20 0 124 KB
PENILAIAN RISIKO JATUH PASIEN RAWAT JALAN DENGAN SKALA GET UP AND GO No.Dokumen
No.Revisi
Halaman
SPO/126/PSG/JANMEDPRWT/2018
001
1/3
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh:
15 Januari 2019
Drg. Endah Kartika Dewi,MARS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NIP : 196712071994032004 PENGERTIAN
Jatuh adalah suatu peristiwa dimana seorang mengalami jatuh dengan atau tanpa disaksikan oleh orang lain, tak disengaja/ tak direncanakan, dengan arah jatuh ke lantai, dengan atau tanpa mencederai dirinya. Penyebab jatuh dapat meliputi faktor fisiologis (pingsan) atau lingkungan ( lantai yang licin).
TUJUAN
1. Agar pasien resiko jatuh
terdeteksi sehingga dapat
dihindarkan. 2. Petugas mengetahui pasien – pasien yang resiko jatuh bagi pasien umum ( dewasa & anak )ntuk mengurangi cedera pada pasien rawat jalan. KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pesanggrahan Nomor 197 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penerapan Pengurangan Risiko Cedera Pasien Akibat Terjatuh di Rumah Sakit Umum Daerah Pesanggrahan
PROSEDUR
1. Skrining awal di mulai oleh security 2. Pasien mendaftar rawat jalan di pendaftaran 3. Petugas
pendaftaran
melakukan
pendaftaran
dan
memberikan pita warna kuning untuk pasien risiko jatuh tinggi 4. Sebelum pasien di periksa oleh dokter, petugas akan melakukan skrining awal atau asesmen resiko / menilai jika pasien beresiko jatuh, sesuai dengan resiko jatuh rawat jalan time up & go pada saat pemeriksaan tandatanda vital,apabila: a. Pasien tidak berisiko jatuh, tidak perlu dilakukan
PENILAIAN RISIKO JATUH PASIEN RAWAT JALAN DENGAN SKALA GET UP AND GO No.Dokumen
No.Revisi
Halaman
SPO/126/PSG/JANMEDPRWT/2018
001
1/3
PROSEDUR
tindakan apapun. b. Pasien
resiko
jatuh
rendah,
diberikan
edukasi
mengenai resiko jatuh. c. Pasien dengan resiko jatuh tinggi, perlu dilakukan edukasi dengan komunikasi aktif dan jelas, dan segera diberi kursi roda sebagai alat bantu dan dilakukan pemasangan pita kuning pada lengan kanan. Form penilaian / pengkajian 4. Petugas rawat jalan mengisi formulir risiko jatuh pasien UNIT TERKAIT
1. SECURITY 2. PENDAFTARAN 3. IGD 4. UNIT RAWAT JALAN