SPK Mobil Ertiga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KENDARAAN Sekretariat : Perum Griya Amban Pantai Blok B No. 6 Manokwari – Papua Barat Tlp : 082397978114



Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari Tahun Dua Ribu Tujuh Belas yang bertandatangan dibawah ini : Nama



:



Arifin Situmorang



Pekerjaan



:



Wiraswasta



Alamat



:



Perum Griya Amban Pantai Blok B No. 6



Telepon



:



0823 9797 8114



Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA-----------------------------------------Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi.



Nama



:



Dom



Pekerjaan



:



Konsultan Balai PU



Alamat



:



Di Belakang Pengadilan



Telepon



:



0821 9796 6977



Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------------



Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa : 1. 2. 3. 4. 5.



JENIS KENDARAN MERK NO. POL WARNA KONDISI



: : : : :



MOBIL SUZUKI ERTIGA PB 1601 M PUTIH BAGUS, MULUS, BARU



Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN. Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini, dimana syarat-syarat serta ketentuanketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal sebagai berikut :



PASAL 1 JENIS SEWA Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa lepas kunci, dimana PIHAK KEDUA diperkenankan dan disertai tanggungjawab menyewa KENDARAAN tanpa adanya sopir / pengemudi dari PIHAK PERTAMA yang mengikutinya.



PASAL 2 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA Ayat 1 Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu .... bulan perpanjangan otomatis tiap bulannya. terhitung sejak tanggal ... bulan ... Tahun ........ Dan berakhir pada tanggal ... bulan .... Tahun ........ Ayat 2 Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan sesuai dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.



PASAL 3 HARGA SEWA Ayat 1 Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 7.500.000( Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini. Ayat 2 Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dan sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.



PASAL 4 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS Ayat 1 Sebelum jangka waktu sewa-menyewa yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 Surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak ataupun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak. Ayat 2 PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan memungut uang sewa tambahan lagi kepada PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apapun juga.



PASAL 5 PENYERAHAN KENDARAN PIHAK PERTAMA Menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.



PASAL 6 HAK DAN TANGGUNGJAWAB PIHAK KEDUA Ayat 1 PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan perjanjian ini. Ayat 2 Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggungjawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kabaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri. Ayat 3 Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA.



PASAL 7 LARANGAN - LARANGAN Ayat 1 Status kepemilikan KENDARAAN tersebut diatas sepenuhnya ada ditangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan memindahtangankan kepemilikannya seperti : 1. 2. 3. 4.



Menjual Menggadaikan Memindahtangankan dan atau Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan memindahtangankan kepemilikannya. Ayat 2



Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



PASAL 8 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN Ayat 1 Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Ayat 2 PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part (suku cadang) KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part (suku cadang) tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part (suku cadang) yang sama. Ayat 3 PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeur. Yang dimaksud dengan force majeur adalah : 1. Bencana alam seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin, topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Ayat 4 Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.



PASAL 9 PEMBATALAN Ayat 1 Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. Ayat 2 PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang sewanya selambat-lambatnya tujuh (7) hari setelah perjanjian ini dibatalkan. Ayat 3 PIHAK KEDUA member kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada ditempat PIHAK KEDUA atau ditempat pihak lain yang mendapat hak daripadanya. Ayat 4 PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan KENDARAAN tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA. Ayat 5 PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan perjanjian ini.



PASAL 10 PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA Ayat 1 Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Ayat 2 Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh (3) orang arbiter yang terdiri dari : 1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA 2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan 3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



Ayat 3 Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengangkat satu (1) atau dua (2) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.



PASAL 11 LAMPIRAN Surat Perjanjian Sewa Mobil ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan dan sekaligus dijadikan sebagai kelengkapan tambahan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak.



PASAL 12 LAIN - LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bias diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari.



PASAL 14 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. Manokwari, 15 Juli 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



ARIFIN SITUMORANG



DOM