SPGDT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kasus kegawatdaruratan merupakan masalah yang tidak boleh diabaikan, mengingat jumlah yang semakin meningkat dan dampak yang ditimbulkan. Data status dunia untuk keselamatan jalan pada tahun 2013 (Second Global Status Report On Road Safety 2013), bahwa kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 33.815 korban tewas di kawasan Asia Tenggara (South East Asia Region, disingkat SEAR) pada tahun 2010, dengan ratarata kematian karena kecelakaan lalu lintas lebih tinggi pada negara berpendapatan menengah ke bawah dengan 19,5 kematian per 100.000 populasi dari pada di negara miskin dengan 12,7 kematian karena kecelakaan lalu lintas per 100.000 populasi, dengan angka terkecil, 1.9 kematian per 100,000 populasi di Maladewa hingga 88.1 kematian per 100.000 populasi di Thailand.Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, sebanyak 67 persen korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif yakni 22-50 tahun. Kecelakaan pun didominasi oleh pengendara sepeda motor, yang mencapai 120.226 kali (72 persen) dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun. Berdasarkan data Health Sector Review tahun 2014, diketahui bahwa beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran pola penyakit dimana 3 peringkat tertinggi penyakit yang menjadi beban di Indonesia yaitu penyakit cerebrovascular (peringkat pertama), kecelakaan lalu lintas (peringkat kedua) dan penyakit jantung iskemik (peringkat ketiga). Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2012 merupakan upaya pengelolaan kesehatan yang diselengarakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Salah satu tujuan dibentuknya SKN adalah peningkatan responsivness dalam memenuhi pelayanan kesehatan sesuai dengan harapan masyarakat. Untuk mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap



1



layanan kesehatan yang ada, dibutuhkan sebuah inovasi dalam bidang kesehatan terutama dalam penanganan kasus kegawat daruratan untuk pencegahan cedera agar pasien segera tertangani.



B. Rumusan Masalah 1. Memahami pengertian SPGDT. 2. Memahami arti Safe Community. 3. Memahami tujuan SPGDT. 4. Memahami hakikat SPGDT. 5. Memahami komponen SPGDT. 6. Memahami tahapan SPGDT.



C. Manfaat Diharapkan semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan serta menjadi sumber referensi bagi para pembaca.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat (Kemenkes, 2016). SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra rumah sakit, pelayanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi (Depkes RI, 2010).



B. Safe Community Safe Community adalah suatu gerakan agar masyarakat merasa sehat, aman dan sejahtera dimanapun mereka berada yang melibatkan peran aktif himpunan profesi maupun masyarakat. Gerakan ini juga terkandung dalam knstitusi organisasi kesehatan dunia (WHO). Safe Community meliputi dua aspek utama yaitu care dan cure. Yang dimaksud dengan care adalah adanya kerjasama lintas sektoral terutama jajaran non kesehatan untuk menata prilaku dan lingkungan di masyarakat untuk mempersiapkan, mencegah dan melakukan mitigasi dalam menghadapi berbagai hal yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan dan kesejahteraan (Community Preparedness, Community Prevention and Mitigation).



3



Sedangkan yang dimaksud dengan cure adalah peran utama dari sektor kesehatan dibantu oleh sektor terkait lainnya dalam upaya melakukan penanganan keadaan dan kasus-kasus gawat darurat. Kemampuan masyarakat untuk melakukan pertolongan pertama yang cepat dan tepat prarumah sakit akan merupakan awal kegiatan penanganan dari suatu tempat kejadian dan dalam perjalanan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan yang efektif di rumah sakit. Untuk itu melalui gerakan Safe Community diharapkan dapat diwujudkan upaya-upaya untuk merubah perilaku mulai dari kelompok keluarga, kelompok masyarakat disuatu desa sampai kelompok yang lebih tinggi secara berjenjang sampai masyarakat dalam suatu propinsi sehingga mencapai



seluruh



dikembangkan



masyarakat



secara



di



sistematis



Indonesia. dan



Gerakan



ini



berkesinambungan



perlu dengan



mengikutsertakan berbagai potensi. Gerakan ini perlu ditunjang oleh beberapa komponen dasar antara lain system komunikasi, subsistem transportasi, subsistem pelayanan kesehatan maupun pelayanan non kesehatan termasuk hal yang berkaita dengan pembiayaan yang saling bersinergi dalam upaya mewujudkan “Safe Community” Terjadinya perubahan system ketatanegaran dari kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi sebagai bagian dari reformasi kearah perbaikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk diantaranya reformasi dalam pelayanan kesehatan. Pada penerapan system desentralisasi, setiap daerah memiliki peluang untuk menyusun rencana pembangunan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakatnya. Sehingga system yang dikembangkan oleh pemerintah pusat adalah pengembangan model dan pembuatan sta dar maupun pedoman yang diperlukan. Sehubungan dengan kebikjakan tersebut maka Departemen Kesehatan RI bersama berbagai unsur non kesehatan maupun organisasi profesi terkait melakukan penyusunan standar pedoman gerakan “Safe Community” yang diharapkan dapat menjadi acuan pada pelaksanaan program “Safe Community” di daerah.



4



Gerakan Safe Community di Indonesia mulai diterapkan pada tahun 2000 yang dituangkan pada Deklarasi Makassar, yang isinya sebagai berikut : 1. Meningkatkan rasa cinta dan bernegara, demi terjalinnya kesatuan dan persatuan bangsa, dimana rasa sehat dan aman merupakan perekat keutuhan bangsa. 2. Mengusahakan peningkatan serta pendayagunaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada guna menjamin rasa sehat dan aman yang merupakan hak asasi manusia. 3. Memasyarakatkan Sistem Penanggulangan gawat darurat Terpadu (SPGDT) sehari-hari dan bencana secara efektif dan efisien. 4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan SPGDT melalui pendidikan dan pelatihan. 5. Membentuuk Brigade GADAR yang terdiri dari komponen lintas sector baik medik maupun non medik, berperan dalam pelaksanaan SPGDT dengan melibatkan peran serta masyarakat. 6. Dengan



terlaksananya



butir-butir



diatas



diharapkan



tercapai



keterpaduan antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan keadaan sehat dan aman bagi bangsa dan Negara (Safe Community) menghadappi GADAR sehar-hari maupun bencana. 7. Terlaksananya SPGDT menjadi dasar menuju “Indonesia sehat 2010 dan safe community”. Didalam Safe Community terdapat nilai hakiki kemanusiaan yang terdiri dari : keadaan sehat, aman, sejahtera, dan keadilan.



C. Tujuan SPGDT Tujuan



Sistem



Penanggulangan



Gawat



Terpadu



(SPGDT)



bertujuan untuk tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada



5



dalam keadaan gawat darurat. Upaya pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat pada dasarnya mencakup suatu rangkaian kegiatan yang harus



dikembangkan



sedemikian



rupa



sehingga



mampu



mencegah kematian atau cacat yang mungkin terjadi. Cakupan pelayanan kesehatan yang perlu dikembangkan meliputi : 1. Penanggulangan penderita ditempat kejadian. 2. Transportasi penderita gawat darurat dari tempat kejadian ke saranakesehatan yang lebih memadai. 3. Upaya penyediaan sarana komunikasi untuk menunjang kegiatan penanggulangan penderita gawat darurat. 4. Upaya rujukan ilmu pengetahuan, pasien dan tenaga ahli. 5. Upaya



penanggulangan



penderita



gawat



darurat



ditempat



rujukan (unit gawat darurat dan ICU). 6. Upaya pembiayaan penderita gawat darurat.



D. Hakikat SPGDT Hakekat SPGDT adalah sistem yang didesign berdasar Siskesnas untuk memberi pertolongan yang cepat-tepat-cermat pada penderita gawat darurat untuk mencegah kematian dan kecacatan.



E. Komponen SPGDT Secara umum SPGDT menyangkut penanganan penderita gawat darurat pra RS (ditengah masyarakat, polkesdes, puskesmas, selama dalam transport), RS (Inter dan Antar RS). Pada konsep Desa Siaga penguatan dilakukan pada fase pra Rumah Sakit (Polkesdes-transportasi-puskesmas) sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Komponen utama SPGDT sebagai berikut : 1. Komponen pra rumah sakit Sistem pelayanan Medik Pra RS dengan mendirikan PSC, BSB, dan pelayanan ambulans dan komunikasi.



6



a. PSC



didirikan



masyarakat



untuk



kepentingan



masyarakat.



Pengorganisasian dibawah Pemda, SDM berbagai unsur tersebut ditambah masyarakat yang bergiat dalam upaya pertolongan bagi masyarakat yang biaya dari masyarakat Kegiatan menggunakan perkembangan teknologi, pembinaan untuk memberdayakan potensi masyarakat, komunikasi untuk keterpaduan kegiatan. Kegiatan lintas sektor. PSC berfungsi sebagai respons cepat penangggulangan gadar. b. BSB, Unit khusus untuk penanganan pra RS, khususnya kesehatan dalam bencana. Pengorganisasian dijajaran kesehatan (Depkes, DInkes, RS), petugas medis (perawat, dokter), non medis (sanitarian, gizi, farmasi dan lainnya). Pembiayaan dari instansi yang ditunjuk dan dimasukkan APBN/APBD. 2. Komponen penunjang : komunikasi dan transportasi. Komunikasi : mulai dari komunikasi yang paling sederhana atau tradisional sampai modern yang dimiliki dan dapat diopersionalkan oleh masyarakat setempat. Komponen Transportasi : seperti ojek, mobil angkutan umum atau pribadi, Jika tersedia menggunakan Ambulans .Komponen ini sangat diperlukan sebagai sarana penunjang untuk mendukung penyebaran informasi, sistem kewaspadaan dini dan rujukan pasien. 3. Komponen sumber daya manusia : petugas kesehatan (dokter, perawat/paramedis dari Puskesmas) dan Kader Kesehatan (Petugas Polkesdes/awam umum). 4. Komponen sektor-sektor terkait : yaitu seluruh stakeholder (Individu dan lembaga) yang mendukung terselenggaranya desa siaga, misalnya : Pemda, LSM, tokoh masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha dan lainnya.



F. Tahapan SPGDT Tahapan SPDGT dibagi menjadi 3 fase yaitu pra, intra, dan antar ; 1. Pra Rumah Sakit Keberhasilan pada saat fase Pra RS ada beberapa komponen ;



7



a. Akses Akses dari masyarakat ke dalam sistem adalah yang paling penting karena kalau masyarakat tidak minta tolong maka SPGDT yang paling baik pun tidak ada gunanya bagi penderita, Untuk daerah pedesaan yang sukar dijangkau fasilitas komunikasi dapat berupa : bedug, kentongan , asap dan radio komunikasi. b. Komunikasi : 1) Pusat Komunikasi 2) Pusat Komunikasi ke RS 3) Pusat Komunikasi ke pusat instalasi lain 4) Ambulan ke Ambulan 5) Ambulan ke RS c. Orang Awam Orang pertama yang menemukan korban atau orang sakit. d. Orang Awam khusus Orang awam khusus harus mampu seperti orang awam ditambah dengan pengetahuan atau keterampilan sesuai dengan bidangnya. e. Ambulance Gawat darurat AGD harus mencapai tempat kejadian 6-8 menit supaya dapat mencegah kematian karena sumbatan jalan nafas , henti nafas, henti jantung, perdarahan masif.



2. Intra Rumah Sakit a. Prinsip utama tidak boleh membuat keadaan menjadi lebih parah (do no further harm) b. Ideal UGD yang datang ke penderita bukan sebaliknya c. Ambulans yang datang punya peralatan lengkap d. Petugas punya sertifikat pelatihan khusus e. Koordinasi antara petugas lapangan dan rumah sakit



8



Pelayanan Intra Rumah sakit yaitu ; a. Hospital Disaster Plan ( intra hospital disaster maupun extra hospital disaster) b. IGD (organisasi,pembiayaan, sdm terlatih, mengikuti perkembangan iptek) c. BSB di RS d. High Care Unit (HCU) e. Intensive care unit (ICU) f. Pelayanan kamar jenazah g. Penunjang diagnostik dan penunjang dalampengobatan h. Transport intra hospital (UGD-HCU-ICU-Kamar bedah) prosedur, peralatan, pelayanan professional i. Pelatihan, simulasi, koordinasi j. Pembiayaan menjamin pelayanan terstandar



3. Antar Rumah Sakit Pelayanan antar Rumah Sakit antara lain : a. Jejaring rujukan b. Evakuasi transportasi RS lapangan c. RS rujukan antar RS d. Sistem Informasi Manajemen e. Koordinasi dalam pelayanan rujukan (pemberian informasi keadaan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan sebelum pasien ditransportasi ke RS tujuan)



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat (Kemenkes, 2016)



10