Spo Pelayanan Seragam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman



RSUD/SPO/116/VII/2022



0



1/6



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto Ngawi



Tanggal Terbit 01-07-2022



dr. AGUS PRIYAMBODO, M.M.Kes Pembina Tk. I NIP. 19681112 199803 1 004 Adalah asuhan yang menghormati dan responsif terhadap pilihan,



kebutuhan



dan



nilai-nilai



pribadi



pasien,



serta



memastikan bahwa nilai-nilai pasien menjadi panduan bagi semua keputusan klinis yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan. TUJUAN



1.



Penyediaan layanan untuk mendukung dan merespon setiap kebutuhan pasien yang unik.



2.



Terlaksananya pemberian asuhan yang bermutu tinggi dan sesuai standar



KEBIJAKAN



1. Surat Keputusan Direktur Nomor 188/125/404.302.1/2022 tentang Kebijakan Umum Pelayanan dan Asuhan Pasien Di RSUD Dr.Soeroto Ngawi. 2. Surat Keputusan Direktur Nomor 188/125.1/404.302.1/2022 tentang Kebijakan Pemberian Pelayanan dan Asuhan Pasien Seragam Di RSUD Dr.Soeroto Ngawi. 3. Surat Keputusan Direktur 188/125.2/404.302.1/2022 tentang Pemberlakuan Panduan Pemberian Pelayanan dan Asuhan Pasien Seragam di seluruh pelayanan RSUD Dr. Soeroto Ngawi.



PROSEDUR



1.



Akses untuk mendapatkan pelayanan dan pengobatan tidak tergantung atas kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembiayaannya



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman



RSUD/SPO/116/VII/2022



0



2/6



a. Semua pasien yang datang ke Unit Gawat darurat harus melalui Triage dan segera diberikan pertolongan pertama tanpa membedakan suku, agama dan status sosial ekonomi. b. Setiap pasien yang datang berobat ke Unit Gawat darurat dengan kasus gawat maupun tidak gawat harus diberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien c. Terhadap pasien yang gawat dilakukan perawatan, tindakan dan observasi kegawatan secara intensif oleh dokter dan perawat sampai dengan kondisi klinis pasien stabil, tanpa mempertimbangkan biaya dan sumber pembiayaan. d. Pada pasien yang sudah dalam perawatan namun mengalami kesulitan dalam pembiayaan perawatanya, maka yang bersangkutan dianjurkan untuk berkonsultasi dengan bagian keuangan Rumah Sakit. Pada kondisi demikian perawatan, tindakan, dan observasi yang diberikan kepada pasien tetap sama seperti kepada pasien lainnya



2.



Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA (Professional Pemberi Asuhan) yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari , 24 (dua puluh empat) jam a. Pelayanan Unit Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Farmasi, Laboratorium dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



Nomor Dokumen : RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Revisi :



RSUD/SPO/116/VII/2022



Halaman



0



3/6



b. Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan dalam jam kerja, dan dilanjutkan dengan system on call c. Pada setiap unit pelayanan tersebut tersedia jadwal tugas serta penentuan penanggung jawab atau koordinator jaga pada setiap hari dan shift jaga. d. Pemeriksaan pasien rawat inap atau visite oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dilaksanakan pada hari kerja efektif yaitu hari Senin-Kamis pukul 08.00 15.30 WIB dan hari Jum’at pukul 06.30 – 14.00 WIB. Selanjutnya



pada



hari



diluar



jam



kerja



efektif,



pemeriksaan pasien atau visite didelegasikan pada Dokter Jaga. e. Pada kondisi emergency atau terjadi penurunan kondisi pasien



diluar



jam



kerja



efektif,



dimana



pasien



memerlukan pemeriksaan segera maka wewenangnya bisa didelegasikan kepada dokter jaga. Selanjutnya konsultasi dilakukan melalui telepon (on call) untuk pemberian terapi oleh DPJP.



3.



Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya a. Semua pasien yang datang ke unit emergency harus melalui triage untuk menentukan tingkat kegawatan dan pemberian pelayanan sesuai kategori pasien b. Pada setiap kategori ketergantungan pasien tersedia fasilitas/sumber daya yang sesuai Penentuan petugas yang menangani pasien berdasarkan kompetensi yang dimiliki dan tingkat ketergantungan pasien



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



Halaman



RSUD/SPO/116/VII/2022



0



4/6



4.



Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien sama di semua unit pelayanan di rumah sakit a. Semua pasien yang akan berobat atau periksa di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soeroto Ngawi harus mendaftar di bagian administrasi atau di tempat pendaftaran pasien dan teregistrasi. b. Setiap pasien yang MRS (Masuk Rumah Sakit) atau yang membutuhkan pelayanan rawat inap harus mendaftar di TPPRI (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) dan petugas TPPRI mengentry data pasien sesuai prosedur c. Setiap



pasien



baru



akan



dilakukan



pengumpulan



informasi oleh PPA (Dokter / Perawat / Bidan / petugas kesehatan lain) yaitu dengan



anamnesa, pemeriksaan



fisik, pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan lain yang dibutuhkan untuk penegakan diagnosis d. Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap (MRS) dan



didokumentasikan



dalam



format



yang



sudah



disediakan e. Rencana asuhan pasien dicatat dalam rekam medis pasien dalam CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)



dalam



bentuk



kemajuan



terukur



oleh



pemberi pelayanan sesuai format SOAP (SubyektifObyektif-Assesment-Planning) f. Setiap pemberian asuhan oleh PPA harus tertulis dalam CPPT dan diverifikasi oleh DPJP dalam rentang waktu 1x24 jam



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Dokumen :



Nomor Revisi :



RSUD/SPO/116/VII/2022



0



Halaman 5/6



g. Pada keadaan terjadi perubahan kondisi pasien, maka konsultasi untuk pemberian asuhan bisa dilakukan melalui telepon dan harus tertulis dalam CPPT dalam format



SBAR



(Subject-Background-Asessment-



Recommendation), selanjtnya diverifikasi oleh DPJP dalam rentang waktu 1x24 jam h. Semua permintaan pemeriksaan radiologi (diagnostic imaging) dan pemeriksaan laboratorium klinik harus tertulis dalam formulir yang sudah ada termasuk indikasi klinisnya oleh DPJP/Dokter Jaga. i. Setiap



pasien



dan



keluarga



berhak



mendapatkan



informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan sesuai dengan prosedur 5.



Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit a. Petugas dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial ekonomi. b. Semua pelayanan yang diberikan kepada pasien baik pelayanan



medis,



pelayanan



keperawatan



maupun



pelayanan kesehatan lainnya harus terintegrasi dan didokumentasikan dalam rekam medis



pasien yang



dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan



PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN YANG SERAGAM



Nomor Dokumen : RSUD Dr.SOEROTO KABUPATEN NGAWI Jln.Dr.Wahidin 27 Ngawi



Nomor Revisi :



RSUD/SPO/116/VII/2022



Halaman



0



6/6



c. Tersedia standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan



yang



sama



kerja



di



diseluruh



unit



pelayanan



keperawatan d. Setiap



unit



RSUD



Dr.



Soeroto



Ngawi



mengaplikasikan pelayanan yang seragam sesuai dengan situasi dan kondisi serta kemampuannya. Pelayanan yang seragam diterjemahkan kedalam : 



Panduan Praktik Klinik (PPK)







Asuhan Keperawatan







Asuhan Kebidanan







Asuhan Gizi







Standar



Prosedur



Operasional



dan



Pedoman/Panduan Pelayanan di masing-masing unit kerja UNIT TERKAIT



Seluruh Instalasi Pelayanan di Rumah Sakit