8 0 21 KB
RUMAH SAKIT ADE MUHAMMAD DJOEN
PEMELIHARAAN PERANGKAT EEG NO DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman dari SPO ( STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL ) PENGERTIAN
Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
Dr. Rosa Trifina,MPH NIP. 197008282002122006 Proses atau serangkaian tahapan untuk menjaga efektifitas dan optimalisasi alat, perlengkapan EEG untuk mencegah dan meminimalisir kerusakan pada alat.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah perawat atau petugas dalam pendaftaran pasien dan pelayanan administrasi pasien EEG.
KEBIJAKAN
1. Peraturan Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Nomor 445/0360.a/RSUD/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit
PROSEDUR
1. Ketika perangkat EEG selesai digunakan, electrode direndam dengan air hangat selama kurang lebih 5-10 menit. Perendakaman dilakukan untuk mempermudah proses pembersihan, dan kemudian bersihkan electrode dari sisa gel/ pasta EEG 2. Ketika electrode tidak digunakan, harap diletakkan pada alas yang steril untuk menghindari kontak dengan bakteri yang berlebihan 3. Untuk mendeteksi adanya gangguan pada electrode, electrode dapat dicelupkan dalam air untuk menggroundkan electrode agar terdeteksi sinyal netral (referensi), lalu melakukan pengecekan di impedance perangkat (Kurang dari 2K Ohm) 4. Kabel electrode tidak boleh dilipat saat dirapihkan atau disimpan. Kabel electrode harus tergulung untuk menghindari kerusakan kabel (karena kabel electrode tidak seperti kabel tembaha pada umumnya) 5. Lindungi perangkat EEG dari debu, kotoran, cairan, dan bahan kimia berbahaya. 6. Simpan di tempat sejuk dan kering. 7. Melakukan pembersihan eksterior perangkat EEG secara rutin menggunakan
RUMAH SAKIT ADE MUHAMMAD DJOEN
PEMELIHARAAN PERANGKAT EEG NO DOKUMEN
NO. REVISI
Halaman dari lap kering. Unit Terkait
1. Unit Rawat Jalan 2. Kepala Ruangan Rawat Jalan 3. Kepala Instalasi Rawat Jalan 4. Kasie Penunjang 5. IPSRS