5 0 52 KB
No. Dokumen RSUD KAJEN
No. Revisi
Halaman
-
1/1
09/BKP/IX/2014
KAB. PEKALONGAN Ditetapkan, Direktur RSUD Kajen STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Kab. Pekalongan
Tanggal Terbit 10 September 2014
dr. DWI ARIE GUNAWAN,Sp.B. NIP. 19700429 199903 1 002 Identifikasi pasien adalah suatu prosedur pencocokan PENGERTIAN
identitas pasien dengan identitas yang ada di dalam rekam medik.
TUJUAN
Menghindari kesalahan identitas pada pasien tanpa identitas. Keputusan Direktur Sakit Umum Daerah Kajen
KEBIJAKAN
Nomor :
445/21/2014 tentang kebijakan sasaran Keselamatan Pasien diantaranya berisi tentang: - Pemberian identifikasi pada pasien tanpa identitas. 1) Pasien masuk rumah sakit,sadar atau tidak sadar, tanpa tanda pengenal dan tidak ada keluarganya, diberikan identitas nama dengan huruf X (Mr.X) untuk laki-laki,huruf Y (Mrs.Y) untuk perempuan dan nomer rekam medis.Bila
PROSEDUR
pada hari yang sama ada pasien tidak dikenal berikutnya diberi nama Mr.X1 atau Mrs Y1 dan seterusnya. 2) Apabila pasien sudah dapat diidentifikasi diberikan gelang pengenal baru dengan identitas yang benar. 1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Gawat Darurat
UNIT TERKAIT
3. Rekam medis