dalam tabel tersebut harus dipilih merata dari yang kasar sampai halus dan tidak boleh dari batas terendah dari suatu sieve sampai batas tertinggi dari sieve - sieve yang berdekatan atau sebaliknya. Untuk mengetahui prosentasi dari seluruh material yang lolos saringan No. 200, suatu sample dari coarse aggregate dan fine aggregate harus dicuci. Dari jumlah material yang lolos saringan No. 200 minimum separuhnya harus lolos saringan No. 200 dengan dry sieving. Meskipun diatur dengan komposisi limit yang, telah ditetapkan masih perlu juga pengawasan teliti terhadap bahan - bahan yang dipakai untuk pelaksanaan disesuaikan dengan Job Mix Formula.



3.3



Job Mix Formula / Syarat Campuran Tidak diperkenankan mulai pekerjaan, sebelum Penyedia barang dan jasa menyelesaikan suatu Job mix formula yang memuaskan berdasarkan Marshall Test Method yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Petunjuk dan pelaksanaan tentang pekerjaan aspal beton yang dikeluarkan oleh Direktorat Bandar Udara sebagaimana ditentukan dalam Marshall Method Mixtures. Penyedia barang dan jasa harus melaporkan Formula Job Mix kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan memberitahukan prosentasi yang pasti bagi tiap fraksi saringan dari pada agregat, dan bagi aspal serta temperature yang dimaksudkan dari hasil campuran yang dihasilkan dari mixer.



3.4



Marshall Method Mixture a. Laporan Design Mixture Penyedia barang dan jasa harus mengerjakan Job Mix Formula menurut metode marshall dengan ketentuan dan batas seperti berikut : Tabel 3. 89 Persyaratan Hasil Uji Marshall Test Property



ATB



AC



75



75



1800 lbs



2200 lbs



Flow (MAX)



4 mm



4 mm



Flow (MIN)



2 mm



2 mm



Voids total Mix %



3–5



3–4



76 – 82



76 – 82



Number of blows Stability (MIN)



Voids Filled With Bitumen %



Jika sudah melewati mixing plant hasil Marshall Design Mixture gagal membuat trial area yang memuaskan, grading dan perbandingan susunan mixture dapat diganti seperlunya atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan dalam ketentuanketentuan bagi lapisan tersebut, untuk mendapatkan suatu mixture yang dapat dikerjakan dengan baik dan dapat diterima sebagai permukaan / surface yang memenuhi syarat. Sesudah adanya persetujuan atas trial area oleh Pejabat Pembuat Komitmen, mixture tersebut ditetapkan sebagai "Job Mix" dan kemudian menjadi approved mixture yang disetujui.



b. Temperatur Temperatur untuk mixing dan pemadatan pada prinsipnya didapatkan dari hasil tes viscositas aspal, secara umum untuk AC 60/70 temperatur mixing dan pemadatan sebagai berikut : Mixing temperature



:



Aspal cement 149°C - 160°C : Agregat 160°C-170°C. Temperature agregat tidak boleh lebih dari 14°C diatas temperature aspal cement.



Laying temperature



:



Antara 135°C - 155°C



Rolling temperature



:



Seperlunya untuk memperoleh field density yang dimaksud tetapi tidak boleh kurang dari 122°C. (sesuai hasil trial compaction).



Berikut Toleransi yang diberikan terhadap Job Mix Formula . Tabel 3. 20 Toleransi Job Mix Toleransi



Plus atau Minus



 Agregat passing sieve No. 8 to 100



4%



 Agregat passing sieve No. 4 and large



7%



 Agregat passing sieve No. 100 and No. 200



2%



 Aspal cement



0,4 %



 Temperatures of mixing



14° C



c. Kepadatan / Density Kepadatan dari lapisan Bituminous yang dipadatkan dari semua campuran yang direncanakan dalam penyesuaian dengan metode marshall dapat dihubungkan dengan "Job Mix Density", apabila tidak lebih darl 10 % berat dari jumlah agregat telah tertahan pada saringan 1 inch. "Job Density" dilaksanakan dengan pembuatan darl contoh - contoh "Job mix" yang disetujui 6 standard Marshall Specimen, menentukan beratnva titik berat khusus masing- masing dan membandingkan dengan arti nilai dari keenam. Tiap hasil yang berbeda lebih darl 0,015 sebanyak max 2 hasil percobaan dan persyaratan maka harus ditolak dan hasil-hasil sisa lainnya menjadi formula ditentukan sebagai berikut :



Absolute density



=



10 % Agg. By weight + % Bituminous. By weight SP.gr.agg.SP.Gr.bit



Ini semua harus tunduk pada Pejabat Pembuat Komitmen dan metode penggilasan yang telah disetujui sebelum pencampuran mixing atau laying dilanjutkan. Density control dari lapisan marshall method didapatkan dengan pengambilan dua contoh dari tiap base dan surface cource paling sedikit satu kali setiap 4 jam dan tidak kurang dari dua kali sehari, dan kepadatannya ditentukan. Nilai rata-rata didapatkan dari dua contoh dari daerah yang sama diambil sebagai field density dari lapisan yang dipadatkan. Field density harus sedemikian rupa sehingga dari dua puluh deretan nilai rata – rata dimaksud, harus tidak lebih dari tiga hasil dibawah 98 % dari Job Mix Density atau 94 % dari absolute density. Bahan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibuang dan diganti. Contoh-contoh boleh juga dipakai untuk menentukan ketebalannya. 3.5



Trial Compaction Sebelum dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang dan jasa



harus



melakukan uji pemadatan di luar area yang akan dikerjaan dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Uji pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Luas area untuk uji pemadatan minimal 3 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen, dimana perbedaan tiap segmen adalah pada jumlah lintasan pemadatan. Selanjutnya dari hasil uji pemadatan apabila sudah memenuhi persyaratan, maka dijadikan dasar dalam pelaksanaan. Namun apabila hasil uji pemadatan tidak memenuhi persyaratan, maka uji pemadatan dapat di ulang kembali. Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilaksanakan uji coba/trial compaction di daerah yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan campuran ini untuk menetapkan method penggilasan (rolling) yang dikehendaki untuk menghasilkan kepadatan yang di persyaratkan. Daerah percobaan minimum seluas 3 m x 30 m. Tiga contoh harus diambil dari daerah percobaan yang dipadatkan dan kepadatan yang dipersyaratkan untuk setiap contoh tidak kurang dari 99 % dari "Job Mix Density" atau tidak kurang dari 95 % dari Absolute density. Apabila kepadatan lapangan / field density yang diperlukan tidak memenuhi prosedur pemadatan yang harus disyaratkan daerah-daerah percobaan selanjutnya disediakan dan dilakukan pengujian sampai hasil memenuhi persyaratan.



3.6



Pembatasan Berkenaan Dengan Cuaca Setiap lapisan dapat dilaksanakan hanya apabila kondisi permukaan dalam keadaan kering dan apabila cuaca tidak hujan.



3.7



Bituminous Batch Mixing Plant Daerah penyimpanan yang cukup disediakan untuk masing - masing ukuran dari pada agregat yang mempunyai ukuran berbeda harus tetap dipisahkan sampai di bawa ke cold elevator yang menuju ke drier lapangan untuk menyimpan harus rapih dan teratur dan Stockpiles yang terpisah mudah dicapai mendapatkan sample. Plants yang dipergunakan untuk menyiapkan Bituminous mixture berupa batch mixing plants. a. Persyaratan bagi semua plant Mixing plant dan peralatan pendukung lainnya harus mempunyai kapasitas kerja seluruhnya disesuaikan dengan scope pekerjaannya dan diatur dapat melayani pekerjaan konstruksi bitumen yang dimaksudkan, dan peralatan tersebut harus dikalibrasi terlebih dahulu oleh pemberi pekerjaan untuk menghasilakan kualitas maupun kuantitas yang optimal. 1) Skala Timbangan Skala ketetapan harus sampai 0.5 % dari pada beton yang diperlukan. Alat penimbang / timbangan harus dipasang teguh supaya Pejabat Pembuat Komitmen menganggap perlu Penyedia barang dan jasa



harus mempunyai



minimum sepuluh mata timbangan 50 pound untuk melakukan test skala. 2) Peralatan untuk Bituminous material Tangki - tangki untuk memanasi dan menampung material yang diinginkan dengan cara telah ditentukan sedemikian rupa sehingga nyala api tidak sampai menjilat tangki. Sistem sirkulasi Bituminous material diatur agar kelancaran dan kelanjutan pekerjaan yang terjamin baik. Diharuskan menakar dan mengadakan sampling dalam tangki - tangki penyimpanan. 3) Pengisian Dryer Plant harus dilengkapi dengan alat mekanis yang dengan cermat menuangkan agregat ke dalam dryer agar hasilnya sama begitu pula temperaturnya. 4) Dryer Plants disertai satu atau beberapa dryer selang yang selalu mengaduk agregat selama proses heating dan drying.



Dryer harus dibuat sedemikian rupa sehingga granulars serta contentnya lebih rendah dan mempunyai angka lebih kecil 0,5 % dan untuk menaikan granular ke temperatur yang tetap bagi pemanasan binder. Setiap kali diadakan pencegahan adanya temperatur yang melebihi dan selalu dihindari setiap resiko pembakaran. 5) Screens Dalam hal ini harus disediakan plant screen yang dapat memisahkan / menyaring semua agregat baik proporsi dan ukuran yang telah ditentukan dan mempunyai kapasitas normal lebih besar dari kapasitas maksimum mixer screen untuk aspal hotmix maximum 1". 6) Bins Plant harus dilengkapi dengan storage bins yang berkapasitas cukup melayani mixer yang sedang berkerja dengan kapasitas maximal. Bins harus diatur agar tiap macam agregat tersimpan cukup dan terpisah. Bila mempergunakan filler hydrated lime, harus disediakan dry storage khusus dan plant harus dilengkapi dengan alat untuk mengisi material semacam itu ke dalam mixer, setiap bins harus diberi penyalur keluar yang ukuran dan letaknya akan menyebabkan menumpuknya material ke compartment atau bins yang lainnya. Tiap compartment harus diberi cutlot gate agar tidak bocor, gates harus terbuka sepenuhnya dan secepatnya, bins dibuat sedemikian rupa hingga sample dapat diambil segera. Bins harus diberi tongkat penunjuk angka yang menunjukkan banyaknya agregat di dalam bins pada titik seperempat bagian bawah. 7) Unit Bituminous Control Harus diusahakan sebaik-baiknya untuk menentukan persentase aspal dan pada campuran dengan cara menimbang ataupun mengukurnya. Harus diusahakan mengatur banyaknya atau mengalir bahan aspal ke dalam mixer/ bacth. 8) Termometric Equipment Sebuah termometer khusus dengan skala yang cukup harus ditempatkan di pipa pengaliran aspal dekat pipa pengisi / charging valve dari mixer unit. Plant juga harus dilengkapi dengan alat pengukur panas yang ditempatkan pada katup pembuka dari dryer untuk mengetahui temperatur yang dipanasi. Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penggantian termometer yang ada dengan alat pencatatan panas yang disetujui agar temperature campuran dapat diatur dengan baik. 9) Dust Collector



Plant harus dilengkapi dengan suatu dust collector untuk mengalirkan atau mengembalikan dengan teratur semua atau sebagian bahan ke dalam hot elevator. 10) Persyaratan Keamanan Harus disediakan tenaga yang cukup aman ke mixer platform dan sampling point dan tangga berpagar ke bagian plant unit yang lain harus dipasang di tempat tempat yang diperlukan pada waktu plant bekerja. Agar Pejabat Pembuat Komitmen mengambil sample dan dapat mengetahui data temperatur campuran, disediakan alat yang diperlukan untuk dengan cepat mencapai atas truck. Harus dilengkapi alat untuk mengukur skala alat penera, alat sampling dan sejenisnya yang ditempatkan di sekitar mixer platform. Semua gerigi, roda, rantai, gigi dan bagian bergerak lainya yang membahayakan harus ditutup seluruhnya. Dalam atau disekitar tempat truck memuat, setiap saat harus dijaga cukup lapang dan terhalang, dan bersih dari ceceran berasal dari mixer platform. b. Persyaratan bagi batching plant 1)



Weight box atau hopper Alat ini harus dilengkapi dengan alat penimbang yang teliti untuk setiap jenis ukuran agregat dalam suatu weight box atau hopper yang cukup besarnya untuk menampung satu bacth penuh. Pintu penutup/ gate harus rapat agar tidak adanya material yang lolos ke mixer selama proses penimbangan.



2)



Bituminous Control Alat pengukur bahan aspal harus mempunyai ketelitian sampai dengan 0,5 %. Bucket aspal harus kuat/kokoh dengan tutupnya dari metal dan terpisah dan dapat dibuka. Panjang katup penuang atau bar penyemprot/ spray bar tidak boleh kurang dari tiga perempatnya panjang mixer dan harus dapat menuang langsung ke mixer. Katup pembuka dan bar penyemprot/spray bar bucket aspal harus dipanasi seperlunya. Jika dipergunakan selubung uap, harus dialirkan dengan baik dan sambungannya harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu proses penimbangan. Kapasitas bucket aspal minimum 15 % lebih berat dari pada berat aspal yang diperlukan satu bacth. Pada plant harus dilengkapi suatu charging value yang tak



bocor, yang Cepat terbuka jika kena panas secukupnya yang ditempatkan tepat diatas bucket aspal. Jarum penunjuk / indicator dial dapat menunjukan minimum 15 % lebih berat bahan aspal yang dipergunakan setiap bacth. Alat pengontrol harus dipasang ditiap dial setting yang dengan otomatis kembali ke tanda semula pada tiap - tiap bacth bahan aspal yang ditambahkan. Jarum penunjuk harus dapat dilihat jelas oleh operator. Setelah periode dry mixing selesai, pengaliran bahan aspal harus dikontrol. Setelah secara otomatis pengaliran seluruh bahan bitumen yang dipakai dalam satu bacth dituangkan dalam waktu lebih dari 15 detik. Besar kecilnya lubang spray bar harus memungkinkan untuk pemakaian bahan aspal dengan merata keseluruh ruangan mixer. Bagian pengatur aspal diantara katup pengisi dan spray bar harus berkatup dan berlubang untuk memeriksa pengukur, bila alat pengukur dipasang pada bucket bahan aspal. 3)



Mixer Bacth mixer harus dari type yang mengaduk secara merata /homogen sesuai job mix tolerance. Jika mixer tidak berselubung, mixer box harus dilengkapi dengan pelindung debu/ dust hood. formula dan bagian yang berputar maupun yang tetap tidak boleh lebih dari 1 inch.



4)



Pengawasan waktu pengadukan/control of mixing time. Untuk mengawasi pekerjaan dalam suatu proses pengadukan / mixing cycle, harus dipasang suatu time lock yang teliti yang akan menutup terus weight box gate. sampai mixer gate terbuka pada waktu proses selesai satu proses. Time lock juga menahan terus bucket bahan aspal selama periode dry mix dan menahan mixer gate selama periode dry mix dan hot mix. Periode yang dry mix adalah waktu antara terbukanya weight box dan tertuangnya bahan aspal. Periode hot mix adalah waktu antara terbuangnya bahan aspal dan terbukanva mixer gate. Timing control harus dapat disetel selama satu siklus 3 menit. Satu batch counter sebagai bagian dari pengatur waktu harus dipasang dan khusus untuk mencatat batch batch yang teraduk baik. Penyetelan time interval ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis yang selanjutnya akan mengunci kotak yang menutup pengatur waktu sampai diadakan suatu perubahan tentang timing period.



5)



Bahan Bakar Bahan bakar yang dipergunakan batching plant dalam memproduksi campuran aspal hotmix harus menggunakan bahan bakar minyak / tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar batu bara.



3.8



Bituminous Pavers / Asphalt Finisher Bituminous pavers harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan screed atau strike off bilamana perlu dilengkapi dengan alat pemanas dan dilengkapi automatic level serta Alat ini harus dapat menebarkan dan meratakan lapisan - lapisan Bituminous plant mix material sesuai tebal, kemiringan, kerataan yang ditentukan. Alat tersebut harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup sehingga dapat mcnghasilkan pemeliharan, yang merata / homogen.



Hopper harus



dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata dimuka screed. Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan secara effektif pekerjaan yang sempurna (tidak tearing, shoving, pouging). Asphalt Finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan adukan memuaskan. 3.9



Rollers Rollers harus dalam keadaan baik dapat bergerak ke muka dan ke belakang dengan kecepatan yang dapat diatur agar adukan aspal hotmix tidak bergerak / dispavement. Jumlah, tipe dan berat dari rollers harus cukup untuk memadatkan aspal hotmix sampai pada kepadatan yang disyaratkan selama campuran masih dalam keadaan dapat dikerjakan. Rollers yang harus disediakan adalah three wheel rollers, dual tandem rollers, three axle wheel rollers, pneumatic tire rollers. Tidak diijinkan pemakaian alat yang mengakibatkan pecahnya agregat secara berlebihan.



3.10



Persiapan Bahan Agregat Agregat untuk campuran hot mix harus dikeringkan dan dipanasi di plant sebelum dimasukan ke mixer. Bila mulai dituang di mixer campuran agregat kadar airnya tidak boleh lebih 0,5%.



Air dalam agregat dihilangkan dengan memanasinya sampai tidak



terjadi penguapan. Sebelum bahan tersebut dituangkan, agregat harus dipanaskan hingga mencapai temperatur yang ditentukan pada Job Formula terdapat dalam Job Tolerance yang



ditetapkan.



Temperatur tertinggi dan pemanasannya harus diatur agar tidak



mengakibatkan kerusakan pada agregat. Harus diperhatikan agar agregat yang banyak mengandung calcium dan magnesium tidak rusak karena panas. Agregat harus dipisahkan sesuai jenis ukurannya dan dimasukkan ke bin – bin yang terpisah siap untuk dicampurkan dengan bahan aspal. Plant harus dilengkapi dengan Peralatan mekanis yang teliti yang dengan teratur menuangkan agregat dalam dryer sehingga siperoleh hasil yang sejenis dengan temperature yang sama.



Bila diperlukan untuk mengaduk bahan - bahan maka harus dilengkapi



Compartments feeders. 3.11



Persiapan Bituminous Mixture Sebelum dibawa ke lokasi penghamparan, agregat harus dicampur dengan bahan aspal di mixing plant. Campuran adukan dilaksanakan pada temperature yang ditetapkan dalam Marshall method mixtures. Agregat kering yang telah disiapkan tersebut diatas, harus dicampur dalam plant dengan perbandingan yang disyaratkan untuk tiap jenis agregat yang diperlukan untuk mendapatkan gradasi yang ditetapkan. Banyaknya agregat pada setiap bacth harus ditentukan ditimbang dan dimasukan ke dalam mixer. Dalam penakaran volume menurut bagian - bagiannya ukuran terbukanya katup harus ditentukan dan katup harus dikunci pada tempatnya. Material aspal harus dicairkan didalam ketel atau tangki pemanas yang diatur hingga pemanas seluruh isinya merata. Jumlah material aspal pada tiap bacth atau jumlah yang ditera untuk continuous mixer harus disetujui Pejabat Pembuat Komitmen dan ditimbang serta dituang kedalam mixer pada temperatur yang telah ditetapkan yang bertahan pada batas terendah untuk dapat mencampur dan menghampar secukupnya. Untuk bacth mixer semua bahan agregat harus sudah di dalam mixer sebelum material aspal ditambahkan kedalamnya. Temperatur yang dapat dalam batas-batas yang telah ditentukan harus rnendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak diperkenankan menuangkan agregat kedalarn mixer pada temperature lebih dari 14 derajat celcius diatas temperatur material aspal. Pencampurannya harus berlangsung terus sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sedemikian rupa sehingga seluruh permukaan agregat dilapisi oleh aspal.



Jangka waktu ini tergantung pada mix design dan mixing plant yang dipergunakan. Cara menghitung mixing time dalam continous mixer adalah membagi berat isi seluruh mixer selagi bekerja dengan berat mixer yang dihasilkan tiap detiknya.



Mixing time in seconds =



3.12



Pugmil dead capacity in kilogram Pugmil output in kilogram persiapan



Pengangkutan Dan Penyimpanan / Delivery Aspal Hotmix Mengangkut hot mix dari mixing plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca. Campuran aspal hotmix harus dihamparkan pada temperature antara 140 °C - 160 °C atau sesuai dengan hasil uji viscositas campuran aspal hotmix harus sampai di tempat pelaksanaan pada temperatur dalam toleransi yang diijinkan dalam Job Mix Formula yang telah disetujui serta jarak pengangkutan tidak melebihi 100 KM dari lokasi pekerjaan.



3.13



Penghamparan Dan Pelaksanaannya a.



Persiapan dan Pelaksanaan Sebelum campuran aspal hotmix dihamparkan, maka permukaan lapisan yang ada harus dibersihkan dari material yang terlepas dengan sweeper yang dilengkapi blower atau sapu lidi sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya diijinkan menghampar campuran aspal hotmix di atas lapisan yang kering, yang dalam keadaan baik dan hanya pada waktu cuaca baik. Tidak diijinkan menghampar campuran aspal hotmix bila temperatur tidak memenuhi syarat. Grade control antara pinggiran runway, taxiway atau shoulders harus dengan tongkat - tongkat grade atau paku - paku baja yang dipasang pada garis sejajar dengan center line, dan jarak tiap tongkat atau paku tersebut cukup dekat untuk merentangkan tali. Penghamparan harus dimulai pada tempat terjauh dari mixing plant dan terus menuju kearah mixing plant, kecuali bila diperintahkan lain oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Tidak diperkenankan melewati material yang sudah dihamparkan, sampai material dipadatkan dengan cara yang telah ditetapkan dan sudah mendingin sama dengan temperature sekitarnya.



b.



Machine Spreading Setelah sampai ditempat pelaksanaan hotmix dimasukan/ dituang kedalam bituminous paver dan segera dihamparkan selebar yang telah ditetapkan. Selanjutnya digilas dengan tinggi lapisan yang merata sehingga bila pekerjaan selesai akan memenuhi tebal yang ditetapkan dan sesuai dengan grade dan surface contour yang ditetapkan. Kecepatan paver harus diatur agar campuran aspal hotmix tidak melesak dan terkoyak (pulling dan tearing). Campuran aspal hotmix harus dihamparkan memanjang dengan minimum 3 m. Penghamparan dimulai dari sepanjang sumbu runway atau taxiway pada bagian yang tertinggi dengan slope searah, untuk menjamin drainage yang baik, strip selebar 15 cm, didekat tempat dimana material nantinya dihamparkan tapi tidak boleh dibiarkan tanpa digilas 2 jam sesudah dihampar. Setelah jalur pertama dipadatkan, diikuti yang kedua kemudian dipadatkan seperti jalur hamparan yang pertama, kecuali jika penggilasan diperlebar sampai meliputi 15 cm dari jalur terdahulu sebelum dipadatkan. Sekiranya jalur hamparan disampingnya atau yang kedua tidak dapat dihamparkan dalam waktu 2 jam, 15 cm dari jalur hamparannya yang pertama tadi harus digilas. Sesudah jalur hamparan kedua dihamparkan dan digilas harus dipasang Satu penggaris lurus yang, panjangnya paling sedikit 3 m. Melintang sambungan memanjang / longitudinal joint untuk memeriksa kemiringan dan contour dari permukaan tersebut. Bidang tepi lurus dari jalur hamparan permukaan harus bersih dari debu atau kotoran lainnya sebelum ada campuran aspal hotmix yang dihamparkan disebelahnya. Jika bidang permukaan sambungan telah kering dan berdebu, maka bidang permukaan tersebut harus disikat aspal. Jika selagi pekerjaan spreading machine perlu dialihkan dari jajaran yang berdekatan, maka tempat yang tidak terisi harus diisi dengan campuran aspal hotmix yang baru diambil dari hopper pada spreading machine atau dari truck. Tidak diperkenankan mengambil campuran aspal hotmix yang sudah dihamparkan untuk mengisi jalur tersebut, ditempat - tempat yang ada obstacle nya yang tidak dapat dihindarkan atau sulit mempergunakan mesin untuk penghamparan dan penyelesaiannva penghamparan dapat dilakukan dengan tangan. Jika diperkenankan menghampar dengan campuran aspal hotmix ditimbun diatas dump sheets diluar tempat yang dihampiri dan dihamparkan merata dengan sekop panas. Menghamparkan dalam lapisan yang tipis dan rata sampai dipenuhi lebar dan tinggi yang ditentukan dengan menggunakan garu yang panas, hingga pada saat



pekerjaan selesai akan diperoleh tebal yang ditentukan dan menurut grade serta surface contour yang tertera pada recana. 3.14



Pemadatan Sesudah penghamparan yang telah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen formula harus dipadatkan seluruhnya dan merata dengan mesin gilas. Penggilasan dimulai segera setelah penghamparan, hingga tidak menyebabkan displacement atau retak rambut. Pada jalur hamparan pertama penggilasan dimulai pada kedua tepinya dan diteruskan kearah tengah jalur. Pada jalur yang dihamparkan berikutnya, penggilasan dimulai dari sisi sebelah luar menuju ke arah jalur yang telah selesai dipadatkan. Selanjutnya sisi lainnya digilas dan diteruskan menuju ketengah jalur tersebut. Pemadatan pertama / initial rolling harus dilaksanakan memanjang, dengan steel wheel rollers berat total 8 - 10 ton. tidak boleh lebih dari 10 ton, roller harus dipadatkan dengan lintasan berulang - ulang / panjang lintasan bolak - balik dari rollers senantiasa harus cukup lambat untuk menghindarkan terjadinya displacement dari hotmix dengan kecepatan max 2.5 km/ jam. Setiap terjadi displacement akibat membaliknya arah rollers atau sebab lain, harus dikembalikan dengan menggunakan garu, dan bila perlu dengan campuran aspal hotmix yang baru. Bila diperlukan penggilasan arah diagonal dapat dilaksanakan atas persetujuan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. Harus cukup tersedia rollers untuk mengimbangi hotmix plant. Penggilasan harus kontinyu sampai semua bekas penggilasan hilang, sampai texture permukaannya sama dengan grade penampungannya tetap serta mencapai density yang disyaratkan. Harus dilakukan field density test paling sedikit 2 kali sehari dan field density ditetapkan menurut ASTM. Mencegah melekatnya aspal pada rollers maka roda-rodanya harus dibasahi dengan teratur namun kebanyakan air maupun oli juga tidak diperbolehkan. Rollers harus dirawat dengan baik dan dijalankan oleh pengemudi yang cakap dan berpengalaman.



Rollers harus dijalankan terus sedapat mungkin sehingga semua



bagian pavement mendapat cukup tanpa menunjukan perpindahan secepat mungkin dimana temperatur campuran aspal hotmix masih panas, Intermediate rolling diikuti alat pneumatic rollers dengan operaring, weight tiap ban sebesar 300 psi sampai 450 psi dan berat total minimum 10 ton, dengan gilasan paling sedikit 8 gilasan. Final rolling dikerjakan dengan two wheel tandem atau three axle tandem sewaktu aspal concrete masih cukup panas untuk menghilangkan jejak dari rollers. Berat steel wheel



rollers minimum 12 ton dan digilas sampai permukaan menunjukan texture yang uniform, rapat dan licin. Pada tempat - tempat yang tak dapat dilalui rollers, campuran aspal hotmix harus dipadatkan sepenuhnya dengan hand stampers. 3.15



Joint a.



Umum Mixtures pada joint harus sesuai dengan persyaratan surface dan mempunyai texture, kepadatan, kelicinan sama dengan hagian - bagian lain yang ada.



Dalam



pelaksanaan semua joint, harus diusahakan untuk menyatukan dengan jalur yang berdekatan setinggi yang telah ditetapkan dari jalur itu. Pelaksanaan penyambungan / joint harus dilaksanakan dengan cara memotong kembali dari pada hasil pelaksanaan sebelumnya, sehingga menunjukan tebal lapisan penuh dan bidang pemotongan tersebut harus disikat aspal secukupnya bila dipandang perlu. Campuran yang baru pada joint tersebut harus digaru, dipadatkan dengan penggilasan. b.



Transverse Pelaksanaan jalur sedapat mungkin menerus dan hanya akan melewati bagian yang tidak tertutup dan transverse joint jika penghamparan jalur terputus. Pada sambungan melintang dipadatkan 2 arah (melintang dan memanjang) supaya tidak terjadi gelombang.



c.



Longitudinal Joint Joint - joint pada longitudinal joint type hot joint, maka untuk maksud ini pemadatan setiap jalur harus disiapkan selebar 30 cm, pada tepinya sepanjang jalur yang akan dihubungkan dengan jalur lainnya yang berdekatan, pada daerah ini pemadatan dilaksanakan bersama-sama jalan berikutnya yang berdekatan.



3.16



Membuat Edges / Shaping Edges Selama permukaan dipadatkan dan diratakan, Penyedia barang dan jasa



harus



melaksanakan seteliti mungkin, bagian luar dari pinggiran perkerasan sesuai persyaratan. Pinggiran tersebut harus dibentuk sama tinggi waktu campuran aspal hotmix masih panas dengan garu atau besi yang rata dan dipadatkan dengan taper / penumbuk atau dengan lain metode yang memenuhi syarat.



Pada Bandar udara yang sedang beroperasi semua penghentian penghamparan / overlay baik memanjang maupun melintang harus diadakan tappering. Slope tappering memanjang 1% dan slope tapering melintang 2,5% selisih tinggi perkerasan dengan shoulder tidak boleh lebih dari 3 cm. Tappering memanjang harus dibongkar pada saat dimulai kembali pekerjaan atau berdasarkan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen terdapat metode lain. 3.17



Surface Test Test untuk memenuhi kemiringan yang ditetapkan harus dilaksanakan oleh Penyedia barang dan jasa segera setelah dimulainya pemadatan dan perbedaannya harus diperbaiki dengan menyingkirkan atau menambah material dan melanjutkan menggilas. Permukaan yang sudah selesai tidak diperkenankan berbeda lebih dari 3 mm, untuk campuran aspal hotmix sebagai konstrusi surface course jika ditest dengan tongkat lurus / straight edge yang sejajar atau tegak lurus pada centre line sepanjang 3 m, setelah penggilasan terakhir selesai, kehalusan jalur harus dites lagi. Gundukan atau lekukan yang melebihi toleransi atau air yang menggenang dipermukaan harus segera diperbaiki dengan membongkar dan mengganti dengan hotmix sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dan pembiayaannya dibebankan Penyedia barang dan jasa.



3.18



Sampling Pavement Komposisi kepadatan dan kerapatan / density pavement ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia barang dan jasa harus mengambil sample yang cukup dari pavement yang sudah selesai dengan menggunakan core drill. Setiap hari harus mengambil sample minimal 3 sample core drill, Penyedia barang dan jasa harus mengganti bagian pavement yang diambil samplenya dan perbaikannya dilaksanakan oleh Penyedia barang dan jasa tanpa memungut biaya. Jika komposisi dan kepadatan tidak memenuhi batas-batas toleransi yang ditentukan, harus diadakan perbaikan sedemikian rupa sehingga persyaratan terpenuhi. Samples dari bahan aspalt dan agregat yang akan dipergunakan oleh Penyedia barang dan jasa, serta keterangan tentang sumbernya dan sifatnya harus diserahkan dan mendapatkan persetujuan sebelum mulai dipergunakan. Penyedia barang dan jasa harus mempunyai data-data teknis mengenai bahan aspal dan agregat dari pabrik / perusahaan /leveransir sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS. Hanya material yang sudah terbukti ditest memuaskan untuk keperluan tersebut dapat diterima.



Untuk memeriksa bahwa cukup tersedia peralatan yang dipergunakan, keadaan dan bekerjanya plant, pengawasan berat atau perbandingan, jenis material, dan atau menentukan, meneliti temperature pada waktu mempersiapkan campuran aspal hotmix, Pejabat Pembuat Komitmen / Petugas yang ditunjuk setiap saat dapat memasuki ke semua bagian paving plant. 3.19



Sampling dan Testing Penyedia barang dan jasa diharuskan melakukan semua sampling dan testing yang dianggap perlu guna menjamin tercapainva pengawasan yang teliti dari material dan campuran aspal hotmix. Bilamana Penyedia barang dan jasa mengambil samples untuk testing, dia diharuskan mengambil duplikasi samples itu bila diperintahkan dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Samples tersebut dipak dengan baik dan ditandai dengan terang agar mudah dibandingkan dengan samples yang disimpan Penyedia barang dan jasa . Melakukan sampling dan testing tiap material dan campuran aspal hotmix harus menurut ASTM test dengan cara yang telah ditetapkan. Untuk tiap pengiriman aspal harus didapat surat pernyataan suppliernya. Setiap lebih kurang 4 (empat) jam dalam mixing periodes, suatu sample dari agregat diambil dari tiap hot bin dan gradingnya ditentukan bersama combined grading. Combined grading ini diperiksa menurut grading "Job mix" yang ditetapkan. Tambahan sample dari bahan adukan mixed material diambil ditempat mixing setiap paling sedikit 4 (empat) jam dan sekurang-kurangnya 2 kali sehari untuk percobaan Marshall Speciment. Grading analysis dari agregat dan bitument content determination (penentuan kadar bitumen) dilaksanakan pada material yang diambil dari sample yang sama. Hasil setiap analisa harus diberikan kepada konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam 4 (empat) jam sampling dalam setiap penyesuaian yang ternyata diperlukan harus dilaksanakan segera atas persetujuan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. Diijinkan untuk melanjutkan, membawa mixed materials dari plant setelah adanya adjustment dan pernyataan hasilnya diterima oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.



3.20



Pengendalian Mutu a. Umum Penyedia barang dan jasa harus mengembangkan Program Pengendalian Mutu. Program tersebut meliputi elemen-elemen yang berpengaruh terhadap mutu perkerasan yang diantaranya adalah : rancangan campuran, gradasi agregat, kualitas material,



manajemen



material,



proporsi



pencampuran



dan



transportasi,



penghamparan dan penyelesaian, sambungan, kompaksi, kerataan permukaan, tenaga kerja, dan rencana penghamparan. Penyedia barang dan jasa



melaksanakan pengendalian mutu pada sampling,



pengujian, dan inspeksi selama tahap pekerjaan dan harus menunjukkan hasil yang sesuai dengan persyaratan kontrak, dengan jumlah pengetesan minimum. Penyedia barang dan jasa harus menunjukkan kepada Konsultan Pengawas bahwa semua peralatan yang digunakan sudah dikalibrasi dan akan memenuhi prosedur yang ditentukan dalam spesifikasi pengujian. b. Pengujian Permukaan Perkerasan 1)



Permukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 meter, yang disediakan oleh Penyedia barang dan jasa , dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas untuk memeriksa seluruh permukaan perkerasan.



2)



Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.



Setelah



penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus diperiksa kembali dan setiap ketidakrataan permukaan yang melampaui batas-batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. c. Ketentuan Kepadatan 1)



Kepadatan semua jenis campuran aspal yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam AASHTO T 166, tidak boleh kurang dari 98 % untuk semua campuran aspal lainnya.



2)



Cara pengambilan benda uji campuran aspal dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan AASHTO T 168 dan SNI-06-



2489-1991 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581 untuk ukuran maksimum 50 mm. 3)



Penyedia barang dan jasa



dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam



memadatkan campuran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah dipadatkan sama atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan. Bilamana rasio kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan dalam serangkaian benda uji inti pertama yang mewakili setiap lokasi yang diukur untuk pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka benda uji inti tersebut harus dibuang dan serangkaian benda uji inti baru harus diambil. Tabel 3. 9 Ketentuan Kepadatan Batas Toleransi



Test Property



min



Number of blows



max 75



Stability, minimum, pounds



1800



--



Flow 0,01 inch



2



4



Air Void Total Mix %



2



5



Surface Course Mat Density, %



96.3



101.3



Base Course Mat Density,%



95.5



101.3



Joint density, %



93.3



--



Kriteria dalam Tabel 3.21 didasarkan pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan deviasi standar sebagai berikut : Surface Course Material Density, 1,30 (%) Base Course Material Density, 1,55 (%) Joint Density, 2,1 (%)



d. Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran Aspal 1)



Pengambilan Benda Uji Campuran Aspal Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal AMP, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen dapat memerintahkan pengambilan benda uji di lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama pengangkutan dan penghamparan campuran aspal.



2)



Pengendalian Proses Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia barang dan jasa untuk maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.



Contoh yang diambil dari penghamparan campuran aspal setiap hari harus dengan cara yang diuraikan di atas. Enam cetakan Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan. Kepadatan benda uji rata-rata dari semua cetakan Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian. Konsultan Pengawas harus memerintahkan Penyedia barang dan jasa untuk mengulangi proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia barang dan jasa sendiri bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1 % dari Ketentuan Kepadatan Standar. Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian pengujian, Penyedia barang dan jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang diperlukan. Tabel 3. 10 Pengendalian Mutu Pengujian Aspal : Aspal berbentuk drum Aspal curah Jenis Pengujian aspal drum dan curah mencakup : Penetrasi dan Titik Lembek Agregat : - Abrasi dengan mesin Los Angeles - Site material Gradasi agregat - Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) - Nilai setara pasir (sand equivalent) Campuran : - Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan - Gradasi dan kadar aspal - Kepadatan, stabilitas, kelelehan, Marshall Quotient, rongga dalam campuran pd. 75 tumbukan - Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal - Core Drill untuk uji ketebalan dan kepadatan - Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall 3)



Pemeriksaan dan Pengujian Rutin



Frekwensi pengujian ³√ Dari jumlah drum Setiap tangki aspal



5000 m3 500 m3 3 250 m (min. 2 pengujian per hari) 250 m3 Setiap batch dan pengiriman 200 ton (min. 2 pengujian per hari) 200 ton (min. 2 pengujian per hari) Setiap 3000 ton Minimal 3 sample core drill per hari / per 1000 m2 (diambil yang terkecil) Setiap perubahan agregat/rancangan



Pemeriksaan dan pengujian rutin akan dilaksanakan oleh Penyedia barang dan jasa di bawah pengawasan Konsultan Pengawas untuk menguji pekerjaan yang sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini. Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia barang dan jasa . 4)



Pengambilan Benda Uji Inti Lapisan Beraspal Penyedia barang dan jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core) yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6” pada lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan minimal 3 sample dalam 1 hari produksi atau minimal 3 sample per 1000 m2 (diambil yang paling kecil) dengan menggunakan random sampling sesuai dengan standart ASTM untuk mengetahui ketebalan dan kepadatan campuran aspal yang telah dihamparkan dan dipadatkan. Biaya pengambilan sample benda uji inti untuk pengendalian proses harus sudah termasuk ke dalam harga satuan Penyedia barang dan jasa untuk pelaksanaan perkerasan lapis beraspal dan tidak dibayar secara terpisah.



e. Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Aspal 1)



Penyedia barang dan jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas tanpa keterlambatan.



2)



Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas hasil dan catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta lokasi penghamparan yang sesuai : a) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat dari setiap penampung panas. b) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam). c) Kepadatan Marshall Harian dengan detil dari semua benda uji yang diperiksa.



d) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix Density) untuk setiap benda uji inti (core). e) Stabilitas, kelelehan, Marshall Quotient, paling sedikit dua contoh. f)



Kadar aspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi kadar aspal paling sedikit dua contoh. Bilamana cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.



2)



Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran Aspal Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran aspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran aspal dari rumah timbang sesuai dengan Spesifikasi ini.



3.21



Pengukuran Jumlah besarnya biaya untuk surface course akan ditentukan dengan menghitung jumlah meter persegi dari dimensi pada gambar - gambar yang dipergunakan / disetujui. Untuk bahan lapisan perkuatan (misalnya AC dan ATB) jumlah meter kubik dari bahan yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi dan tebal yang diterima. Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui atau menerima suatu ketebalan yang kurang berdasarkan pertimbangan teknis maka pembayaran campuran aspal akan dihitung berdasarkan luas atau volume hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini :



Ct



=



Tebal nominal yang diterima ------------------------------------------Tebal nominal design/rancangan



Bilamana Pejabat Pembuat Komitmen menerima setiap campuran aspal dengan kadar aspal rata-rata yang lebih rendah dari kadar aspal yang ditetapkan dalam rumus perbandingan campuran. Pembayaran campuran aspal akan dihitung berdasarkan luas atau volume hamparan yang dikoreksi dengan menggunakan faktor koreksi berikut ini. Tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk kadar aspal yang dilampaui nilai yang disyaratkan dalam rumus Perbandingan Campuran.



Cb



=



Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi -------------------------------------------------------------------------------------------Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Perbandingan Campuran



Luas atau volume yang digunakan untuk pembayaran adalah: Luas atau volume x Ct x Cb Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak per satuan pengukuran. 3.22



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan berdasarkan hasil pengukuran.



PEKERJAAN TANAH



1.



PEMBERSIHAN (CLEARING), PENGGUSURAN (GRUBBING) DAN PENGUPASAN (STRIPPING) 1.1



Pembersihan (Clearing) Terdiri dari pekerjaan pembersihan dan pembuangan pohon, semak belukar dan material lain yang tidak digunakan termasuk pemindahan pagar apabila diperlukan.



1.2



Penggusuran (Grubbing) Tanah yang digusur dari pekerjaan jika terdapat bekas pohon, akar, tunggul-tunggul kayu dan material lain yang tidak berguna, mengganggu, harus bongkar sampai bersih dan semua lubang-lubang yang terjadi akibat gusuran harus ditutup dengan bahan/ material lain yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan dipadatkan lapis-perlapis serta diperoleh kepadatan yang sama dengan kepadatan tanah sekitarnya.



1.3



Pengupasan Tanah Bagian Atas (Stripping Topsoil) Semua tanah bagian teratas sampai sedalam yang diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen atau sekurang-kurangnya 20 cm harus dibuang dari daerah-daerah yang akan direncanakan sebagai lapisan teratas. Bila pengupasan topsoil dirasa perlu dalam perencanaan pekerjaan ini, maka pada waktu pengangkatan stripping, topsoil agar ditempatkan di lokasi yang disetujui.



1.4



Penempatan Tanah Buangan Semua bahan-bahan bongkaran, hasil pembersihan, pembongkaran dari lapisan teratas harus diatur sedemikian rupa sehingga penempatannya sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila bekas tanaman-tanaman atau tonggak-tonggak harus dibakar, maka pembakarannya dapat dilakukan dengan ijin Pejabat Pembuat Komitmen dan diijinkan oleh Hukum atau Peraturan setempat, apabila diijinkan pembakaran harus dilakukan pengawasan.



1.5



Pengukuran Banyaknya pembersihan serta pembongkaran ditentukan dalam meter persegi, dari hasil pembersihan serta pembongkaran yang sesungguhnya adalah yang dilaksanakan dalam pekerjaan itu. Banyaknya tanah bagian teratas yang dikupas ditentukan dalam meter persegi, dan hasil pengupasan sesungguhnya adalah yang dilaksanakan dalam pekerjaan itu. Volume dari clearing dan grubbing ditunjukan dengan perencanaan atau permintaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen akan banyaknya m2 untuk pekerjaan tanah clearing dan grubbing. Untuk pembersihan pohon, volume dari pohon, ditentukan menurut ukuran diameter, ukuran cm dari pohon, akan dibayar menurut schedule dari ukuran pohon.



1.6



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan. Pembayaran dibuat pada harga satuan kontrak per meter-persegi untuk clearing. Harga ini termasuk ganti-rugi penuh untuk semua material dan semua tenaga kerja, perlengkapan, dan alat-alat , dan yang diperlukan. Pembayaran dibuat pada harga satuan kontrak untuk clearing pohon. Harga ini termasuk ganti-rugi penuh untuk semua material dan semua tenaga kerja, perlengkapan, dan alat-alat yang diperlukan.



2.



GALIAN 2.1



A.



Umum Uraian 1) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau batu ataupun bahan-bahan lainnya dari jalan kendaraan dan sekitarnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak yang diterima. 2) Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk pembuatan jalan air dan selokan-selokan, pembuatan parit atau pondasi pipa, gorong-gorong, saluran-saluran atau bangunan-bangunan lainnya, untuk pembuangan bahan-bahan yang tidak cocok dan tanah bagian atas, untuk pekerjaan stabilisasi dan pembuangan tanah longsoran, untuk galian bahan konstruksi atau pembuangan bahan-bahan buangan dan pada umumnya pembentukan kembali daerah jalan, sesuai dengan spesifikasi ini dan dalam pemenuhan yang sangat bertanggung jawab terhadap garis batas, kelandaian dan potongan melintang yang ditunjukkan pada gambar rencana atau seperti diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis. 3) Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persyaratan bab ini berlaku untuk semua pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dalam Bab-bab lain, dan semua galian di klasifikasikan dalam satu atau dua kategori.



B.



Macam pekerjaan galian 1) Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar dengan volume satu meter kubik atau lebih besar atau bahan konglomerat padat yang keras yang dalam pendapat konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis tidak praktis untuk menggali tanpa menggunakan peralatan kerja. Penggalian memerlukan peledakan (blasting) apabila diizinkan oleh penguasa setempat , rockbreaker atau jackhammer atau peralatan lain yang sejenisnya. Ini tidak termasuk bahan batuan yang dalam pendapat konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis dapat dibuat lepas dan dipecah-pecah oleh gandengan pembelah hidrolis atau bulldozer. 2) Semua penggalian lain akan dianggap sebagai galian biasa. Galian biasa dibedakan menjadi dua kelompok yaitu galian biasa untuk material timbunan dan galian biasa sebagai bahan bangunan.



Galian biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu dan masih dapat dilakukan dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan tenaga kuda netto maksimum 180 PK (tenaga kuda)  Galian biasa untuk material timbunan Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan sebagai material timbunan harus bebas dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, seperti daun, rumput, akar dan kotoran.  Galian biasa sebagai bahan konstruksi Bahan galian yang memenuhi persyaratan yang akan digunakan sebagai bahan konstruksi harus bebas dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, dan dapat digunakan sebagai bahan konstruksi karena memenuhi spesifikasi ini.



C.



Toleransi Ukuran Kelandaian, garis batas dan formasi akhir setelah penggalian tidak boleh berbeda dari yang ditentukan lebih besar 2 cm pada setiap titik, sedangkan untuk galian perkerasan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan. Pekerjaan yang tidak memenuhi toleransi ini harus diperbaiki sehingga diterima konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis. Permukaan galian tanah maupun batu yang tidak sesuai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.



D.



Pemeriksaan di Lapangan 1) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar di bawah Bab ini, ketinggian dan garis batasnya harus disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, sebelum Penyedia barang dan jasa memulai pekerjaan. 2) Sesudah masing-masing penggalian untuk lapis tanah dasar, formasi atau pondasi dipadatkan, Penyedia barang dan jasa harus memberitahukan hal tersebut kepada konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis, dan tidak ada bahan alas dasar atau bahan lainnya akan dipasang sampai konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis telah menyetujui kedalaman penggalian dan kualitas serta kekerasan bahan pondasi.



E.



Penjadwalan Pekerjaan 1) Pembuatan parit atau penggalian lainnya memotong jalan kendaraan harus dilaksanakan dengan menggunakan pelaksanaan setengah lebar atau secara lain diadakan perlindungan sehingga jalan tersebut dijaga tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap waktu. 2) Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan kepada konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis gambar rincian semua bangunan sementara yang



diusulkan untuk digunakan, seperti penyangga, penguatan,



cofferdam (bangunan sementara), dinding pemutus aliran rembesan (cut off) dan bangunan-bangunan untuk pembelokan sementara aliran sungai serta harus mendapatkan persetujuan konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis sesuai dengan gambar-gambar, sebelum melakukan pekerjaan galian yang dimaksudkan penyedia barang dan jasa telah menyelesaikan pekerjaan pengamanan dengan bangunan-bangunan yang diusulkan tersebut.



F.



Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian 1) Semua bahan-bahan galian yang dapat dipakai di dalam batas-batas dan lingkup kerja proyek, dimana mungkin akan digunakan dengan cara yang paling efektif, untuk pembuatan formasi pematang atau untuk urugan kembali. 2) Bahan-bahan galian yang berisikan tanah-tanah organis, gambut, berisikan akarakar atau barang-barang tumbuhan yang banyak, dan juga tanah yang mudah mengembang, yang menurut pendapat konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis akan menghalangi dalam pemadatan bahan lapisan di atasnya atau dapat menimbulkan suatu penurunan yang tidak dikehendaki atau kehancuran, akan diklasifikasikan sebagai tidak cocok digunakan sebagai urugan dalam pekerjaan. 3) Setiap bahan yang melebihi kebutuhan untuk timbunan, atau setiap bahan yang disetujui konsultan pengawas dan Direksi Teknis menjadi bahan yang tidak cocok untuk urugan, harus dibuang dan diratakan dalam lapisan-lapisan tipis oleh Penyedia barang dan jasa diluar jalan seperti yang diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis. 4) Penyedia barang dan jasa akan bertanggung jawab untuk semua penyelenggaraan dan biaya-biaya bagi pembuangan bahan-bahan kelebihan atau bahan tidak cocok, termasuk pengangkutannya dan mendapatkan izin dari pemilik atau penyewa lahan dimana buangan tersebut dilakukan.



G.



Pengamanan Pekerjaan Galian 1) Selama pekerjaan penggalian, kemiringan galian yang stabil yang mampu menyangga bangunan-bangunan, struktur atau mesin-mesin disekitarnya harus dijaga pada seluruh waktu, serta harus dipasang penyangga dan penguat yang memadai bila permukaan galian yang tidak ditahan dengan cara lain dapat menjadi tidak stabil. Bila diperlukan, Penyedia barang dan jasa harus menopang strukturstruktur disekitarnya yang mungkin menjadi tidak stabil atau menjadi berbahaya oleh pekerjaan galian. 2) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud-maksud sejenisnya, tidak diizinkan berdiri atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 meter dari ujung parit terbuka atau galian pondasi, terkecuali pipa-pipa atau struktur telah selesai dipasang dan ditutup dengan paling sedikit 60 cm urugan dipadatkan. 3) Bendungan sementara, dinding pemotong aliran rembesan atau sarana-sarana lain yang mengeluarkan air dari galian, harus didesain secara baik dan cukup kuat untuk menjamin tidak terjadinya roboh mendadak, dimungkinkan mampu mengalirkan secara cepat bahaya banjir pada struktur. 4) Semua galian terbuka harus dipasang rintangan yang memadai untuk menghindari tenaga kerja atau lain-lainnya jatuh dengan tidak sengaja ke dalam galian dan setiap galian terbuka di dalam daerah badan perkerasan atau bahu perkerasan, sebagai tambahan harus diberi marka pada malam hari dengan drum dicat putih (atau semacamnya) dengan lampu merah, sehingga diterima konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis. 5) Penyedia barang dan jasa harus bertanggung jawab untuk mengadakan perlindungan bagi setiap pipa bawah tanah yang berfungsi, kabel-kabel, konduit atau struktur di bawah permukaan lain yang dapat dipengaruhi dan harus bertanggung jawab untuk biaya perbaikan setiap kerusakan yang disebabkan oleh operasinya.



H.



Perbaikan Penggalian yang Tidak Diterima Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang diberikan harus diperbaiki oleh Penyedia barang dan jasa sebagai berikut : 1) Bahan-bahan yang tersisa (karena penggalian yang tidak efisien) harus dibuang dengan galian berikutnya.



2) Daerah yang telah terlanjur digali, atau daerah dimana telah bercerai berai atau berjatuhan, harus diurug kembali dengan urugan pilihan atau bahan pondasi bawah/pondasi atas yang mana yang dapat diterapkan, sehingga diterima konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis.



2.2



Pelaksanaan Pekerjaan



A.



Prosedur Umum 1) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi gangguan terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian yang ditentukan sebelumnya. 2) Bila bahan tersebut yang nampak keluar di atas garis formasi atau tanah dasar atau permukaan pondasi adalah dalam kondisi lepas-lepas atau lunak atau secara lain tidak cocok dalam pendapat konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, bahan itu harus dibuang seluruhnya dan diganti dengan urugan yang cocok, seperti diperintahkan konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis. 3) Dimana batu, lapisan keras atau bahan tidak dapat dihancurkan lainnya ditemukan berada di atas garis formasi untuk saluran yang dilapisi, atau penggalian permukaan untuk perkerasan dan bahu perkerasan, atau di atas bagian dasar parit pipa atau galian pondasi struktur, bagian tersebut harus digali terus sedalam 20 cm sampai satu permukaan yang merata dan halus. Tidak ada runcingan-runcingan batu akan ditinggalkan menonjol dari permukaan yang nampak keluar dan semua bahanbahan yang lepas-lepas harus dibuang. Profil galian yang telah ditetapkan harus dikembalikan dengan pengurugan kembali dan dipadatkan dengan bahan pilihan yang disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis. 4) Setiap bahan muatan diatas harus disingkirkan dari tebing yang tidak stabil sebelum penggalian dan talud tebing halus dipotong menurut sudut rencana talud. Untuk tebing yang tinggi harus dibuatkan barometer pada setiap ketinggian tebing 5,0 m yang sesuai dengan gambar standar. 5) Untuk perlindungan tebing terhadap erosi, akan dibuatkan saluran cut off (penutup aliran rembesan) dan saluran pada kaki tebing sebagaimana ditunjukan pada Gambar Rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh konsultan pengawas dan



Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis di lapangan. Daerah-daerah yang baru selesai digali, secepatnya harus dilindungi juga dengan penyediaan lempengan rumput atau tanaman-tanaman lain yang disetujui. 6) Sejauh mungkin dan seperti diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, Penyedia barang dan jasa harus menjaga galian tersebut bebas air dan harus melengkapi dengan pompa-pompa, peralatan dan tenaga kerja, serta membuat tempat air mengumpul, saluran sementara atau tanggul sementara seperlunya untuk mengeluarkan atau membuang air dari daerah-daerah disekitar galian.



B.



Penggalian untuk Bahan Urugan 1) Lubang-lubang bahan galian, apakah berada dalam kawasan Proyek atau dimana saja, harus digali sesuai dengan ketentuan-ketentuan spesifikasi ini. 2) Persetujuan untuk membuka satu daerah galian baru, atau meng-operasikan daerah galian yang ada, harus diperoleh dari konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis secara tertulis sebelum suatu operasi galian dimulai. 3) Lubang-lubang harus dibatasi apabila lubang-lubang tersebut mengganggu drainase asli atau drainase yang didesain. 4) Di sisi daerah yang miring, lubang-lubang galian bahan diatas sisi jalan yang lebih tinggi, harus dibuat landai dan dibuat mengalirkan air untuk membawa semua air permukaan ke saluran tepi dan ke gorong-gorong di dekatnya tanpa terjadi genangan. 5) Ujung dari satu lubang galian bahan tidak boleh lebih dekat dari 2 meter dari kaki satu tanggul atau 10 meter dari bagian puncak satu galian. 6)Semua lubang galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia barang dan jasa harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur dengan sisi dan talud yang stabil setelah pekerjaan selesai. 7)Penentuan Quarry dilakukan oleh Penyedia barang dan jasa minimum 3 Quarry atau sesuai dengan volume timbunan yang dibutuhkan.



C.



Pembongkaran Bangunan Sementara 1) Kecuali diperintahkan lain oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, semua struktur sementara seperti tanggul sementara atau penyangga penguat, harus dibongkar oleh Penyedia barang dan jasa setelah selesainya struktur permanen atau pekerjaan lain untuk mana galian itu telah dilaksanakan. 2) Bahan-bahan yang dikumpulkan dari bangunan-bangunan sementara tersebut tetap menjadi milik Penyedia barang dan jasa atau mungkin jika disetujui dianggap cocok oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, disatukan ke dalam pekerjaan permanen dan dibayar dibawah item pembayaran yang relevan dimasukkan ke dalam Daftar Penawaran. 3) Setiap bahan galian yang dapat diizinkan sementara dipasang di dalam satu jalan air, harus dibuang dalam satu cara sehingga tidak merusak jalan air. Semua permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup menjamin limpasan bebas air permukaan.



2.3



Pengukuran Volume galian ditunjukan dengan perencanaan atau permintaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen akan banyaknya m3 untuk pekerjaan galian.



2.4



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan.



3.



URUGAN 3.1



Umum



A.



Uraian 1) Pekerjaan



ini



terdiri



dari



mendapatkan,



mengangkut,



penempatan



dan



memadatkan tanah atas bahan berbutir yang disetujui untuk pembangunan landas pacu, taxiway, apron, pengurugan kembali parit-parit atau galian disekeliling pipa



atau struktur serta pengurugan sampai kepada garis batas, kemiringan dan ketinggian penampang melintang yang ditentukan atau disetujui. 2) Pekerjaan tersebut tidak termasuk pemasangan bahan filter pilihan sebagai alas dasar untuk pipa atau saluran beton, atau sebagai bahan drainase porous yang disediakan untuk drainase di bawah permukaan. Bahan-bahan ini dimasukkan dalam Spesifikasi-spesifikasi ini.



B.



Jenis Urugan 1) Urugan yang dicakup oleh persyaratan-persyaratan bab ini terdiri dari urugan biasa, urugan pilihan dan urugan dari dalam.



a. Urugan biasa  Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi yang diklasifikasikan menurut SNI-03-6797-2002 atau menurut Unified Soil Classification System (USCS). Urugan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari 4 % atau tidak kurang dari 6% apabila ditentukan oleh pemberi tugas (CBR laboratorium setelah perendaman 4) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.



 Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pekerjaan mencakup semua material yang dalam klasifikasi test ASTM D 2487 dikenal sebagai GW, GP, GM, GC, SW, SP, SM dan SC.



 Bahan urugan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifatsifat sebagai berikut:



-



Tanah yang mengandung organik seperti jenis tanah OL, ML, OH dan Pt dalam sistem USCS dan tanah yang mengandung daun, rumput , akar dan sampah.



-



Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe, Carter dan Bentley dengan ciri-ciri memiliki Indeks Plastisitas (IP) lebih dari 55% atau Liquid Limit (LL) lebih besar dari 40% dan/atau memiliki kandungan mineral dominan Na-Montmorillonite.



b. Urugan pilihan  Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan untuk urugan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat – sifat tertentu yang terkandung dari maksud penggunaanya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh urugan pilihan, bila diuji sesuai dengan SNI 03-1744-1989, memiliki nilai CBR paling sedikit 10 % setelah 4 hari perendaman, seperti jenis tanah GW, GP, GC, GM, SW, SP dan SM dalam sistem Unified Soil Classification System (UCSC).



 Urugan pilihan digunakan pada kondisi tanah lunak seperti rawa-rawa, tanah payau, atau tanah yang selalu terendam air dimana diperlukan satu tanah urugan dengan plastisitas rendah (bahan berbutir), dan juga dimana stabilisasi tanggul, talud yang terjal atau tanah dasar harus ditimbun sampai ketinggian dan pemadatan yang tertentu. Urugan pilihan dari bahan sirtu atau kerikil atau bahan berbutuir bersih lainya dengan persyaratan t  1.8 ton/m3 dan sudut geser   20 dan Index Plastisitas maksimum 6 %.



c.



Urugan dari Dalam



 Urugan dari dalam adalah urugan tanah yang bersal dari penggalian tanah di dalam area bandar udara. Penggunaan tanah urugan dari dalam area bandar udara dimaksudkan untuk memanfaatkan tanah galian sebagai upaya efisiensi dan optimalisasi anggaran. Urugan dari dalam dapat digunakan untuk timbunan di bawah area konstruksi maupun timbunan di luar konstruksi sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau Direksi Teknis.  Tanah dari dalam area bandar udara dapat digunakan sebagai bahan urugan apabila diklasifikasikan menurut SNI-03-6797-2002 atau menurut Unified Soil Classification System (USCS). Urugan bila diuji dengan SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari 4 % ( CBR setelah perendaman 4 hari seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989.  Bahan urugan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifatsifat sebagai berikut:







Tanah yang mengandung organik seperti jenis tanah OL, ML, OH dan Pt dalam sistem USCS dan tanah yang mengandung daun, rumput , akar dan sampah.







Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe, Carter dan Bentley dengan ciri-ciri memiliki Indeks Plastisitas (IP) lebih dari 55% atau Liquid Limit (LL) lebih besar dari 40% dan/atau memiliki kandungan mineral dominan Na-Montmorillonite.



2) Persyaratan Pemadatan untuk Urugan a) Untuk areal dimana akan dibuat konstruksi perkerasan, semua lapisan timbunan yang berada dibawah elevasi 1 m



sampai dengan 3 m dari



permukaan subgrade harus dipadatkan sekurang kurangnya 90% terhadap Maximum Dry Density (MDD) pada Optimum Moisture Content (OMC). b) Semua timbunan yang lebih dari 30 cm sampai dengan kedalaman 1 meter dibawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 95 % MDD pada OMC. c) Semua timbunan di bawah struktur konstruksi sampai kedalaman 30 cm harus dipadatkan sampai mencapai 100% MDD pada OMC. d) Pada daerah airstrip untuk lapisan teratas setebal 150 mm harus dipakai material timbunan tertentu yang sudah disetujui konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. 3) Toleransi Ukuran a. Ketinggian dan kemiringan akhir pematang tanah dasar dan bahu jalan, setelah pemadatan tidak boleh ada dua sentimeter lebih tinggi atau 2 cm lebih rendah dari yang ditentukan atau disetujui. b. Semua permukaan akhir urugan yang nampak keluar harus cukup halus dan seragam, dan mempunyai kemiringan yang cukup menjamin limpasan bebas alr permukaan. c. Permukaan akhir talud pematang tidak boleh berbeda dari garis profil yang ditentukan lebih dari 10 cm. d. Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.



4) Contoh tanah untuk urugan Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan kepada konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen /Direksi Teknis hal-hal berikut ini paling sedikit 14 hari sebelum mulai digunakannya setiap bahan sebagai urugan : Beberapa contoh bahan yang akan digunakan untuk timbunan minimum dua karung masing-masing 50 kg untuk satu tempat pengambilan tanah / quarry.  Dua contoh bahan dengan berat masing-masing 50 kg, salah satu dari bahan tersebut akan disimpan di direksi keet oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis sebagai acuan selama jangka waktu kontrak.  Setiap Pindah Quarry Penyedia barang dan jasa harus melakukan pengujian tanah kembali.  Surat pernyataan mengenai asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan sebagai bahan urugan pilihan, bersama-sama dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut memenuhi Spesifikasi.



5) Pelaksanaan Pekerjaan Urugan tidak boleh dilaksanakan, dipasang, dihampar atau dipadatkan selama hujan atau kondisi basah dan pemadatan tidak dapat dikontrol.



6) Perbaikan Urugan yang Tidak Diterima atau tidak stabil a) Urugan terakhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan dalam tabel 2.2, harus diperbaiki dengan membuat terurai permukaan tersebut, dan membuang atau menambah bahan-bahan yang diperlukan diikuti dengan pembentukan dan pemadatan kembali. b) Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kandungan kelembutan seperti yang ditentukan dan diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut sampai kedalaman 15 cm atau seperti penebaran urugan, masing-masing lapisan harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai yang disetujui oleh



konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis sampai kepada persyaratan-persyaratan kepadatan berikut :  Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm dibawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 95% kepadatan kering standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99. Untuk tanah-tanah yang berisi lebih dari 10% bahan-bahan yang tertahan diatas saringan 19 mm, maka kepadatan kering maksimum yang didapat harus disesuaikan untuk bahan-bahan oversize (kelewat besar) tersebut seperti diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis.



 Lapisan-lapisan di dalam 30 cm atau kurang, dibawah permukaan tanah dasar, harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering standar maksimum yang ditetapkan sesuai AASHTO T99.



0,3 = 100 % MDD pada OMC 0,3 – 1 m > 95 % MDD pada OMC 1 – 3 m > 90 % MDD pada OMC MDD = Maximum Dry Density OMC = Optimum Moisture Content.



 Tergantung kepada jenis pelaksanaan dan persyaratan khusus konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, pengujianpengujian kepadatan di lapangan dengan methoda kerucut pasir harus dilakukan di atas masing-masing lapisan urugan yang telah didapatkan, sesuai dengan AASHTO T191 (PB. 0103-76) dan jika hasil sesuatu pengujian menunjukan bahwa kepadatannya kurang dari kepadatan yang diminta, Penyedia barang dan jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan kedalaman penuh lapisan dan dilokasi yang ditunjukkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, yang tidak boleh berjarak lebih dari 200 m.



c) Pemadatan urugan tanah harus dilakukan hanya bila kadar air bahan tersebut berada didalam batas 3% kurang dari kadar air optimum sampai 1% lebih dari kadar air optimum. Kadar air optimum akan ditetapkan sebagai kadar air dimana kepadatan kering maksimum dicapai bila tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO T99. d) Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ketengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama. e) Jika bahan urugan harus ditempatkan di atas kedua sisi sebuah pipa atau saluran beton atau struktur, pelaksanaannya harus sedemikian sehingga urugan tersebut dibentuk sampai ketinggian yang hampir sama di atas kedua sisi struktur. f)



Terkecuali disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, urugan disekitar ujung satu box culvert tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang atau kepala box culvert sampai bangunan atas dipasang.



g) Urugan ditempat-tempat yang sulit dicapai oleh peralatan pemadatan harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan horisontal dengan bahan-bahan lepas ketebalan tidak melebihi 20 cm dan dipadatkan menyeluruh menggunakan mesin pemadat yang disetujui. Harus diberikan perhatian khusus untuk menjamin tercapainya pemadatan yang diterima di bawah dan di samping pipapipa, untuk mencegah rongga-rongga dan untuk menjamin pipa-pipa tersebut mendapat dukungan sepenuhnya.



3.2



Pengendalian Mutu a. Test Laboratorium Test untuk kondisi kualitas bahan urugan harus dilaksanakan kedua-duanya untuk sumber pengadaan dan test ditempat seperti diperintahkan konsultan pengawas dan Pejabat pembuat komitmen / Direksi Teknis, untuk dapat memenuhi persyaratanpersyaratan Spesifikasi ini. Test Laboratorium berikut ini dijadikan rujukan (referensi).



Tabel 2. 1 Test Laboratorium Bahan Urugan Test



Judul Singkat



ASTM D 421



Dry preparation dari sample tanah



ASTM D 422



Particle size analysis



ASTM D 427



Shrinkage factors



ASTM D 854



Specific Gravity tanah



ASTM D1557



Moisture-Density relation (metoda D)



ASTM D1883



Bearing Ratio of laboratory compacted



ASTM D2217



Wet preparation dari sample tanah



ASTM D2487



Classification of soils



ASTM D4318



Liquid Limit, Plastic Limit and Plasticity of soils



Test Lapangan ASTM D1556



In-situ density, sand cone



ASTM D2167



In-situ density, rubber balloon



b. Pengendalian Lapangan Test Pengendalian Lapangan berikut ini harus dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan Spesifikasi. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan semua bantuan yang diperlukan dalam bentuk tenaga kerja, pengangkutan dan pengujian Tabel 2. 2 Persyaratan Pengendalian Lapangan Test Pengendalian a. Pengujian kepadatan urugan padat di lapangan (Test Sand cone) (AASHTO T 191) (SNI 03-1976-1990)



   



b. Penentuan CBR Lapangan Urugan Padat







Prosedur Untuk menentukan hubungan kepadatan dan kadar air pemasangan. Harus dilaksanakan setiap layer/lapis atau setiap 1000 m3 bahan timbunan sampai kedalaman penuh. Urugan ditempatkan dalam lapisan di bawah formasi konstruksi, harus diuji setiap 200 m2. Untuk urugan kembali di sekeliling struktur atau di dalam parit gorong-gorong, paling sedikit satu test untuk setiap bagian urugan kembali selesai dipasang. Dengan menggunakan alat CBR lapangan, di lokasi yang diminta oleh Konsultan Pengawas dan Teknis dan dilakukan setiap 1000 m2.



Test Pengendalian c. Pengujian Permukaan (Surface Test)











Prosedur Permukaan harus diuji untuk kerataan serta ketepatan kemiringan Jika perlu bagian yang kurang rata maupun kemiringan atau ketinggian kurang tepat maka tanahnya harus dibuang, ditimbun kembali, dipadatkan lagi, sampai diperoleh kerataan, kemiringan dan ketinggian yang diperlukan. Permukaan yang sudah selesai tidak boleh selisih lebih dari 12 mm jika ditest dengan tongkat lurus panjang 3 meter yang dilaksanakan sejajar tegak lurus dengan garis tengah.



c. Percobaan Pemadatan 1) Sebelum pekerjaan pemadatan tanah dilakukan, Penyedia barang dan jasa harus melaksanakan percobaan pemadatan dengan setiap material yang akan dipakai untuk timbunan baik itu material dari luar maupun dari hasil ekskavasi. Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan metoda kerja pemadatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tentang cara kerja yang akan dilaksanakan. 2) Percobaan pemadatan merupakan suatu demonstrasi pekerjaan oleh Penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen tentang metoda yang diusulkan. Bilamana dalam demonstrasi tersebut kualitas yang dipersyaratkan tidak dapat dicapai, konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen berhak memerintahkan Penyedia barang dan jasa untuk mengulanginya. Pekerjaan percobaan ini tidak dibayar. 3) Percobaan pemadatan termasuk tes laboratorium dan tes lapangan sesuai yang disyaratkan. Penyedia barang dan jasa harus menyampaikan semua hasil tes kepada konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen. 4) Prosedur percobaan meliputi areal percobaan dengan luas tidak kurang dari 30 meter x 15 meter pada lokasi yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen, dengan ketebalan yang sama tetapi dengan kadar air yang berbeda dengan :  Sekurang kurangnya 10 lintasan dengan pneumatic tyred dengan berat yang akan ditentukan kemudian oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen pada saat percobaan.



 Sekurang kurangnya 10 lintasan menggunakan peralatan lain sesuai petunjuk konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.  Metoda lain yang diusulkan Penyedia barang dan jasa untuk dapat mencapai persyaratan. 5) Dengan cara tersebut pemadatan maksimum yang dapat dicapai dengan kadar air dan peralatan tertentu. Untuk keperluan ini mungkin subgrade perlu disiram dengan air selama beberapa jam sebelum pekerjan percobaan pemadatan dilaksanakan. 6) Menindak lanjuti pemadatan percobaan, Penyedia barang dan jasa menyampaikan kepada konsultan pengawas dan



harus



Pejabat Pembuat Komitmen



usulan metoda pemadatan untuk setiap jenis material yang akan dipakai dalam pekerjaan. Usulan Penyedia barang dan jasa harus mencakup juga jumlah dan tipe peralatan, berat dan tekanan roda bila dipakai pneumatic tired roller, cara memperoleh kadar air yang diperlukan, jumlah lintasan dan tebal hamparan sebelum dipadatkan. 7) Bila Pejabat Pembuat Komitmen berpendapat bahwa hasil pemadatan percobaan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Pejabat Pembuat Komitmen akan memberikan persetujuan terhadap metoda yang diusulkan Penyedia barang dan jasa . Bila Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyetujui usulan Penyedia barang dan jasa maka Penyedia barang dan jasa harus menyerahkan secara tertulis amandemen usulan untuk pemadatan dan bila diperlukan mengadakan percobaan ulang. 8) Selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pemadatan Penyedia barang dan jasa harus tetap mengikuti prosedur yang telah disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk setiap material yang akan dipadatkan dan hasil pemadatan harus memenuhi persyaratan. 9) Meskipun metoda dan rencana Penyedia barang dan jasa telah disetujui konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia barang dan jasa



harus



bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan tanah sesuai dengan gambar dan persyaratan yang telah ditentukan. 3.3



Pengukuran Volume urugan ditunjukkan dengan perencanaan atau permintaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen akan banyaknya m3 untuk pekerjaan urugan.



3.4



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan.



4.



PENYIAPAN TANAH DASAR 4.1



Umum



A.



Uraian Pekerjaan ini terdiri dari menyiapkan tanah dasar yang langsung terletak di bawah konstruksi landasan, dalam keadaan siap menerima struktur perkerasan atau bahu landasan. Tanah dasar tersebut meluas sampai lebar penuh dasar konstruksi seperti ditunjukkan pada gambar, dan dapat dibentuk di atas timbunan biasa, timbunan pilihan, galian batu atau diatas bahan filter porous.



B.



Toleransi Ukuran 1) Kemiringan dan ketinggian akhir setelah pemadatan, tidak boleh berbeda satu sentimeter lebih tinggi atau lebih rendah dari pada yang ditetapkan atau diatur di lapangan dan disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi Teknis. 2) Permukaan akhir tanah dasar akan dibuat miring melintang jalan seperti yang ditetapkan atau ditunjukkan pada gambar dan dibuat cukup rata serta seragam untuk menjamin limpasan air permukaan yang bebas.



C.



Penjadwalan Pekerjaan 1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan semua pekerjaan drainase (Gorong-gorong, pipa porous dan bangunan-bangunan kecil lainnya) yang diletakkan di bawah tanah dasar atau disebelah tanah dasar harus diselesaikan dan dapat berfungsi dengan baik sehingga dapat menyediakan drainase yang efektif bagi limpasan air permukaan dari tanah dasar selama hujan ataupun sebagian hasil banjir dari daerah sekitarnya. 2) Penyiapan tanah dasar apabila telah memenuhi spesifikasi harus diikuti dengan penghamparan lapis pondasi bawah apabila jarak pelaksanaan terlalu jauh dikhawatirkan tanah dasar menjadi rusak, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dibatasi sehingga daerah tersebut masih dapat dipelihara dengan peralatan yang ada. Penyedia barang dan jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dengan material perkerasan lapisan selanjutnya.



D.



Pengendalian Lalu Lintas 1) Pengendalian lalu lintas harus dilakukan oleh Penyedia barang dan jasa sesuai dengan persyaratan umum kontrak, dan sampai disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi Teknis. 2) Penyedia barang dan jasa harus bertanggung jawab terhadap semua konsekwensi lalu lintas yang diizinkan lewat di atas tanah dasar, selama pelaksanaan pekerjaan dan Penyedia barang dan jasa



harus melarang lalu lintas tersebut bilamana



mungkin dengan menyediakan satu jalan pengalihan atau pembangunan setengah lebar jalan.



E.



Perbaikan Penyiapan Tanah Dasar yang Tidak Diterima 1) Persyaratan yang ditetapkan dalam Seksi "Galian", dan Seksi "Urugan", harus diterapkan untuk semua penyiapan tanah dasar dimana hal – hal tersebut sangat relevan (berkaitan). 2) Penyedia barang dan jasa akan memperbaiki atas biaya Penyedia barang dan jasa sampai disetujui konsultan pengawas dan Direksi Teknis, setiap alur bekas roda, gundukan dan kerusakan-kerusakan lain yang diakibatkan oleh lalu lintas atau tenaga kerja Penyedia barang dan jasa atas tanah dasar yang sudah selesai. 3) Penyedia barang dan jasa akan memperbaiki sebagaimana diperintahkan konsultan pengawas dan Direksi Teknis, setiap kemerosotan tanah dasar disebabkan oleh kekeringan dan retak-retak, atau dari kebanjiran ataupun kasus alami lainnya. Pekerjaan tersebut akan dimasukkan untuk pembayaran di bawah bab ini, terkecuali konsultan pengawas dan Direksi Teknis menganggap kerusakankerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian Penyedia barang dan jasa.



4.2



Bahan-Bahan Bahan tanah dasar dan kualitasnya harus sesuai dengan persyaratan yang berkaitan untuk timbunan biasa, timbunan pilihan atau galian tanah dasar yang ada. Bahan-bahan yang digunakan dalam masing-masing keadaan harus seperti diperintahkan konsultan pengawas dan Direksi Teknis, dan harus dipasang seperti yang ditetapkan pada Bab sebelumnya.



4.3



Pelaksanaan Pekerjaan



A.



Penyiapan Lapangan untuk tanah dasar dari mulai alat berat dan alat bantu lainnya serta tenaga kerja telah siap, patok elevasi dan batas telah terpasang untuk acuan area pekerjaan yang akan dikerjakan.



B.



Penggalian dan pengurugan untuk tanah dasar harus seperti yang ditetapkan pada sub bab sebelumnya dalam spesifikasi ini. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan dan menggunakan mal logam dan mistar logam untuk memeriksa punggung atau kemiringan melintang. Bilamana diminta oleh konsultan pengawas dan Direksi Teknis ketinggian lapangan harus diperiksa dengan alat survai ketinggian.



C.



Pemadatan Tanah Dasar Pemadatan lapisan tanah di bawah permukaan tanah dasar harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang diberikan pada Sub Bab sebelumnya. Spesifikasi-spesifikasi ini : 1) Lapisan-lapisan yang lebih dari 30 cm di bawah permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 95% kepadatan kering maksimum yang ditetapkan sesuai dengan AASHTO T99. 2) Lapisan-lapisan yang berada pada 30 cm atau kurang, dan sampai permukaan tanah dasar harus dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum.



4.4



Pengendalian Mutu Pengujian-pengujian kualitas untuk kepadatan di lapangan dan daya dukung harus dilakukan untuk setiap 200 m2 sesuai dengan persyaratan spesifikasi sebelumnya yaitu dengan uji sand cone test untuk mendapatkan tingkat kepadatan dilapangan. CBR minimum untuk tanah dasar sesuai gambar rencana yang disesuaikan dengan lokasi landasan. Bilamana hal ini tidak dapat dicapai, maka perlu diperbaiki material yang ada dengan merubah ketebalan, menambah jumlah lintasan atau meningkatkan berat alat pemadat, atau perbaikan tanah dasar bawah / bahan timbunan pilihan sampai ketebalan yang diperintahkan oleh konsultan pengawas dan Direksi Teknis.



4.5



Pengukuran Banyaknya galian dan / atau timbunan yang harus dibayar adalah jumlah meter persegi yang diukur dari posisi aslinya dan jumlah biaya harus diperhitungkan dari agreed cross section.



4.6



Pembayaran Tahap pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja yang kriterianya ditetapkan dalam kontrak yang bersangkutan.



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KANTOR UPBU NAMROLE TTD STENLY NAMARUBESSY NIP. 198802282011011006