Spo Manajemen Risiko Rs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN RISIKO No. Dokumen



No. Revisi -



Halaman 1/4



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG



Ditetapkan Direktur Utama, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal Terbit dr. H. Lukman Pura, Sp.PD.,K-GH.,MHSM Pembina Tingkat 1 NIP. 19661129 199803 1 002



1. PENGERTIAN a. Bahaya atau Hazard adalah suatu bahan/kondisi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi atau kerugian. Hazard selamanya tetap Hazard, bilamana konsekuensi baru muncul setelah adanya kontak dengan manusia, baik manusia yang menghampiri bahaya, bahaya yang menghampiri manusia atau keduanya saling menghampiri. b. Risiko (Insident) Suatu keadaan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan/atau kerugian pada siklus operasi tertentu atau periode waktu tertentu. c. Kecelakaan (Accident) Kejadian yang tidak terduga dan tidak terkendali yang berakibat kepada kacaunya proses dari suatu kegiatan yang telah diatur sehingga menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun korban harta benda. d. Penyakit Akibat Kerja Penyakit yang timbul sebaga effek dari kegiatan kerja bagi para pekerja. e. Rencana Tindakan atau Action Plan Suatu rencana kegiatan yang SMART Achievable, Reasonable, and Time Able). f.



(Specific,



measurable,



Indentifikasi Risiko Suatu kegiatan mengidentifikasi sumber bahaya yang ada ditempat kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya serta jenis kecelakaan dan Penyakit Akibat



Page 1 of 4



Kerja yang mungkin dapat terjadi. g. Penilaian Faktor Risiko Proses untuk menentukan ada tidaknya risiko dengan jalan melakukan penilaian bahaya potensial yang menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan. h. Pengendalian Faktor Risiko Dilaksanakan melalui 4 tingkatan pengendalian risiko yakni menghilangkan sumber bahaya, menggantikan sumber risiko dengan sarana/peralatan lain yang tingkat risikonya lebih rendah/tidak ada (rekayasa engineering), administrasi dan alat pelindung diri. i.



Ranking Sistem Metode Hirac Peluang A



B



Kriteria



Keterangan



Almost Certain/ Hampir pasti terjadi Likely/ Mungkin terjadi



Suatu kejadian akan terjadi pada semua kondisi. Misal : berulang kali pada tiap tahun.



C



Moderate/ Sedang



D



Unlikely/ Kecil kemungkinan



E



Rarely/ Jarang sekali



Akibat



Suatu kejadian mungkin akan terjadi pada hamper semua kondisi. Misal : Terjadi sekali dalam setahun sampai 3 tahun. Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi tertentu. Misal : Terjadi sekali dalam 5 tahun Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi tertentu, namun kecil kemungkinannya. Misalnya : Terjadi sekali dalam 10 tahun. Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi yang khusus/ luar biasa/ setelah bertahun-tahun. Misal : Terjadi paling tidak sekali dalam sejarah perusahaan.



Kriteria



Keterangan



2



Insicnificant/ Tidak signifikan Minor



3



Moderate/ Sedang



4



Major



5



Catastropic/ Bencana



Tidak ada cedera, kerugian materi sangat kecil Memerlukan perawatan P3K, on-site release langsung dapat ditangani, kerugian materi sedang. Memerlukan perawatan medis, on-site release langsung dapat ditangani dengan bantuan pihak luar, kerugian materi cukup besar. Cidera yang mengakibatkan cacat/hilang fungsi tubuh secara total, off-side release tanpa efek merusak, kerugian materi besar. Menyebabkan kematian, off-side release bahan toksit dan effeknya merusak,



1



Page 2 of 4



kerugian materi sangat besar.



j.



Matrik Penilaian Risiko Peluang



1 H M L L L



A B C D E



2. TUJUAN



3. KEBIJAKAN 4. PROSEDUR



E



:



H



:



M



:



L



:



2 H H M L L



Akibat 3 E H H M M



4 E E E H H



5 E E E E H



Extreme Risk/ Risiko Ekstrim, memerlukan penanganan segera atau penghentian kegiatan atau keterlibatan manajemen puncak, perbaikan Ancaman Sebab Akibat Peluang (ASAP). High Risk/ Risiko Tinggi, memerlukan pihak manajemen, penjadwalan tindakan perbaikan secepatnya. Moderate Risk/ Risiko Sedang, penanganan oleh manjemen, penjadwalan tindakan perbaikan secepatnya. Low Risk/ Risiko Rendah, kendalikan dengan prosedur rutin.



a. Meningkatkan proses pembelajaran untuk menyusun daftar risiko secara komprehensif dari kejadian-kejadian yang berdampak pada setiap elemen kegiatan. b. Membuat dokumentasi yang baik sehingga dapat digunakan untuk analisa selanjutnya. Keputusan Direktur Utama Nomor 180/.H/II.13/8.6//2022 tentang kebijakan peningkatan Mutu dan keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung; a. Identifikasi Bahaya Seluruh kegiatan-kegiatan yang dilakukan, di-identifikasi berdasarkan kemungkinan bahaya yang ditimbulkan dan akibat dari bahaya yang mungkin terjadi sebagai berikut : 1) Tim Manajemen Risiko mencatat kegiatan, pelaksana, peralatan, dan tempat kerja yang dinilai mengandung resiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja (Form : F-K3RS-09). 2) Dari setiap kegiatan kerja disetiap lokasi kerja, di identifikasi bahaya kerja apa saja yang bisa terjadi (Form : F-K3RS-09). 3) Kemudian tentukan Risiko dari setiap bahaya kerja yang ada (Form : F-K3RS-09). b. Penilaian Risiko Semua kegiatan kerja, pelaksana kerja, alat kerja dan tempat kerja, di identifikasi dan dilakukan penilaian terhadap risiko yang mungkin



Page 3 of 4



ditimbulkan sebagai berikut : 1) Dengan mempergunakan tabel Ranking System, dapat ditentukan peluang (A/B/C/D) dan akibat (1,2,3,4,5) yang dapat terjadi (Form : F-K3RS-09). Sehingga dapat diperolah penilaian risiko (E,H,M atau L). c. Pengendalian Risiko 1) Pengendalian risiko dilakukan dengan memperkirakan kemungkinan terjadinya bahaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sesuai prinsip pengendalian risiko yaitu :  Eliminasi (menghilangkan sumber bahaya)  Subsitusi (mengganti dengan bahan atau proses yang lebih aman)  Rekayasa Teknik (melakukan perubahan terhadap desain alat/proses/lay out)  Administrasi (cara kerja yang aman)  Alat pelindung diri (APD) 2) Tim Manajemen Risiko menyampaikan hasil identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kepada bagian-bagian terkait agar dapat dilakukan tindakan pengendalian yang sesuai dengan risiko yang dapat terjadi. 3) Pengendalian risiko dilakukan dengan menetapkan penanggung jawab dan batas waktu tindakan pengendalian. 4) Tim Manajemen Risiko meninjau kembali tindakan pengendalian yang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh penanggung jawab. 5) Status pengendalian (Oke atau in-progress) ditentukan agar dapat ditentukan review pengendalian. 6) Apabila status pengendalian in-progress telah berubah status menjadi oke maka Tim Manajemen Risiko kembali melakukan penilaian risiko sehingga tindakan pengendalian benar-benar effektif dan nilai risiko menjadi serendah-rendahnya. 7) Laporan Tim Manajemen Risiko disampaikan kepada bagian/bagian terkait dan ketua P2K3 untuk ditentukan tindakan selanjutnya. 8) Laporan Tim Manajemen Risiko disahkan oleh Direksi.



5. UNIT TERKAIT



d. Manajemen Risiko ini ditinjau ulang minimal 1 tahun sekali, atau jika ditemukan adanya kelainan dalam penerapannya. 1. Tim Komite Mutu 2. Tim K3 Rumah Sakit 3. Tim PKRS 4. Komite Medik 5. Komite Keperawatan 6. Manajemen Rumah Sakit



Page 4 of 4