SPJBTL PT Cepr Rev - Pln15nov [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK Antara PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT AREA CIREBON Dengan PT. CIREBON ENERGI PRASARANA PEMBANGUNAN PLTU CIREBON EKSPANSI 1X1000 MW Nomor PIHAK PERTAMA : 00 .Pj/040/A.CRB/2016 Nomor PIHAK KEDUA : ……………………………. Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Nopember tahun dua ribu enam belas (01-112016), yang bertanda tangan dibawah ini : I.



PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT AREA CIREBON, dalam hal ini diwakili oleh M. UWAISULQARNI selaku Manajer PT PLN (Persero) Area Cirebon, berdasarkan surat kuasa dari General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi jawa Barat No. 0013.SKu/SDM.08.01/DJB/2016 tanggal, 17 Maret 2016, bertindak untuk dan atas nama PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat Area Cirebon, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.



II



PT CIREBON ENERGI PRASARANA dalam hal ini diwakili oleh HERU DEWANTO selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama PT Cirebon Energi Prasarana yang berkedudukan di Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-TA Pondok Indah Jakarta Selatan 12310, dalam hal ini bertindak untuk atas nama PT. Cirebon Energi Prasarana, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”, dengan menunjuk hal sebagai berikut : 



Surat dari PIHAK KEDUA Nomor : CEPR-L-BOD/PLN-X-16-0351 tanggal 11 Oktober 2016 Perihal Permohonan Daya Listrik untuk Proyek Pembangunan PLTU Cirebon Ekspansi 1x1000 MW.







Notulen rapat tanggal 19 Oktober 2016 dengan topik Rapat Layanan Penyaluran pada Proyek Pembangunan PLTU oleh PT. Cirebon Energi Prasarana.



Berdasarkan hal-hal tersebut, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :



PASAL 1 Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 1 of 13



KETENTUAN UMUM PIHAK KEDUA tunduk pada ketentuan-ketentuan persyaratan penyambungan tenaga listrik, ketentuan instalasi ketenagalistrikan, ketentuan tentang harga jual tenaga listrik dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli tenaga listrik yang diberlakukan di PT PLN (Persero), antara lain : a.



Undang-Undang Ketenagalistrikan.



Republik



Indonesia



Nomor



30



Tahun



2009



tentang



b.



Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.



c.



Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.



d.



Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 45 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.



e.



Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 03 tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali.



f.



Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegangan Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan dengan Masyarakat.



g.



Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik.



h.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Republik Indonesia nomor 024-PRT-1978 tentang syarat-syarat Penyambungan Listrik.



i.



Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.



j.



Keputusan Direksi PT PLN (persero) Nomor 109.K/039/DIR/1997 tentang ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik dan Penggunaan Piranti Tenaga Listrik Yang Berlaku di PT PLN (persero).



k.



Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.



l.



Edaran Direksi PT PLN (persero) Nomor 029.E/012/DIR/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Multi Guna Eksport.



Nomor



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 2 of 13



PASAL 2 TUJUAN (1) PIHAK PERTAMA bersedia menyalurkan dan menjual tenaga listrik dengan Saluran Tegangan Menengah 20 kV (Dua puluh kilo Volt) dengan daya 555 kVA (lima ratus lima puluh lima kilo Volt Ampere) kepada PIHAK KEDUA yang beralamat di Proyek Pembangunan PLTU Cirebon Ekspansi 1x1000 MW di desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Indonesia. (2) PIHAK KEDUA bersedia untuk menerima dan membeli tenaga listrik tersebut, yang akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan di lokasi PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) Pasal ini.



PASAL 3 KETENTUAN TEKNIS (1) PIHAK PERTAMA menyalurkan tenaga listrik kepada PIHAK KEDUA dengan Daya Tersambung 555 kVA (Lima ratus lima puluh lima kilo Volt Ampere) , 3 (tiga) Phasa Tegangan menengah 20 kV (dua puluh kilo Volt) dan frekuensi nominal kurang lebih 50 Hz (Lima puluh Hertz) dengan pengukuran di sisi Tegangan Menengah di gardu PIHAK PERTAMA dengan layanan mengacu pada Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku di PT PLN Rayon Cirebon Kota. (2) PIHAK KEDUA akan menyesuaikan peralatan relay pengaman instalasinya dengan peralatan relay pengaman milik PIHAK PERTAMA dan peralatan relay PIHAK KEDUA harus dapat dikoordinasikan dengan peralatan relay PIHAK PERTAMA. (3) Peralatan kendali (control) instalasi milik PIHAK KEDUA harus tidak peka/dibuat tidak peka terhadap kedip tegangan sesaat akibat gangguan hubung singkat di jaringan milik PIHAK PERTAMA. (4) Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan secara terus-menerus tanpa terputus kecuali : (a) Terjadi Keadaan Memaksa (Force Majeure) sebagimana dimaksud pada Pasal 15 Perjanjian ini; atau (b) Pemutusan sementara sebagimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) dalam Perjanjian ini; atau (c) Apabila penggunaan tenaga listrik oleh PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan kesepakatan atau penggunaan tenaga listrik mengakibatkan gangguan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini. (5) Apabila PIHAK PERTAMA mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik antara lain diakibatkan oleh karena musim kemarau yang panjang, kerusakan pembangkit listrik, pekerjaan pemeliharaan material peralatan listrik dan sebab-sebab lain yang terjadi pada pembangkitan dan sistem penyalurannya atau yang terjadi diluar kemampuan



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 3 of 13



PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK KEDUA dan berhak mengurangi besarnya daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1) Perjanjian ini, atau melakukan penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan teknis yang ada. (6) Dalam hal sistem ketenagalistrikan milik PIHAK PERTAMA mengalami gangguan yang mengakibatkan kapasitas sistem menurun maka PIHAK KEDUA bersedia untuk tidak menggunakan tenaga listrik yang dipasok oleh PIHAK PERTAMA selama gangguan tersebut belum dinormalkan. (7) Apabila terjadi pembatasan dan atau penghentian penyaluran Tenaga Listrik karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PIHAK PERTAMA. (8) PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk melakukan sinkronisasi antara pembangkit listrik milik PIHAK KEDUA dengan sistem kelistrikan milik PIHAK PERTAMA dan melakukan operasi paralel pembangkitan tenaga listrik dengan sistem ketenagalistrikan PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA ingin melakukan operasi paralel pembangkitan tenaga listrik atau melakukan sinkronisasi dengan sistem ketenagalistrikan PIHAK PERTAMA maka hal tersebut harus didasarkan kepada kesepakatan PARA PIHAK sesuai dengan aturan yang berlaku yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian.



PASAL 4 PENYALURAN TENAGA LISTRIK DAN TINGKAT MUTU PELAYANAN (1) PIHAK PERTAMA akan menyalurkan tenaga listrik kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi sebagai berikut : a. Daya tersambung sebesar 555 kVA(Lima ratus lima puluh lima kilo Volt Ampere). b. Tegangan pelayanan nominal 20 kV (Dua puluh kilo Volt) dengan variasi fluktuasi penuruanan minus 10% (sepuluh per seratus) dan kenaikan maksimum 5% (lima per seratus). c. Frekuensi nominal adalah 50 Hz (Lima puluh Hertz) diusahakan untuk tidak lebih rendah dari 49,5 Hz (Empat puluh sembilan koma lima Hertz) atau lebih tinggi dari 50,5 Hz (Lima puluh koma lima Hertz). (2) PIHAK KEDUA wajib memastikan agar seluruh instalasi dan peralatan listrik milik PIHAK KEDUA tidak peka/dibuat tidak peka terhadap kemungkinan kenaikan ataupun penurunan tegangan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. (3) Apabila terjadi kekurangan pasokan listrik dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk diberlakukan hal-hal sebagai berikut : a. Dikenakan pengurangan beban dan/atau pembatasan beban (load Curtailment). b. Under frequency relay (UFR) akan disetting pada urutan pertama. Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 4 of 13



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Menyalurkan tenaga listrik sesuai Tingkat Mutu Pelayanan yang berlaku di PT PLN (Persero) Rayon Cirebon Kota ke instalasi listrik milik PIHAK KEDUA. b. Memasang Alat Pembatas dan Pengukur (APP) untuk mengukur pemakaian energi dan pembatasan daya sesuai kontrak PIHAK KEDUA c. Melakukan perhitungan dan penagihan pemakaian listrik sesuai hasil pengukuran energi pada point (b), minimal limit pemakaian energi 20,000 kwh.. d. Menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA atas tenaga listrik yang telah disalurkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.



(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA sebagai berikut : a. Membangun perluasan instalasi penyaluran tenaga listrik dari mulai penarikan SKTM 20 KV dari jaringan existing milik PIHAK PERTAMA sampai dengan Gardu untuk pengukuran titik transaksi sesuai standar kontruksi PIHAK PERTAMA yang dikerjakan oleh Biro Tehnik yang Kompeten atas pekerjaan tersebut yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) Jaringan dan Instalasi PIHAK KEDUA dari Lembaga Pemeriksa yang berwenang b. Melakukan pemeliharaan secara berkala, berkesinambungan dan apabila terjadi gangguan atau kerusakan instalasi atas jaringan dan gardu sesuai point (a) dan fasilitas pendukung lainnya berkaitan dengan system ketenagalistrikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. c. Memperoleh penyaluran tenaga listrik sesuai Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero) Rayon Cirebon Kota. d. Melakukan pembayaran tagihan biaya pemakaian listrik dimuka per satu masa periode. e. Menyediakan lahan yang dapat dipergunakan selama dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA. .



PASAL 6 LARANGAN PENYALURAN TENAGA LISTRIK KEPADA PIHAK LAIN Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 5 of 13



(1) PIHAK KEDUA dengan alasan apapun tidak berhak untuk menjual atau memberikan kepada pihak lain tenaga listrik yang diterima dari PIHAK PERTAMA. (2) Apabila PIHAK KEDUA menjual atau memberikan tenaga listrik kepada pihak lain, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum saat pengakhiran. (3) Dalam hal terjadinya pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas segala biaya dan/atau kerugian yang timbul/diderita oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 7 FASILITAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (1) Guna keperluan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini, PIHAK KEDUA akan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA sebidang lahan matang seluas 7 x 9 m2 dengan hak Pinjam Pakai secara cuma cuma selama jangka waktu perjanjian, untuk Pembangunan dan penempatan Gardu Type ST 16, Peralatan dan instalasi listrik milik PIHAK PERTAMA. (2) Lokasi gardu berikut perlengkapannya yang berlokasi di persil PIHAK KEDUA dan luas serta batas-batas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyediaan Tanah yang menjadi Lampiran Perjanjian ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (3) PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA dan bertanggung jawab sepenuhnya bahwa PIHAK PERTAMA tetap dapat menggunakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini selama masa perjanjian. (4) PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA tidak akan mendapat tuntutan/keberatan/gugatan dari pihak lain, baik sekarang maupun dikemudian hari atas penggunaan Tanah dan Instalasi system ketenagalistrikan sesuai pasal 5 ayat 2 point a. Apabila terjadi tuntutan/keberatan/gugatan dari pihak manapun, maka PIHAK KEDUA menjamin PIHAK PERTAMA terhadap tuntutan/keberatan/gugatan tersebut. (5) PIHAK KEDUA dilarang memindahkan atau mengubah instalasi beserta perlengkapan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) milik PIHAK PERTAMA sebagaimana terdapat dalam area tanah dan gardu dimaksud tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. (6) PIHAK KEDUA mengijinkan PIHAK PERTAMA atau petugas-petugas PIHAK PERTAMA untuk melalui/memasuki jalan, halaman, daerah/area tanah PIHAK KEDUA setiap saat diperlukan untuk memasuki lokasi instalasi beserta perlengkapannya milik PIHAK PERTAMA yang terletak didalam daerah/area tanah milik PIHAK KEDUA guna mengadakan pemeriksaan pemeliharaan atau perbaikan instalasi tersebut dengan memperhatikan ketentuan mengenai keamanan yang berlaku di area PIHAK KEDUA.



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 6 of 13



(7) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas tanah dan bangunan Gardu tersebut dalam ayat (1) Pasal ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 8 BATAS PEMILIKAN Semua instalasi listrik sesuai pasal 5 ayat 2 point a dan instalasi listrik setelah Alat Pengukur dan Pembatas milik PIHAK PERTAMA yang ditempatkan pada gardu milik PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian ini merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 9 CARA PENGUKURAN DAN PEMBATASAN (1)



Pemakaian tenaga listrik layanan khusus oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini akan diukur dengan seperangkat meter listrik elektronik PIHAK KEDUA yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi. Perangkat Meter Elektronik dipasang pada instalasi beserta kelengkapan milik PIHAK KEDUA pada sisi Tegangan Menengah. Pengukuran dimaksud adalah untuk menghitung pemakaian tenaga listrik dan besaran listrik lainnya PIHAK KEDUA.



(2)



Untuk keperluan penyaluran tenaga listrik layanan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan melakukan pembatasan daya tersambung sesuai ketentuan yang berlaku.



(3)



Pembacaan dan pencatatan meter untuk menghitung pemakaian tenaga listrik PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan dilakukan secara bersama-sama oleh petugas yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan petugas yang ditunjuk PIHAK KEDUA pada setiap tanggal 1 (satu) periode pemakaian selama 1 (satu) bulan kalender pukul 10.00 WIB.



(4)



Pembacaan dan pencatatan meter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini untuk menghitung pemakaian kWh, kVarh, harmonisa (meliputi harmonisa tegangan individu, Total Harmonik Distortion (THD) tegangan, harmonisa arus individu, Total Demand Distortion (TDD) arus), Faktor Daya (Cosinus Phi) yang akan dituangkan dalam BERITA ACARA yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.



(5)



Setelah PIHAK KEDUA mengetahui nilai ukur yang terbaca, Berita Acara (BA) tersebut selanjutnya dikembalikan ke PIHAK PERTAMA untuk dijadikan invoice/tagihan atas pemakaian energi listrik oleh PIHAK KEDUA.



(6)



Jika alat ukur sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, mengalami kerusakan yang menyebabkan alat ukur tidak berfungsi, maka PIHAK KEDUA setuju untuk menghitung pemakaian tenaga listrik dihitung dari rata-rata pemakaian hasil download meter elektronik.



(7)



Jika terjadi kegagalan komunikasi pada pembacaan remote reading maka pembacaan dan pencatatan dilakukan dengan cara manual dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pencatatan Stand Meter yang ditandatangani oleh pihak yang bertransaksi. PASAL 10 Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 7 of 13



KEAMANAN INSTALASI DAN PERALATAN (1) PIHAK KEDUA wajib menjaga dan mengawasi serta bertanggung jawab bila terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan rusak atau hilangnya instalasi atau peralatan milik PIHAK PERTAMA yang terdapat/terpasang di area atau bangunan milik PIHAK KEDUA agar instalasi atau peralatan dimaksud selalu dalam keadaan baik. (2) Apabila terjadi kerusakan, kehilangan atau segala sesuatu atas instalasi atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan membayar tagihan susulan.



PASAL 11 TARIF LISTRIK (1) Tarif Tenaga Listrik yang berlaku untuk jual beli tenaga listrik dalam Pasal 4 Suplemen ini adalah tarif Layanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 5 November 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Tarif Tenaga Listrik yang berlaku untuk jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Suplemen ini adalah Tarif Keperluan Layanan Khusus/L-TM untuk keperluan Proyek Konstruksi dengan pengukuran Tegangan Menengah 20 Kilo Volt dengan ketentuan tarif sebagai berikut : a. Tagihan untuk pemakaian tenaga listrik oleh PIHAK KEDUA akan diperhitungkan atas dasar pemakaian tenaga listrik untuk setiap jangka waktu pemakaian selama 1 (satu) bulan kalendar sesuai dengan hasil pembacaan dan pencatatan meter, dengan jumlah pemakaian minimum 20.000 kWh (Dua Puluh Ribu kilo Watt jam) b. Tarif Tenaga listrik berlaku ( Tarif Adjustment ) : (2) Apabila pemakaian kWh PIHAK KEDUA dalam kurun waktu 1 (satu) bulan kalender kurang dari jumlah kWh minimum sebesar 20.000 (Dua Puluh Ribu) kWh, maka PIHAK KEDUA harus membayar kWh sebesar kWh minimum dan kelebihan kWh yang telah disepakati dianggap sudah terpakai dan tidak ada restitusi kWh dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. (3) Harga Jual sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini belum termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Bea/Pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perjanjian ini. (4) Dalam hal ditetapkannya ketentuan Pemerintah dalam bentuk apapun yang mengatur mengenai perubahan Tarif Tenaga Listrik (TTL), maka Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini wajib disesuaikan. (5) Apabila terjadi perubahan mengenai tarif listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk menyesuaikan tarif listrik yang diberlakukan oleh PIHAK PERTAMA.



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 8 of 13



(6) Perubahan tarif tenaga listrik akan berlaku dengan sendirinya tanpa dibuatkan Suplemen/Addendum dengan diberitahukannya secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Pemberitahuan dimaksud mengikat kedua belah PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.



PASAL 12 PEMBAYARAN TAGIHAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (1) Pembayaran pemakaian tenaga listrik PIHAK KEDUA akan diperhitungkan atas dasar Perhitungan pemakaian tenaga listrik selama 1 (satu) periode perbulan sesuai dengan hasil pembacaan dan pencatatan meter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 3 Perjanjian ini. (2) Besarnya tagihan pemakaian tenaga listrik bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah tiga hari berakhirnya satu periode setiap bulan. (3) Pembayaran pemakaian tenaga listrik setiap periode perbulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA setiap tanggal dimulainya awal periode penyaluran layanan khusus pada bulan berikutnya. (4) Bilamana tanggal/hari jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini merupakan hari libur/bukan hari kerja, maka pembayaran tagihan listrik wajib dilaksanakan pada hari kerja sebelum hari libur tersebut.



(5) Pembayaran pemakaian tenaga listrik layanan khusus dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilaksanakan dengan cara mentransfer ke rekening PIHAK PERTAMA di Bank Bukopin Cabang Cirebon nomor rekening 1981101142 atas nama KS Payment Point PLN. (6) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini yang dilakukan dengan cara transfer dianggap lunas dan tidak mengalami keterlambatan apabila transfer selambat-lambatnya pada hari terakhir batas waktu pelunasan pembayarannya, dan apabila dilakukan dengan cara giro maka giro dianggap lunas dan dinyatakan tidak mengalami keterlambatan apabila giro yang bersangkutan dapat dicairkan oleh PIHAK PERTAMA pada batas waktu terakhir pelunasan pembayaran.



PASAL 13 SANKSI KETERLAMBATAN (1) Apabila satu periode sudah berakhir PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi biaya pemakaian tenaga listrik untuk periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA mengenai keterlambatan dimaksud dan PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 9 of 13



(2) Pelaksanaan pemutusan sementara penyaluran tenaga listrik dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, akan dilakukan PIHAK PERTAMA terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan pemutusan sementara tersebut oleh PIHAK KEDUA. (3) Penyaluran kembali tenaga listrik yang telah diputus sementara dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah semua biaya pemakaian tenaga listrik periode berikutnya dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA. (4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan pemutusan sementara tersebut dalam ayat (2) Pasal ini. PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi pembayaran pemakaian tenaga listrik dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan melakukan pembongkaran rampung berupa penghentian penyaluran tenaga listrik dengan mengambil sebagaian atau seluruh instalasi listrik milik PIHAK PERTAMA yang ada dalam halaman/bangunan milik PIHAK KEDUA. (5) Apabila terjadi pengakhiran perjanjian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA tetap bertanggung jawab terhadap selisih semua pemakaian tenaga listrik yang terhutang. (6) Penyaluran kembali tenaga listrik yang telah diputus rampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal ini akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah PIHAK KEDUA melunasi semua tagihan pemakaian tenaga listrik periode berikutnya..



PASAL 14 PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik kepada PIHAK KEDUA berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 15 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagaian atau keseluruhan Perjanjian ini oleh salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap isi Perjanjian ini apabila hal tersebut terjadi karena keadaan memaksa (Force Majeure). (1) Hal-hal yang termasuk sebagai keadaan memaksa (force majeure) dalam Perjanjian ini adalah segala peristiwa/kejadian yang terjadi di luar kekuasaan/kemampuan PARA PIHAK (manusia), termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, peperangan, epidemi, huru-hara, aksi mogok kerja dan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang moneter, yang secara langsung menghalangi PARA PIHAK maupun salah satu PIHAK untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 10 of 13



(2) Dalam hal ini terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK yang mengalaminya wajib memberitahukan secara lisan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis dengan melampirkan bukti dan/atau keterangan dari instansi yang berweanang dalam jangka waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak terjadinya peristiwa tersebut. (3) Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan adanya peristiwa sebagaiamana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, berakibat tidak dimungkinkannya pengajuan peristiwa tersebut sebagai keadaan memaksa (force majeure). (4) Bilamana dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya pemberitahuan mengenai terjadi keadaan memaksa (force majeure) PIHAK yang menerima pemberitahuan tidak memberikan jawaban dan/atau tanggapan, maka dianggap PIHAK tersebut telah menyetujui peristiwa dimaksud sebagai keadaan memaksa (force majeure). (5) Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu oleh PARA PIHAK. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihian tersebut melalui Pengadilan Negeri Cirebon sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perjanjian ini. (6) Semua biaya dan kerugian yang diderita oleh PIHAK yang terkena keadaan memaksa (force majeure) bukan merupakan tanggung jawab dari PIHAK lainnya.



PASAL 16 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) PARA PIHAK dapat mengakhiri atau memutuskan Perjanjian ini secara sepihak apabila : a) Pelanggaran dan/atau wanprestasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA b) Berdasarkan permintaan salah satu Pihak dengan alasan tertentu untuk mengakhiri atau memutuskan Perjanjian ini. c) Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaiaman diatur dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka PIHAK yang bermaksud untuk melakukan pengakhiran Perjanjian wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK lainnya selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki dengan menyebutkan alasan pengakhiran Perjanjian dan/atau jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh PIHAK lainnya disertai dengan bukti-bukti yang patut dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, PARA PIHAK sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 11 of 13



Undang-undang hukum Perdata terhadap Perjanjian ini sehingga perubahan Perjanjian ini tidak membutuhkan putusan pengadilan. (4) Dalam hal perjanjian ini berakhir atau tidak diperpanjang lagi maka segala hak dan kewajiban yang timbul sebelum berakhirnya Perjanjian ini harus tetap dilaksanakan oleh PARA PIHAK. PASAL 17 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia. (2) Apabila terjadi perselisihan pendapatan dalam pelaksanaan Surat Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan cara musyawarah. (3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, PARA PIHAK akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri Cirebon berdasarkan ketentuan dan peraturan hukum Indonesia



PASAL 18 PERUBAHAN-PERUBAHAN (1) Setiap perubahan ketentuan Pasal atau Pasal-pasal Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK. (2) Setiap perubahan ketentuan Pasal atau Pasal-pasal Perjanjian ini setelah disepakati dibuat dalam suatu Addendum/Amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. (3) Usul perubahan ketentuan Pasal atau Pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diajukan secara tertulis oleh PIHAK yang berkepentingan kepada PIHAK yang lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum saat perubahan yang diusulkan. PASAL 19 BERLAKUNYA PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani untuk waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri oleh masing-masing PIHAK dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 17 Perjanjian ini. PASAL 20 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) asli, masingParaf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 12 of 13



masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.



PIHAK KEDUA PT. CIREBON ENERGI PRASARANA



PIHAK PERTAMA PT PLN (PERSERO) AREA CIREBON



HERU DEWANTO DIREKTUR UTAMA



M. UWAISULQARNI MANAJER



Paraf PT PLN (Persero) Area Crb…………………….……..…. Paraf PT. Cirebon Energi Prasarana) ……………………………........ Page 13 of 13