Spo Penaganan Pegawai Terinfeksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PEGAWAI TERINFEKSI



RSUP PROF.Dr. R.D KANDOU MANADO STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



NO. DOKUMEN : UK. 01.10/II.2/ /2015



NO.REVISI : B



HALAMAN : 1/2



DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR UTAMA, TANGGAL TERBIT : 01 JUNI 2015 dr. Maxi R. Rondonuwu, DHSM, MARS NIP. 19640520 199103 1 003



PENGERTIAN



:



Penanganan pegawai terinfeksi penyakit menular adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari evaluasi, penanganan, perawatan, konseling, dan tindak lanjut akibat terpapar penyakit menular, risiko dan kondisi berbahaya lainnya seperti cidera akibat tertusuk jarum suntik dan/atau kondisi lainnya seperti terkena cairan tubuh pasien yang diduga dapat menularkan penyakit infeksi kepada pegawai yang terjadi di rumah sakit.



TUJUAN



:



1. Sebagai acuan dalam penanganan pegawai terinfeksi penyakit menular. 2. Sebagai acuan tersedianya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai. 3. Sebagai acuan Terciptanya mutu dan keselamatan pasien.



KEBIJAKAN



:



Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.04/II.2/698.1/2015 Tentang Kualifikasi dan pendidikan staf di Rumah Sakit Prof. Dr .R. D. Kandou Manado



PROSEDUR



:



1. Pelaporan terjadinya pegawai terinfeksi penyakit menular dan/atau diduga terinfeksi penyakit menular akibat kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik dan/atau terpapar cairan tubuh pasien yang diduga menderita penyakit menular, apabila: a. Dari hasil pemeriksaan berkala pasien (Medical Check Up) pegawai menderita penyakit menular oleh Bagian Sumber Daya Manusia kepada Direksi. b. Pegawai terinfeksi/terpapar penyakit menular dan/atau diduga terinfeksi penyakit menular akibat kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik dan/atau terpapar cairan tubuh pasien yang diduga menderita penyakit menular dilaporkan oleh pegawai ke Kepala Satuan kerja terkait (didalam jam kerja) atau Duty Manajer/Duty Nurse (diluar jam kerja). 2. Laporan diteruskan ke Direksi, Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Komite Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (KPPI), dan Komite K3-RS.



PENANGANAN PEGAWAI TERINFEKSI



RSUP PROF.Dr. R.D KANDOU MANADO



3.



4.



5. 6. 7.



8. 9. UNIT TERKAIT :



NO. DOKUMEN : UK. 01.10/II.2/ /2015



NO.REVISI : B



HALAMAN : 2/2



a. Komite terkait melakukan investigasi. b. Evaluasi, penanganan, perawatan, konseling, dan tindak lanjut akibat terpapar penyakit menular berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Penanganan pegawai yang terinfeksi penyakit menular, apabila terjadi karena: a. Hasil medical check up, maka dikonsulkan ke dokter spesialis terkait. b. Kecelakaan kerja yang diduga terpapar penyakit menular akibat kecelakaan kerja seperti tertusuk jarum suntik dan/atau cairan tubuh pasien yang diduga menderita penyakit menular, maka ditangani kedaruratannya di Instalasi Gawat Darurat. c. Hasil penanganan kedaruratan sebagai hasil assessment di IGD, maka pegawai akan dirujuk/dikonsulkan kepada dokter spesialis terkait melalui poliklinik penyakit yang terkait. Pelaksanaan asesment atau konseling dokter spesialis di poliklinik penyakit khusus . a. Dilakukan assessment terkait kemungkinan terpapar penyakit infeksius. b. Dirujuk ke Instalasi Patologi untuk pemeriksaan laboratorium sesuai hasil assessment. c. Bila hasil laboratorium menunjukan negative maka tidak perlu ditindak lanjuti pengobatan selesai. d. Bila hasil laboratorium menunjukan hasil positive maka dilakukan terapi secara komprehensive oleh Dokter Spesialis yang tergabung di Tim Penyakit Khusus Rumah Sakit; Pengawasan secara kompehensive dan dilakukan evaluasi serta follow up setiap 3 (tiga) bulan sampai dinyatakan safety oleh dokter yang berwenang. Pembuatan dan pengiriman laporan hasil follow up kepada Direktur Utama oleh Komite K3. Instruksi tindak lanjut dari Direktur Utama dan diteruskan ke Bagian Sumber Daya Manusia melalui Direktur Umum, SDM, Dan Pendidikan sebagai dasar follow up pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Pengarsipan dokumen pegawai oleh Bagian Sumber Daya Manusia. Selesai.



Seluruh Unit kerja di RSUP PROF.Dr.R.D.Kandou Manado