SPK Pemeliharaan IPAL 25 Jan 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT DINAS KESEHATAN



UPT RSUD SALAK Jl. Raja David, Salak Kode Pos :22272 Telp.:(0627) 77433004, Web:https://rsud.pakpakbharatkab.go.id, Email:[email protected]



SURAT PERINTAHKERJA (SPK) Nomor



:



04.002/PPK-RSUD/II/2019



Tanggal



:



04Februari 2019



Kegiatan



:



Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor



Pekerjaan



:



Pemeliharaan IPAL



Kabupaten



:



Pakpak Bharat



Pelaksana Alamat



: :



CV. Sumber Quality Solusindo



Tanggal Mulai



:



04Februari 2019



Tanggal Selesai



:



14Maret 2019



Jumlah Biaya



:



Rp. 184.810.890.-



Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A. Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai



(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)



Sumber Dana



:



APBD–DAU T.A 2019



Penyedia CV. Sumber Quality Solusindo



Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A. Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT DINAS KESEHATAN



UPT RSUD SALAK Jl. Raja David, Salak Kode Pos :22272 Telp.:(0627) 77433004, Web:https://rsud.pakpakbharatkab.go.id, Email:[email protected]



SURAT PERINTAHKERJA (SPK) NOMOR:04.002/PPK-RSUD/II/2019 Paket Pekerjaan Kegiatan Berita Acara Evaluasi Penawaran Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Berita Acara Penetapan Penyedia Sumber Dana Waktu Pelaksanaan Pekerjaan



: Pemeliharaan IPAL :Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor. : : : : APBD – DAU T.A2019 :45(empat puluh lima) hari kalender sejak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani dan dikeluarkan, yaitu tanggal 04Februari 2019sampai dengan tanggal 14 Maret 2019.



Pada hari inisenintanggal empatbulan februari tahun dua ribu sembilan belasbertempat di Kantor UPT RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat antara: I.



Nama NIP Jabatan Alamat



:Choy Subio HMT Simamora, SKM :198801132011011004 :Pejabat Pembuat Komitmen :Jl. Raja David, Salak



selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat,Cq. UPT RSUD Salak, yang berkedudukan di Jalan Raja David Salak



.........................(selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)......................dan II.



Nama



:M. Subhan Ananda Tanjung, ST



Jabatan Alamat



:Direktur CV. Sumber Quality Solusindo :Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A. Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai : 75.278.613.7-122.000



NPWP



yang bertindak untuk dan atas nama PerusahaanCV. Sumber Quality Solusindo, berdasarkan Akta PendirianCV. Sumber Quality SolusindoNo.10tanggal :23Desember 2015 Yang dikeluarkan Nofi Indawaty, SH, SpN. ...............................................(selanjutnyadisebut“Pihak Kedua”)...................................................... Kedua belah Pihak telah sepakat mengadakan ikatatan Kontrak Untuk melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan IPAL,berdasarkan ketentuan-ketentuan /ketetapan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor .04 Tahun 2016,sebagai berikut : Pasal 1 Tujuan Kontrak Tujuan Kontrak Ini adalah untuk melaksanakan : Pekerjaan : Pemeliharaan IPAL Pasal 2 Harga Kontrak dan sumber Dana Jumlah Harga Kontrak untuk melakukan Pekerjaan ini dengan Nilai Rp. 184.810.890.-(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



Dengan sumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Dana Alokasi UmumUPT RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 dan didalam nya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Dokumen Kontrak Dokumen Kontrak yang ditentukan dibawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari : a. Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Adendum Kontrak yang berlaku. b. Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa c. Surat Penawaran d. Spesifikasi Teknis Pekerjaan e. Metode Pelaksanaan f. Gambar Kerja , dan Dokumen lainnya yang tercantum dalam lampiran Kontrak. Pasal 4 Dasar Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 , harus dilaksanakan menurut : 1. Gambar-gambar termasuk detail ,Rencana dan Syarat-syarat Kerja ( RKS),dengan Semua Perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan tidak dapat dipisahkan dari surat perjanjian Pemborongan ( Kontrak ) ini. 2. Semua Ketentuan –ketentuan / peraturan –peraturan administrasi dan syarat-syarat teknis yang bertalian dengan Kontrak. 3. Peraturan Umum untuk pemerikasaan bahan – bahan bangunan (RPUB) yang berlaku pada penyelenggaraan bangunan di Indonesia. 4. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat. 5. Peraturan Beton Bertulang yang berlaku. 6. Petunjuk,Peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan Pengawas Lapangan,Asisten Teknik,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan maupun dari Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2019 untuk mencapai tujuan dan maksud dari pada Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) ini. Pasal 5 Jaminan Pelaksanaan Untuk Pelaksanaan pekerjaan ini,Pihak Kedua Harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang diakui Pemerintah sebesar 5% dari nilai Kontrak Pasal 6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah : a. Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 04 Februari 2019 b. Penyerahan hasil pekerjaan tanggal 14 Maret 2019 2. Waktu penyerahan hasil pekerjaan ini dapat berubah,apabila ada permintaan secara tertulis dari Pihak Kedua dengan mengemukakan alasan – alasan yang cukup kuat,atas pertimbangan dan persetujuan Pihak Pertama,pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat diperpanjang dengan membuat Surat Perubahan Perpanjangan Waktu (Addendum Kontrak) 3. Pelaksanaan Pekerjaan ini dapat dimulai setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan Pemeriksaan Lapangan bersama-sama dan membuat berita acara Serah Terima Lapangan. 4. Pihak Pertama melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan Pihak Kedua untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebgaimanan yang disyaratkan dalam Kontrak. Pasal 7 Hak dan Kewajiban Para Pihak 1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama : a. Pihak Pertama berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan olek Pihak Kedua. b. Pihak Pertama berhak meminta Laporan Harian,Mingguan,Bulanan,Back Up Data dan foto-foto Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. c. Pihak Pertama berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga Kontrak,yang telah ditetapkan olek Pihak Kedua.



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua : a. Pihak Kedua berkewajiaban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja ,Syarat-syarat Teknis dan mematuhi jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kotrak. b. Pihak Kedua berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada Pihak Pertama dengan membuat Buku Harian, Laporan Harian,Mingguan,Bulanan,Back Up Data dan fotofoto Dokumentasi ,laporan ini harus diperiksa dan disetujui oleh Wakil Pihak Pertama. c. Pihak Kedua berkewajiban memberikan keterangan – keterangan yang perlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua. d. Pihak Kedua berkewajiban Menyerahkan Jaminan Garansi dari Perusahaan. e. Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO) yang telah ditetapkan. f. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengambil Langkah- langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan ,baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi peerusakan dan pengaruh / gangguan kepada masyarakat maupun miliknya ,sebagai akibat Polusi,Kebisingan,dan Kerusakan lain akibat kegiatan Pihak Kedua. g. Pihak Kedua berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak. . Pasal 8 Peraturan Pembayaran 1. Pembayaran dilakukan dengan ketentuan Pihak Kedua telah menyelesaikan pekerjaan dan mengajukan permohonan tagihan kepada Pihak Pertama dilengkapi dengan persyaratan administrasi dengan mempertimbangkan kewajiban pajak secara proporsional dengan ketentuan pembayaran disertai dengan Berita Acara yang menyatakan hasil pekerjaan yang dicapai sampai saat Berita Acara dibuat serta penilaian / perhitungan Persentase kemajuan pekerjaan. 2. Untuk pembayaran terakhir 5% dapat dilakukan setelah masa Pemeliharaan selesai, atau dapat dibayarkan sebelum masa pemeliharaan selesai dengan ketentuan Pihak Kedua menyerahkan Kepada Pihak Pertama Surat Jaminan Pemeliharaan dari Bank Pemerintah atau Lembaga/Perusahaan Penjamin sebesar 5% dari Nilai Kontrak. 3. Pembayaran dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pakpak Bharat dengan Pemindah bukuan ke Rekening Pihak kedua Bank Sumut Capem USU Medan Nomor Rekening:11901040010543 a.n CV. Sumber Quality Solusindo.A/C :281.01.04.000773-2 umut Cabang Salak an.CV. SUMBER QUALITY SOLUSINDO. Pasal 9 Jangka Waktu Pemeliharaan 1. Setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dikerjakan pihak kedua sesuai dengan yang tertuang didalam Kontrak, Pihak kedua wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Pihak Pertama untuk pengajuan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) dan Pihak Kedua Melaksanakan Pemeliharaan Pekerjaan Selama 180(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO). 2. Selama masa Pemeliharaan ,Pihak Kedua harus melaksanakan perbaikan atas segala kekurangankekurangan dan cacat yang terdapat dalam pekerjaan sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pertama.Setelah semua kekurangan/cacat diperbaiki,Pihak Keduadapat mengajukan Permohonan kepada Pihak Pertama untuk membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) pada akhir masa Pemeliharaan dan Pihak Pertama Mengembalikan Jaminan Pemeliharaan kepada Pihak Kedua. 3. Apabila Kedua belah fihak tidak mengindahkanketentuan sebagaimana dimaksud diatas,maka pekerjaan perbaikan akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga atas permintaan Pihak Pertama dan biaya perbaikan tersebut dibebankan kepada Pihak Kedua. Pasal 10 Pekerjaan Tambah Kurang Penyimpangan-penyimpangan atau perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan ,dikerjakan sesudah mendapat perintah/ijin tertulis dari Pihak Pertama /Direksi Teknis Pekerjaan; dan menyebutkan secara jelas jenis dan perincian pekerjaan.Selanjutnya perhitungan penambahan /pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga satuan bahan pekerjaan. KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



Pasal 11 Denda Keterlambatan / Sanksi 1.



Apabila penyerahan pekerjaan terlambat / melampaui batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Pertama ,Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu permil) dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah denda paling besar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak. 2. Bilamana denda maksimal telah dilampaui tetapi pekerjaan belum selesai , maka Pihak Pertama menghunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Pihak Kedua dengan tidak ada tuntutan apapun dari Pihak Kedua.Dalam Hal ini Pembayaran Kepada Pihak Ketiga dan Pihak Kedua dilaksanakan setelah diadakan perhitungan biaya sebagaimana mestinya. 3. Untuk setiap kelalaian atas ketentuan dan syarat-syarat pekerjaan ditetapkan dalam kontrak ini ,Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu permil) dari sisa pekerjaan dan Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk memperbaiki pekerjaan yang dilalaikan tersebut. Pasal 12 Force Mayoure (Keadaan Memaksa) 1. Pihak Kedua dibebaskan dari denda atas keterlambatan,penyerahan pekerjaan menurut batas waktu yang telah ditetapkan, jika Force Mayoure tersebut dapat dibuktikan. 2. Yang dimaksud dengn Force Mayoure ialah : a. Bencana alam : bajir,gempa bumi,angin topan,gunung meletus,tanah longsor,dan sebagainya. b. Peperangan, kebakaran, pemogokan, pemberontakan, dan epidemic yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan ini. c. Hari hujan terus menerus, dimana Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan pekerjaan nya sebagaimana yang diharapkan. d. Peraturan Pemerintah mengenai adanya keadaan bahaya yang mengakibatkan Pihak Kedua harus menghentikan pekerjaan. 3. Apabila terjadi peristiwa diatas maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis dalam batas waktu 14 (empat belas ) hari kalender. 4. Bila Force Mayoure disetujui oleh Pihak Pertama, maka segala akibat Force Mayoure tersebut dapat dipertimbangkan. Pasal 13 Perselisihan 1. Apabila terjadi perselisihan atau persengketaan diantara kedua belah fihak,diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila dalam musyawarah tidak dicapai kata mufakat,maka perselisihan dibidang Teknis akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil dari Pihak Pertama, seorang dari Pihak Kedua dan seorang dari Pihak Ketiga. 3. Keputusan Panitia Arbitrage ini mengikat kedua belah Pihak dan perselisihan di luar Teknis akan diselesaikan dan diputuskan Pengadilan Negeri. 4. Segala akibat dari Surat Perjanjian Pemborongan Kerja ini kedua belah pihak memilih tempat / kedudukan hukum yang sah yakni Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang. 5. Semua Ongkos-ongkos / biaya-biaya untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang tersebut dalam pasal ini adalah memnjadi tanggung jawab Pihak Kedua ( Kontraktor) yang bersangkutan. Pasal 14 Pembatalan Pekerjaan Borongan (Pemutusan Kontrak) 1. Apabila Pihak Kedua tidak mentaati peringatan yang diatur dalam Perjanjian ini atau kalau dalam pelaksanaan selanjut nya ia masih saja melakukan hal atau kelalaian yang sama, setelah diberi peringatan tertulis tiga kali berturut turut,maka dengan sendirinya ia dianggap dalam keadaan lalai, dan Pihak Pertama berhak memutuskan Kontrak secara sefihak. 2. Pihak Pertama mempunyai Hak untuk membatalkan pemberian tugas pekerjaan ini apabila ternyata Pihak Kedua telah menyerahkan pekerjaan keseluruhan kepada Pihak Ketiga. 3. Apabila Pihak Kedua terlambat menyelesaikan pekerjaan sedemikian rupa sehingga denda – denda yang dikenakan akibat keterlambatan tersebut mencapai maksimum, maka Pihak Pertama dapat menetukan waktu yang wajar untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.Apabila Pihak Kedua gagal menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan tersebut pada ayat ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutuskan Kontrak secara sepihak. 4. Apabila terjadi Pemutusan Kontrak berdasarkan pasal ini, tanpa mengurangi hak Pihak Kedua untuk memperoleh pembayaran bagi pekerjaan yang telah dikerjakan dan Pihak Kedua wajib selain membayar denda-denda yang saat pemutusan Kontrak terhutang dan karena berdasarkan Kontrak dikenakan padanya ,juga wajib untuk KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



membayar semua biaya yang sebagai akibat pemutusan Kontrak diderita oleh Pihak Pertama terhitung sejak mulai terjadinya keterlambatan sampai dengan saat pemutusan Kontrak. 5. Kepada Pihak Kedua yang diputus Kontraknya dikenakan Sanksi berupa Pengenaan Daftar Hitam Rekanan (tidak diundang lelang) Pasal 15 Direksi Teknis dan Pengawasan 1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut pada pasal 1,sebagai Direksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan UPT RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019 atau petugas lain yang ditujuk olehnya. 2. Pihak Pertama Menunjuk Pengawas Lapangan dan Asisten Teknik dan memberitahukan kepada Pihak Kedua. Pasal 16 Pelaksana Pihak Kedua Ditempat Pekerjaan harus selalu ada wakil dari Pihak Kedua yang ditunjuk sebagai pelaksana secara tertulis kepada Direksi Teknis dan mempunyai wewenang / kuasa penuh untuk mewakili Pihak Kedua yang dapat menerima dan menyerahkan / menyelesaikan segala perintah dan petunjuk dari Direksi Teknis. Pasal 17 Pengamanan Pelaksanaan dan Keselamatan Kerja 1. Pihak Kedua bertaanggung jawab penuh atas keselamatan kerja para pekerjanya ketika melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku. 2. Pihak Kedua diwajibkan menghindarkan segala bahaya yang timbul atas pekerja-pekerja dalam melaksanakan pekerjaan dan apabila terjadi kecelakaan maka sebagai akibatnya adalah menjadi tanggungjawab Pihak Kedua. 3. Untuk menyimpan bahan-bahan bangunan tersebut, dan alat-alat kerja yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan maka Pihak Kedua harus membuat gudang yang baik untuk menghindari pencurian bahan – bahan agar diadakan penjagaan yang cukup. Pasal 18 Jaminan bebas Cacat Mutu / Garansi 1. Penyedia dengan Jaminan pabrikan dari produsen berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia ,atau cacat mutu akibat desain, bahan,dan cara kerja. 2. Jaminan bebas cacat mutu / Garansi ini berlaku sampai 24 (dua puluh empat) bulan setelah serah terima akhir pekerjaan. 3. Jaminan bebas Cacat Mutu / Garansi dimaksud meliputi Pemeliharaan IPAL. Pasal 19 Perjanjian Pelaksanaan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) ini di buat dan ditanda tangani oleh kedua belah Pihak pada hari,bulan,danTahun yang tersebut diatas dimana lembar asli ,lembar kedua,lembar ketiga masing-masing dibubuhi meterai sebesar Rp.6.000 (enam ribu) rupiah dan untuk keperluan administrasi dapat dibuat dalam rangkap 12 (dua belas) Pasal 19 Alamat Kecuali ditentukan dalam Kontrak atau disepakati oleh kedua belah pihak maka alamat untuk menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan, pemberitahuan, perintah, dan permintaan untuk masing-masing pihak adalah : a. Pemilik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal ini UPT RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat ,Jalan Raja David Salak b. Direksi Teknik Ditunjuk Oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini Asisten Teknik Kegiatan.Alamat Jl. Raja David, Salak c. Kontraktor CV. Sumber Quality Solusindo KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



Alamat :Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A. Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai Dengan Kesaksian ini, Pihak-pihak yang bersangkutan telah menandatangani Kontrak ini atas nama masing – masing pada hari, bulan dan tahun yang tercantum diatas.



Salak,tanggal tersebut diatas, PIHAK KEDUA : CV. Sumber Quality Solusindo



PIHAK PERTAMA : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD Salak Kab.Pakpak Bharat T.A 2019



M. Subhan Ananda Tanjung, ST Direktur



Choy Subio HMT Simamora, SKM NIP.198801132011011004



Mengetahui, Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat



dr. Thomas NIP:197108022010011003



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT DINAS KESEHATAN



UPT RSUD SALAK Jl. Raja David, Salak Kode Pos :22272 Telp.:(0627) 77433004, Web:https://rsud.pakpakbharatkab.go.id, Email:[email protected]



SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) 04.003/PPK-RSUD/II/2018 Pekerjaan : Pemeliharaan IPAL. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Choy Subio HMT Simamora, SKM NIP : 198801132011011004 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Alamat : Jalan Raja David Salak selanjutnya disebut sebagai .............................................................Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK); berdasarkan Surat PejanjianKerja (SPK) Nomor: 04.002/PPK-RSUD/II/2018 tanggal 04 Februari 2019, bersama ini memerintahkan: Nama :M. Subhan Ananda Tanjung, ST Jabatan :Direktur CV. Sumber Quality Solusindo Alamat Perusahaan : Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A. Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai Selanjutnya disebutsebagai .............................................................Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Macam pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan IPAL. Nilai Pekerjaan : Rp. 184.810.890.-(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) Tanggal mulai kerja : 04 Februari 2019 s.d 14 Maret 2019; Waktu penyelesaian : Selama 30(tiga puluh) hari kalender; Syarat-syarat pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; Hasil Pekerjaan : Berita Acara Serah Terima Pekerjaan,Data-data dan Dokumentasi Pekerjaan.



Sanksi : Terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Penyedia Jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa nilai Pekerjaan sebelum PPN sesuai dengan ketentuan dalam SPK. Salak, Menerima dan menyetujui;



PIHAK KEDUA : CV. Sumber Quality Solusindo



PIHAK PERTAMA :



M. Subhan Ananda Tanjung, ST Direktur



Choy Subio HMT Simamora, SKM NIP.198801132011011004



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD Salak Kab.Pakpak Bharat T.A 2019



PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



DINAS KESEHATAN



UPT RSUD SALAK



Jl. Raja David, Salak Kode Pos :22272 Telp.:(0627) 77433004, Web:https://rsud.pakpakbharatkab.go.id, Email:[email protected]



SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA JASA LAINNYA KEGIATAN PEMELIHARAAN RUTIN/BERKALA PERALATAN GEDUNG KANTOR NOMOR :04.001/PPK-RSUD/II/2019



Kepada Yth. DirekturCV. Sumber Quality Solusindo



Jl. Garuda Ujung Komp. ASH Shohibiy Residence No. 2-A Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai



Perihal



: Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan MebeleurUPT RSUD Salak.



Dengan ini kami beritahukan bahwa Penawaran Saudara tanggal 29 Oktober 2018tentangPenawaran atas paket PekerjaanPemeliharaan IPALRSUD Salakdengan Nilai Penawaran Rp. 184.810.890.-(Seratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)kami nyatakan di terima / disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dengan Perubahan Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dikeluarkan di pada tanggal



: Salak : 04 Februari 2019



Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari Tertentu UPT RSUD SalakKab.Pakpak Bharat TA.2018



Choy Subio HMT Simamora, SKM NIP:198801132011011004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Pakpak Bharat di Salak sebagai laporan; 2. Wakil Bupati Pakpak Bharat di Salak; 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat di Salak; 4. Kepala Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat; 5. Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat di Salak; 6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) di Salak; 7. Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat 8. Pertinggal.



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



RINCIAN ANGGARAN BIAYA PEMELIHARAAN IPAL RSUD SALAK TAHUN 2019



NO



URAIAN PEKERJAAN



SAT



VOL



HARGA SATUAN (Rp)



JUMLAH HARGA (Rp)



1



2



4



5



6



7



A



Pekerjaan Persiapan



3.000.000,00



1



Mob dan Demob Alat



Ls



2



Alat Pelindung Diri (APD)



Ls



B 1



Pekerjaan Mesin IPAL Perbaikan dan Perawatan Panel



1,00 1,00



2.000.000,00



2.000.000,00



1.000.000,00



1.000.000,00 32.293.000,00



service contactor



Set



1,00



2.200.000



service thermal over load



Set



1,00



1.500.000



memperbaiki indikator lamp



Set



1,00



250.000



service switch selector ON Off



Set



1,00



250.000



Service selector amperemeter



Set



1,00



250.000



service conecting all MCB



Set



5,00



150.000



WD 40



bh



3



Perawatan Pompa Dosing



Unit



4



Perawatan Pompa Sirkulasi



Set



service pelampung



Set



1,00



service bearing



Set



1,00



service conecting power



Lot



1,00



Service filter pump



Lot



1,00



maintenace wiring cable Achimia compound annihilation apparatus



Lot



1,00



5



perbaikan valve ball yang korosi perbaikan seals 6



pelumasan unit Perawatan dan Perbaikan Bioreaktor



set set set



Pembersihan dan Pengecatan Bio Reaktor



Lot



Perbaikan dan Pengantian Valve



pcs



2,00



150.000



1,00



1,00 1,00 1,00 1,00 7,00



2.200.000,00 1.500.000,00 250.000,00 250.000,00 250.000,00 750.000,00 300.000,00



750.000,00



750.000,00



454.500,00



454.500,00



858.500,00



858.500,00



550.000,00



550.000,00



750.000,00



750.000,00



355.000,00



355.000,00



800.000,00



800.000,00



175.000,00



175.000,00



250.000,00



250.000,00



2.500.000,00



2.500.000,00



500.000,00



3.500.000,00



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



7



Pembersihan dan penambahan Honey Comb



Lot



Perbaikan kompartemen aerasi dan pengantian diffuser 8"



Pcs Lot



Perbaikan pompa sumersible



pcs



Pemasangan unit pelampung dan panel pada bak equalisasi



pcs



Pembersihan dan perawatan bak Indikator Fish



Lot



Pembersihan dan Perawatan Bak Klorinator



Lot



Pembuatan Tutup bak indikator, Klorinator dan Sedimentasi



Pcs



9



Bakteri Bioezm stater



kg



10



Penambahan bahan kimia Sflock



kg



11



Penambahan dan Stok Chlorine Tablet



C



Pekerjaan Civil Perbaikan Saluran air limbah menuju IPAL mengunakan pipa PVC meliputi : Aliran air limbah dari Lab ke HMP 2" Aliran air limbah dari Lab ke HMP 3" Aliran air Limbah dari ruang OK ke Bak Kontrol 3" Aliran air Limbah dari ruang OK ke Bak Kontrol 4" Aliran Air limbah dari Ruangan KIA menuju Bak kontrol 2" Aliran Air limbah dari Ruangan KIA menuju Bak kontrol 4" Aliran air limbah dari kitchen & Laundry 4" Aliran air limbah dari ruangan rawat inap 4" Aliran air limbah dari ruangan POLI 4" Aliran air limbah menuju BAK SUMPIT 4" Aliran Air Limbah dari sumpit ke BAK Equalisasi 3" Aksesoris Pipa PVC Elbow 2" Elbow 3" Elbow 4" Tee PVC 2"



1



6,00



2.500.000,00



2.500.000,00



500.000,00



3.000.000,00



2.500.000,00



2.500.000,00



1.000.000,00



1.000.000,00



1.000.000,00



1.000.000,00



500.000,00



500.000,00



500.000,00



500.000,00



750.000,00



2.250.000,00



125.000,00



1.250.000,00



75.000,00



750.000,00



150.000,00



600.000,00



Perawatan dan Perbaikan Bak Equalisasi Pengalian tanah timbun di bak equalisasi



8



1,00



Tee PVC 3" Tee PVC 4" Reducer 2" ke 4" Reducer 3" ke 4 "



Tube



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 3,00 10,00 10,00 4,00



123.316.900,00



m m m m m m m m m m m



6,00 2,00 17,00 1,00 1,00 130,00 134,00 100,00 18,00 66,00 50,00



39.000,00 80.000,00 80.000,00 118.000,00 39.000,00 118.000,00 118.000,00 118.000,00 118.000,00 118.000,00 80.000,00



234.000,00 160.000,00 1.360.000,00 118.000,00 39.000,00 15.340.000,00 15.812.000,00 11.800.000,00 2.124.000,00 7.788.000,00 4.000.000,00



pcs pcs pcs pcs



13,00 9,00 21,00 3,00



40.000,00 75.000,00 150.000,00 50.200,00



520.000,00 675.000,00 3.150.000,00 150.600,00



7,00



54.500,00



381.500,00



15,00 10,00 20,00



60.200,00 55.000,00 72.000,00



903.000,00 550.000,00 1.440.000,00



PCS pcs pcs pcs



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



pcs pcs m



7,00 4,00 525,00



37.400,00 52.500,00 50.000,00



261.800,00 210.000,00 26.250.000,00



Unit



19,00



750.000,00



14.250.000,00



4 5 6 7 8 D



Socet 2" socet 4" Upah kerja pemasangan pipa Perbaikan dan pelapisan Bak Kontrol dengan cat anti bocor Pembuatan Bak Sedimentasi akhir dan Flow meter Pembuatan Bak Sumpit Pemasangan Pompa Sumersible Pemasangan Pelampung dan panel Pembuatan Bak Kontrol baru Pekerjaan Perbaikan HMP Lab



unit unit unit unit Unit



1,00 1,00 1,00 1,00 4,00



1.500.000,00 1.500.000,00 3.500.000,00 1.500.000,00 1.950.000,00



1.500.000,00 1.500.000,00 3.500.000,00 1.500.000,00 7.800.000,00 8.150.000,00



1



Pengantian Adsorben



Sak



2.500.000,00



5.000.000,00



2



Perbaikan Panel



Ls



1.200.000,00



1.200.000,00



3



Pemasangan Pompa dan Pelampung otomatis



Unit



950.000,00



950.000,00



4



Pembersihan alat HMP



LS



1.000.000,00



1.000.000,00



E



Pekerjaan Perbaikan Penampung Limbah Laundry dan Kitchen



1



Pembersihan dan perbaikan bak penampung



Ls



F



Dokumentasi



Ls



2 3



2,00 1,00 1,00 1,00



1.000.000,00 1,00 1,00



1.000.000,00



1.000.000,00



250.000,00



250.000,00



TOTAL 168.009.900,00 PPN 10% 16.800.990,00 TOTAL BIAYA 184.810.890,00



PIHAK KEDUA : CV. Sumber Quality Solusindo



PIHAK PERTAMA :



M. Subhan Ananda Tanjung, ST Direktur



Choy Subio HMT Simamora, SKM NIP.198801132011011004



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD Salak Kab.Pakpak Bharat T.A 2019



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019



KegiatanPemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor UPT RSUD SalakKabupaten Pakpak Bharat TA. 2019