7 0 164 KB
DUSTING ANTI KECOA
No. Dokumen: 149/SPOUPSRS/RSUPB/III/2017
No. Revisi: 0
Halaman 1/1
Ditetapkan Oleh, S PO (Standar Prosedur Operasional)
RSU Putri Bidadari Langkat Tanggal Terbit: 29 Maret 2017 dr. Riza Evantina Direktur Dusting adalah suatu tindakan untuk pengendalian serangga dan
PENGERTIAN
khususnya kecoa dengan metode penyemprotan/pelepasan serbuk-serbuk anti kecoa(metode dusting) pada lokasi keberadaan kecoa seperti; saluran drainase tertutup,rak-rak gudang, bak control (lokasi lembab, kotor) Untuk pengendalian kecoa secara efektif, penyebarannya luas sehingga populasi kecoa terkendali karena serbuk anti kecoa akan
TUJUAN
cepat tersebar bersama angin bersama saluran saluran tertutup, menempel pada dinding-dinding dan cepat kontak dengan kecoa dan + 10 menit kecoa akan mati.
KEBIJAKAN
Sesuai dengan kebijakan Direktur NO: 247/KBJ/RSUPB/II/PPI/2017 Tentang Pedoman Pelayanan Unit Prasarana Rumah Sakit 1. Petugas menyiapkan peralatan, bahan APD (masker, sarung tangan) 2. Dengan memakai APD kemudian mengisikan serbuk anti kecoa kedalam tabung alat untuk didusting kira-kira 2/3 volume tabung tersebut kemudian segera ditutup. 3. Petugas
PROSEDUR
datang
kelokasi
untuk
dilakukan
tindakan
dusting,
mempersiapkan lokasi ( membuka tutup bak, tutup saluran atau memindah barang digudang) 4. Tindakan selanjutnya adalah penyemprotan anti kecoa dengan cara memompa berulang-ulang dan mengarahkan keluaran serbuk-serbuk (dust) anti kecoa tersebut pada lokasi yang dikehendaki searah angin. 5. Setelah diperkirakan cukup merata dan menyebar penyemprotan dihentikan,segera menutup lubang-lubang dan ditunggu kira-kira 5-15 menit kecoa akan mati.lokasi dibersihkan dan dirapikan.
UNIT TERKAIT
1. UPSRS 2. Cleaning Service