24 0 139 KB
BILA OBAT RECALL RSUD BAYU ASIH Jl. Veteran No. 39 Purwakarta STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
No. Dokumen 6.3.07.14 Tanggal Terbit : 15 Februari 2018
No. Revisi
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh: DIREKTUR RSUD BAYU ASIH KABUPATEN PURWAKARTA,
PENGERTIAN
Penanganan obat yang ditarik oleh distributor farmasi dikarenakan kebijakan pemerintah, gagal produksi atau Kejadian Luar Biasa (KLB) pada obat tersebut
TUJUAN
1. Mengatur penanganan obat recall di bagian Instalasi Farmasi 2. Mengutamakan keamanan pasien
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta Nomor 440/Kep.18RSUD Bayu Asih/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.
PROSEDUR
1. Baca dengan cermat surat yang diterbitkan oleh distributor terkait produk recall, 2. jika Gudang dan Depo Farmasi mempunyai produk yang terdapat di surat tersebut, cek melalui program SIRS meliputi nama obat, kandungan, nomor batch obat. Lakukan pemeriksaan fisik terhadap produk tersebut. 3. Bila ada, tarik dari pelayanan dan siapkan produk yang dimaksud beserta copy faktur. 4. Lakukan prosedur retur barang sesuai dengan SPO Penarikan Obat Kadaluarsa/Rusak. 5. Buat salinan surat produk recall dari distributor dan serahkan pada dokter secara langsung atau melalui perawat. 6. Arsipkan semua dokumen terkait dan buat tembusan pada Komite Farmasi dan Terapi (KFT) 7. Buat laporan produk recall minimal satu tahun sekali.
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Farmasi 2. Bagian Keuangan