SPLN D3.033!2!2020 Peralatan Sakelar Pada Jaringan Tegangan Menengah, Bagian 2 Pole Mounted Recloser [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PT PLN (PERSERO)



SPLN D3.033-2: 2020 Lampiran Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) No. 0005.P/DIR/2020



PERALATAN SAKELAR PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH Bagian 2: Pole Mounted Recloser



PT PLN (PERSERO) Jl. Trunojoyo Blok M-1/135, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 i



STANDAR PT PLN (PERSERO)



SPLN D3.033-2: 2020 Lampiran Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) No. 0005.P/DIR/2020



PERALATAN SAKELAR PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH Bagian 2: Pole Mounted Recloser



PT PLN (PERSERO) Jl. Trunojoyo Blok M-1/135, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160



PERALATAN SAKELAR PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH Bagian 2: Pole Mounted Recloser



Disusun oleh:



Kelompok Bidang Standardisasi Distribusi dengan Keputusan General Manager PT PLN (Persero) PUSLITBANG Ketenagalistrikan (Research Institute) No. 008.K/GM-PUSLITBANG/2019



Kelompok Kerja Standardisasi Peralatan Switching/Sakelar Pada Jaringan Tegangan Menengah dengan Keputusan General Manager PT PLN (Persero) PUSLITBANG Ketenagalistrikan (Research Institute) No. 0225.K/GM-PUSLITBANG/2019



Diterbitkan oleh : PT PLN (PERSERO) Jl Trunojoyo Blok M-I /135, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160



*



PLN PT PLN (PERSERO)



PERATURAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) NOMOR: 0o0s.P/DlR/2020



TENTANG



SPLN D3.033-2 PERALATAN SAKELAR PADA JARINGAN TEGANGAN MENENGAH BAGIAN 2 - POLE MOUNTED RECLOSER DTREKST PT PLN (PERSERO)



Menimbang



a



bahwa dalam rangka memenuhi keselamatan kerja. kemudahan dalam perencanaan, dan pengorganisasian sistem dan peralatan tenaga listrik, perlu menerbitkan SPLN D3.033-2 Peralatan Sakelar pada Jaringan Tegangan Menengah Bagian 2



b



-



Pole Mounted Recloser,



bahwa setelah dilakukan pembahasan dan diperoleh persetujuan Direksi, Drar? Standar Final (DSF) SPLN D3.033-2 yang disusun oleh Kelompok Standardisasi Bidang Distribusi telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi SPLN D3.033-2;



c



Mengingat



1



2



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) tentang SPLN D3.032 Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) Peralatan Tegangan Menengah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;



Undang-Undang Nomor



30 Tahun 2009 tentang



Ketenagalistrikan; 4



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);



5



Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;



6. Peraturan



Paraf



ht l/lv



tL



*



PLN o



Nomolt4 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014;



7



Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang



Peraturan Pemerintah



Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik; 8



Anggaran Dasar PT PLN (Persero);



o



Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor SK211 |MBUl1Ol2015 tentang Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;



10



Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor SK1381MBU10712017 tentang Pemberhentian, Perubahan



Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; 11



Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor SK'109/MBU/05/2019 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;



12



Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara Nomor SK3251M8U11212019 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;



'13.



14



PT



Keputusan Direksi PLN (Persero) Nomor 033.1(DlRy2005 lentang Penetapan PT PLN (Persero) Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Standardisasi di Lingkungan PT PLN (Persero); Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 304.1(DlRy2009 tentang Batasan Kewenangan Pengambilan Keputusan di Lingkungan PT PLN (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direksi PLN (Persero) Nomor 0297.PtDtN2016:



PT



15. Peraluran



Para



..



.



,nt -7r7/ t/F



tL



*



PLN 15. Peraturan Direksi PT PLN (Persero)



Nomor OO51.P/DlRy2o'l8 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero) sebagaimana telah dirubah dengan (Persero) Nomor Peraturan Direksi 0101.P/DlRy2019 dan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0220.P/DlRY20"l 9.



PT PLN



MEMUTUSKAN Menetapkan



PERATURAN DIREKSI PT PLN (PERSERO) TENTANG SPLN D3.033-2 PERALATAN SAKELAR PADA JARINGAN POLE MOUNTED TEGANGAN MENENGAH BAGIAN 2 RECLOSER.



_



PERTAMA



Mengesahkan SPLN D3.033-2 Peralatan Sakelar pada Jaringan Pole Mounted Recloser Tegangan Menengah Bagian 2 Peraturan ini. dalam Lampiran tercantum sebagaimana



KEDUA



SPLN D3.033-2 sebagaimana dimaksud dalam DiKum PERTAMA diberlakukan di lingkungan PT PLN (Persero) dan



-



Anak Perusahaan PT PLN (Persero) berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Anak Perusahaan. KETIGA



Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal: 06 Maret 2020



DIREKTUR UTAMA, P



t



( ulBEKsr



-erst



ULKIFLI ZAINI



"",5



/ ?th



te



Susunan Kelompok Bidang Standardisasi Distribusi Keputusan General Manager PT PLN (Persero) PUSLITBANG Ketenagalistrikan (Research Institute) No. 008.K/GM-PUSLITBANG/2019 1. Ir. Rudy Setyobudi, M.T. 2. Sriyono, S.T., M.T. 3. Ir. I Ketut Gede Agus Sutopo 4. Ir. Muhammad Rusli, M.M., M.T. 5. Ir. Indradi Setiawan, M.M. 6. Haryo Lukito, S.T., M.T. 7. Ir. A. Y. Harimurti Nugraha, M.Eng. 8. Ir. Nyoman S. Astawa, M.B.A. 9. Iman Faskayana, S.T., M.M. 10. Firdaus Solihin, S.T. 11. Alam Awaluddin, S.T. 12. Ignatius Rendroyoko, S.T., M.Sc 13. Andreas Heru Sumaryanto, S.T. 14. Rahmat Heru Basuki, S.T.



: Sebagai Ketua merangkap Anggota : Sebagai Sekretaris merangkap Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota



Susunan Kelompok Kerja Standardisasi Peralatan Switching/Sakelar Pada Jaringan Tegangan Menengah Keputusan General Manager PT PLN (Persero) PUSLITBANG Ketenagalistrikan (Research Institute) No. 0225.K/GM-PUSLITBANG/2019 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Sriyono, S.T., M.T. Febi Hadi Permana, S.T. Angga Kusumadinata, S.T. Ir. Indradi Setiawan, M.M. Theo Aji Caraka, S.T. Alam Awaludin, S.T. Ir. A. Y. Harimurti Nugraha, M.Eng. Ir. Ruhyani



: Sebagai Ketua merangkap Anggota : Sebagai Sekretaris merangkap Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota : Sebagai Anggota



SPLN D3.033-2: 2020



Daftar Isi Daftar Isi ............................................................................................................................. i Daftar Gambar ....................................................................................................................ii Daftar Tabel ........................................................................................................................ii Prakata .............................................................................................................................. iii 1 Ruang Lingkup ............................................................................................................. 1 2 Tujuan .......................................................................................................................... 1 3 Acuan Normatif ............................................................................................................. 1 4 Istilah dan Definisi ........................................................................................................ 1 4.1 Recloser .............................................................................................................. 1 4.2 Interrupter ............................................................................................................ 1 4.3 Bushing ............................................................................................................... 2 4.4 Sensor arus ......................................................................................................... 2 4.5 Sensor tegangan ................................................................................................. 2 4.6 Sistem penggerak ................................................................................................ 2 4.7 Counter mekanis ................................................................................................. 2 4.8 Indikator posisi..................................................................................................... 2 4.9 Tuas operasi ........................................................................................................ 2 4.10 Selungkup ........................................................................................................... 2 4.11 Kabel hubung ...................................................................................................... 3 4.12 Panel kontrol........................................................................................................ 3 4.13 Human-Machine Interface (HMI) .......................................................................... 3 4.14 Intelligent Electronic Device (IED)........................................................................ 3 4.15 Arus ketahanan waktu singkat ............................................................................. 3 4.16 Arus pemutusan hubung singkat.......................................................................... 3 4.17 Arus pemasukan hubung singkat ......................................................................... 3 5 Kondisi Pelayanan ........................................................................................................ 4 6 Karakteristik dan Nilai Pengenal ................................................................................... 4 7 Komponen atau Lengkapan.......................................................................................... 5 7.1 Recloser .............................................................................................................. 5 7.1.1 Interrupter................................................................................................. 5 7.1.2 Bushing .................................................................................................... 5 7.1.3 Sensor arus .............................................................................................. 5 7.1.4 Sensor tegangan ...................................................................................... 6 7.1.5 Sistem penggerak .................................................................................... 6 7.1.6 Counter mekanis ...................................................................................... 6 7.1.7 Indikator posisi Recloser .......................................................................... 6 7.1.8 Tuas operasi ............................................................................................ 7 7.1.9 Selungkup utama ..................................................................................... 7 7.1.10 Sistem Penguncian .................................................................................. 7 7.1.11 Indikator kegagalan pada interrupter ........................................................ 8 7.1.12 Terminal pembumian ................................................................................ 8 7.1.13 Lifting lug / penggantung .......................................................................... 8 i



SPLN D3.033-2: 2020



7.1.14 Dudukan Recloser .................................................................................... 8 7.1.15 Mounting bracket ...................................................................................... 9 7.2 Panel kontrol ........................................................................................................ 9 7.2.1 Selungkup ................................................................................................. 9 7.2.2 Human-Machine Interface (HMI) ............................................................. 10 7.2.3 Intelligent Electronic Device (IED) ........................................................... 10 7.2.4 Baterai dan pengisi daya......................................................................... 10 7.2.5 Kabel hubung dan konektor .................................................................... 11 7.3 Lengkapan ......................................................................................................... 11 7.3.1 Transformator catu daya ......................................................................... 11 7.3.2 Bracket ................................................................................................... 11 7.3.3 Pelindung terminal bushing ..................................................................... 12 8 Penandaan ................................................................................................................. 12 8.1 Penandaan Recloser .......................................................................................... 12 8.2 Penandaan panel kontrol ................................................................................... 13 9 Pemeriksaan dan Pengujian ....................................................................................... 13 9.1 Pengujian jenis ................................................................................................... 13 9.2 Pengujian rutin ................................................................................................... 14 9.3 Pengujian serah terima ...................................................................................... 14 9.3.1 Prosedur uji serah terima ........................................................................ 15 9.3.2 Penilaian uji serah terima ........................................................................ 15 9.3.3 Kriteria keidentikan ................................................................................. 15 9.4 Pengujian pengawasan ...................................................................................... 16 Lampiran A Penjelasan Pemilihan Nominal Komponen ................................................... 20 Lampiran B Diagram Pemasangan Recloser .................................................................. 21



Daftar Gambar Gambar 1 Simbol Pembumian........................................................................................... 8 Gambar 2 Tanda peringatan keselamatan umum .............................................................. 9



Daftar Tabel Tabel 1. Tabel 2. Tabel 3. Tabel 4.



Nilai-nilai pengenal ............................................................................................. 4 Papan nama Recloser ...................................................................................... 12 Papan nama panel kontrol ................................................................................ 13 Daftar mata uji .................................................................................................. 17



ii



SPLN D3.033-2: 2020



Prakata



Standar ini menetapkan persyaratan Pole Mounted Recloser sebagai salah satu peralatan sakelar pada jaringan tegangan menengah, yang merupakan bagian pada kelompok standar yang mencakup: a. SPLN D3.033-1: Peralatan Sakelar pada Jaringan Tegangan Menengah - Pole Mounted Load Break Switch; b. SPLN D3.033-2: Peralatan Sakelar pada Jaringan Tegangan Menengah - Pole Mounted Recloser; c. SPLN D3.033-3: Peralatan Sakelar pada Jaringan Tegangan Menengah - Pole Mounted Fault Interrupter; Dengan ditetapkannya standar ini, maka SPLN S3.004:2016 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan standar ini dinyatakan tidak berlaku lagi.



iii



SPLN D3.033-2: 2020



Peralatan Sakelar Pada Jaringan Tegangan Menengah Bagian 2: Pole Mounted Recloser 1



Ruang Lingkup



Standar ini menetapkan persyaratan Pole Mounted Recloser pada jaringan tegangan menengah. Fungsi Recloser untuk memutus arus gangguan dan melakukan fungsi reclose (pemasukan kembali). Recloser tidak didesain untuk pengukuran transaksi energi. Untuk selanjutnya Pole Mounted Recloser disebut dengan “Recloser”.



2



Tujuan



Sebagai pedoman perencanaan, pengadaan, pemesanan, dan pengoperasian Recloser bagi unit-unit PT PLN (Persero), serta ketentuan desain pembuatan dan pengujian pabrikan, laboratorium uji, dan institusi sertifikasi produk.



3



Acuan Normatif



Dokumen-dokumen berikut terkait dengan standar ini. Dalam hal terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka ketentuan dapat mengikuti edisi terakhir. a. IEC 62271-1: 2017, High-voltage switchgear and controlgear - Part 1: Common specifications for alternating current switchgear and controlgear; b. IEC 62271-111: 2019, High-voltage switchgear and controlgear - Part 111: Automatic circuit Reclosers for alternating current systems up to and including 38 kV; c. IEC 60529 (2013-08), Degrees of protection provided by enclosures (IP Code); d. SPLN S3.001-3: 2012, Spesifikasi remote station.



4 4.1



Istilah dan Definisi Recloser



Sakelar yang berfungsi untuk memutus arus gangguan dan dilengkapi fungsi reclose (pemasukan kembali).



4.2



Interrupter



Komponen pemutus utama berupa dua elektroda yang dilengkapi mekanisme pemutus busur api. 1



SPLN D3.033-2: 2020



4.3



Bushing



Perangkat insulasi yang berfungsi sebagai penyangga terminal masukan ataupun keluaran, serta sebagai penyekat antara bagian konduktor bertegangan dengan bagian penghalang konduktif yang dibumikan (selungkup).



4.4



Sensor arus



Perangkat instrumen arus listrik pada suatu peralatan yang pembacaan arusnya dalam kondisi pemakaian normal proporsional terhadap arus masukannya dan perbedaan fasa mendekati nol, untuk arah hubungan yang bersesuaian.



4.5



Sensor tegangan



Perangkat instrumen tegangan listrik pada suatu peralatan yang pembacaan tegangannya dalam kondisi pemakaian normal proporsional terhadap tegangan masukannya dan perbedaan fasa mendekati nol, untuk arah hubungan yang bersesuaian.



4.6



Sistem penggerak



Komponen pada sakelar yang berfungsi secara mekanis untuk menggerakkan moving part dari interrupter, sehingga dapat melakukan buka/tutup.



4.7



Counter mekanis



Indikator penghitung jumlah buka/tutup sakelar yang bekerja dengan picu mekanis. Satu hitungan berarti satu siklus buka dan tutup.



4.8



Indikator posisi



Penanda status posisi buka/tutup pada sakelar yang dapat dilihat dengan jelas oleh personil yang berdiri di bawah.



4.9



Tuas operasi



Tuas pada sakelar yang digunakan untuk buka/tutup sakelar secara manual oleh personil yang berdiri di bawah menggunakan galah/stik, baik dengan tarikan atau dorongan.



4.10 Selungkup Pelat logam yang digunakan untuk melindungi bagian aktif yang berada didalamnya.



2



SPLN D3.033-2: 2020



4.11 Kabel hubung Kabel yang menghubungkan sakelar dengan panel kontrol yang dapat terdiri dari kabel perintah, kabel instrumen, dan kabel status.



4.12 Panel kontrol Panel yang secara kesatuan berfungsi untuk memberi perintah buka/tutup, pemantauan status, termasuk pembacaan pengukuran pada sakelar yang terhubung ke sakelar melalui kabel hubung.



4.13 Human-Machine Interface (HMI) Bagian pada panel kontrol yang berfungsi sebagai antarmuka operator dengan sakelar.



4.14 Intelligent Electronic Device (IED) Peralatan elektronik berbasis mikroprosesor yang memiliki fungsi tertentu untuk melakukan telekontrol, telemetering, telesignal, proteksi, atau meter energi.



4.15 Arus ketahanan waktu singkat Nilai rms dari arus primer dimana sakelar dapat menahannya selama durasi sekian detik tanpa timbul kerusakan.



4.16 Arus pemutusan hubung singkat Nilai rms arus hubung-singkat pada saat sakelar melakukan pemutusan tanpa terjadi kerusakan.



4.17 Arus pemasukan hubung singkat Nilai rms arus hubung-singkat pada saat sakelar melakukan pemasukan tanpa terjadi kerusakan.



3



SPLN D3.033-2: 2020



5



Kondisi Pelayanan



Kondisi pelayanan normal dari Recloser: a. Suhu udara sekitar tidak melebihi 40 ºC dan suhu rata-ratanya sepanjang 24 jam tidak melebihi 35 ºC; b. Kelembaban relatif tertinggi 100 %; c. Ketinggian tempat pemasangan tidak melebihi 1000 meter dari permukaan laut; d. Kecepatan udara tidak melebihi 34 m/s; e. Tingkat polusi sangat berat.



6



Karakteristik dan Nilai Pengenal



Nilai-nilai pengenal Recloser tercantum pada Tabel 1. Tabel 1. Nilai-nilai pengenal No



Jenis Pengenal



Nilai Pengenal



1.



Jumlah fasa



3 (tiga)



2.



Tegangan pengenal



24 kV



3.



Frekuensi



50 Hz



4.



Arus normal pengenal



630 A



5.



Tingkat Insulasi - Tegangan ketahanan impuls petir 1,2/50 µs



125 kV



- Tegangan ketahanan frekuensi daya



50 kV



6.



Arus ketahanan waktu singkat



16 kA/1s (peak 40 kA)



7.



Arus pemutusan hubung singkat



16 kA



8.



Arus pemasukan hubung singkat



16 kA



9.



Arus ketahanan puncak pemasukan hubung singkat



40 kA



10.



Arus pemutusan pengisian kabel



25 A pada 24 kV



11.



Arus pemutusan pengisian jaringan



5 A pada 24 kV



12.



Arus pemutusan minimum (untuk series-trip Reclosers)



sesuai desain



13.



Sequence operasi



O – 0,5s – CO – 2s – CO – 2s – CO*



14.



Faktor First-pole-to-clear, kpp



1,5



15.



Gangguan Sensitif Earth Fault (SEF)



1A



CATATAN *) Nilai spesifikasi rentang waktu yang lebih cepat diperbolehkan.



4



SPLN D3.033-2: 2020



7



Komponen atau Lengkapan



Komponen utama Recloser dibagi dalam 2 bagian, yaitu Recloser (sakelar) dan panel kontrol.



7.1



Recloser



Recloser terdiri dari beberapa komponen antara lain interrupter, bushing, sensor arus, sensor tegangan, sistem penggerak, counter mekanis, tuas mekanis, dan sebagainya.



7.1.1 Interrupter Recloser menggunakan interrupter jenis Vacuum Interrupter (VI). Tuas sambungan antara interrupter dengan bagian sistem penggerak harus dimatikan/fix, tidak boleh berubah/bergeser akibat pergerakan buka/tutup interrupter, dan tidak dapat dilakukan adjustment. Penggunaan cairan tambahan hanya dapat digunakan sebagai material tambahan untuk memperkuat sistem lock baut/mekanis yang digunakan. Bila menggunakan cairan tambahan, pabrikan harus dapat menunjukkan dokumen spesifikasi cairan yang digunakan dan sesuai penggunaannya untuk memperkuat penguncian. Jenis dan kandungan cairan yang digunakan harus sama antara yang digunakan dalam pengujian jenis maupun produksi massal.



7.1.2 Bushing Bushing Recloser terbuat dari bahan polimer atau porcelain atau cast resin. Jarak rambat bushing memenuhi kriteria minimal 31 mm/kV.



7.1.3 Sensor arus Sensor arus yang dipasang pada setiap fasa Recloser harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut: a. Rasio pengenal



: 1000/1



b. Akurasi



: 10 A s/d 800 A akurasi 0,5% dan 800 A s/d 16 kA akurasi 5%



c. Arus ketahanan waktu singkat



: 16 kA/1s



Sensor arus harus mampu mengukur arus Sensitive Earth Fault (SEF) 1 A.



5



SPLN D3.033-2: 2020



7.1.4 Sensor tegangan Setiap Recloser harus dilengkapi dengan sensor tegangan yang menginformasikan besar tegangan, baik pada sisi masukan maupun keluaran, dengan akurasi pengukuran maksimal ±3%. Sensor tegangan dapat berupa capacitive voltage dividers, transformator tegangan, atau sensor tegangan lain.



7.1.5 Sistem penggerak Sistem penggerak dirancang untuk memutus beban tiga fasa secara bersamaan. Sistem penggerak menggunakan permanent magnetic actuator atau sistem penggerak lain yang sesuai dengan fungsi Recloser.



7.1.6 Counter mekanis Recloser harus dilengkapi komponen counter mekanis. Counter mekanis dipasang pada bagian bawah selungkup Recloser sehingga mudah terbaca dari posisi operator di bawah jaringan kelistrikan.



7.1.7 Indikator posisi Recloser Recloser dilengkapi dengan indikator sesuai spesifikasi berikut: a. Indikator harus dapat menunjukkan posisi TRIP dan CLOSED dari Recloser; b. Indikator berwarna merah untuk posisi CLOSED dan berwarna hijau untuk posisi TRIP; c. Indikasi warna dan tulisan harus mudah terlihat, tidak mudah hilang/pudar, tahan terhadap cuaca, dan terbuat dari bahan fluoresensi; d. Harus tahan terhadap hentakan yang diakibatkan oleh perubahan posisi buka//tutup Recloser dan tidak boleh lepas.



6



SPLN D3.033-2: 2020



7.1.8 Tuas operasi Recloser dilengkapi dengan tuas operasi sesuai spesifikasi berikut: a. Tuas operasi harus dapat dioperasikan untuk TRIP dan CLOSE Recloser menggunakan galah/stik, baik pada saat berbeban maupun tidak berbeban; b. Tuas operasi terbuat dari stainless steel dengan ketebalan minimal 5 mm dan tidak boleh ada sambungan; c. Harus tahan terhadap hentakan yang diakibatkan oleh perubahan posisi buka/tutup Recloser dan tidak boleh lepas. CATATAN: Prosedur pengoperasian Recloser secara manual harus disediakan oleh pabrikan.



7.1.9 Selungkup utama Selungkup utama pada Recloser harus terbuat dari material stainless steel nonmagnetic atau cast aluminium dengan ketebalan minimal 3 mm. Bagian sambungan (las) harus melalui proses sand blasting setelah proses pengelasan. Galvanisasi harus mempunyai ketebalan yang seragam dengan ketebalan minimal 80 µm. Pada proses finalisasi, dapat dilakukan pengecatan menggunakan cat tahan ultraviolet dengan ketebalan cat minimal 80 µm. Selungkup utama harus memenuhi persyaratan Indeks Proteksi (IP) minimal X7. Dalam kondisi tertentu, recloser dapat menggunakan selungkup terpisah untuk sistem penggerak dengan besaran indeks proteksi (IP) minimal 55. Recloser harus tahan terhadap korosi. Semua mur dan baut harus tetap mudah dilepas dan dipasang.



7.1.10 Sistem Penguncian Untuk keperluan pengamanan personil saat pemeliharaan jaringan, Recloser harus menyediakan fasilitas sistem penguncian manual sehingga Recloser tidak dapat dilakukan operasi buka/tutup. Jika Recloser menggunakan insulasi dielektrik gas harus dilengkapi dengan indikator low pressure gas dan interlock mekanis. Adapun indikator low pressure, diletakkan pada bagian selungkup dan mudah terbaca dari posisi operator dibawah jaringan kelistrikan.



7



SPLN D3.033-2: 2020



7.1.11 Indikator kegagalan pada interrupter Recloser harus dilengkapi dengan indikator pada panel kontrol untuk mengindikasikan kerusakan interrupter akibat kegagalan insulasi vakum pada posisi saklar OPEN.



7.1.12 Terminal pembumian Terminal pembumian berupa ground lug/stud untuk dipasangkannya konduktor pembumian harus terpasang pada badan selungkup dan harus terhubung secara elektris tanpa melalui lapisan (cat dan lain sebagainya). Minimal terdapat 1 (satu) terminal pembumian pada selungkup. Menggunakan baut minimal ukuran M12 dan disertai simbol pembumian.



Gambar 1 Simbol Pembumian



7.1.13 Lifting lug / penggantung Pada bagian atas selungkup Recloser harus disediakan fasilitas lifting lug atau penggantung yang dapat dipakai untuk mengaitkan sling alat pengangkat (katrol/crane/dll).



7.1.14 Dudukan Recloser Recloser dilengkapi dengan konstruksi dudukan sesuai spesifikasi berikut: a. Dipasang pada bagian bawah Recloser; b. Ukuran dan bentuk dudukan didesain sehingga Recloser dapat berdiri dengan kokoh di atas permukaan tanah.



8



SPLN D3.033-2: 2020



7.1.15 Mounting bracket Recloser dilengkapi konstruksi mounting bracket yang berfungsi sebagai dudukan sakelar pada bracket di tiang dengan spesifikasi berikut: a. Harus terdapat pada bagian selungkup Recloser; b. Didesain sehingga antara bagian mounting bracket dengan bracket yang dipasang pada tiang terpasang dengan kokoh.



7.2



Panel kontrol



7.2.1 Selungkup Selungkup panel kontrol menggunakan material stainless steel dengan ketebalan minimal 2 mm. Bagian sambungan (las) harus melalui proses sand blasting setelah proses pengelasan. Galvanisasi harus mempunyai ketebalan yang seragam dengan ketebalan minimal 80 µm. Pada proses finalisasi dapat dilakukan pengecatan menggunakan cat tahan ultraviolet dengan ketebalan cat minimal 80 µm. Selungkup panel kontrol harus memenuhi indeks proteksi IP55. Bagian dalam pintu panel dilengkapi dengan kantung untuk penyimpanan dokumen, seperti manual book atau SOP. Bagian pintu depan selungkup dilengkapi tanda peringatan keselamatan umum seperti pada Gambar 2.



AWAS BERBAHAYA ADA TEGANGAN LISTRIK Gambar 2 Tanda peringatan keselamatan umum



9



SPLN D3.033-2: 2020



7.2.2 Human-Machine Interface (HMI) Antarmuka panel kontrol minimal harus dilengkapi dengan display dan tombol-tombol untuk mengontrol dan memonitor akses langsung di bawah ini: a.



Besaran metering;



b.



Setelan fungsi recloser dan konfigurasi database;



c.



Event log;



d.



Kontrol: Recloser CLOSE dan TRIP;



e.



Status: fungsi reclose, komunikasi data, RTU, status baterai;



f.



Reset;



g.



Lampu LED indikator: Recloser CLOSED dan TRIP, alarm gangguan, fasa-fasa bertegangan.



7.2.3 Intelligent Electronic Device (IED) Spesifikasi teknis untuk IED merujuk SPLN S3.001-3: 2012 butir 6.5 dan perubahannya.



7.2.4



Baterai dan pengisi daya



Recloser harus dilengkapi dengan baterai dan pengisi dayanya yang diletakkan di dalam panel kontrol. Baterai difungsikan untuk mengoperasikan Recloser saat tidak ada catu daya eksternal. Baterai merupakan jenis baterai kering yang tidak memerlukan pemeliharaan dengan karakteristik deep-cycle-battery atau yang didesain untuk fungsi sebagai standby power supplies. Karakteristik dasar baterai: ▪ ▪



Kapasitas daya Tegangan nominal



minimal 17 Ah pada 20 jam 2 x 12 V



Karakteristik dasar pengisi daya baterai: ▪ ▪



Tegangan masukan Tegangan keluaran



170-270 VAC 24 V



Pengisi daya baterai harus memiliki fitur memutus saat baterai penuh, penstabil tegangan, boost charge, dan memiliki mekanisme proteksi dari beban lebih dan hubung singkat.



10



SPLN D3.033-2: 2020



7.2.5 Kabel hubung dan konektor Recloser dan panel kontrol dihubungkan melalui kabel dengan panjang minimal 10 m tanpa sambungan. Jenis kabel adalah pasangan luar dan memiliki karakteristik tahan terhadap ultraviolet dan flame retardant. Kabel instrumen ini harus dapat digunakan untuk analog atau digital. Pada kedua ujung kabel, dipasang konektor yang memiliki mekanisme penguncian. Koneksi antara konektor kabel dengan fixing part konektor yang terdapat pada Recloser dan panel kontrol harus didesain sehingga tidak memungkinkan terjadinya kesalahan pin koneksi antara male dan female pada konektor tersebut. Konektor yang digunakan harus dapat memenuhi indeks pengaman Recloser dan panel kontrol.



7.3



Lengkapan



7.3.1 Transformator catu daya Transformator catu daya merupakan perangkat tambahan berupa transformator tegangan yang difungsikan menyediakan sumber tegangan panel kontrol. Karakteristik dasar: ▪



Daya pengenal



minimal 250 VA







Tegangan input



20.000 V







Tegangan output



230 V







Tipe



pasangan luar







Tegangan tertinggi (Um)



24 kV







Tegangan ketahanan frekuensi-daya primer



50 kV







Tegangan ketahanan impuls petir 1,2/50 µs



125 kV







Tegangan ketahanan frekuensi-daya sekunder



3 kV







Kelas insulasi



B



Dilengkapi dengan bracket yang didesain agar dapat dipasang dengan kokoh menahan beban transformator catu daya pada tiang. Kabel catu daya dari terminal sekunder transformator catu daya yang terhubung ke panel kontrol harus dari jenis kabel pasangan luar dan memiliki karakteristik tahan terhadap ultraviolet dan flame retardant.



7.3.2 Bracket Bracket yang dipasang pada tiang sebagai penopang seluruh beban sakelar Recloser terbuat dari bahan pelat logam berlapis galvanis hot dip dengan ketebalan minimal 80 µm. 11



SPLN D3.033-2: 2020 Bracket harus didesain agar dapat dipasang dengan kokoh menahan beban Recloser pada tiang dengan diameter minimal 157 mm (nilai minimum pada SPLN D3.19-2:2013) maupun tiang dengan bentuk lain.



7.3.3 Pelindung terminal bushing Terminal bushing harus dilengkapi pelindung berupa insulasi heatshrink atau material yang diperuntukkan untuk bahan insulasi pasangan luar pada peralatan tegangan menengah.



8



Penandaan



8.1



Penandaan Recloser



Recloser harus dilengkapi dengan pelat nama yang terbuat dari logam dan dipasang pada selungkup pada posisi yang mudah terlihat. Semua informasi pada pelat nama harus mudah terbaca dan tidak mudah terhapus. Pelat nama harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan minimal mencantumkan informasi sesuai pada Tabel 2. Judul jenis informasi dapat disingkat. Tabel 2. Papan nama Recloser Jenis informasi



Contoh penulisan



Nama pabrikan atau logo



xxx



No. seri poduksi



yyyy-xxxx (yyyy adalah tahun pembuatan)



Standar acuan



SPLN D3.033-2:2020



Tipe Recloser



xxx



Jumlah fasa



3 (tiga)



Tegangan pengenal



24 / 50 / 125 kV



Frekuensi



50 Hz



Arus normal pengenal



630 A



Arus ketahanan waktu singkat



16 kA - 1s



Arus pemutusan minimum (*untuk series-trip)



sesuai desain



Sequence operasi



O – 0,5s – CO – 2s – CO – 2s – CO*



Sensitif Earth Fault (SEF)



1A



Indeks pengaman



IP xx



Berat



xxx kg



CATATAN: *) Disesuaikan dengan spesifikasi desain waktu sequence operasi Recloser.



12



SPLN D3.033-2: 2020 Pada selungkup bagian bawah Recloser harus diberi penandaan “RECLOSER-YYYY”, dengan YYYY adalah tahun produksi (contoh: RECLOSER-2020). Ukuran tulisan penandaan dibuat dengan tinggi huruf minimal 100 mm.



8.2



Penandaan panel kontrol



Panel kontrol harus dilengkapi dengan pelat nama yang terbuat dari logam dan dipasang pada pintu selungkup pada posisi yang mudah terlihat. Semua informasi pada pelat nama harus mudah terbaca dan tidak mudah terhapus. Pelat nama harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan minimal mencantumkan informasi sesuai pada Tabel 3. Judul jenis informasi dapat disingkat. Tabel 3. Papan nama panel kontrol Jenis informasi



Contoh penulisan



Perangkat



Panel Kontrol Recloser



Nama pabrikan atau logo



xxx



No. seri produksi



20xx-yyyy



(sama dengan nomor seri Recloser)



9 9.1



Tipe



xxx



Tegangan supply



230 Vac / 24 Vdc



Indeks Pengaman



IP xx



Pemeriksaan dan Pengujian Pengujian jenis



Pengujian jenis adalah pengujian secara lengkap terhadap sampel prototipe dari suatu tipe Recloser yang disiapkan oleh pabrikan untuk membuktikan apakah desain Recloser tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan standar ini. Uji jenis dilakukan oleh Laboratorium PLN. Jumlah sampel uji adalah 1 (satu) unit untuk setiap tipe, namun untuk pengujian makingbreaking yang didahului oleh uji ketahanan arus singkat dapat menggunakan sampel tersendiri.



13



SPLN D3.033-2: 2020 Untuk pengajuan uji jenis, pabrikan harus menyampaikan dokumen dan informasi yang terkait dengan sampel prototipe Recloser yang akan diuji, antara lain: a. Merek, nama, dan lokasi pabrikan; b. Spesifikasi interrupter, sensor arus, dan sensor tegangan; c. Gambar konstruksi dan diagram pengawatan; d. Gambar instalasi di jaringan; e. Daftar komponen Recloser dan panel kontrol; f.



Dokumen proses pembuatan selungkup sesuai butir 7.1.9 dan 7.2.1;



g. Gambar konstruksi sistem mekanis penggerak dan sambungannya; h. Dokumen karakteristik tahan ultraviolet dan flame retardant pada kabel hubung; i.



Dokumen spesifikasi indikator kegagalan pada interrupter sesuai butir 7.1.11.



Recloser dinyatakan lulus pengujian jenis bila sampel uji dapat memenuhi seluruh mata uji pada Tabel 4 kolom 5.



9.2



Pengujian rutin



Pengujian rutin adalah pengujian yang dilakukan oleh pabrikan terhadap seluruh Recloser yang diproduksi untuk memisahkan yang cacat atau yang menyimpang dari persyaratan standar. Mata uji rutin tercantum pada Tabel 4 kolom 6 dan dilakukan oleh pabrikan. Pabrikan harus mendokumentasikan hasil uji rutin dan laporan hasil ujinya harus ditempatkan pada rak dokumen pada pintu panel kontrol. Kriteria penilaian mengikuti nilai-nilai pada laporan uji jenis terkait.



9.3



Pengujian serah terima



Pengujian serah terima adalah pengujian yang dilakukan terhadap sampel yang diambil secara acak dari sejumlah Recloser yang akan diserahterimakan ke PLN. Uji serah terima dapat dilaksanakan di laboratorium PLN maupun pabrikan. Mata uji pengujian serah-terima tercantum dalam Tabel 4 kolom 7, dengan catatan PLN dapat menambah mata uji lainnya berdasarkan evaluasi terhadap permasalahan baik pada proses pengujian serah terima maupun yang terjadi di lapangan. Item pengujian yang dilakukan terhadap masalah tersebut berdasarkan kajian teknis baik pihak PLN maupun pabrikan.



14



SPLN D3.033-2: 2020



9.3.1 Prosedur uji serah terima Uji serah terima hanya dapat dilakukan bila: a.



Recloser yang akan diserah-terimakan harus telah lulus uji jenis dan identik dengan Recloser yang diuji jenis;



b.



Recloser yang akan diserah-terimakan harus lulus uji rutin dan dilengkapi dengan laporan pengujiannya;



c.



Pengujian serah terima disaksikan oleh PT PLN;



d.



Jumlah sampel adalah 10 % (dibulatkan) dari jumlah yang akan diserahterimakan dengan jumlah minimal 1 (satu) unit pada kelompok tersebut.



9.3.2 Penilaian uji serah terima a.



Sampel Recloser dinyatakan baik, jika hasil pengujian dari seluruh mata uji pada Tabel 4 kolom 7 berhasil baik.



b.



Seluruh Recloser yang akan diserahterimakan dinyatakan diterima jika semua sampel yang diuji hasilnya baik.



c.



Pengujian serah terima dinyatakan gagal dan semua Recloser yang akan diserahterimakan ditolak, jika: 1) 1 (satu) sampel mengalami kegagalan dimana jumlah sampel ≤ 2 (kurang atau sama dengan dua); 2) > 1 (lebih dari satu) sampel mengalami kegagalan.



d.



Pengujian serah terima dapat diulang dengan mengambil sampel baru, jika 1 (satu) sampel mengalami kegagalan dimana jumlah sampel > 2 (lebih dari dua).



e.



Terhadap kelompok Recloser pada butir d), pabrikan atau pemasok harus segera melakukan evaluasi terhadap kelompok Recloser sebelum pengambilan sampel baru. Adapun jumlah sampel pada pengujian ini sejumlah 20 % dari total yang diajukan kembali dan tidak boleh ada yang gagal.



9.3.3 Kriteria keidentikan Kriteria keidentikan adalah sebagai berikut: a. Karakteristik pengenal harus sama; b. Dimensi sama dengan toleransi 5 % dari sampel pengujian jenis; c. Kriteria pada butir 7 dan butir 8 harus sama dengan sampel pengujian jenis; d. Batasan toleransi tahanan kontak +20 % dari sampel pengujian jenis.



15



SPLN D3.033-2: 2020



9.4



Pengujian pengawasan



Pengujian pengawasan dilakukan terhadap sejumlah sampel Recloser yang diambil oleh PLN untuk melihat kesesuaian mutunya. Mata uji pengawasan dapat diambil dari mata uji jenis atau pengujian lain dalam rangka memverifikasi kualitas Recloser, menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.



16



SPLN D3.033-2: 2020 Tabel 4. Daftar mata uji No



Mata Uji



Metode Uji



Persyaratan uji



Jenis



Rutin



Serah terima



1



2



3



4



5



6



7



Butir 7 dan butir 8















1



Pemeriksaan visual



2



Pengujian Dielektrik a Ketahanan tegangan impuls petir



IEC 62271-1 butir 7.2



125 kVp 1,2/50µs







-



-



b Ketahanan frekuensi daya



IEC 62271-1 butir 7.2



50 kV / 60s



✓1)











c Pengujian polusi buatan 2)



IEC 62271-1 butir 7.2 dan IEC 62271-111 butir 7.2



IEC TS 60815-1:2008







-



-



d Pengujian lepasan parsial 3)



IEC 62271-1 butir 7.2



Upre-stress = 1,3 x 1,5 x Ur/√3







-



-















Um = 1,1 Ur/√3 Durasi Upre-stress = 60s e Pengujian dielektrik pada komponen bantu dan kontrol



2 kV / 60s



3



Pengukuran tahanan kontak



IEC 62271-1 butir 7.4



✓4)



✓5)



✓5)



4



Pengujian arus kontinu



IEC 62271-1 butir 7.5







-



-



5



Pengujian ketahanan arus waktu-singkat



IEC 62271-1 butir 7.6



16 kA/1s







-



-



6



Verifikasi indeks pengaman 6)



IEC 62271-1 butir 7.7



Butir 7.1.1 dan Butir 7.2.1







-



-



7



Tightness test 7)



IEC 62271-1 butir 7.8







-



-



8



Pengujian radiasi-X untuk interrupter vakum



IEC 62271-1 butir 7.11







-



-



5 µSv/h at 1 m at Ur



17



SPLN D3.033-2: 2020 No



Mata Uji



Metode Uji



Persyaratan uji



Jenis



Rutin



Serah terima



1



2



3



4



5



6



7







-



-







-



-







-



-



9



Pengujian making - breaking a Pengujian pemutusan arus pengisian jaringan dan kabel



IEC 62271-111 butir 7.101



b Pengujian kapasitas arus pemasukan



IEC 62271-111 butir 7.102



c Pengujian ketahanan arus pemutusan hubung singkat (T100, T50, T20)



IEC 62271-111 butir 7.103



d Pengujian arus kritikal / rendah



IEC 62271-111 butir 7.104



10



Pengujian arus pemutusan minimum



IEC 62271-111 butir 7.105



Minimum gangguan fasa, tanah dan SEF



11



Pengujian arus surja (untuk recloser series-trip)



IEC 62271-111 butir 7.107



12



Pengujian karakteristik arus-waktu



IEC 62271-111 butir 7.108



Gangguan fasa, tanah, dan SEF dengan kurva (paling sedikit) SI, VI, dan EI.



✓8)



-



-



13



Pengujian operasi mekanis9)



IEC 62271-111 butir 7.109



Memenuhi persyaratan IEC dan tidak boleh ada komponen yang terlepas selama pengujian.



✓10)



-



✓11)



14



Pengujian ketahanan surja pada elemen kontrol (SWC)



IEC 62271-111 butir 7.111







-



-



15



Uji fungsi panel kontrol dan RTU



SPLN SCADA







-







Sesuai SPLN atau standar terkait.



18



SPLN D3.033-2: 2020 CATATAN: 1. Pengujian dilakukan pada kondisi kering dan basah. 2. Dilakukan untuk Recloser yang menggunakan bushing polimer. 3. Dilakukan pada Recloser dengan insulasi padat. 4. Dilakukan pada sampel dengan kondisi baru. 5. Dievaluasi terhadap data uji jenis untuk konfigurasi yang sama dengan toleransi 20%. 6. Dilakukan pada selungkup utama Recloser dan selungkup panel kontrol. 7. Dilakukan pada Recloser berinsulasi gas. 8. Dilakukan pada gangguan fasa dan ground. 9. Dilakukan sebanyak 2.000 kali operasi tanpa pemeliharaan (200 kali manual dan 1.800 kali otomatis dengan sequence operasi O – CO – CO). 10. Dilakukan 5x operasi manual, 10x pada tegangan nominal, 5x pada tegangan minimum, 5x pada tegangan maksimum.



19



SPLN D3.033-2: 2020



Lampiran A Penjelasan Pemilihan Nominal Komponen



No



Jenis Pengenal



Nilai Pengenal



Penjelasan Eksisting pabrikan umumnya sudah menggunakan nominal 630 A. Secara tinjauan ekonomis, Recloser 630 A dan 400 A tidak berbeda secara signifikan.



1



Arus normal pengenal (Rated normal current)



400 A



2



Arus ketahanan waktu singkat



12,5 kA/1s (peak 31,5 kA)



630 A



16 kA/1s (peak 40 kA)



Basis arus hubung singkat saat ini untuk transformator tenaga 60 MVA.



O–0,3s–CO–1s–CO–1s-CO 3



Rated operating sequence



O–0,5s–CO–1s–CO–1s-CO



Penyeragaman kecepatan operating sequence.



O–0,5s–CO–2s–CO–2s-CO



4



Gangguan Sensitif Earth Fault (SEF)



5



Rasio pengenal sensor arus



6



Recloser dapat dioperasikan dengan galah/stik



Kondisi high resistance pada jaringan distribusi PLN Jawa Timur



1A 1000/1



Sesuai dengan besaran arus nominal 630 A.



2000/1



Mengikuti IEC 62271-111:2019 butir 6.2



20



SPLN D3.033-2: 2020



Lampiran B Diagram Pemasangan Recloser Contoh pemasangan Recloser dapat dilihat sesuai diagram berikut: JTM Incoming



JTM Outgoing



FCO



DS



Trafo catu daya



DS



Recloser



Arrester



Kabel catu daya



Kabel hubung



Panel Kontrol



Pembumian



Gambar B.1 Diagram Pemasangan Recloser



CATATAN: -



JTM (Jaringan Tegangan Menengah) 20 kV



-



DS (Disconnecting Switch) / Pemisah



21



Pengelola Standardisasi: PT PLN (Persero) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan Jl. Duren Tiga, Jakarta 12760, Telp. 021-7973774, Fax. 021-7991762, www.pln-litbang.co.id



Pengelola Standardisasi: PT PLN (Persero) Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan Jl. Duren Tiga, Jakarta 12760, Telp. 021-7973774, Fax. 021-7991762, www.pln-litbang.co.id