16 0 107 KB
PELAKSANAAN DAN CATATAN EDUKASI PASIEN MULTIDISIPLIN
No.Dokumen /RSPr/ SPO/ Pel/ VI/2016
Halaman
00
1/ 2
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Pariaman
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
No.Revisi
Juni 2016
PENGERTIAN
dr. Indria Velutina Nip : 19680622 200003 2 002 Memberi pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga
TUJUAN
Agar pasien mengetahui / mengerti dan memahami tentang penyakitnya dan tindakan apa yang akan dilaksanakan
KEBIJAKAN
1. Keputusan
direktur
RSUD
Pariaman
nomor
801/RSPr/KEP/DIR/VI/2016 tentang kebijakan pendidikan pasien dan keluarga di RSUD Pariaman 2. Keputusan
direktur
801/RSPr/KEP/DIR/VI/2016
RSUD tentang
Pariaman kebijakan
nomor manajemen
komunikasi dan informasi di RSUD Pariaman 3. Keputusan
direktur
RSUD
Pariaman
nomor
801/RSPr/KEP/DIR/VI/2016 tentang panduan pemberian informasi dan edukasi di RSUD Pariaman. PROSEDUR
1. Setiap pasien yang dirawat harus diedukasi mengenai penyakit yang deritanya, tindakan apa yang akan dilaksanakan 2. Lembar edukasi telah ada dalam berkas rekam medis pasien yang dilengkapi di Instalasi Rekam Medik. 3. Petugas menuulis nomor rekam medik, nama pasien, tanggal lahir, jenis kelamin pada bagian kanan atas. 4. Petugas melakukan pengkajian tentang bahasa yang digunakan, pendidikan, agama, kemampuan baca tulis, hambatan dalam menerima edukasi, kesedian pasien/ keluarga menerima informasi. 5. Petugas membuat perencanaan tentang kebutuhan edukasi pasien 6. Petugas mencatat tanggal dan jam edukasi yang dilakukan (bila edukasi sudah diberikan kepada pasien/ keluarga pasien) 7. Petugas menceklis pemahaman awal pasien (ketika edukasi akan diberikan) 8. Petugas menceklis tentang metode edukasi yang akan diberikan
PELAKSANAAN DAN CATATAN EDUKASI PASIEN MULTIDISIPLIN No.Dokumen /RSPr/ SPO/ Pel/ VI/2016 PROSEDUR
No.Revisi
Halaman
00
2/ 2
kepada pasien/ keluarga pasien 9. Petugas menceklis materi edukasi yang sudah diberikan 10. Petugas mengedukasi awal diterima pasien di admision pendataran tentang hak dan kewajiban pasien sert tata tertib rumah sakit. 11. Edukasi dilaksanakan oleh pemberi asuhan yang memberi edukasi terkait (dokter DPJP di ruangan, Ahli Gizi, Rohaniawan, Psikologi, farmasi, Perawat, Bidan serta Rehabilitasi Medis, dll) 12. Ditandatangani oleh pemberi edukasi, dan penerima edukasi (pasien dan atau keluarga). 13. Materi edukasi diverifikasi oleh petugas dengan menaya ulang tentang materi yang disampaikan. 1. Bila pasien belum memahami maka dilakukan re edukasi (rencana tindak lanjut).
UNIT TERKAIT PKRS Instalasi rawat iap Instalasi rawat jalan Farmasi Gizi Fisioterapi