15 0 26 KB
PEMILIHAN OBAT
RUMKIT TK III DR. REKSODIWIRYO PADANG
No. Dokumen SPO/ / /2018
No. Revisi 01
Halaman 1 dari 1
Kepala Rumah Sakit Tk III 01.06.01 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit Februari 2018 dr. Antonius Swandaru, M.M.R.S Letnan Kolonel Ckm NRP 11930096000668
PENGERTIAN
TUJUAN
Merupakan serangkaian pemilihan obat melalui proses filtrasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapatkan persetujuan Direksi akan ditetapkan menjadi Formularium Rumah Sakit Menetapkan standarisasi obat yang harus disediakan di Rumah Sakit
1. Undang-undang Republik No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 tentang Rumah KEBIJAKAN
Sakit
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/MENKES/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi
1. Berikan draft usulan obat kepada masing-masing SMF (Staf Medik
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Fungsional) oleh Panitia Farmasi untuk diisi penawaran obat yang akan dimasukkan dalam penyusunan formularium 2. Tawarkan kepada principal farmasi untuk mengajukan produk obat yang akan dimasukkan dalam penyusunan formularium 3. Lakukan seleksi dan analisa antara komitmen SMF dengan usulan penawaran dari principal farmasi oleh Panitia Farmasi 4. Laporkan hasil seleksi formularium, laporkan hasil seleksi obat yang sudah ditetapkan kepada Kepala Rumah Sakit oleh Panitia Farmasi 5. Buat ketetapan SK Formularium Rumah Sakit oleh Panitia Farmasi 6. Sosialisasikan hasil Formularium kepada SMF dan principal farmasi oleh Panitia Farmasi 7. Cetak buku Formularium oleh Panitia Farmasi 8. Bagikan buku formularium ke seluruh SMF dan ke unit pelayanan yang terkait oleh Panitia Farmasi
1. Panitia Farmasi 2. Pelayan Medis