SPM Urusan Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KEBAKARAN Disampaikan oleh :



EVAN NUR SETYA HADI, S.STP., M.AP., CRMO. Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran



URAIAN URUSAN WAJIB TERKAIT YANSAR SUB URUSAN BENCANA DAN KEBAKARAN (Lampiran UU 23/2014)



SEBAGAI BAGIAN URUSAN WAJIB YANSAR, MAKA DAMKAR MERUPAKAN KELOMPOK URUSAN YG MEMILIKI KEKHUSUSAN



Wajib diprioritaskan oleh penyelenggara pemda



Wajib mendapatkan prioritas pendanaan dalam APBD



(Pasal 18 ayat (1) UU 23/2014)



(Pasal 9 ayat (1) UU 23/2014



PENYELENGGARAAN URUSAN



PENDANAAN



Diwadahi dalam bentuk Dinas Daerah (Pasal 15 ayat (6) utk provinsi & Pasal 37 ayat (6) utk kab/kota – PP 18/2016) BENTUK KELEMBAGAN



Mengandung pelayanan dasar/pelayanan publiK utk memenuhi kebutuhan dasar warga negara • Pasal 18 ayat (2) UU 23/2014; • Pasal 3 ayat (2) PP No 2/2018 • Permendagri No 114/2018



SUBTANSI URUSAN



DASAR HUKUM 1. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran DaerahKabupaten/Kota



Jenis pelayanan dasar SPM Kebakaran adalah pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bagi warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran.



Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran paling sedikit memuat langkah kegiatan: Layanan respon cepat (response time) penanggulangan kejadian kebakaran; Layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran; Layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; Layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran; dan Layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran.



Masing-masing layanan tersebut telah diformulasikan perhitungan biaya pemenuhannya yang tertuang dalam lampiran Permendagri 114 Tahun 2018 (Tabel Terlampir). Dalam rangka pemenuhan jenis pelayanan dasar, ditetapkan mutu pelayanan meliputi: 1.Tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterima informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi 2.Prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi; 3.Sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi; 4.Kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan/sumber daya manusia; 5.Pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang menjadi korban kebakaran; dan 6.Pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang terdampak kebakaran.



Dalam pencapaian jenis dan mutu layanan, ditetapkan beberapa standar diantaranya: 1. Standar jumlah dan kualitas barang, meliputi: a.Di setiap kantor kecamatan terdapat pos sektor damkar yang dilengkapi sarana prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi serta ketersediaan aparatur selama 24 (dua puluh empat) jam yang dilaksanakan secara bergantian (shift); b.Setiap kelurahan/desa dan/atau gabungan beberapa kelurahan/desa dapat didirikan pos damkar yang dilengkapi dengan sarana prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi, serta ketersediaan aparatur; dan c.Ketersediaan sarana prasarana pemadaman, penyelamatan dan evakuasi.



2. Standar jumlah dan kualitas aparatur/sumber daya manusia, meliputi: a.Aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi pemadam sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran; b.Setiap 1 (satu) unit kendaraan pemadam kebakaran (mobil pemadam kebakaran) dioperasionalkan oleh 6 (enam) petugas damkar dengan pembagian tugas 1 (satu) orang sebagai Komandan Regu, 1 (satu) orang sebagai pengemudi sekaligus operator pompa, dan 4 (empat) orang anggota petugas damkar yang dilengkapi dengan alat pelindung diri aparatur; c.Masyarakat dan relawan kebakaran (REDKAR) dibawah binaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran; dan d.Setiap aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan wajib memiliki kompetensi dengan mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kapasitas baik pelatihan maupun bentuk lainnya.



Langkah-langkah Penerapan SPM Kebakaran Dalam rangka penerapan SPM Kebakaran di daerah, terdapat langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau PerangkatDaerah Yang menyelenggarakan Sub Urusan Kebakaran diantaranya: 1. Pengumpulan Data, yang meliputi: a. Pendataan jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten/kota; b. Pendataan jumlah sarana dan prasarana pemadam kebakaran; c. Pendataan jumlah petugas; d. Pendataan jumlah APBD dan alokasi APBD dalam rangka pemadam kebakaran dan penyelamatan; e. Pendataan Relawan KEbakaran (REDKAR); f. Pendataan warga negara yang menjadi korban kebakaran di kabupaten/kota.



2. Perhitungan Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Dasar yang meliputi: a.Perhitungan biaya layanan response time oenanggulangan kejadian kebakaran 15 menit, diantaranya pengadaan alat komunikasi, penyediaan sistem pelaporan masyarakat; b.Perhitungan biaya layanan pelaksanaan pemadam dan pengendalian kebakaran, diantaranya: penyediaan mobil damkar/kapal damkar/unit operasional damkar lainnya, penyediaan peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran, penyediaan tandon air/foam untuk pemadaman serta biaya kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran. c. Perhitungan biaya layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi diantaranya penyediaan mobil penyelamatan, penyediaan peralatan dan perlengkapan penyelamatan serta biaya kesiapsiagaan petugas penyelamatan. d.Perhitungan biaya layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran diantaranya sosialisasi masyarakat tanggap kebakaran, pelatihan/simulasi dan penyuluhan masyarakat dan pembentukan sistem ketahanan kebakaran. e.Perhitungan biaya pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran.



3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar yang meliputi: a. Rencana pengadaan pos pemadam kebakaran yang berisikan sarana prasarana pemadam kebakaran serta aparatur yang sesua dengan ketentuan; b. Rencana pembentukan relawan kebakaran di kabupaten/kota.



4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar yang meliputi: a. Total Persentasi capaian SPM yang dilaksanakan oleh petugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dan relawan pemadam kebakaran; b. Jumlah operasi penyelamatan non kebakaran yang dilaksanakan oleh petugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dan relawan pemadam kebakaran



Teknis Penghitungan Indikator SPM Damkar 1. Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (Response Time) ➢ Rumus :



Jumlah layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap (response time) Oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat daerah



X 100%



Jumlah kejadian kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X ➢ Pembilang:



Jumlah layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap (response time) Oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat daerah ➢ Penyebut:



Jumlah kejadian kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X ➢ Satuan Indikator: Persentase



2. Layanan Pemadaman yang dilakukan oleh relawan kebakaran (Balakar, Satlakar, dan atau komunitas masyarakat lainnya) yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah ➢ Rumus : Jumlah layanan pemadaman di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap(response time) Oleh Relawan Kebakaran yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah



X 100% Jumlah kejadian kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X



➢ Pembilang:



Jumlah layanan pemadaman di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap(response time) Oleh Relawan Kebakaran yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah ➢ Penyebut:



Jumlah kejadian kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X ➢ Satuan Indikator: Persentase



capaian indikator



Sehingga, Capaian Indikator SPM adalah hasil perhitungan layanan 1 ditambah dengan hasil perhitungan layanan 2



II. Indikator Layanan Penunjang Capaian SPM 1.



Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah



➢ Rumus :



Jumlah dan Jenis layanan penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di kabupaten/kota dalam tahun X ➢ Satuan Indikator: Jumlah dan Jenis



Contoh Perhitungan Selama Tahun 2018, pada Kabupaten/Kota X terjadi 600 kali kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota X memberikan layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dalam rentang waktu tanggap (response time) 15 menit sejumlah 300 kejadian kebakaran. Selain itu, terdapat 100 kejadian kebakaran yang ditangani pertama kali oleh relawan kebakaran (Balakar dan/atau lainnya) yang dibentuk dan dibawah pembinaan Pemda dalam rentang waktu tanggap (response time) 15 menit sebelum Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah tiba di lokasi. Sedangkan, pada 200 kejadian kebakaran lainnya dilayani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan/atau relawan kebakaran lebih dari rentang waktu tanggap (response time) 15 menit. Jumlah keseluruhan korban jiwa kebakaran dan terdampak kebakaran adalah 1000 orang. Petugas pemadam kebakaran berhasil melakukan pertolongan dan penyelamatan terhadap 900 orang. Selebihnya terdapat 5 orang yang meninggal dunia dan 95 orang lainnya mengalami luka bakar dan/atau luka fisik lainnya.



Berdasarkan analisa dari kejadian kebakaran (assessment) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, maka diperoleh data taksiran kerugian harta benda akibat kebakaran adalah Rp 4 Milyar. Adapun data taksiran aset yang bisa diselamatkan sebagai akibat tidak menjalarnya kejadian kebakaran adalah senilai Rp 15 Milyar. Selain kejadian kebakaran, selama Tahun 2018 juga terdapat layanan penyelamatan dan evakuasi terhadap keadaan yang membahayakan kondisi manusia (operasi darurat non kebakaran)sejumlah 132 kali, terdiri dari evakuasi sarang tawon 30 kali, penanganan pohon tumbang 50 kali, penanganan kecelakaan lalu lintas 20 kali, penanganan percobaan bunuh diri 10 kali, evakuasi korban terjatuh di sumur 10 kali, evakuasi korban hanyut 12 kali.



Contoh Perhitungan Maka, perhitungan capaian SPM Sub Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota X sebagai berikut: Diketahui: ➢ Jumlah kejadian kebakaran di Kabupaten/Kota (X) = 600 kejadian ➢Jumlah kejadian kebakaran yang ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah dalam waktu tanggap = 300 kejadian ➢ Jumlah kejadian kebakaran yang ditangani oleh relawan kebakaran yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Pemda dalam waktu tanggap = 100 kejadian ➢ Jumlah kejadian kebakaran yang ditangani diluar waktu tanggap oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan/atau relawan kebakaran = 200 kejadian ➢ Jumlah kejadian yang membahayakan kondisi manusia (operasi darurat non kebakaran)sejumlah 132 kali, terdiri dari evakuasi sarang tawon 30 kali, penanganan pohon tumbang 50 kali, penanganan kecelakaan lalu lintas 20 kali, penanganan percobaan bunuh diri 10 kali, evakuasi korban terjatuh di sumur 10 kali, evakuasi korban hanyut 12 kali.



Teknis Penghitungan I. Indikator Layanan SPM Kebakaran



1. Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (Response Time) ➢ Rumus : Jumlah layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap(response time) Oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat daerah



=



X 100% Jumlah kasus kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X 300



=



600



X 100% = 50%



2. Layanan Pemadaman yang dilakukan oleh kelompok relawan (Balakar, Satlakar, dan atau sebutan lainnya) yang dibentuk dan dilatih oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan dalam waktu tanggap ➢ Rumus : Jumlah layanan pemadaman di kabupaten/kota pada Tahun X dalam tingkat waktu tanggap(response time) Oleh Relawan Kebakaran yang dibentuk dan/atau dibawah pembinaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Perangkat Daerah



X 100% Jumlah kasus kebakaran di Kab/Kota pada Tahun X 100



=



X 100% = 16,67% 600



Maka, Capaian Layanan SPM Kebakaran di Kabupaten/Kota X adalah: = 50% + 16,67% = 66,67%



II. Indikator Layanan Penunjang Capaian SPM 1. Layanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam waktu tanggap (Response Time) ➢ Rumus : Jumlah dan Jenis layanan penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di kabupaten/kota dalam tahun X



= Maka capaian indikator layanan penunjang capaian SPM adalah: 132 kali layanan yang terdiri dari: ❖ evakuasi sarang tawon 30 kali; ❖ penanganan pohon tumbang 50 kali; ❖ penanganan kecelakaan lalu lintas 20 kali; ❖ penanganan percobaan bunuh diri 10 kali; ❖ evakuasi korban terjatuh di sumur 10 kali ❖ evakuasi korban hanyut 12 kali



Dari data diatas, maka penulisan pelaporan pencapaian SPM Sub Urusan Kebakaran adalah:



1. Capaian SPM Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran di Kabupaten/Kota X Pada Tahun 2018 adalah 66,67%. 2. Layanan penunjang berupa penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) sejumlah 132 kali terdiri dari: ➢ evakuasi sarang tawon 30 kali; ➢ penanganan pohon tumbang 50 kali; ➢ penanganan kecelakaan lalu lintas 20 kali; ➢ penanganan percobaan bunuh diri 10 kali; ➢ evakuasi korban terjatuh di sumur 10 kali; ➢ evakuasi korban hanyut 12 kali. 3. Jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 900 orang, terdapat 5 orang meninggal dunia, serta 95 orang mengalami luka bakar dan luka fisik lainnya. 4. Jumlah aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 15 Milyar.



Renja Kemendagri Sub Urusan Kebakaran



Hasil Rakorterenbang



Hasil Rakorterenbang



DIPA Tahun Anggaran Tahun 2021 (Alokasi Penerapan SPM Sub Urusan Kebakaran)



DIPA Tahun Anggaran Tahun 2021 (Alokasi Penerapan SPM Sub Urusan Kebakaran)



DIPA Tahun Anggaran Tahun 2021 (Alokasi Penerapan SPM Sub Urusan Kebakaran)



Isu Strategis dan Tantangan Dalam Penerapan SPM Beberapa isu strategis saat ini yang dapat menjadi fokus perhatian dalam penerapan SPM diantaranya: 1. Penerapan SPM merupakan pedoman penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang diatur dan ditetapkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 2. Pencapaian target SPM merupakan bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sebagai kinerja dan prestasi kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. 3. Prioritas alokasi APBD dalam penyelenggaraan SPM Kebakaran di daerah. 4. Nomenklatur program dan anggaran untuk penyelenggaraan urusan kebakaran di daerah sudah terakomodasi seiring dengan pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. 5. Sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah (tidak hanya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan) serta masyarakat.



Tantangan/kendala di daerah dalam penerapan SPM Kebakaran dapat diidentifikasi diantaranya:



1. Alokasi anggaran dalam APBD bagi penerapan SPM Kebakaran. Secara keseluruhan alokasi APBD bagi penyelenggaraan sub urusan kebakaran masih mendapatkan porsi yang minimal dibandingkan dengan penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya. Posisi kebakaran sebagai salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dapat dikatakan belum mendapat prioritas sebagaimana digariskan oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diantaranya prioritas penyelenggaraan di daerah, prioritas anggaran, dan prioritas perencanaan. 2.Kelembagaan penyelenggara urusan kebakaran di daerah masih bervariasi. Belum seluruh daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sampai dengan akhir tahun 2020 membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Secara keseluruhan penyelenggaran urusan kebakaran di daerah masih terbagi dalam tiga variasi, yaitu dinas mandiri, bergabung dengan BPBD, dan bergabung dengan Satpol PP. Bagi daerah yang belum membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri, prioritas penyelenggaraan urusan kebakaran mendapatkan porsi minimal dan fokus pada penyelenggaraan urusan perangkat daerah induk.



3. Ketersediaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan



penyelamatan. Ketersediaan sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik secara kualitas maupun kuantitas masih terdapat keterbatasan. Secara kualitas, belum seluruh aparatur memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran, diantaranya keterbatasan untuk mengikuti berbagai diklat dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. 4. Ketersediaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan



penyelamatan. Secara keseluruhan terdapat dua kondisi terkait ketersediaan sarana prasarana dan alat pelindung diri petugas, yaitu kekurangan sarana prasarana di seluruh daerah, serta perbedaan/disparitas ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki antar daerah. dari sisi standardisasi, sarana prasarana pemadam kebakaran dan alat pelindung diri petugas belum seluruhnya memenuhi standar yang telah ditetapkan.



LAMPIRAN



Lampiran Permendagri 114 Tahun 2018 2.1 Layanan Response Time Penanggulangan kejadian Kebakaran 15 menit Kabupaten/Kota: Tahun : No



Langkah kegiatan



Variabel



Komponen



1



2



3



4



1. Pengadaan Alat Komunikasi



a. Jumlah komandan lapangan 1.Belanja alat komunikasi HT b.jumlah kendaraan unit pemadam kebakaran c.harga unit per jenis



Rumus 6 (A*C)+(B*C)



a. Jumlah rig di pusdalops 2. Kesiapan Sarana Pusdalops Damkar



2. Penyediaan sistem pelaporan masyarakat/panic button



Jumlah/Biaya Satuan 5



1. nomor tunggal dan aplikasi smartphone



b. Jumlah perangkat komputer c. Jumlah sound system/sirine toa d. harga unit per jenis



(A*D)+(B*D) +(C*D)



a. jumlah server



(A*C)+(B*C) b. Jumlah perangkat komputer c. harga unit per jenis



2.2 L a ya n a n



P e l a k s a n a a n P e m a d a m a n d a n P e n g e n d a l i a n K e b a k a r a n K a b u p a t e n / K o t a : T a h u n :



N o 1



L a n g k a h k e g i a t a n 2



1.Penyediaan M o b i l D a m k a r / K a p a l Dam k ar/ unit operasional d a m k a r lainnya



Variabel



K o m p o n e n



3



4



a. j um l ah 1 . P e n y e d i a a n sektor/pos Mobil D a m k a r / K a p a l D a m k a r / unit operasional b. j um l ah unit d a m k a r lainnya m obil per p o s sektor/pos d a m k a r c. h a r g a s at u unit



J u m l a h / Bi a ya S a t u a n 5



R u m u s 6



A * B * C



a. j um l ah unit m obil dam kar/unit operasional d a m k a r lainnya 2. P e m e l i h a r a a n Rutin Mobil D a m k a r / K a p a l Dam k ar/ Uni t operasional d a m k a r lainnya



b. j um l ah pem el i haraan rutin m obil dam k ar/kapal dam kar/unit operasional d a m k a r lainnya c. h a r g a biaya pem el i haraan rutin per unit m obil dam k ar/kapal dam kar/unit operasional d a m k a r lainnya



A * B * C



a. j u m l a h unit mobil damkar/unit operasional d a m k a r lainnya 3. P e m b e l i a n B a h a n mobil damkar/kapal damkar/unit operasional d a m k a r lainnya



b. jumlah kebutuhan bahan bakar setiap unit m o b i l damkar/kapal damkar/unit operasional d a m k a r lainnya



(A*B)*C



c . h a r g a p e r liter bahan bakar



4. Pendidikan dan Pelatihan Petugas Pemadam Kebakaran



2. P e n y e di a a n Peralatan d an Perlengkapan P e m a d a m a n Kebakaran



1. P e n y e di a a n Peralatan d an Perlengkapan P e m a d a m a n Kebakaran



2. Penye di a a n Alat Perlindungan D i r i Petugas



a. jumlah petugas (A*B)*C b. jumlah pelatihan c. biaya per pelatihan a. jumlah/jenis/set/ paket/unit peralatan dan perlengkapan p e m a d a m a n kebakaran b. harga per jumlah/jenis/set/ paket/unit a. jumlah/jenis/set/ paket/unit alat perlindungan diri p e t u g a s b. harga per jumlah/jenis/set/ paket/unit



A*B



A*B



2.3 L a ya n a n P e l a k s a n a a n P e n ye l a m a t a n d a n E v a k u a s i K a b u p a t e n / Ko t a : Tahun : No



Langkah kegiatan



Variabel



Komponen



1



2



3



4



1.Penyediaan Mobil Penyelamatan (Rescue)



1. P enyedi aan Mobil Penyelamatan (Rescue)



2. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Penyelamatan



Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Penyelamatan 1. Kesiapsiagaan Petugas Penyelamatan (Rescue )



3. K e s i a p a n P e t u g a s Penyelamatan (Rescue )



2. P el ak sanaan Penyelamatan (Rescue) 3. Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyalamatan



Rumus 6



a.jumlah pos sektor/pos dam kar A*B*C b. j u m l a h unit m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) c . h a r g a s a t u unit



2. P em eliharaan a.jum lah unit m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) Rut i n Mobil Penyelamatan (Rescue) b. j u m l a h p e m e l i h a r a a n rutin m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) c . h a r g a biaya p e m e l i h a r a a n rutin per unit m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) 3. P em bel i an Bahan Bakar Mobil Penyelamatan (Rescue )



J u m l a h / Bi a ya Satuan 5



(A*B)*C



a. j u m l a h unit m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) (A*B)*C b. j u m l a h k e b u t u h a n b a h a n bak ar s etiap unit m o b i l p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e ) c . h a r g a p e r l i t er b a h a n b a k a r a. j u m l a h /jenis/set/paket/unit peralatan d a n perlengk ap an p e n y e l a m a t a n ( r e s c u e )



A*B



b. harga per jumlah/jenis/set/paket/unit



a. jum lah petugas penyelam atan ( res c ue )



A*B



b. h o n o r a r i u m piket jaga a. jum lah petugas penyelam atan ( res c ue )



A*B



b. honorarium per kegiatan penyelam atan



a. jum lah petugas (A*B)*C b. jum lah pelatihan c. biaya per pelatihan



2 . 4 L a y a n a n



N o 1



P e m b e r d a y a a n



L a n g k a h k e g i a t a n 2 1 . S o s i a l i s a s i m a s y a r a k a t t a n g g a p kebakaran



2 . Pelatihan/simulasi d a n p e n y u l u h a n m a s y a r a k a t r e l a w a n kebakaran



M a s y a r a k a t / R e l a w a n T a h u n :



V a r i a b e l



K o m p o n e n



3



4



S o s i a l i s a s i Masyarakat



Pelatihan/simulasi d a n p e n y u l u h a n m a s y a r a k a t r e l a w a n k e b a k a r a n



1 . P e m b e n t u k a n S a t u a n R e l a w a n K e b a k a r a n



3 . P e m b e n t u k a n S i s t e m K e t a h a n a n K e b a k a r a n Lingkungan ( S K K L )



K e b a k a r a n



2 . P e n y e d i a a n S a r a n a s a t l a k a r



3 . P e m b i n a a n Operasionalisasi S a t l a k a r



K a b u p a t e n / K o t a :



J u m l a h / B i a y a S a t u a n 5



R u m u s 6



a . f r e k u e n s i k e g i a t a n s o s i a l i s a s i A * B b . b i a y a p e n y e l a n g g a r a a n p e r s o s i a l i s a s i a p s p



. f r e k u e n s i e l a t i h a n / s i m u l a s i o s i a l i s a s i d a n e n y u l u h a n



b p p p



. e e e



b i a n y e l a t i n y u



y l h l



A * B



a a n g g a r a a n p e r a n / s i m u l a s i d a n u h a n



a . j u m l a h



s a t l a k a r



A * B b . b i a y a p a k e t p e l a t i h a n / s i m u l a s i a . j u m l a h s a t l a k a r b . j u m l a h / u n i t / j e n i s / p a k e t s a r a n a s a t l a k a r c . h a r g a p e r j u m l a h / u n i t / j e n i s / p a k e t a .



( A * B ) * C



j u m l a h s a t l a k a r A * B



b . b i a y a p e r k e g i a t a n s a t l a k a r



2 . 5



N o



L a n g k a h



1



k e g i a t a n



L a y a n a n



P e n d a t a a n ,



t e n a g a e n d a l a i a n P o t K e b a k a



P e n y e d i a a n t e n a g a y a n g k o m p e t e n d a l p e n y u s u n a n d o k u m R e n c a n a I n d u k S i s t P r o t e k s i K e b a k a r a



P e n y e d i a y a n g k o m p e n y u s u n R e n c a n P e n a n g g u l a n d a n P e n



a h l i m e n s i r a n



a h l i a m e n e m n



a n t e n a g a a h l i p e t e n d a l a m a n d o k u m e n a O p e r a s i g a n K e b a k a r a n y e l a m a t a n



b c d e f



1 .



2 . I n s p e k s i



I n v e n t a r i s a s i S a r a n a P r o t e k s i K e b a k a r a n B a n g u n a n G e d u n g



2 . I n s p e k s i s a r a n a p r o t e k s i k e b a k a r a n b a n g u n a n g e d u n g



3 .



P e n d i d i k a n P e t u g a s



1 .



3 .



P e l a p o r a n K e j a d i a n K e b a k a r a n



d a n P e l a t i h a n I n s p e k s i



I n v e n t a r i s a s i k e j a d i a n k e b a k a r a n



I n v e s t i g a s i p a s c a k e b a k a r a n 2 .



I n v e s t i g a s i P e n y e b a b K e b a k a r a n



j e n i s



t e n a g a



. j e n i s p . j u m l a h . j u m l a h . j u m l a h . a t k d a n



a .



j e n i s



b c d e



j u j u j u a t



J u m la h /B ia y a S a t u a n 5



R u m u s 6



a h l i ( ( A * B * C * D ) + ( E * F ) )



o t e n s i r i s i k o o r a n g b u l a n k e r j a p e r t e m u a n p e n g g a n d a a n



t e n a g a



K a b u p a t e n / K o t a :



l a p o r a n



a h l i ( ( A * B * C ) + ( D * E ) )



. . . .



a .



m m m k



l a h o r a n l a h b u l a l a h p e r t d a n p e n



j e n i s



t e n a g a



g n k e r j a e m u a n g g a n d a a n



l a p o r a n



a h l i ( ( A * B * C ) + ( D * E ) )



b . j u m l a h o r a n g c . j u m l a h b u l a n k e r j a d . j u m l a h p e r t e m u a n e . a t k d a n p e n g g a n d a a n



a . 4 . D i s k u s i p u b l i k t e r h a d a p d o k u m e n R e n c a n a I n d u k S i s t e m P r o t e k s i K e b a k a r a n y a n g s u d a h d i s u s u n u n t u k d i s e m p u r n a k a n d a n d i t e t a p k a n m e n j a d i d o k u m e n y a n g s a h / l e g a l



5 .



K e b a k a r a n



4 a .



3 .



P a s c a



3



P e n y e d i a a n y a n g k o m p e t p e n y u s u n a n K a j R i s i k o B a h a y a



2 .



I n v e s t i g a s i T a h u n :



K o m p o n e n



1 .



P e n d a t a a n



d a n



V a r i a b e l



2



1 .



I n s p e k s i ,



p e n y e d i a a n



t e m p a t



l a p o r a n



d a n



m e j a ,



k u r s i



s e r t a



s o u n d



s y s t e m



b . p e n y e d i a a n p e r a l a t a n p e n d u k u n g ( i n f o c u s , l a y a r , c o m p u t e r c . p e n g g a n d a a n m a t e r i / a t k / d o k u m e n t a s i d . a k o m o d a s i d a n k o n s u m s i e . t r a n s p o r t p e s e r t a f . j u m l a h p e s e r t a g . h o n o r t e n a g a a h l i h . j u m l a h t e n a g a a h l i l a p o r a n i. l a p o r a n a .



f r e k u e n s i



b . c . d .



j u m l a h p e t u g a s p e n d a t a a n h o n o r a r i u m p e t u g a s p e n d a t a a n b i a y a b e l a n j a b a h a n / a t k p e n y u s u n a n



p e n d a t a a n



a .



j u m l a h



b . c .



j u m l a h p e t u g a s b i a y a p e r k e g i a t a n



a .



j u m l a h



b . c .



j u m l a h p e t u g a s b i a y a p e r k e g i a t a n



a .



j u m l a h p e t u g a s



b . c .



j u m l a h p e l a t i h a n b i a y a p e r p e l a t i h a n



b a n g u n a n



k e j a d i a n



s e t )



( ( A + B + C ) + ( ( D + E ) * F + ( ( D + G ) * H ) + I )



k e b a k a r a n ( A * B * C ) + D l a p o r a n



g e d u n g ( A * B ) * C



b a n g u n a n



g e d u n g ( A * B ) * C



( A * B ) * C



a .



j u m l a h p e t u g a s



b . c .



j u m l a h s a r a n a b i a y a k e g i a t a n



a .



j u m l a h p e t u g a s



b . c .



f r e k u e n s i i n v e s t i g a s i j u m l a h s a r a n a p e n d u k u n g



d a n



p r a s a r a n a



p e n d u k u n g



( A * B ) * C



A * B * C * D



Kepmendagri Nomor 050-3078 Tahun 2020 Nomenklatur Urusan Provinsi



Kepmendagri Nomor 050-3078 Tahun 2020 Nomenklatur Urusan Kabupaten/Kota



Kepmendagri Nomor 050-3078 Tahun 2020 Nomenklatur Urusan Kabupaten/Kota



TERIMA KASIH