15 0 45 KB
KEAMANAN DAN KERAHASIAAN BERKAS REKAM MEDIS
RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
/III/2015/
01
1/2
Tanggal terbit
Ditetapkan oleh, Kepala RSPAU dr S. Hardjolukito
SPO 23 Maret 2015
Pengertian
Tujuan
dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT.,MH.Kes.,Sp.KP., MARS Marsekal Pertama TNI
1. Keamanan berkas rekam medis adalah proses penjagaan berkas rekam medis agar terhindar dari kerusakan maupun kehilangan berkas rekam medis 2. Kerahasiaan berkas rekam medis adalah proses penjagaan isi data dari rekam medis dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan Menjaga agar berkas rekam medis terjaga keamanan maupun kerahasiaannya
Kebijakan
Rekam medis pasien dan data serta informasi dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan oleh yang tidak berhak sepanjang waktu, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Angkatan Udara Nomor : Kep / / III / 2015 tentang Kebijakan Pengesahan dan Pemberlakuan Buku Panduan Perlindungan Rekam Medis dari Kehilangan, Kerusakan, gangguan dan Penyalahgunaan.
Prosedur
1. Menjaga rekam medis dari kehilangan : a. Di depan pintu ruang penyimpanan (filing) ditempelkan peringatan tentang “Selain Petugas Unit Rekam Medis Dilarang Masuk” b. Apabila ada orang diluar petugas unit rekam medis memasuki ruang penyimpanan (filing) maka diberikan peringatan kepada orang tersebut untuk tidak memasuki ruang penyimpanan (filing) berkas rekam medis. 2. Menjaga rekam medis dari kebakaran : a. Menyediakan APAR secukupnya untuk memadamkan api.
KEAMANAN DAN KERAHASIAAN BERKAS REKAM MEDIS
RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO Prosedur
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
/III/2015/
01
2/2
b. Membuat daftar petugas jaga dan menyediakan topi yang harus dipakai oleh petugas jaga pada waktu proses evakuasi : 1) Topi merah bertugas memadamkan api 2) Topi putih bertugas mengevakuasi dokumen 3) Topi kuning bertugas mengevakuasi pasien 4) Topi biru bertugas mengevakuasi peralatan c. Memasang tanda dilarang merokok dan menegur orang yang merokok di lingkungan ruang rekam medis. d. Mematikan semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan sehabis jam kerja. 3. Menjaga rekam medis dari kerusakan : a. Apabila berkas rekam medis ada yang rusak maka petugas unit rekam medis harus segera memperbaiki berkas rekam medis tersebut. b. Menutup semua lubang yang menjadi akses masuk tikus. c. Membersihkan ruang penyimpanan rekam medis setiap hari. d. Melaporkan ke bagian pemeliharaan fasilitas (harfas) apabila ada tembok yang lembab berjamur, lantai rusak dan lain-lain. e. Melaporkan kerusakan AC ke bagian harfas untuk diservis agar tidak meneteskan air yang dapat merusak berkas rekam medis. 4. Menjaga kerahasiaan rekam medis : a. Apabila ada permintaan data rekam medis baik untuk jasa raharja, asuransi, pengadilan, visum et repertum maupun pihak ketiga. Pihak tersebut harus menyerahkan surat pengantar dari pihak manajemen RSPAU dr. S. Hardjolukito kepada petugas unit rekam medis. b. Ruang penyimpanan berkas rekam medis baik yang aktif maupun non aktif harus terpisah dan terkunci dan hanya dapat dibuka oleh petugas yang berwenang.
Unit Terkait
1. Instalasi Keperawatan Umum 2. Manajemen Rumah Sakit