14 0 262 KB
PENAHANAN PASIEN UNTUK OBSERVASI No.Revisi
Halaman
RSU PROF DR BOLONI
Tanggal Terbit
Ditetapkan Direktur
Standar Prosedur Operasional (SPO) Pengertian :
Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pasien yang sudah diawasi kegawat darutannya.
Tujuan
1. Mencegah terjadinya keburukan pasien 2. Melakukan penilaian ulang kondisi pasien
:
Prosedur :
Unit Terkait :
1. Dokter jaga memutuskan pasien yang memerlukan observasi. 2. Obeservasi dilakukan oleh perawat dan dokter jaga. 3. Obeservasi dilakukan setiap 5 – 15 menit sesuai dengan tingkat kegawat daruratannya. 4. Hal-hal yang perlu dilakukan observasi: a. Keadaan umum pasien b. Kesadaran pasien c. Air way (jalan nafas) d. Tanda-tanda vital 5. Apabila dalam masa observasi keadaan pasien memburuk maka perawat yang melakukan observasi akan melaporkan kepada dokter jaga. 6. Dokter jaga melakukan Re-Assesment terhadap kondisi pasien 7. Observasi terhadap pasien di ruang emergency dilakukan maksimal dalam waktu 8 jam. 8. Selanjutnya diputuskan apakah pasien harus mendapat perawatan lebih lanjut atau di alihkan ke ruang perawatan lainnya atau diizinkan pulang. 9. Perkembangan pasien selama observasi dicatat di formulir catatan perkembangan pasien. -
Instalansi Rawat Inap Bagian Rawat Jalan