6 0 13 KB
RUMAH SAKIT KHUSUS MATA REGINA EYE CENTER PADANG
PENETAPAN POLA KETENAGAAN
No. Dokumen SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
Tanggal Terbit
No. Revisi Halaman 00 1/2 Ditetapkan oleh, Direktur RSKM-REC
Dr.Ellya Thaher,SpM.MKM
Pengertian
Penetapan Pola Ketenagaan adalah pemberlakukan perencanaan jumlah dan ketentuan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai yang menduduki suatu jabatan di Rumah Sakit Khusus Mata Regina Eye Center agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
Tujuan
1. Terpenuhinya jumlah dan kualifikasi pegawai medis dan nonmedis sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku. 2. Tercapainya kemudahan proses seleksi pegawai baru.
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Khusus Mata Regina Eye Center Nomor : /RS/SK-DIR/IV/2016 tentang Pola Ketenagaan.
Prosedur
1.
2.
3.
4.
Perencanaan SDM Medis ditetapkan menurut keperluan kesehatan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 81 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan. Perencanaan SDM Non-medis ditetapkan menurut kebutuhan penunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Mata Regina Eye Center. Persyaratan jabatan bagi pegawai medis ditetapkan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan juga misi rumah sakit dan kebutuhan pelayanan pasien. Persyaratan jabatan bagi pegawai non-medis ditetapkan
5. Unit Terkait
berdasarkan keterampilan dan risiko pekerjaan terkait. Ketentuan mengenai pola ketenagaan dievaluasi setiap tahun.
1. Direksi 2. Sub Bagian / Sub Bidang / Unit Kerja 3. Sub Bagian Umum dan SDM