6 0 20 KB
PERSIAPAN PEMERIKSAAN USG (ULTRASONOGRAFI) No. Dokumen : SPO-01- USG (ULTRASONOGRAFI)
No. Revisi : 00
Halaman : 2 Lembar
Tanggal Terbit : 22 Maret 2016
Ditetapkan oleh Direktur
RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH DUREN SAWIT PROSEDUR TETAP
Dr. Julaga HC Lumban T,MARS NIP. 195910071989031001
PENGERTIAN
Tata cara persiapan sebelum tindakan
TUJUAN
Untuk mendapatkan hasil gambaran USG yang optimal
KEBIJAKAN
1. KEPMENKS/NO/1250/MENKES/SK/XII/2009
Pedoman
Kendali
Mutu (Quality Control) Peralatan Radiodiagnostik. 2. PP No. 33/2007 ttg Keselamatan Radiasi Pengion Dan Keamanan Sumber Radioaktif 3. Permenkes No. 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan 4. SK Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik
PROSEDUR
1. Setiap pasien / perawat / petugas pos yang datang ke Instalasi Radiologi wajib membawa Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi yang di buat dan ditanda tangani oleh dokter klinisi / dokter ruangan/ dokter spesialis. 2. Formulir tersebut telah di isi Nama Pasien, Umur, Jenis Kelamin, Alamat, No Rekam Medis, Tanggal foto terakhir, Ruangan dan Diagnosa Pasien. 3. Formulir di serahkan pada petugas administrasi 4. Sebelum pemeriksaan pasien di haruskan puasa selama 6 - 8 jam sebelum pemeriksaan. 5. Pasien harus perbanyak minum dan tahan BAK, untuk pasien yang menggunakan catetter maka, catetter harus sudah di klaim dari jam 6 pagi. 6. Untuk pasien dari ruang perawatan harus di dampingi oleh perawat dan membawa status pasien. 7. Untuk pasien - pasien yang akan kontrol USG maka di haruskan membawa hasil USG sebelumnya.
UNIT TERKAIT
- Instalasi Rawat Jalan - Instalasi Rawat Inap - IGD - Instalasi Penunjang Lain