14 0 74 KB
PEMERIKSAAN ULTRASONOGRAFI RSUD KAB.SAMPANG
Nomor Dokumen:
Nomor Revisi :
Halaman :
PONEK/SPO/002
0
1/1
Tanggal Terbit : STANDAR
24 Oktober 2016
Ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang,
PROSEDUR OPERASIONAL Dr. Titin Hamidah, MARS NIP. 19731020 200212 2 006 Pengertian Suatu urutan tindakan untuk melakukan pemeriksaan menggunakan alat Tujuan Kebijakan Prosedur
Unit Terkait
ultrasonografi. Untuk mengetahui biometri dan kondisi janin intrauterine, serta kelainan-kelainan organ ginekologi Keputusan Direktur No. 188.4/ /434.211/PONEK/2016 tentang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 1. Persiapan 1.1. Alat ultrasonografi dan printer 1.2. Jelly 1.3. Lap basah 1.4. Memberi penjelasan pada pasien 2. Pelaksanaan 2.1. Perawat dan dokter pemeriksa cuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tindakan 2.2. Mengatur posisi pasien, kemudian menampakkan daerah abdomen antara simfisis pubis dan proscessu xyphoideus. . 2.3. Oleskan jelly pada probe. 2.4. Menghidupkan alat ultrasonografi dan printer. 2.5. Meletakkan probe pada daerah abdomen pasien. 2.6. Dokter pemeriksa melakukan pemeriksaan secara sistematis. 2.7 Hasil pemeriksaan dicetak dan dicatat dalam rekam medis, serta diinformasikan kepada pasien. 2.8. Bekas jelly dibersihkan dengan lap. 2.9. Alat-alat dibereskan 1. Unit Rawat Jalan 2. Unit Rawat Inap