5 0 77 KB
PENGGUNAAN ALAT SINGLE USE – RE USE RS. MEDIROSSA 2 CIBARUSAH Jl. Raya Cibarusah No. 5 Des. Sindangmulya Kec. Cibarusah - Bekasi STANDAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh :
PROSEDUR OPERASIONAL
20 November 2017
dr. Fauzi Andiwinata Direktur
Alat Single Use adalah alat medis dysposible yang dinyatakan oleh pabrik untuk penggunaan sekali pakai. PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Alat Re Usable adalah alat medis yang oleh rekomendasi pabrik dapat digunakan kembali. Alat single use - re use adalah alat medis single use yang akan digunakan kembali oleh karena pertimbangan pengadaan sulit di dapat atau harga yang mahal yang diatur dalam kebijakan Mengatur penggunaan alat single use yang akan digunakan kembali dengan tetap memperhatikan keamanan pasien Surat Keputusan Direktur RS Medirossa 2 Cibarusah Nomor: 260/SK/Dir-RSMC/VIII/2017 tentang Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Medirossa 2 Cibarusah 1. Alat single use yang akan digunakan kembali harus di nilai oleh user (operator), apakah masih memenuhi syarat, tidak berubah bentuk, tidak berubah warna, tidak cacat dan mudah di gunakan kembali. 2. Proses dekontaminasi, pembersihan, pengemasan, pelabelan sesuai SPO yang berlaku. 3. Dalam kemasan harus dicantumkan catatan penggunaan alat yang berisi : kode, nama alat, nama penilai, tanggal sterilisasi, penggunaan, nama dan tanda tangan petugas yang melakukan sterilisasi. 4. Alat single use – reuseable harus disimpan dalam tempat tersendiri 5. Dilakukan pencatatan untuk evaluasi. 1. Instalasi Rawat Inap dan Rawat Jalan 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi kamar Operasi 4. Hemodialisa 5. Intensive Care Unit 6. Komite PPIRS