8 0 58 KB
MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP) NO. DOKUMEN 020/B01/RSBJ/IX/2019
HALAMAN 1/2
NO. REVISI 0 Ditetapkan Oleh
Direktur RS Bali Jimbaran STANDAR
TANGGAL TERBIT
PROSEDUR
09 SEPTEMBER
OPERASIONAL
2019 dr. Komang Adhi Restudana
PENGERTIAN
NIK.1987201801001 Manajer Pelayanan Pasien (MPP) adalah profesional dalam rumah
sakit
yang
bekerja
secara
kolaboratif
melakukan
komunikasi dalam proses asesmen, perencanaan, fasilitasi, koordinasi asuhan, evaluasi, dan advokasi untuk jenis pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien TUJUAN
dan keluarga
terhadap pelayanan kesehatan yang menyeluruh (komprehensif). Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk: 1. Terjadi koordinasi yang baik antar pemberi asuhan pasien sehingga asuhan terhadap pasien terarah dengan baik dan aman; 2. Tidak terjadi perbedaan asuhan kepada pasien antar praktisi pemberi asuhan; 3. Kendali mutu dan kendali biaya; 4. Menjaga kesinergisan dan konsistensi antara aturan atau
KEBIJAKAN
regulasi rumah sakit dengan operasionalnya di lapangan. Keputusan Direktur Rumah Sakit Bali Jimbaran Nomor 314B/B01/RSBJ/IX/2019 Tentang Panduan Manajer Pelayanan
PROSEDUR
Pasien (MPP) di Rumah Sakit Bali Jimbaran. 1. Pasien yang membutuhkan koordinasi seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP) adalah: a. Pasien yang memiliki masalah multiple, kompleks; b. Pasien yang dirawat dalam waktu lama (diluar periode yang direkomendasikan);
MANAJER PELAYANAN PASIEN (MPP) NO. DOKUMEN 020/B01/RSBJ/IX/2019
HALAMAN 2/2
NO. REVISI 0
c. Pasien yang dirawat dalam jangka waktu lama untuk suatu alasan; d. Pasien yang membutuhkan perawatan intensif untuk rehabilitasi dan perawatan komunitas; e. Pasien yang masih membutuhkan perawatan di rumah sakit tetapi rumah sakit tidak memiliki kemampuan membantu dengan sistem yang berlaku. 2. Manajer Pelayanan Pasien dengan
Kepala
(MPP) melakukan
Ruangan,
Kepala
koordinasi
Instalasi,
Bidang
Keperawatan, Bidang Pelayanan Medik, maupun Bagian Keuangan; 3.
pasien/ keluarga mengenai perkembangan pelayanan kesehatan;
4. Turut serta dalam Rapat Tim Pelayanan Medis; 5. Membuat laporan perkembangan pasien; 6. Melakukan koordinasi dengan Kepala Ruangan, Kepala Instalasi, Bidang Keperawatan, Bidang Pelayanan Medik, maupun bagian Keuangan tentang pemecahan masalah yang UNIT TERKAIT
terjadi pada pasien. Bidang Keperawatan Bidang Pelayanan Medik Bidang Penunjang Medik Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya