4 0 122 KB
RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
INSIDEN TERTUSUK JARUM
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
……………………
-
1/1
Tanggal terbit
……………………..
Ditetapkan Oleh Direktur RSP Provinsi Jawa Barat
Dr. Rr. Endang Noersita Daim, MPH NIP 19590525 199002 2001 Insiden tertusuk jarum adalah kondisi cidera yang tidak diinginkan yang berisiko terjadi pada seluruh petugas yang berada di Rumah Sakit Dustira baik petugas medis, penunjang atau non medis. Penanganan ini sesuai dengan prosedur tindakan penanganan pajanan di tempat kerja oleh Manajemen Risiko. Mengetahui peran manajemen rumah sakit dalam mengidentifikasi insiden tertusuk jarum serta kualitas manajemen dalam perlindungan petugas SK Kepala Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat Nomor : Kep / / / 2015 tentang Pemberlakuan Indikator Mutu Area Manajerial di lingkungan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat 1. Pengumpulan data dilakukan dengan total sampling, yaitu dengan mencatat laporan insiden tertusuk jarum yang terjadi setiap bulan. 2. Pencatatan dilaksanakan setiap ada insiden tertusuk jarum, dilakukan oleh Ketua PPI/Tim Manajemen Risiko dari laporan setiap unit yang mengalami insiden. 3. Formula = Jumlah laporan insiden tertusuk jarum dalam 1 bulan di lingkungan Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. 4. Target : 0 5. Rekapitulasi dan analisa sederhana dilaksanakan oleh Ketua PPI/Tim Manajemen Risiko sebagai informasi awal untuk unitnya 6. Kemudian setiap bulannya data akan dilaporkan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP). 7. Secara umum data akan dievaluasi serta dideseminasikan kepada seluruh komponen rumah sakit setiap tiga bulan yang dikoordinasikan oleh Komite PMKP 1. Komite PMKP 2. Panitia PPI 3. Tim Manajemen Risiko